Pengusiran Masyarakat Adat Mungo
<http://my.opera.com/andikosutanmancayo/blog/index.dml/tag/Pengusiran%20
Masyarakat%20Adat%20Mungo>  

Profil dan Kronologis Kasus Mungo

Nama Kasus :Mungo
Nama OTL:Mungo
Lokasi Kasus:Nagari Mungo Kec. Luhak Kab. Lima Puluh Kota Prop. Sumatera
Barat
Luas Areal:LK. 316 Ha

Peruntukan Lahan:

Areal Peternakan Sapi BPTHMT Padang Mangatas & Perkantoran (Denzipur II
Padang Mangatas, Snakma Pertanian dan Koramil Luhak Kab. Lima Puluh
Kota)
Jumlah korban:5.000 anak nagari Mungo


Kronologis Kasus Tanah Ulayat Nagari Mungo 

Nagari Mungo terletak di antara tiga kenagarian yakni Nagari
Sei.Kamuyang, Andaleh dan Bukit Sikumpar Kecamatan Luhak Kabupaten 50
Kota, berpenduduk lebih kurang 8500 jiwa, mempunyai tanah ulayat kaum,
ulayat suku dan ulayat Nagari.

Tanah Ulayat Nagari Mungo, seluas Lk.316 Ha yang terletak di kawasan
lereng Gunung Sago yang berbatasan langsung sebelah selatan dengan
Batang Sinamar, sebelah utara dengan Gunung Sago, sebelah barat dengan
nagari Sei. Kamuyang dan nagari Andaleh. Sebelah timur dengan nagari
Bukit Sikumpar, Batu Payung dan nagari Balai Panjang.

Kronologis kasus ini dapat dilihat dari beberapa periode :

I. Periode Masa Penjajahan Kolonial Belanda 

Pada masa kolonial Belanda, sekitar tahun 1918 seorang pengusaha Belanda
yang bernama W. T. Simon mengajukan permohonan untuk memanfaatkan tanah
ulayat nagari Mungo kepada Ninik Mamak nagari Mungo. Setelah diadakan
musyawarah/rapat adat nagari Mungo maka Hakim adat Nagari Mungo yaitu Dt
Malikan Nan Putiah memutuskan bahwa tanah ulayat nagari Mungo tidak
boleh dijual hanya boleh disewa1. 

Musyawarah adat atau kesepakatan Penghulu adat Nagari Mungo dihadiri
oleh :

Penghulu Pucuk Nagari : Dt Malikan Nan Panjang dari suku Kampai.

5 (lima) orang Penghulu Kaampek Suku ;
*Dt. Rajo Malikan Nan Gomuak dari suku Kampai.
*Dt. Tunbagindo Nan Gomuak dari suku Payobadar.
*Dt. Perpatiah Nan Sabatang dari suku Bodi.
*Dt. Rajo Mangkuto Nan Mudo dari suku Piliang.
*Dt. Indomarajo Nan Koruik dari suku Pitopang.

5 orang Penghulu cermin adat Nagari Mungo ;
*Dt. Marajo Cindo Nan Kuniang dari suku Kampai.
*Dt. Sutan Simarajo Nan Kuniang dari suku Payobadar.
*Dt. Tunindo Nan Putiah dari suku Bodi.
*Dt. Rajo Mangkuto Nan Sati dari suku Piliang. 
*Dt. Rajo Lelo Nan Gomuak dari suku Pitopang.

Penghulu Tuo Kampuang yaitu;

Suku Kampai ;
*Dt. Damuanso
*Dt. Malikan Nan Putiah
*Dt. Mudo Nan Panjang
*Dt. Marajo Nan Koruk
*Dt. Malikan Nan Gonduik
*Dt. Junjungan Nan Putiah
*Dt. Putiah Kuamang
*Dt. Putiah Simpan
*Dt. Paduko Alam Nan Putiah
*Dt. Bagindo Rajo
*Dt. Mudo Nan Panjang

Suku Payobadar ;
*Dt. Sati
*Dt. Bagindo Bosa Nan Basisunguik Ameh
*Dt. Paduko Marajo

Suku Bodi ;
*Dt. Paduko Suanso Nan Balidah Bosi
*Dt. Tunaro Nan Panjang
*Dt. Naro Nan Panjang
*Dt. Bagindo Nan Koruik

