Carito dari kampuang subarang Tangis Hakim Warnai Vonis Minah
Oleh Eko Widiyatno Air mata itu pun tak tertahankan jatuh. Saat membacakan berkas putusan vonis terdakwa pencurian tiga buah kakao, Ny Minah (55 tahun), linangan air mata tampak menetes di wajah Ketua Majelis Hakim, Muslich Bambang Luqmono. Dua hakim anggota yang mendampingi, Dedy Hermawan dan Socheh, juga terlihat galau dan tampak sedih. ''Saya juga dari keluarga petani,'' papar Muslich. ''Ibu saya petani. Saya tidak bisa membayangkan kalau ibu saya yang menghadapi sidang semacam ini, hanya gara-gara tiga butir buah kakao seharga Rp 500.'' Rasa keadilan masyarakat, menurut Bambang, telah dilukai atas kasus yang menimpa nenek beranak tujuh dengan belasan cucu itu. Tak heran jika pada akhirnya kasus Nenek Minah ini menarik perhatian masyarakat, karena telah menyentuh sisi kemanusiaan. Majelis hakim menilai, polisi, jaksa, dan hakim, mestinya bisa melihat dampak yang ditimbulkan dari perbuatan pelaku. ''Kalau dampaknya tak terlalu merugikan masyarakat secara luas, termasuk korban sendiri, mestinya bisa ditangani dengan pendekatan lain dulu, sehingga tidak semua diproses pidana,'' kata hakim Bambang saat sidang di PN Purwokerto, Jateng, Kamis (19/11). Yang jelas, selama proses persidangan berlangsung, majelis hakim mengaku tidak menemukan hal-hal yang memberatkan pada Nenek Minah. Pertimbangan yang meringankan, lanjut Bambang, terdakwa Minah sudah lanjut usia, petani tua yang tidak punya apa-apa, selalu menghadiri persidangan tepat waktu meski harus tertatih-tatih karena sudah tua dan rumahnya jauh. Bahkan, proses hukum yang telah dijalani terdakwa Minah telah membuatnya letih jiwa raga, serta menguras tenaga dan harta bendanya. ''Semua yang dialami terdakwa Minah tersebut sudah cukup menjadi hukuman bagi dirinya,'' tutur Bambang, saat membacakan amar putusan. Dengan dalih-dalih itu, majelis hakim menjatuhkan hukuman 1 bulan 15 hari kepada Minah dengan masa percobaan tiga bulan penjara. Hukuman tersebut tidak lagi dijalani Minah, karena sudah menjadi tahanan rumah dari 13 Oktober sampai 1 November. Bila dalam tiga bulan, Minah, warga Dusun Sidoharjo, Desa Darmakradenan, Kec Ajibarang, Kab Banyumas, itu kembali tersangkut masalah pidana, maka dia harus menjalani hukuman di atas. Minah juga harus membayar biaya perkara senilai Rp 1.000. Terhadap putusan tersebut, jaksa penuntut umum (JPU), Noorhaniyah SH, menyatakan pikir-pikir untuk mengajukan banding. Begitu sidang ditutup, keluarga dan kerabat Minah beserta puluhan warga yang memadati ruang sidang sontak bertepuk tangan. Nenek Minah yang diminta berdiri mendengar putusan tersebut, terlihat melontarkan senyum bersahaja.''Ibu Minah bisa memahami keputusan ini?'' tanya ketua majelis hakim.Nenek Minah pun menjawab, ''Nggih , Pak Hakim. Matur nuwun (iya Pak Hakim. Terima kasih),'' jawabnya, lugu. Minah pun langsung keluar ruang sidang. Seakan tak sabar ingin segera pulang, ia lupa menyalami para hakim dan jaksa. Langkahnya tergopoh-gopoh saat hendak keluar kompleks gedung PN. Sebelum melangkah jauh, Minah sempat dihadang para aktivis LSM yang memberikan ucapan selamat. Bahkan, salah seorang aktivis menyerahkan uang yang dikumpulkan dari para pengunjung sidang. '' Niki ngge sangu kondur, Mbah (Ini buat bekal pulang, Mbah),'' kata seorang aktivis LSM tersebut. Begitu sidang ditutup, beberapa LSM memang langsung mengedarkan kardus untuk diisi sumbangan dari para pengunjung. Tak terkecuali, para hakim yang baru menyidangkan perkara nenek Minah itu, juga ikut menyumbang. Dengan didampingi keluarganya, Minah kemudian menumpang kendaraan umum pulang ke rumahnya di Desa Darmakradenan yang berjarak sekitar 40 kilometer dari gedung PN