okezone.com - 10/24/2009 10:59 AM Local Time Jadi Mendagri, Gamawan Hapus Jabatan Gubernur?
 MEDAN - Terpilihnya Gamawan Fauzi sebagai Menteri Dalam Negeri kembali menaikkan isu penghapusan jabatan gubernur yang pernah diutarakannya beberapa waktu lalu. Saat itu, Gamawan menganggap bahwa keberadaan gubernur tidak efektif dalam sistem otonomi daerah karena sudah ada bupati dan wali kota di tingkat dua yang bersentuhan langsung dengan masyarakat. Ide itu bisa jadi direalisasikan oleh Gamawan ketika dia sudah menjabat sebagai Mendagri saat ini. Karena pengaturan wewenang seperti ini menjadi salah satu tugas Kementerian Dalam Negeri. Meski begitu, politisi Partai Golkar Indra Jaya Piliang beranggapan bahwa terpilihnya Gamawan sebagai Mendagri tidak akan berpengaruh terhadap usulan untuk menghapus jabatan gubernur tersebut. "Ini usulan pribadi ya. Tidak akan berpengaruh nantinya. Saya kira, GF (Gamawan Fauzi) mengungkapkan apa yang dia ingin lakukan sebagai pribadi. Mana tahu ketika jadi Mendagri, tiba-tiba dia berubah," ujar Indra saat dihubungi okezone, Sabtu (24/10/2009). Selain itu menurut Indra, menteri sama sekali tidak punya otoritas dalam menentukan hal tersebut. Karena dalam hal ini harus mendapatkan persetujuan DPR dan Presiden terlebih dahulu. Apalagi menteri hanyalah pelaksana tugas yang diberikan oleh presiden. Ditambahkan Indra, sebelumnya pemerintah memang sempat memikirkan hal tersebut, tapi tidak sejauh yang diusulkan oleh Gamawan. Saat itu, Departemen Dalam Negeri hanya mencoba membahas kembali aturan mengenai otonomi daerah. "Dulu ada upaya untuk membenahi dan merevisi Undang-undang Otonomi Daerah. Tapi untuk memperkuat posisi gubernur," ungkap Indra yang pernah menjadi staf ahli di Depdagri itu. "Beranilah beda, beranilah benar, beranilah pulang! Demokrasi sehat, oligarki punah, hubungan batin sumringah..." --~--~---------~--~----~------------~-------~--~----~ . Posting yg berasal dari Palanta RantauNet ini, jika dipublikasikan ditempat lain wajib mencantumkan sumbernya: ~dari Palanta r...@ntaunet http://groups.google.com/group/RantauNet/~ =========================================================== UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi: - DILARANG: 1. Email besar dari 200KB; 2. Email attachment, tawarkan disini & kirim melalui jalur pribadi; 3. One Liner. - Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet - Tulis Nama, Umur & Lokasi pada setiap posting - Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dalam melakukan reply - Untuk topik/subjek baru buat email baru, tidak dengan mereply email lama =========================================================== Berhenti, kirim email kosong ke: rantaunet-unsubscr...@googlegroups.com Untuk melakukan konfigurasi keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe -~----------~----~----~----~------~----~------~--~---