Suku Piliang ;
*Dt. Mangguang Nan Kuniang
*Dt. Marajo Indo Puto
*Dt. Rajo Mangkuto Mudo
*Dt. Rajo Mangkuto Nan Panjang

Suku Pitopang ;
*Dt. Paduko Nan Panjang
*Dt. Rangkayo Basa
*Dt. Rangkayo Basa
*Dt. Lelo Anso
*Dt. Rajo Labiah

Berdasarkan hasil musyawarah diatas, terjadilah sewa-menyewa tanah
ulayat nagari Mungo antara Nagari Mungo yang diwakili oleh Dt. Perpatiah
Nan Sabatang (Datuak Palo) dengan W.T Simon Investor Belanda yang jangka
waktunya selama 75 tahun. Kemudian dalam perkembanganya pemerintahan
Belanda mengeluarkan akta hak erfacht di atas tanah ulayat nagari Mungo
yang disewa oleh W.T Simon. 

Beberapa tahun lalu hak sewa-menyewa tersebut telah berakhir, seharusnya
tanah ulayat nagari Mungo dikembalkani kepada pemilik asalnya
(ninik-mamak nagari Mungo) sesuai dengan hukum adat Minangkabau yang
menyatakan bahwa "Kabau Tagak Kubangan Tingga", artinya apabila sewa
menyewa dengan Belanda berakhir tanah ulayat tersebut harus dikembalikan
kepada pemilik asalnya (ninik mamak nagari Mungo). Tetapi kenyataannya
tanah ulayat nagari Mungo kemudian diclaim sebagai tanah milik negara
(Dirjen Peternakan RI). Selama ini belum pernah terjadi pelimpahan hak
dan pemutusan hubungan hukum dari masyarakat Mungo ke pemerintah,
masyarakat nagari Mungo tidak pernah menerima ganti rugi atau jual beli
dari pemerintah dan tidak pernah menerima sewa dari pemerintah RI sampai
sekarang ini. 

II. Periode awal kemerdekaan s/d tahun 2000

Setelah negara RI merdeka (pasca kepergian Belanda) tanah ulayat nagari
Mungo kemudian dikuasai oleh Pemerintah RI dengan kebijakan
nasionalisasi. Tanah Ulayat Nagari  316 hektar telah diambil dan
dikuasai oleh Depertemen Pertanian*Mungo seluas  dan TNI seperti tanah
BPT-HMT, Snakma Pertanian Padang Mangatas, Denzipur II Padang Mengatas,
dengan perincian : 

1.Pertanian Snakma (SPP) seluas 184.200 m
2.Denzipur II seluas 175.800 m 
3.BPT-HMT seluas 250 hektar 
4.Dinas Pertanian 50 Kota.

Pada tahun l950 tanah pertanian seluas Lk. 36 Ha (posisinya bersebelahan
dengan tanah ulayat Mungo yang ditempati BPT-HMT), diambil alih oleh
Bupati 50 Kota dengan nama Darwis Dt.Tumangung untuk mendirikan kebun
pertanian daerah TK II 50 Kota. Kesepakatan dengan ninik-mamak Mungo,
ada beberapa persyaratan antara lain yaitu semua tanaman masyarakat
diganti rugi, bila mendirikan sekolah, anak nagari diprioiritaskan, bila
membutuhkan tegaga buruh diambilkan dari anak nagari Mungo, dan syarat
ke empat disewa atau dibeli, sampai kini tidak terealisir. 

Pada tahun l982 Pemda TK II 50 Kota membentuk panitia A untuk melakukan
penelitian terhadap keberadaan tanah ulayat Mungo yang dikuasai oleh
BPTHMT. Dari hasil dari penelitian diputuskan bahwa tanah ulayat nagari
Mugo hanya seluas 36 Ha yang harus diselesaikan secara tuntas dalam
waktu yang singkat. 

