Carito dari kampuang subarang 
Tangis Hakim Warnai Vonis Minah 

Oleh Eko Widiyatno

Air mata itu pun tak tertahankan jatuh. Saat membacakan berkas putusan vonis 
terdakwa pencurian tiga buah kakao, Ny Minah (55 tahun), linangan air mata 
tampak menetes di wajah Ketua Majelis Hakim, Muslich Bambang Luqmono. Dua hakim 
anggota yang mendampingi, Dedy Hermawan dan Socheh, juga terlihat galau dan 
tampak sedih.

''Saya juga dari keluarga petani,'' papar Muslich. ''Ibu saya petani. Saya 
tidak bisa membayangkan kalau ibu saya yang menghadapi sidang semacam ini, 
hanya gara-gara tiga butir buah kakao seharga Rp 500.''

Rasa keadilan masyarakat, menurut Bambang, telah dilukai atas kasus yang 
menimpa nenek beranak tujuh dengan belasan cucu itu. Tak heran jika pada 
akhirnya kasus Nenek Minah ini menarik perhatian masyarakat, karena telah 
menyentuh sisi kemanusiaan.

Majelis hakim menilai, polisi, jaksa, dan hakim, mestinya bisa melihat dampak 
yang ditimbulkan dari perbuatan pelaku. ''Kalau dampaknya tak terlalu merugikan 
masyarakat secara luas, termasuk korban sendiri, mestinya bisa ditangani dengan 
pendekatan lain dulu, sehingga tidak semua diproses pidana,'' kata hakim 
Bambang saat sidang di PN Purwokerto, Jateng, Kamis (19/11).

Yang jelas, selama proses persidangan berlangsung, majelis hakim mengaku tidak 
menemukan hal-hal yang memberatkan pada Nenek Minah. Pertimbangan yang 
meringankan, lanjut Bambang, terdakwa Minah sudah lanjut usia, petani tua yang 
tidak punya apa-apa, selalu menghadiri persidangan tepat waktu meski harus 
tertatih-tatih karena sudah tua dan rumahnya jauh.

Bahkan, proses hukum yang telah dijalani terdakwa Minah telah membuatnya letih 
jiwa raga, serta menguras tenaga dan harta bendanya. ''Semua yang dialami 
terdakwa Minah tersebut sudah cukup menjadi hukuman bagi dirinya,'' tutur 
Bambang, saat membacakan amar putusan.

Dengan dalih-dalih itu, majelis hakim menjatuhkan hukuman 1 bulan 15 hari 
kepada Minah dengan masa percobaan tiga bulan penjara. Hukuman tersebut tidak 
lagi dijalani Minah, karena sudah menjadi tahanan rumah dari 13 Oktober sampai 
1 November.

Bila dalam tiga bulan, Minah, warga Dusun Sidoharjo, Desa Darmakradenan, Kec 
Ajibarang, Kab Banyumas, itu kembali tersangkut masalah pidana, maka dia harus 
menjalani hukuman di atas. Minah juga harus membayar biaya perkara senilai Rp 
1.000. Terhadap putusan tersebut, jaksa penuntut umum (JPU), Noorhaniyah SH, 
menyatakan pikir-pikir untuk mengajukan banding.

Begitu sidang ditutup, keluarga dan kerabat Minah beserta puluhan warga yang 
memadati ruang sidang sontak bertepuk tangan. Nenek Minah yang diminta berdiri 
mendengar putusan tersebut, terlihat melontarkan senyum bersahaja.''Ibu Minah 
bisa memahami keputusan ini?'' tanya ketua majelis hakim.Nenek Minah pun 
menjawab, ''Nggih , Pak Hakim.  Matur nuwun (iya Pak Hakim. Terima kasih),'' 
jawabnya, lugu.

Minah pun langsung keluar ruang sidang. Seakan tak sabar ingin segera pulang, 
ia lupa menyalami para hakim dan jaksa. Langkahnya tergopoh-gopoh saat hendak 
keluar kompleks gedung PN.

Sebelum melangkah jauh, Minah sempat dihadang para aktivis LSM yang memberikan 
ucapan selamat. Bahkan, salah seorang aktivis menyerahkan uang yang dikumpulkan 
dari para pengunjung sidang. '' Niki ngge sangu kondur, Mbah (Ini buat bekal 
pulang, Mbah),'' kata seorang aktivis LSM tersebut.

Begitu sidang ditutup, beberapa LSM memang langsung mengedarkan kardus untuk 
diisi sumbangan dari para pengunjung. Tak terkecuali, para hakim yang baru 
menyidangkan perkara nenek Minah itu, juga ikut menyumbang.