Purwokerto. Sidang maraton Persidangan kemarin dilakukan secara maraton dengan agenda tiga materi sekaligus. Mulai pembacaan tuntutan, pledoi atau pembelaan, hingga pembacaan putusan. Pembacaan tuntuan dan pledoi dilakukan sekaligus tanpa ada jeda waktu. Sedangkan pembacaan putusan, dilakukan setelah majelis hakim menghentikan sementara sidang setelah penyampaian pledoi. Dalam tuntutan yang dibacakan di depan sidang, jaksa Noorhaniyah sebenarnya menuntut hukuman enam bulan penjara. Hal ini karena jaksa menilai, Minah terbukti telah melakukan pencurian tiga buah kakao milik PT Rumpun Sari Antan (RSA) 4 yang ada di Desa Darmakradenan, Kec Ajibarang, Kab Banyumas. Dalam pledoinya, Minah yang tak didampingi pengacara, tidak mengajukan argumen pembelaan apa pun. Dia mengaku bersalah karena telah memetik buah kakao milik PT RSA. Kendati, dia masih bersikukuh bahwa buah kakao itu sudah diambil kembali oleh mandor PT RSA, Tarno dan Rajiwan. Minah hanya minta tidak dihukum penjara, karena dia sudah tua. Ditanya soal pendapatnya mengenai kasus Nenek Minah, hakim Bambang menyatakan, kasus seperti ini mestinya tak perlu sampai disidangkan di pengadilan. Ia meminta diselesaikan secara kekeluargaan. ''Saya kira akan lebih efektif bila diselesaikan dengan baik-baik secara kekeluargaan. Kita sendiri, sebagai lembaga pengadilan, tidak bisa menolak menyidangkan perkaranya, karena setelah menerima berkas perkara, (majelis hakim) mau tidak mau harus menyidangkan perkara ini,'' katanya. Jaksa Noorhaniyah menyatakan, pihaknya tak bisa menghentikan kasus ini karena berkas-berkas perkara yang dilimpahkan dari kepolisian sudah lengkap. ''Kejaksaan tak bisa mengeluarkan SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan), karena seluruh berkas dan buktinya sudah lengkap. Kita hanya bisa mengeluarkan SP3 bila berkasnya tidak lengkap atau barang buktinya kurang,'' tuturnya. Persidangan nenek Minah mengundang perhatian masyarakat. Berbagai kalangan LSM di Banyumas terus memberikan dukungan moral, seperti dari Yayasan Babat, Lembaga Pengembangan dan Penelitian Sumber Daya Tanah dan Lingkungan Hidup (LPPSDTLH), Rumah Aspirasi Budiman, Paguyuban Petani Banyumas (PPB), dan Petisi 28. LSM yang menghadiri persidangan tak bisa menyembunyikan kegeramannya terhadap PT Rumpun Sari Antan. Menurut Widoro, aktivis LSM Babat, perusahaan perkebunan tersebut mestinya lebih memberdayakan petani yang ada di sekitar lahan milik PT RSA, bukan justru mengkriminalisasi para petani setempat. ''Apalagi, lahan yang digunakan sebagai areal perkebunan PT RSA adalah lahan yang masih disengketakan kepemilikannya oleh para petani,'' kata Widoro. Republika berulang kali mengonfirmasi PT RSA 4, namun hingga kemarin belum menerima tanggapan. Apa pun itu, nenek Minah kini bisa tersenyum bahagia, dan air mata hakim itu semoga bukan air mata buaya. ed: zaky ah Kamis, 19 November 2009 pukul 07:31:00 Tragedi Hukum Nenek Minah Oleh Eko Widiyanto Musim panen kedelai telah tiba. Ny Minah (55 tahun), seorang nenek renta, pun ikut memanen di lahan garapannya di Dusun Sidoharjo, Desa Darmakradenan, Kec Ajibarang, Kab Banyumas, 2 Agustus lalu. Lahan yang dia garap kebetulan sedang dikelola oleh PT Rumpun Sari Antan (RSA) untuk tanaman kakao. Ketika sedang memanen kedelai itulah, dia melihat ada tiga buah kakao yang sudah ranum berwarna kuning kemerah-merahan. Melihat buah itu, Minah tertarik memetik dengan niat bijinya akan ditanam kembali di kebun miliknya. Ketiga buah kakao yang sudah dia petik, kemudian dia letakkan di bawah pohon kakao tersebut, dan Minah kembali memanen kedelai. Tindakan nenek dengan tujuh anak dan belasan cucu itu 'tertangkap basah' dua mandor perkebunan PT RSA, Tarno dan