Pada tahun l983 disepakati bahwa tanah ulayat Mungo tersebut akan
dibayar ganti rugi kepada ninik mamak Nagari Mungo dengan harga Rp
2500/meter. Setelah harga disepakati kemudian surat-surat pelepasan hak
telah ditanda tangani oleh ninik-mamak. Tetapi sampai ini uang ganti
rugi tersebut tidak pernah diterima oleh ninik mamak nagari Mungo dari
Pemda 50 Kota atau BPTHMT. Panitia lima dibentuk oleh nagari Mungo telah
berulang kali mendatangi Bupati 50 Kota dan mengadukan nasib agar adanya
bantuan dalam penyelesaiannya kepada Gubenur dan DPRD Sumatera Barat.
Hasilnya hanya harapan dan janji-janji yang tidak penyelesaiannya secara
jelas. 

Pada tahun l984 tanah ulayat Mungo yang ditempati oleh BPT HMT Lk. 250
Ha, telah disepakati antara ninik-mamak dengan pihak BPT HMT untuk
dilakukan pelepasan Hak, dengan syarat BPT HMT membayar uang siliah
jariah sebesar Rp.50 juta, dihadapan Bupati 50 Kota, Djufri, pimpinan
BPT HMT, Ir.Abdul Kadir, utusan dari Nagari sebanyak lima orang antara
lain Kiram Dt.Rajo Lelo Nan Gamuak, H.Djuran.A, Sawir Ahmad, Suhaimi
Dt.Putiah Kuamang dan Nahar Sago. Pada waktu itu pihak BPT HMT tidak
sanggup untuk membayar uang yang ditawarkan, sehingga BPT HMT gagal
untuk mensertifikatkan tanah tersebut atas nama Departemen Pertanian. 

Kemudian karena tim lima selalu merasa dipermainkan, sehingga timbul
semangat reformasi dari anak nagari Mungo untuk mendapatkan kembali
tanah Ulayat Nagari Mungo yang dikuasai oleh pemerintah (BPTHMT) secara
Ilegal. Kemudian masyarakat Nagari Mungo yang kekurangan lahan pertanian
melakukan pematok dan menggarap sebahagian dari tanah Ulayat Nagari
Mungo yang dikuasai BPT HMT tersebut. 

Upaya penyelesaian tanah ulayat nagari Mungo telah ditempuh secara
musyawarah dan mufakat dengan Pemda 50 Kota dan DPRD. Namun tidak
membuahkan hasil bahkan tokoh masyarakat Mungo ada yang lansung mengurus
penyelesaianya sampai ke Menteri Pertanian dan Wakil Presiden di
Jakarta. Tetapi penyelesaian kasus tersebut diminta agar diselesaiakan
saja di tingkat daerah. Dalam perkembangannya bagi tokoh masyarakat
Mungo yang gigih memperjuangkan hak ulayatnya dianggap sebagai penghasut
masyarakat (provokator). 

Pada tahun l996 waktu BPT HMT dipimpin oleh Mudahar dan Bupati 50 Kota,
Drs.Aziz Haily.MA. BPTHMT secara diam-diam dan tanpa sepengetahuan
ninik-mamak dan pemuka masyarakat Mungo tanah ulayat Mungo
disertifikatkan oleh BPN TK II 50 Kota. Kemudian niniak mamak dan
masyarakat Mungo membuat surat gugatan kepada Bupati dan BPN agar tidak
dikeluarkan sertifikat atas nama Dep.Pertanian (BPT HMT). Tetapi
kenyataan tidak dindahkan.

Pada tahun l997 lahirlah sertifikat Hak Pakai atas nama Departemen
Pertanian tanpa melalui prosedur yang berlaku, dan penuh dengan
rekayasanya Pemda 50 Kota. Sedangkan tanah ulayat Mungo yang ditempati
oleh sekolah SNAKMA Pertanian Padang Mengatas, Dinas Pertanian, dan Den
Zipur II Padang Mengatas serta kantor Koramil Kecamatan Luhak hingga
saat ini dikuasai oleh pihak-pihak tersebut di atas.

Proses penerbitan sertifikat Hak Pakai atas nama Departemen Pertanian
(BPT HMT) oleh BPN 50 Kota penuh dengan rekayasa dan manipulasi data
(palsu) termasuk sertifikat atas nama sekolah SNAKMA, Den Zipur ll
Padang Mengatas. Anak Nagari Mungo dalam mencari penyelesaian dan
pengembalian Hak Ulayatnya tidak diberikan kebebasan untuk mengeluarkan
pendapat dan penyampaian aspirasi. Mereka selalu dihadapkan kepada
tindakan kekerasan, intimidasi, teror, dan sebagainya oleh aparat
pemerintah bahkan dilakukan politik adu domba antara masyarakat di
kenagarian Mungo seperti antara ninik-mamak dengan anak kemenakan.
Sehingga ada beberapa ninik-mamak nagari Mungo yang tergoda oleh bujuk
rayu mereka dan berpihak kepada pemerintah.

