Undang-Undang, teknologi mengenai bangunan tahan gempa kita punya, namun dalam 
pelaksanaannya dilapangan sangat berbeda.
Karena undang2 dan peraturan pemerintah dibuat berdasarkan konspirasi polotik, 
tarik ulur kepentingan golongan sehingga menghasilakn UU abu-abu

wassalam,
Zulidamel, st.Malin Maradjo



----- Original Message ----- 
  From: Z. Rky. Mulie (telkomnet) 
  To: [email protected] 
  Sent: Tuesday, October 27, 2009 1:00 PM
  Subject: [...@ntau-net] Daftar peraturan terkait bangunan


  Daftar peraturan terkait bangunan

------------------------------------------------------------------------------

  By djuni - Posted on 05 September 2009

  Kawan-kawan Pelaku dan Pemerhati PB,

  Berdasarkan berita Antara tanggal 3 September 2009 ini didapat bahwa "Ketua 
Persatuan Insinyur Indonesia (PII) Sumatra Barat, Insanul Kamil, mengharapkan 
pemerintah segera membuat regulasi tentang bangunan tahan gempa".

  Hal ini menimbulkan sebuah pertanyaan yang menarik, "Apakah PII Sumbar tidak 
mencermati peraturan-peraturan yang berkaitan dengan bangunan yang sudah ada?" 
Ada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, Undang-Undang 
Nomor 4 Tahun 1992 tentang Perumahan dan Permukiman, Peraturan Pemerintah Nomor 
36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 
tentang Bangunan Gedung dan lain-lain. Akan tetapi, banyak dari kita yang lupa 
bahwa ada cukup banyak peraturan yang mengatur suatu bidang tertentu dan 
masalahnya adalah sebagian dari kita "malas" atau merasa tidak ada waktu untuk 
membaca peraturan-peraturan tersebut.


--~--~---------~--~----~------------~-------~--~----~
.
Posting yg berasal dari Palanta RantauNet ini, jika dipublikasikan ditempat 
lain wajib mencantumkan sumbernya: ~dari Palanta r...@ntaunet 
http://groups.google.com/group/RantauNet/~
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi:
- DILARANG:
  1. Email besar dari 200KB;
  2. Email attachment, tawarkan disini & kirim melalui jalur pribadi; 
  3. One Liner.
- Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet
- Tulis Nama, Umur & Lokasi pada setiap posting
- Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dalam melakukan reply
- Untuk topik/subjek baru buat email baru, tidak dengan mereply email lama 
===========================================================
Berhenti, kirim email kosong ke: [email protected] 
Untuk melakukan konfigurasi keanggotaan di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe
-~----------~----~----~----~------~----~------~--~---

Kirim email ke