WAH MEMANG ENAK JADI ANGGOTA DPR, SUDAH TEKEN, ITU HADIR DAN TERIMA FEE
SIDANG,   BISAKAH RAKYAT BADARAI MENGTAHUI  KEHADIRAN ANGGOTA DPR  DALAM
PEMBAHASAN RUU TSB,..?MIS;MENGUNAKAN UU MENDAPATKAN INFORMASI PUBLIK?
BISAKAH RAKYAT BADARAI MENARIK SUARA NYA (MEMBATALKAN)  KEMBALI?
ATAU MENGAJUKAN PETISI UTK  ME RECALL  ANGGOTA YG SERING BOLOS?
kELIHATANNYA "JAUH PANGGANG DARI API,  DIBUTUHKAN  KEKUATAN2 YG TIDAK
 RINGAN,....
PERTANYAAN NYA : BISAKAH KITA RAKYAT BADARAI MEMBIARKANNYA DAN MELONGO AKAN
 PERFORMANCE WAKIL KITA?    ATAU MEMANG LBH ENAK DIAM DAN APATIS,  'PERIUAK
NASI  AWAK SEN INDAK SALALAI  DO, APO LAI  MAURUIH
BELIAU2 TU?
WASS. MUZIRMAN TANJUNG
----------------------------------------------------------------
DPR, Asal Teken, Sudah Dianggap Hadir
<http://www.kompas.com/data/photo/2009/09/15/3498761p.jpg>
KOMPAS/ALIF 
ICHWAN<http://nasional.kompas.com/read/xml/2009/09/15/17303043/dpr.asal.teken.sudah.dianggap.hadir#>
Rapat Paripurna DPR di Gedung DPR, Jakarta, Senin (14/9), tidak dhadiri
semua anggotanya. Banyak kursi anggota yang masih kosong tanpa ada
pemberitahuan sehingga membuat rapat tidak dapat langsung dimulai.
/<http://nasional.kompas.com/read/xml/2009/09/15/17303043/dpr.asal.teken.sudah.dianggap.hadir>
*Artikel Terkait:*

   - Puisi Noorca M.
Massardi<http://nasional.kompas.com/read/xml/2009/09/15/16001474/puisi.noorca..m..massardi>
   - Tak Ada Alasan, KPK Harus
Dipertahankan!<http://nasional.kompas.com/read/xml/2009/09/15/15240314/tak.ada.alasan.kpk.harus.dipertahankan>
   - Pemerintah Andil Lemahkan
KPK<http://nasional.kompas.com/read/xml/2009/09/15/15190818/pemerintah.andil.lemahkan.kpk>
   - Presiden Diminta Komentar soal RUU Pengadilan
Tipikor<http://nasional.kompas.com/read/xml/2009/09/15/14501266/presiden.diminta.komentar.soal.ruu.pengadilan.tipikor>
   - Demokrat: Kalau Tak Tuntas, Tunda Pengesahan RUU Rahasia
Negara<http://nasional.kompas.com/read/xml/2009/09/15/11274860/demokrat.kalau.tak.tuntas.tunda.pengesahan.ruu.rahasia.negara>



SELASA, 15 SEPTEMBER 2009 | 17:30 WIB
*Laporan wartawan KOMPAS.com Caroline Damanik*

*JAKARTA, KOMPAS.com* - Sekitar delapan undang-undang disahkan secara
maraton oleh DPR RI mulai dari kemarin hingga hari ini, Selasa (15/9), dalam
kondisi, yang disebut Ketua DPR RI Agung Laksono, kuorum.

Namun kenyataannya, hari ini, ruang paripurna di Nusantara II menunjukkan
DPR RI bukan lagi 'ompong' tapi 'nyaris habis giginya'. Ketika membuka
paripurna, Agung menyatakan rapat diikuti oleh 199 anggota.

Rapat tetap dibuka karena agenda pertama hanyalah pembacaan Ikhtisar
Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Semester I Tahun 2009. Namun,
setelah itu, DPR harus mengesahkan RUU Kepemudaan, RUU Kawasan Ekonomi
Khusus (KEK), RUU Perposan serta RUU usul inisiatif tentang perubahan UU No.
31 Tahun 2004 tentang perikanan menjadi undang-undang.

Namun, Agung mengatakan pengesahan RUU mulai dari kemarin sudah memenuhi
kuorum. "Semua memenuhi syarat. Sudah dicek ke Sekjend. Kalo berdasarkan
tanda tangan itu kuorum. Pada saat menutup keputusannya, selalu saya tanya
kuorum atau enggak. Dilihat di daftar hadir. Kalau sudah tanda tangan
dianggap hadir," tutur Agung usai memimpin paripurna DPR RI.

Soal banyaknya kursi kosong, memang ada pertanyaan berikutnya soal makna
kuorum yang dimaksud Agung. Agung menyatakan makna kuorum seperti yang
dimaksud oleh Pasal 206 Tata Tertib DPR bisa terbatas pada tanda tangan.
Artinya, meski di tengah sidang, sang anggota pulang atau pergi,
kehadirannya tetap diperhitungkan sebagai poin kuorum. "Kan dari absennya
kuorum. Sejak tahun 45 juga begini. Bunyi UU-nya seperti itu. Ini bukan
kejar target. Asalkan teken sudah dianggap hadir," ujar Agung.

Kebingungan akan konsep kehadiran anggota Dewan juga tengah dipermasalahkan
sejumlah elemen masyarakat di Mahkamah Konstitusi (MK), salah satunya
advokat Asfinawati yang juga mantan Ketua LBH Jakarta.

Menurut mereka, hak konstitusional masyarakat dipertaruhkan ketika suatu
produk undang-undang disahkan dengan konsep kuorum yang terbatas pada tanda
tangan. Menurut Agung, protes itu tak cukup akurat karena sesungguhnya
proses pematangan substansi UU sudah dilakukan dalam rapat pansus. "Kan di
paripurna cuma pengesahan. Pematangannya di pansus," tandas Agung.

--~--~---------~--~----~------------~-------~--~----~
.
Posting yg berasal dari Palanta RantauNet ini, jika dipublikasikan ditempat 
lain wajib mencantumkan sumbernya: ~dari Palanta r...@ntaunet 
http://groups.google.com/group/RantauNet/~
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi:
- DILARANG:
  1. Email besar dari 200KB;
  2. Email attachment, tawarkan disini & kirim melalui jalur pribadi; 
  3. One Liner.
- Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet
- Tulis Nama, Umur & Lokasi pada setiap posting
- Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dalam melakukan reply
- Untuk topik/subjek baru buat email baru, tidak dengan mereply email lama 
===========================================================
Berhenti, kirim email kosong ke: [email protected] 
Untuk melakukan konfigurasi keanggotaan di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe
-~----------~----~----~----~------~----~------~--~---

Kirim email ke