Pada Tgl 27 Des l999 bertempat di aula DPRD 50 Kota diadakan pertemuan
dengan Bupati/Muspida, tokoh-tokoh masyarakat Nagari Mungo dan
ketua-ketua KAN dari lima Nagari Labuh Gunung, Balai Panjang, Batu
Payung, Bukit Sikumpar, Mungo dan Sei.Kamuyang. Pertemuan ini
menghasilkan kesepakatan yang merugikan masyarakat Mungo yaitu :

a.Tanah yang dikuasai oleh BPT HMT adalah tanah Ulayat 5 Nagari. 
b.Penyelesaian antara masyarakat Mungo dengan BPT HMT diselesaikan
secara Munsyawarah dan mufakat.
c.Keputusan tersebut belum dituangkan kedalam bentuk perjanjian
tertulis.

Pada Tgl l8 Januari 2000 di ruangan khusus Bupati diadakan lagi
musyawarah antara Bupati/Muspida dan ketua Pengadilan Negeri Payakumbuh
dengan tokoh masyarakat, ketua KAN enam Nagari. Pertemuan tersebut
merupakan kelanjutan dari pertemuan pada tgl 27 Des l999. Pada saat ini
Bupati, Muspida Ketua DPR membuat satu keputusan atas kesepakatan
bersama berdasarkan data surat Belanda yang diterjemahkan ke dalam
bahasa Indonesia oleh Unand Padang dan berdasarkan keterangan-keterangan
dari ketua-ketua KAN lima Nagari, maka dinyatakanlah bahwa :

a.Menyatakan bahwa tanah yang dikuasai BPT HMT Padang Mengatas sah Hak
pakai Depateman Pertanian .
b.Apabila ada yang keberatan dalam keputusan tersebut, dapat menuntut
melalui jalur hukum/Pengadilan.
c.Masyarakat yang menggarap areal lahan yang dikuasai BPTHMT semenjak
bulan Juli l998 harus mengosongkan lahan selambat-lambatnya tgl 30 April
2000 dan masyarakat yang menggarap lahan pada bulan Oktober l999 harus
mengosongkan lahan selambat-lambatnya tgl 1 Peb 2000.
d.Tim pengosongan lahan tersebut terdiri dari unsur Polri, Muspida,
Muspika dan utusan dari KAN enam Nagari.

Tokoh-tokoh masyarakat Mungo yang mewakili masyaakat termasuk ketua KAN
Mungo tidak sepakat dengan keputusan tersebut dengan alasan 
a.Keputusan tersebut adalah keputusan sepihak, karena tidak
mempertimbangka bukti atau keterangan utusan dari kenagarian Mungo.
b.Keputusan tersebut sangat merugikan masyarakat Mungo, karena
kehilangan lahan pertanian sebagai penyambung hidup bagi anak Nagari
Mungo yang jumlahnya semakin bertambah jumlahnya semangkin bertambah.
c.Keputusan tersebut berbau rekayasan Bupati dan Ketua DPRD 50 Kota,
karena bukti surat Belanda yang dijadikan alasan itu tidak sama
lokasinya dengan objek sengketa, termasuk bunyi isinya . 

Pada tgl 23 Januari 2000 masyarakat yang menggarap Tanah Ulayatnya yang
dikuasai BPT HMT di undang oleh Nahar Sago (wakil masyarakat yang
mengikuti pertemuan di kantor Bupati pada tgl l8 Januari 2000 untuk
menyampaikan isi/hasil kesepakatan dari pertemuan tersebut. Pertemuan
masyarakat ini berhasil menyepati bahwa :

a.Masyarakat yang berladang termasuk yang tidak berladang di tanah
ulayatnya tidak dibenarkan melakukan perusakan terhadap aset negara yang
ada di BPT HMT Padang Mengatas, tetapi ikut serta mengamankannya karena
aset milik negara tersebut, termasuk masyarakat mempunyai andil di
dalamnya.
b.Masyarakat tidak dibolehkan melawan terhadap aparat penegak hukum.
c.Apabila aparat melakukan main Hakim sendiri maka masyarakat diharuskan
mencari perlindungan ke pihak lain.
d.Masyarakat mengutus Nahar Sago dan A.Dt.Kuning untuk mengantarkan
surat pengaduan dan protes atas sikap Bupati dan DPRD II ke Gubenur dan
DPRD Propinsi Sumatera Barat.

