2009/11/8 sjamsir_sjarif <[email protected]>:
>
> Apokoh "larangan" tu manuruik Sunnah
> atau manuruik paraturan Haji Pamarentah?
>

Rasonyo aturan pemerintah (baik Indonesia maupun Saudi) dek alasan
keselamatan jiwa calon haji, Mak. Manasik haji walaupun relatif
sederhana, tapi dapat sangat menguras tenaga dan pikiran mengingat
tingginya jumlah jama'ah haji di masa ini. Keadaan seperti itu dapat
mengancam kandungan calon haji.

Di Saudi pun ado aturan urang di Saudi selain penduduk Makkah indak
buliah berhaji tiok tahun untuk mencegah kesesakan yang indak
terkendali. Masalah ko masuaknya ka prinsip mashalih mursalah.

Allahu Ta'ala a'lam.

-- 
Abu 'Abdirrahman, Ahmad Ridha bin Zainal Arifin bin Muhammad Hamim
(l. 1400 H/1980 M)

--~--~---------~--~----~------------~-------~--~----~
.
Posting yg berasal dari Palanta RantauNet ini, jika dipublikasikan ditempat 
lain wajib mencantumkan sumbernya: ~dari Palanta r...@ntaunet 
http://groups.google.com/group/RantauNet/~
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi:
- DILARANG:
  1. Email besar dari 200KB;
  2. Email attachment, tawarkan disini & kirim melalui jalur pribadi; 
  3. One Liner.
- Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet
- Tulis Nama, Umur & Lokasi pada setiap posting
- Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dalam melakukan reply
- Untuk topik/subjek baru buat email baru, tidak dengan mereply email lama 
===========================================================
Berhenti, kirim email kosong ke: [email protected] 
Untuk melakukan konfigurasi keanggotaan di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe
-~----------~----~----~----~------~----~------~--~---

Kirim email ke