Dengan didampingi keluarganya, Minah kemudian menumpang kendaraan umum pulang 
ke rumahnya di Desa Darmakradenan yang berjarak sekitar 40 kilometer dari 
gedung PN Purwokerto.

Sidang maraton
Persidangan kemarin dilakukan secara maraton dengan agenda tiga materi 
sekaligus. Mulai pembacaan tuntutan, pledoi atau pembelaan, hingga pembacaan 
putusan. Pembacaan tuntuan dan pledoi dilakukan sekaligus tanpa ada jeda waktu. 
Sedangkan pembacaan putusan, dilakukan setelah majelis hakim menghentikan 
sementara sidang setelah penyampaian pledoi.

Dalam tuntutan yang dibacakan di depan sidang, jaksa Noorhaniyah sebenarnya 
menuntut hukuman enam bulan penjara. Hal ini karena jaksa menilai, Minah 
terbukti telah melakukan pencurian tiga buah kakao milik PT Rumpun Sari Antan 
(RSA) 4 yang ada di Desa Darmakradenan, Kec Ajibarang, Kab Banyumas.

Dalam pledoinya, Minah yang tak didampingi pengacara, tidak mengajukan argumen 
pembelaan apa pun. Dia mengaku bersalah karena telah memetik buah kakao milik 
PT RSA. Kendati, dia masih bersikukuh bahwa buah kakao itu sudah diambil 
kembali oleh mandor PT RSA, Tarno dan Rajiwan. Minah hanya minta tidak dihukum 
penjara, karena dia sudah tua.

Ditanya soal pendapatnya mengenai kasus Nenek Minah, hakim Bambang menyatakan, 
kasus seperti ini mestinya tak perlu sampai disidangkan di pengadilan. Ia 
meminta diselesaikan secara kekeluargaan.

''Saya kira akan lebih efektif bila diselesaikan dengan baik-baik secara 
kekeluargaan. Kita sendiri, sebagai lembaga pengadilan, tidak bisa menolak 
menyidangkan perkaranya, karena setelah menerima berkas perkara, (majelis 
hakim) mau tidak mau harus menyidangkan perkara ini,'' katanya.

Jaksa Noorhaniyah menyatakan, pihaknya tak bisa menghentikan kasus ini karena 
berkas-berkas perkara yang dilimpahkan dari kepolisian sudah lengkap. 
''Kejaksaan tak bisa mengeluarkan SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan), 
karena seluruh berkas dan buktinya sudah lengkap. Kita hanya bisa mengeluarkan 
SP3 bila berkasnya tidak lengkap atau barang buktinya kurang,'' tuturnya.

Persidangan nenek Minah mengundang perhatian masyarakat. Berbagai kalangan LSM 
di Banyumas terus memberikan dukungan moral, seperti dari Yayasan Babat, 
Lembaga Pengembangan dan Penelitian Sumber Daya Tanah dan Lingkungan Hidup 
(LPPSDTLH), Rumah Aspirasi Budiman, Paguyuban Petani Banyumas (PPB), dan Petisi 
28.

LSM yang menghadiri persidangan tak bisa menyembunyikan kegeramannya terhadap 
PT Rumpun Sari Antan. Menurut Widoro, aktivis LSM Babat, perusahaan perkebunan 
tersebut mestinya lebih memberdayakan petani yang ada di sekitar lahan milik PT 
RSA, bukan justru mengkriminalisasi para petani setempat.

''Apalagi, lahan yang digunakan sebagai areal perkebunan PT RSA adalah lahan 
yang masih disengketakan kepemilikannya oleh para petani,'' kata Widoro.  
Republika berulang kali mengonfirmasi PT RSA 4, namun hingga kemarin belum 
menerima tanggapan. Apa pun itu, nenek Minah kini bisa tersenyum bahagia, dan 
air mata hakim itu semoga bukan air mata buaya. ed: zaky ah



Kamis, 19 November 2009 pukul 07:31:00
Tragedi Hukum Nenek Minah 

 
Oleh Eko Widiyanto

Musim panen kedelai telah tiba. Ny Minah (55 tahun), seorang nenek renta, pun 
ikut memanen di lahan garapannya di Dusun Sidoharjo, Desa Darmakradenan, Kec 
Ajibarang, Kab Banyumas, 2 Agustus lalu. Lahan yang dia garap kebetulan sedang 
dikelola oleh PT Rumpun Sari Antan (RSA) untuk tanaman kakao.

Ketika sedang memanen kedelai itulah, dia melihat ada tiga buah kakao yang 
sudah ranum berwarna kuning kemerah-merahan. Melihat buah itu, Minah tertarik 
memetik dengan niat bijinya akan ditanam kembali di kebun miliknya. Ketiga buah 
kakao yang sudah dia petik, kemudian dia letakkan di bawah pohon kakao 
tersebut, dan Minah kembali memanen kedelai.