Pada tgl 26 Januari pengaduan ke DPRD dan Gubenur Sumbar diterima oleh
Wakil Ketua DPRD Syahrial dan sekretaris Komisi A. Pada saat itu DPRD
menyarankan agar tidak meninggalkan lahan garapan. Apabila terjadi
permasalah diminta untuk segara melaporkan secepatnya kepada DPRD
Sumbar. Selain itu masyarakat juga disarankan untuk membuat pengaduan
kepada LKAAM Sumbar.

Pada Tgl 29 Januari 2000, diadakan pertemuan dengan beberapa orang
ninik-mamak dan pemuka masyarakat Mungo di kantor Camat Luhak yang
dihadiri oleh Muspida dan Ketua DPRD II. Pertemuan ini tidak membuahkan
hasil yang baik karena rapat tersebut akhirnya bubar sendiri.

Pada Tgl 1 Peb 2000 terjadi perusakan pagar kawat oleh karyawan BPT HMT
bersama dengan anggota Polres 50 Kota untuk memasukan sapi-sapi ke dalam
kebun milik masyarakat. Masyarakat Mungo telah berupaya menghindari
terjadi bentrokan fisik dengan aparat karena masih bisa diselesaikan
secara baik-baik dengan Bupati Muspida dan pihak lainya. Pada saat itu,
masyarakat tidak mau mengosongkan lahan garapannya

Pada tgl 2 Pebruari 2000 sekitar Jam l9.00 Wib, masyarakat mengetahui
bahwa ada karyawan BPT HMT bersama dengan lima orang anggota kepolisian
sengaja membuka pagar kawat dan memasukan ratusan sapi milik BPT HMT ke
dalam kebun masyarakat yang berisi tanaman dan hampir keseluruhannya
siap panen. Akhirnya secara serentak tmasyarakat berusaha untuk
menghalau sapi-sapi ke luar kebun. Tetapi karena jumlahnya sangat banyak
dan hari malam telah malam maka upaya masyarakat gagal. Akibatnya
tanaman rusak. Kemudian masyarakat Mungo berupaya untuk mencari karyawan
yang memasukan sapi-sapi ke komplek BPT HMT tetapi tidak ditemukan.
Kemudian secara tiba-tiba lampu listrik BPTHMT sendiri oleh pihak BPT
HMT. Dalam keadaan yang gelap terdengar adanya bunyi dentuman benda
keras pada bagian kaca bangunan dan tidak diketahui siapa pelakunya.
Akibatnya masyarakat terpancing emosi maka terjadi pengrusakan terhadap
BPTHMT. Pada saat itu tidak satupun karyawan BPT HMT yang berada di
komleks tersebut, arsip-arsip dan barang berharga milik BPTHMT telah
dipindahkan. Pada malam kejadian tersebut, dua orang warga Desa Pakan
Sabtu Mungo yang bernama Jonti Anwar dan Sawir ditangkap, dianiaya dan
dipukuli dengan benda keras oleh aparat kepolisian. 

Pada tgl 3 Peb 2000 terjadi penangkapan secara massal terhadap warga
yang hendak berangkat ke Mapolres 50 Kota untuk melihat keadaan dua
warganya yang ditangkap. Puluhan warga masyarakat Mungo yang ditangkap
saat itu, diperlakukan secara tidak manusiawi tanpa adanya rasa belas
kasihan terhadap masyarakat yang buta hukum. Akhirnya dari l8 orang yang
ditangkap di antaranya ada yang proses secara hukum.

