2009/11/20 sjamsir_sjarif <[email protected]>: > 1. Baa hukumnyo manyumbayangkan urang mati dalam masalah saroman iko? Nan ibo > awak, baa lah raso hati adiak, ka > disumbayangmayatkan kakak atau indak? Baa syariahnyo? >
Mak Ngah, ini jawaban umum dalam artian harap tidak serta merta diberlakukan ke individu tertentu. Hukum orang yang meninggalkan shalat tergantung pada alasannya. Jika karena ia mengingkari kewajibannya maka disepakati hukumnya kafir dan orang yang meninggal dalam keadaan seperti itu dihukumi sebagai mayit kafir (yakni tidak dishalatkan, dll). Jika tetap meyakini kewajiban shalat tetapi malas, di sini ada perbedaan pendapat. Ada yang menghukuminya sebagai kafir, ada yang tidak. Bahasan masalah ini dapat dilihat di: http://www.asysyariah.com/syariah.php?menu=detil&id_online=518 Sekarang tentang individu yang ditanyakan Mak Ngah. Perlu dilihat bagaimana keadaan yang pastinya. Jangan sampai keadaan yang diyakini sebelumnya (yakni bahwa ia muslim) diganti dengan sesuatu yang masih meragukan. Apakah benar ia tidak pernah shalat Jum'at dan kalau pun benar, perlu diketahui sebabnya. Bisa jadi ia berpendapat bahwa keadaan dirinya adalah musafir sehingga tidak wajib shalat Jum'at (namun tetap shalat Zhuhur) dan seterusnya. Kemudian apakah ketika meninggal sempat mengucapkan kalimat tauhid? Ini adalah perkara besar yang sebaiknya ditanyakan ke ustadz/imam di sana dengan informasi detail tentang keadaan si mayit. > 2. Dek di kotanyo, acara mangubuakan urang mati misti antri dulu, karano > jadwal lah panuah, indak dapek disugirokan > langsuang dikubua. Maningganyo lapeh tangah malam hari Robaa, Kamih pagi, > antri ka kubua baru dapek rencana > dijadwalkan hari Sabtu manjalang tangah hari. Jadi labiah dari 60m jam. Baa > tu dari pandangan manyugirokan > panguburan si mati? > Yang penting diupayakan sedapatnya, Mak. Kalau sudah di luar kendali kita, kita berdoa semoga Allah Ta'ala memberi kemudahan dan tidak menjadikannya sebagai beban kita. Apakah di sana ada tempat pemakaman muslim? Allahu Ta'ala a'lam. Wassalaamu'alaykum warahmatullahi wabarakaatuh, -- Abu 'Abdirrahman, Ahmad Ridha bin Zainal Arifin bin Muhammad Hamim (l. 1400 H/1980 M) --~--~---------~--~----~------------~-------~--~----~ . Posting yg berasal dari Palanta RantauNet ini, jika dipublikasikan ditempat lain wajib mencantumkan sumbernya: ~dari Palanta r...@ntaunet http://groups.google.com/group/RantauNet/~ =========================================================== UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi: - DILARANG: 1. Email besar dari 200KB; 2. Email attachment, tawarkan disini & kirim melalui jalur pribadi; 3. One Liner. - Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet - Tulis Nama, Umur & Lokasi pada setiap posting - Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dalam melakukan reply - Untuk topik/subjek baru buat email baru, tidak dengan mereply email lama =========================================================== Berhenti, kirim email kosong ke: [email protected] Untuk melakukan konfigurasi keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe -~----------~----~----~----~------~----~------~--~---