Tindakan nenek dengan tujuh anak dan belasan cucu itu 'tertangkap basah' dua 
mandor perkebunan PT RSA, Tarno dan Rajiwan. Melihat tiga buah kakao tergeletak 
di atas tanah, Tarno kemudian bertanya kepada Minah yang saat itu sedang 
memanen kedelai sendirian. ''Yang memetik buah kakao ini siapa?'' kata Tarno, 
ditirukan Minah.

Minah spontan menjawab, ''Saya.'' Tarno kembali bertanya, ''Buah itu akan 
digunakan untuk apa?''
Minah yang dikenal sebagai Ny Sanrusdi itu pun menjawab, bijinya akan disemai 
kemudian setelah tumbuh akan ditanam di kebunnya. Mendapat jawaban itu, Tarno 
kemudian menceramahi Minah supaya tidak mencuri lagi.

Minah, yang sudah mengenal Tarno, langsung minta maaf. ''Ya sudah, Mas, saya 
minta maaf kalau dianggap telah mencuri. Kalau begitu, buah kakaonya dibawa 
saja, Mas,'' balas Minah. Kedua mandor itu pun pergi dengan membawa tiga buah 
kakao yang dipetik Minah.

Sepekan kemudian, Minah tiba-tiba mendapat panggilan pemeriksaan dari Polsek 
Ajibarang. ''Di kantor polisi ini, saya diperiksa macam-macam yang intinya 
dituduh mencuri kakao milik perkebunan PT RSA,'' katanya. 

Ketika kali terakhir diperiksa, Minah membubuhkan cap jempol tangan pada BAP 
(Berkas Acara Pemeriksaan)-nya, karena dia tidak bisa tanda-tangan. ''Ssaya 
tidak tahu tulisannya apa, <I>kan<I> saya buta huruf. Tadinya disuruh tanda 
tangan saja. Tapi, karena tidak bisa tanda tangan, ya <I>pake<I> cap jempol,'' 
katanya.

Selanjutnya, Minah harus menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Negeri Purwokerto. 
''Di kejaksaan, saya juga beberapa kali diperiksa. Bu jaksa yang memeriksa 
saya, meminta saya tidak usah membantah agar prosesnya cepat. <I>Kulo nggih 
manut mawon, wong kepingin persoalane cepat rampung<I> (saya ya mengikuti saja 
biar persoalan cepat selesai),'' katanya.

Dari kejaksaan, proses hukumnya berlanjut ke pengadilan yang disidangkan dengan 
Ketua Majelis Hakim Muslich Bambang Purnomo, dibantu Dedy Hermawan dan Socheh. 
JPU-nya adalah Noorhaniyah.

Minah disidang tanpa didampingi pengacara. Humas PN Purwokerto, Sudira, 
mengatakan, dalam perkara yang ancaman hukumannya di bawah 5 tahun, terdakwa 
memang tidak wajib didampingi penasihat hukum. ''Tapi di awal persidangan, 
terdakwa pasti ditawari majelis hakim apakah ingin didampingi pengacara atau 
tidak. Mungkin karena yang bersangkutan tidak ingin didampingi pengacara, maka 
kami tidak menyediakan pengacara,'' kata Sudira.

Soal pengacara ini, Minah malah balik bertanya. ''Pengacara <I>niku nopo, Mas? 
Wah, kulo leres mboten ngertos nopo-nopo bab niku<I> (pengacara itu apa, Mas? 
Wah, saya tidak tahu apa-apa soal itu),'' tuturnya, lugu. 

Minah pun dikenakan tahanan rumah selama masa pemeriksaan di kepolisian, 
kejaksaan, hingga menjalani persidangan dari tanggal 13 Oktober sampai 1 
November. Ia tidak pernah satu malam menjalani masa tahanan, yang kini status 
tahanan itu sudah selesai, karena tak ada perpanjangan lagi.

Namun demikian, Minah mengaku sangat lelah berurusan dengan polisi, jaksa, dan 
pengadilan. ''Saya harus bolak-balik dari rumah ke kantor jaksa dan pengadilan 
yang jaraknya sampai 40 km,'' keluhnya.

Lantas bagaimana kalau hakim nantinya menjatuhi hukuman penjara? ''Wah, 
dipenjara, Mas? Jangan, Mas. Jangan pokoknya,'' kata Minah dengan wajah cemas. 
Tampaknya, Minah belum menyadari dengan dakwaan tersebut, maka dia harus 
berpisah dengan anak dan cucunya karena mendekam di penjara maksimal enam bulan.