Pada tgl 3 Peb 2000, seorang tokoh masyarakat Mungo yang bernama
Zulfahmi Tamin ditangkap oleh Koramil Luhak bersama dengan anggota
Polres 50 Kota. Pada saat Zulfahmi ditangkap lansung di pukuli dan
ditelanjangi. Kemudian dibawa ke BPT HMT dengan memakai mobil Polisi.
Sesampai di BPTHMT Zulfahmi yang berdiri tanpa busana dan dalam
ketakutan, semua karyawan BPT HMT diperintahkan untuk melakukan
pemukulan terhadap korban Zulfahmi. Menurut pengakuan Zulfahmi dia
dipukul dengan benda keras yang yang mengena bagian tubuhnya dan korban
lansung jatuh dan pingsan. Dalam keadaan tidak sadarkan diri itulah
mereka di bawa ke Mapolres 50 Kota, setelah korban sadarkan diri
pemukulan diulang kembali oleh oknum-oknum anggota Polres tanpa ada
belas kasihan. Sanak dan keluarganya tidak dibenarkan membezuk beberapa
hari lamanya, seorang ibu rumah tangga bernama Halimah juga dipukuli
aparat kepolisian di Mapolres.

Pada tgl 3 s/d 4 Peb tahun 2000, selain dilakukan penangkapan terhadap
warga terutama bagi kaum laki-laki, aparat kepolisian 50 Kota juga
melakukan pembakaran ladang dan tanaman masyarakat beserta bangunan yang
berada di dalam kebun, hewan ternak milik masyarakat Mungo. Tindakan
yang dilakukan oleh Pemda 50 Kota ini, tidak ssuai dengan batas waktu
pengosongan lahan yang telah ditentukan (batas waktu pengosongan lahan
belum habis). 

Pada tgl 4 Peb 2000, seluruh lahan pertanian masyarakat telah dibumi
hanguskan. Kerugian yang dialami masyarakat diperkirakan lebih kurang
Rp.1,5 milyar. Jenis kerugian yang dialmai adalah kehilangan hewan
ternak (sapi, kambing, ayam), bangunan/pondok-pondok masyarakat, hasil
panen yang tersimpan di dalam pondok, bahkan ada tanaman yang belum
sempat di panen (padi, semangka, jagung , ubi-ubian, lada, jahe, cabe
kriting, tomat, kentang, tembakau dan banyak jenis tanaman lainnya) yang
ditanami di atas areal seluas lebih kurang l25 Ha. 

Pada tgl 4 Peb 2000 ada dua orang warga Mungo yang meninggal, tidak ada
laki-laki yang akan melakukan penguburan. Karena semua laki-kali dewasa
di Desa Pakan Sabtu Mungo sudah lari ketakutan atas kekejaman dan
tindakan aparat Kepolisian. Akhirnya kedua warga tersebut terpaksa
dimakamkan oleh anggota Den Zipur II . Akibat kekerasab aparat
kepolisian sampai saat ini masih ada warga Mungo yang takut pulang
kekampungnya karena mereka telah tercatat sebagai DaftarPencarian Orang
(DPO) oleh Polres 50 Kota. Salah seorang tokoh masyarakat Mungo yang
bernama Nahar Sago pernah ditembak dan diburu-buru, rumahnya digeledah
beberapa kali, keluarganya di interogasi. Nahar sago dianggap sebagai
provokator sementara Nahar Sago adalah salah seorang panitia yang
ditunjuk oleh ninik-mamak dalam kenagarian Mungo untuk mengurus
tanah-tanah Ulayat yang dipakai oleh pemerintah atau BPTHMT secara
Ilegal itu..

Pada tgl 9 Peb 2000 Kepala BPT HMT Amrizal Jufri memutar balikan fakta
yang mengatakan bahwa BPT HMT telah kehilangan 300 ekor sapi pada saat
terjadinya kerusuhan pada tgl 2 Peb 2000 di Padang Mengatas. Dalam hal
ini yang dikambing hitamkan sebagai pelaku hilangnya ternak mereka
adalah masyarakat. Hal ini merupakan sandiwara yang direkayasa oleh
oknum BPT HMT sendiri untuk melenyapkan aset negara tersebut.

