Sanak Fitr tanjuang dan Z. Rky. Mulie Apa yang sanak sebutkan benar adanya, namun mungkin sanak belum membaca apa isi Butir2 Presentasi & Diskusi Pak TEDDY BOEN tsb, sahingga menurut pandapat saya sanak barada di ruang yang lain. Dipandang dari segi keilmuan memang cukup. Itupun yang saya ketahui civil enginering sebelum th 86. dan 23 tahun berjalan pengetahuan konstruksi terus berkembang cukup siknifikan. Saya tidak tau secara detail karana saya tersanduang ditengah jalan. Pendek carita kita sesungguhnya memiliki kemampuan untuk membangun konstruksi tahan gampa bahkan nenek moyang kita telah mewariskan rumah gadang yg diakui secara teknis sebagai salah satu konstruksi tahan gempa. Disinilah permasalahannya. Inti dari presentasi tersebut yang saya tangkap adalah permasalahan aplikasinya. Dimana terbukti banyak bangunan modern tidak memenuhi spesifikasi tahan gempa tersebut. yang dipertanyakan Apa permasalahan yang sebenarnya.
Menurut saya, ini adalah permasalahan pemerintah yang kurang melakukan pengawasan. Di kota-kota sudah ada dinas tata kota yang menangani IMB namun banyak IMB tersebut duterbitkan setelah bangunan fisiknya selesai. Kenapa bisa?...Ma'af kata, pemerintah menerbitkan IMB hanya mengedepankan upaya untuk mendapatkan uangnya. Bukan peraturannya yang salah namun penyalahgunaan. Bila ada masyarakat yang membangun sendiri rumah sederhana akan didatangi oleh satpol PP minta uang lalu pergi. Para developer perumahan membangun rumah tinggal dengan kostruksi asal-asalan. Dalam hal ini tentunya pemerintah seharusnya melakukan pengawasan dengan benar yang mengutamakan faktor keselamatan. Pemerintah seharusnya juga mensosialisasikan dan mensyaratkan konstruksi tahan gempa kepada masyarakat terutama di daerah rawan gempa. Ini kurang diaplikasikan. Bahkan hotel berbintang, Mall dan bangunan umum lainnya di wilayah rawan gempa ternyata dibangun dengan konstruksi tidak tahan gempa. Ini mutlak kelalaian pemerintah dalam mejalankan fungsi pengawasan. Pemerintah menerbitkan berbagaimacam peraturan namun banyak peraturan tersebut tidak diaplikasikan dengan benar. Sehingga peraturan berubah menjadi alat pemerasan yang digunakan oleh oknum tertentu. Hal ini terjadi hampir disemua bidang. Pemerintah berkewajiban memberikan perlindungan dan rasa aman. Dikota besar misalnya Jakarta tidak ada atau tidak berfungsi dengan baik sistem informasi yang mensosialisasikan pada masyarakat mengenai bangunan umum yang telah dibangun dengan konstruksi tahan gempa. Setahu saya banyak bangunan modern di Jakarta telah dibangun dengan konstruksi tahan gempa sampai 8.5 s/d 9 SR namun mayarakat tetap mengalami kepanikan dan berhamburan keluar gedung saat terjadi gempa dan tidak jarang menimbulkan korban. Ini terjadi karena tidak ada pengetahuan masyarakat. Siapa lagi yang bertanggungjawab terhadap hal seperti ini. Apa boleh dikata. Fakta berbicara penguasa negeri ini hanya mengedepankan kepentingan pribadi kelompok dan golongan. Wakil rakyat hanya dekat dengan kita pada masa kempanye pemilu, setelah itu mereka mabuk berebut kekuasaan dan harta. Mereka berbicara menjalankan tugas negara... benarkah?.... Melihat kenyataan tersebut, banyak hal yang tidak dapat kita sandarkan pada pemerintah. Karena itu kita harus berbuat. Berikanlah apa yang dapat kita berikan, dan lakukan apa yang bisa kita perbuat. Kita harus berbuat dan menghargai setiap kebaikan sekecil apapun dan cegahlah setiap kemungkaran semoga apa yang kita lakukan mendapat ridha yang maha kuasa. amin!.... Wassalam, Zulidamel st.Malin Maradjo lk 46 Jkt ----- Original Message ----- From: Fitr Tanjuang To: [email protected] Sent: Friday, October 16, 2009 11:25 PM Subject: [...