Ahmad Firdaus, anak sulung Minah, berharap dalam persidangan yang menghadirkan 
ibunya sebagai terdakwa, para penegak hukum menggunakan hati nurani. 
Menurutnya, sistem hukum di Indonesia memang tidak memiliki hati nurani, meski 
dia berharap ada keajaiban.

''Ibu saya sudah tua, bahkan gara-gara persoalan ini, ibu saya jadi sering 
sakit-sakitan. Untuk itu, saya berharap majelis hakim yang menyidangkan ibu 
saya bisa bersikap bijaksana. Kalau memang ibu saya disebut telah mencuri, 
barang yang dicuri nilainya tidak seberapa, dan sebenarnya sudah diambil 
pemiliknya lagi,'' Ahmad memohon.

Hingga kemarin, kasus yang menjerat nenek buta huruf itu sudah masuk ke 
Pengadilan Negeri Purwokerto. Bahkan, kasusnya sudah disidang dua kali, setiap 
Kamis. Dan pada Kamis (18/11) ini, sidang kasus Minah akan kembali digelar 
dengan agenda pembacaan pledoi sekaligus pengambilan putusan oleh majelis hakim.

Dalam surat dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Noorhaniyah dari 
Kejaksaan Negeri Purwokerto, Minah didakwa telah melakukan tindak pidana 
seperti diatur dalam Pasal 362 KUHP. Yakni, telah dengan sengaja mengambil 
barang milik orang lain untuk dimiliki sendiri. Berdasarkan pasal itu pula, 
Minah diancam dengan hukuman enam bulan penjara.


Harga kakao itu
Yang menarik, dalam surat dakwaan yang salinannya disimpan Ny Minah, buah kakao 
yang dicurinya disebutkan seberat 3 kg sehingga menimbulkan kerugian bagi PT 
RSA sebesar Rp 30 ribu. 

Jika dijual di pasaran, harga tiga biji kakao basah yang diambil Minah itu  
hanya Rp 2.100. ''Yang dipetik ibu saya, hanya 3 buah kakao. Kalau diambil 
bijinya, paling tidak sampai setengah kilogram kakao basah. Kalau dihitung 
harganya, kakao yang dipetik ibu saya paling sebesar Rp 500 per biji. Tapi, 
hanya gara-gara kakao sebanyak itu, ibu saya diancam dengan hukuman enam bulan 
penjara,'' kata Ahmad Firdaus, anak sulung Minah.

Memang, harga biji kakao di pasaran selalu fluktuatif. Saat ini, harga biji 
kakao kering naik mencapai Rp 17 ribu per kg. Bila dalam kondisi basah, hanya 
laku Rp 3.500 per kg. Namun, ketika Minah memetik buah kakao milik PT RSA pada 
bulan Agustus lalu, harga biji kakao kering sedang anjlok, hanya dihargai Rp 
7.000 per kg. Bila dalam kondisi basah, cuma laku Rp 1.500 per kg.

Ia menyebutkan, lahan perkebunan kakao di Desa Darmakradenan tersebut 
sebenarnya masih sengketa. Awalnya, lahan itu merupakan lahan perkebunan karet 
milik Belanda. Setelah Indonesia merdeka, lahan tersebut sempat menjadi 
sengketa antara warga setempat yang sudah menggarap lahan dan TNI.

Akan tetapi, belum lama ini separuh lahan perkebunan seluas 250 hektare 
tersebut sudah menjadi milik warga dengan dilengkapi sertifikat kepemilikan. 
Separuhnya lagi dikuasai PT Rumpun Sari Antan. Oleh PT RSA, lahan perkebunan 
yang semula ditanami pohon karet, diganti menjadi lahan perkebunan kakao. 

Namun, karena sudah lama dikelola warga, ada sebagian warga yang tetap menanam 
lahan tersebut dengan tanaman semusim, yang dilakukan secara tumpang sari 
dengan pohon kakao. Keadilan memang mahal di negeri ini. n ed: zaky ah



--~--~---------~--~----~------------~-------~--~----~
.
Posting yg berasal dari Palanta RantauNet ini, jika dipublikasikan ditempat 
lain wajib mencantumkan sumbernya: ~dari Palanta r...@ntaunet 
http://groups.google.com/group/RantauNet/~
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi:
- DILARANG:
  1. Email besar dari 200KB;
  2. Email attachment, tawarkan disini & kirim melalui jalur pribadi; 
  3. One Liner.
- Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet
- Tulis Nama, Umur & Lokasi pada setiap posting
- Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dalam melakukan reply
- Untuk topik/subjek baru buat email baru, tidak dengan mereply email lama 
===========================================================
Berhenti, kirim email kosong ke: [email protected] 
Untuk melakukan konfigurasi keanggotaan di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe
-~----------~----~----~----~------~----~------~--~---

Kirim email ke