Pada pertengahan bulan Februari 2000 LBH Padang, Lembaga Mahasiswa
LAM-PK dan P2TANRA Sumbar melakukan pendampingan terhadap masyarakat
Mungo, sebelumnya pada tanggal 5 Februari LAM-PK telah melakukan
investigasi kasus kriminalisasi masyarakat Mungo oleh aparat kepolisian
50 Kota, Polsek Luhak dan aparat kepolisian dari Brimob Padang Padang.
Dari tahun 2000 LBH Padang mendampingi masyarakat Mungo yang ditangkap
dan ditahan oleh Polres 5o Kota. Dari 20 tersangka yang ditahan di
Polres 50 Kota, hanya 2 orang masyarakat Mungo atas nama Zulfahmi Tamin
dan M. Nur Kampung yang sampai ke proses persidangan PN Payukumbuh.
Sedangkan yang lainnya bebas dengan bersyarat. 

Semenjak di dampingi oleh LBH Padang dan LAM-PK kondisi masyarakat di
nagari Mungo mulai tenang dan membaik. Masyarakat Mungo yang dulunya
meninggalkan kampung karena takut ditangkap oleh aparat kepolisian sudah
mulai berani pulang ke kampungnya, termasuk Nahar Sago (salah seorang
tokoh masyarakat yang DPO-nya hingga saat inii belum dicabut oleh Polres
50 kota). 

Sepanjang tahun 2000 LBH Padang mendampingi 2 orang masyarakat Mungo di
persidangan PN Payukumbuh. Akhirnya Zulfami Tamin di vonis pengadilan
dengan hukuman penjara 4 bulan kemudian banding dan kasasi ke MA sampai
sekarang vonisnya belum di putus oleh MA. Sedangkan M. Nur Kampung
divonis bebas. Kemudian LBH Padang atas nama M. Nur Kampung mengajukan
gugatan perdata ganti rugi ke PN Payukumbuh dengan mengugat Kapolri Cq
Kapolres 50 Kota, Kejaksaan RI cq Kejari Payukumbuh, MA RI cq Hakim PN
Payukumbuh. Vonis PN Payukumbuh akhirnya menolak gugatan ganti rugi M.
Nur Kampung di PN Payukumbuh. 

Untuk penyelesaian kasus Mungo melalui musyawarah mufakat dengan
beberapa kali pertemuan antara Pemda 50 Kota, BPTHMT dengan pemuka
masyarakat kenagarian Mungo termasuk DPRD 50 Kota telah dilakukan. Pada
saat itu BPT HMT menawarkan kepada masyarakat Mungo tanah seluas 80,2 Ha
dari lahan yang mereka kuasai. Sekaligus dibantu penggarapan pertama
dengan syarat masyarakat Mungo mau pindah lokasi tempat berladang
sekarangf. Masyarakat atas tawaran itu nyata-nyata menolaknya dengan
alasan lokasi lahan yang diberikan terlalu kecil dari jumlah luas tanah
ulayat yang telah digarap masyarakat, lahan yang diberikan tersebut
sebagian berada di atas tanah Ulayat Nagari tetangga yang tidak berada
di daerah kenagarian Mungo. 

Pada akhir tahun 2000 diadakan kembali pertemuan di kediaman Bupati 50
Kota di Labuh Basilang yang dihadiri ninik-mamak dan pemuka masyarakat
Mungo. Pada saat itu BPT HMT kembali menawarkan mengganti lokasi lahan
garapan masyarakat yang jumlah luasnya sama seperti di atas (80, 5 Ha),
Tetapi lokasinya telah berbeda atau bagian ke bawah. Selain itu BPT HMT
juga menawarkan kepada Ninik-mamak Mungo berupa bantuan uang sebesar
Rp.600 juta. Tawaran itupun ditolak karena yang dituntut Ninik-mamak dan
masyarakat Mungo adalah pengembalian keseluruhan tanah Ulayat Mungo yang
dikuasai Pemerintah. Kemudian dalam perkembanganya diketahui bahwa
bantuan uang sebesar Rp.600 juta tersebut merupakan rekayasaan BPT HMT
bersama Pemda 50 Kota. Dana sebesar 600 juta merupakan dana proyek
bantuan sapi untuk masyarakat di Propinsi Sumatera Barat tahun anggaran
2000/2001 bukan hanya diperuntukan untuk Desa Pakan Sabtu Mungo tetapi
termasuk untuk Desa Sei.Kamuyang Timur, Desa Bukit Sikumpar, dan
Kab.Pasaman.

