Maaf, saya mencoba melihat sisi lain.

Tadi saya coba buka search engine, misalnya google. Ketik 3 kata: hukum
dzikir bersama ... Muncul ribuan sites yang mengandung kata2 itu.

Saya buka beberapa diantaranya. Ada yang isinya cuma pertanyaan atau jawaban
"nyeplak", tapi banyak juga yang mengutip berbagai ayat, hadis, pendapat
ulama, dst dst. Ada yang strukturnya seperti diskusi biasa, tapi ada juga
yang di lay out rapi, dan ada juga buku. Itu banyak yang diskusi baru, tapi
saya juga ketemu tulsan tahun 1993 ...

Lalu timbul pertanyaan, MUI kemana aja ya?

riri
bekasi, l. 47






2009/11/7 Ahmad Ridha <[email protected]>

>
>
> 2009/11/7 Ryan Firdaus <[email protected]>
>
>
>> kalau apak nio ba zikir surang-surang silahkan...tapi jan pulo di kecil
>> kecil kan amal urang nan nio bazikir baramai-ramai..satiok usao kebaikan ado
>> nilai nyo di sisi Tuhan...menyebut dan meng agungkan kalimah zikir tu buliah
>> dilakukan sacaro rami2...apolai kutiko lah banyak nan malupokan Tuhan dan
>> syariah...itu hanyo sebahagian dari usao...bukannyo satu-satu nyo usao...
>>
>
>
> Pak Ryan, di masa Rasulullah Shallallahu 'alayhi wa Sallam dan para
> shahabat beliau radhiyallahu 'anhum ada banyak masa-masa beratnya ujian,
> mulai dari ketika mayoritas masyarakat kafir (sebelum hijrah) hingga
> kekuasaan ada di tangan umat Islam (mis. ketika menghadapi Musailamah
> al-Kadzdzab). Setahu saya, mereka tidak menyelenggarakan acara dzikir
> berjama'ah dengan komando seperti yang kita lihat sekarang di media. Mohon
> koreksinya jika saya keliru.
>
> Selain itu, tuntunan dasar dalam berdzikir adalah dengan merendahkan diri
> dan tidak mengeraskan suara, kecuali jika jelas ada tuntunan dari Rasulullah
> Shallallahu 'alayhi wa Sallam misalnya mengeraskan takbir saat berjalan
> menuju lapangan shalat 'Id atau mengeraskan talbiyah saat haji.
>
> Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman (yang artinya):
>
> "Dan sebutlah (nama) Tuhanmu dalam hatimu dengan merendahkan diri dan rasa
> takut, dan dengan tidak mengeraskan suara, di waktu pagi dan petang, dan
> janganlah kamu termasuk orang-orang yang lalai." (QS. al-A'raaf 7.205)
>
> Majelis dzikir memang terpuji, namun harus dilakukan sesuai dengan tuntunan
> syari'at. Setahu saya, majelis dzikir juga bermakna majelis ilmu yakni
> ketika kita belajar tentang hukum jual beli syar'i, cara beribadah yang
> baik, dan lainnya.
>
> Mohon maaf jika ada kata yang kurang berkenan. Allahu Ta'ala a'lam.
>
> --
> Abu 'Abdirrahman, Ahmad Ridha bin Zainal Arifin bin Muhammad Hamim
> (l. 1400 H/1980 M)
>
>
>
>

--~--~---------~--~----~------------~-------~--~----~
.
Posting yg berasal dari Palanta RantauNet ini, jika dipublikasikan ditempat 
lain wajib mencantumkan sumbernya: ~dari Palanta r...@ntaunet 
http://groups.google.com/group/RantauNet/~
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi:
- DILARANG:
  1. Email besar dari 200KB;
  2. Email attachment, tawarkan disini & kirim melalui jalur pribadi; 
  3. One Liner.
- Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet
- Tulis Nama, Umur & Lokasi pada setiap posting
- Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dalam melakukan reply
- Untuk topik/subjek baru buat email baru, tidak dengan mereply email lama 
===========================================================
Berhenti, kirim email kosong ke: [email protected] 
Untuk melakukan konfigurasi keanggotaan di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe
-~----------~----~----~----~------~----~------~--~---

Kirim email ke