@ntau-net] Re: [West Sumatra Tourism Board] Re: [RGM_GM] Butir2 Presentasi & Diskusi Pak TEDDY BOEN di Dirjen DIKTI 13 Okt 2009 AslmWrWb Soasialisasi sajo tantu indak ka cukuik. Paralu enforcement jo insentif dari pemerintah supayo rakyat bisa manuruik. Enforcementnyo bisa lewat IMB, dicaliak bana rancangannyo lai sasuai jo standar gampo. Sudah tu agiah insentif jo pengurangan PBB atau bantuan kredit lunak. Jadi iyo indak salasai dek presentasi se doh. DPR(D) jo pemerintah nan harus memulai jo payuang hukum nan jaleh. Wassalam fitr tanjuang lk/35-/albany NY On 10/15/09, Z. Rky. Mulie (telkomnet) <[email protected]> wrote: Sanak di palanta Ysh, Bukannyo ambo mabela pamerintah, tapi, baa bantuaknyo lai pamerintah untuk mansosialisasikan kontruksi bangunan tahan gampo tu manuruik sanak ? Ambo raso pamerintah malalui Dep/Dinas PU-nyo alah cukuik mambuek aturan, sarupo Peraturan Konstruksi Bangunan Tahan Gempa di Indonesia, yang peraturan tersebut dibuat bekerjasama dengan ahli gempa Australia tahun 1981, dan juga telah menerbitkan buku mangenai perhitungan konstruksi bangunan tahan gempa yang berjudul "Disain Bangunan Tingkat Banyak Tahan Gempa" yang penulis utamanya adalah: DR. David. L. Hutchison, ME., Ph.D., M.N.Z.I.E. Peraturan gampo jo buku tsb. alah diatatrkan atau dibarikan palitihan ka konsultan-konsultan perencana dan pengawas serta kontraktor di seluru Indonesia pada waktu itu (di Padang th. 1982) Nah, pada gempa di Jogya terjadi th. 2006 yang lalu pamerintah malalui Studio Penataan Bangunan dan Lingkungan Dirjen Cipta Karya 2006 “PEDOMAN TEKNIS PEMBANGUNAN RUMAH TAHAN GEMPA” alah menerbitkan leaflet berupa poster dan mudah di mangaratii oleh masyarakat. Jadi ambo raso bagi sanak-sanak relawan-realawan cobolah dowload poster tersebut dan dicetak serta sebarkan kepado masyarakat untuk dapekt dipedomani dalam membangun kembali rumah mereka nan rusak tu. Nah silah download leaflet atau poster tsb klik url barikut dibawahko :. - Poster Bangunan Setengah Tembok [ http://www.box.net/shared/z2hy5t7v9d ] - Poster Bangunan Tembok [ http://www.box.net/shared/u9kfohnrpg ] - Poster Bangunan Tembok 2 [ http://www.box.net/shared/ckeog9tb2z ] - Poster Bangunan Kayu 1 [ http://www.box.net/shared/dbe3hqnc99 ] - Poster Bangunan Kayu 2 [ http://www.box.net/shared/0301hz4cvb ] Semoga bermanfaat, wassalam, Z. Rky Mulie. --~--~---------~--~----~------------~-------~--~----~ . Posting yg berasal dari Palanta RantauNet ini, jika dipublikasikan ditempat lain wajib mencantumkan sumbernya: ~dari Palanta r...@ntaunet http://groups.google.com/group/RantauNet/~ =========================================================== UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi: - DILARANG: 1. Email besar dari 200KB; 2. Email attachment, tawarkan disini & kirim melalui jalur pribadi; 3. One Liner. - Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet - Tulis Nama, Umur & Lokasi pada setiap posting - Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dalam melakukan reply - Untuk topik/subjek baru buat email baru, tidak dengan mereply email lama =========================================================== Berhenti, kirim email kosong ke: [email protected] Untuk melakukan konfigurasi keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe -~----------~----~----~----~------~----~------~--~---