III. Periode dari tahun 2001 s/d 2005 

Pada tgl 8 Peb 2001 diadakan pertemuan oleh Kepala bagian Tapen kantor
Bupati 50 Kota Drs.Don Ardonis dengan mengundang beberapa orang
ninik-mamak dan Kepala Desa Pakan Sabtu ke kantor Bupati. Ninik-mamak
yang diundang itu termasuk Kepala Desanya adalah orang-orang yang bisa
dipreteli saja oleh oknum aparat Pemda. Keputusan yang dibuat waktu itu,
bahwa ninik-mamak Mungo telah bersedia mengambil lahan pertanian itu
seluas 80,2 Ha sebagai mana yang ditawarkan oleh BPT HMT dulunya. 

Beberapa hari kemudian, utusan masyarakat Mungo mendatangi Bupati 50
kota, Alis Marajo di kantornya untuk menanyakan hasil rapat yang
diadakan oleh Tapen tersebut. Ternyata rapat yang dilaksanakan itu tidak
setahu Bupati sehingga Bupati kemudian memarahi stafnya. Pada kesempatan
itu Bupati menjajikan kepada utusan masyarakat Mungo, bahwa tanah
tersebut akan diselesaikan secara bijaksana dalam waktu cepat.

Pada tgl 9 Peb 2001 sekitar Jam 00.00 Wib puluhan anggota Polres 50 Kota
melakukan penggeledahan rumah Nahar Sago di Kelurahan Balai Cacang kodya
Payakumbuh dengan upaya untuk menangkap Nahar Sago yang tercatat sebagai
DPO Polres 50 Kota dengan tuduhan bahwa Nahar Sago penghasut masyarakat
dalam kasus di Padang Mengatas. Malam itu juga tiga kali dilakukan
penggeledahan di rumah Nahar Sago, sementara keluarganya diintimidasi,
serta anak-anaknya yang masih kecil-kecil diancam dan sebagainya dalam
ketakutan, karena prilaku aparat waktu itu sangat kejam. Sekitar Jam
04.00 Wib dilakukan penggeledahan rumah Ospamer adik Nahar Sago,
pengegeledahan dan penangkapan Ospamer tidak ada surat perintah dari
Kapolres. Akhirnya Ospamer ditangkap dan dibawa ke Mapolres 50 Kota
bersama kendaraan roda empat milik Nahar Sago. Ospamer dan isteri Nahar
Sago nama Rosdiati, dipaksa untuk mencari Nahar Sago, kalau tidak bisa
menemukan dan membawanya ke Polres, kedua orang tersebut diancam akan
dipenjarakan dan disiksa, sebagai mana anggota masyarakat yang telah
dipenjarakan beberapa bulan lalu.

Pada sekitar bulan Juli 2001 masyarakat Mungo bersama anggota P2TANRA
dari 6 kab/kota di Sumbar mengadakan aksi demontrasi dengan massa lk.
1000 orang ke DPRD Sumbar yang dihadiri oleh Pemda Kab/kota, BPN
Kab/Kota Korem dan Polda Sumbar untuk menyampaiakan permasalahannya dan
mencari penyelesaian kasus. 

 

Selengkapnya di link :

 

Sumber :
http://my.opera.com/andikosutanmancayo/blog/mungo-duka-di-kaki-sago 

 

 


--~--~---------~--~----~------------~-------~--~----~
.
Posting yg berasal dari Palanta RantauNet ini, jika dipublikasikan ditempat 
lain wajib mencantumkan sumbernya: ~dari Palanta r...@ntaunet 
http://groups.google.com/group/RantauNet/~
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi:
- DILARANG:
  1. Email besar dari 200KB;
  2. Email attachment, tawarkan disini & kirim melalui jalur pribadi; 
  3. One Liner.
- Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet
- Tulis Nama, Umur & Lokasi pada setiap posting
- Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dalam melakukan reply
- Untuk topik/subjek baru buat email baru, tidak dengan mereply email lama 
===========================================================
Berhenti, kirim email kosong ke: [email protected] 
Untuk melakukan konfigurasi keanggotaan di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe
-~----------~----~----~----~------~----~------~--~---

Kirim email ke