Rajiwan. Melihat tiga buah kakao tergeletak di atas tanah, Tarno kemudian bertanya kepada Minah yang saat itu sedang memanen kedelai sendirian. ''Yang memetik buah kakao ini siapa?'' kata Tarno, ditirukan Minah. Minah spontan menjawab, ''Saya.'' Tarno kembali bertanya, ''Buah itu akan digunakan untuk apa?'' Minah yang dikenal sebagai Ny Sanrusdi itu pun menjawab, bijinya akan disemai kemudian setelah tumbuh akan ditanam di kebunnya. Mendapat jawaban itu, Tarno kemudian menceramahi Minah supaya tidak mencuri lagi. Minah, yang sudah mengenal Tarno, langsung minta maaf. ''Ya sudah, Mas, saya minta maaf kalau dianggap telah mencuri. Kalau begitu, buah kakaonya dibawa saja, Mas,'' balas Minah. Kedua mandor itu pun pergi dengan membawa tiga buah kakao yang dipetik Minah. Sepekan kemudian, Minah tiba-tiba mendapat panggilan pemeriksaan dari Polsek Ajibarang. ''Di kantor polisi ini, saya diperiksa macam-macam yang intinya dituduh mencuri kakao milik perkebunan PT RSA,'' katanya. Ketika kali terakhir diperiksa, Minah membubuhkan cap jempol tangan pada BAP (Berkas Acara Pemeriksaan)-nya, karena dia tidak bisa tanda-tangan. ''Ssaya tidak tahu tulisannya apa, <I>kan<I> saya buta huruf. Tadinya disuruh tanda tangan saja. Tapi, karena tidak bisa tanda tangan, ya <I>pake<I> cap jempol,'' katanya. Selanjutnya, Minah harus menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Negeri Purwokerto. ''Di kejaksaan, saya juga beberapa kali diperiksa. Bu jaksa yang memeriksa saya, meminta saya tidak usah membantah agar prosesnya cepat. <I>Kulo nggih manut mawon, wong kepingin persoalane cepat rampung<I> (saya ya mengikuti saja biar persoalan cepat selesai),'' katanya. Dari kejaksaan, proses hukumnya berlanjut ke pengadilan yang disidangkan dengan Ketua Majelis Hakim Muslich Bambang Purnomo, dibantu Dedy Hermawan dan Socheh. JPU-nya adalah Noorhaniyah. Minah disidang tanpa didampingi pengacara. Humas PN Purwokerto, Sudira, mengatakan, dalam perkara yang ancaman hukumannya di bawah 5 tahun, terdakwa memang tidak wajib didampingi penasihat hukum. ''Tapi di awal persidangan, terdakwa pasti ditawari majelis hakim apakah ingin didampingi pengacara atau tidak. Mungkin karena yang bersangkutan tidak ingin didampingi pengacara, maka kami tidak menyediakan pengacara,'' kata Sudira. Soal pengacara ini, Minah malah balik bertanya. ''Pengacara <I>niku nopo, Mas? Wah, kulo leres mboten ngertos nopo-nopo bab niku<I> (pengacara itu apa, Mas? Wah, saya tidak tahu apa-apa soal itu),'' tuturnya, lugu. Minah pun dikenakan tahanan rumah selama masa pemeriksaan di kepolisian, kejaksaan, hingga menjalani persidangan dari tanggal 13 Oktober sampai 1 November. Ia tidak pernah satu malam menjalani masa tahanan, yang kini status tahanan itu sudah selesai, karena tak ada perpanjangan lagi. Namun demikian, Minah mengaku sangat lelah berurusan dengan polisi, jaksa, dan pengadilan. ''Saya harus bolak-balik dari rumah ke kantor jaksa dan pengadilan yang jaraknya sampai 40 km,'' keluhnya. Lantas bagaimana kalau hakim nantinya menjatuhi hukuman penjara? ''Wah, dipenjara, Mas? Jangan, Mas. Jangan pokoknya,'' kata Minah dengan wajah cemas. Tampaknya, Minah belum menyadari dengan dakwaan tersebut, maka dia harus berpisah dengan anak dan cucunya karena mendekam di penjara maksimal enam bulan. Ahmad Firdaus, anak sulung Minah, berharap dalam persidangan yang menghadirkan ibunya sebagai terdakwa, para penegak hukum menggunakan hati nurani. Menurutnya, sistem hukum di Indonesia memang tidak memiliki hati nurani, meski dia berharap ada keajaiban. ''Ibu saya sudah tua, bahkan gara-gara persoalan ini, ibu saya jadi sering sakit-sakitan. Untuk itu, saya berharap majelis hakim yang menyidangkan ibu saya bisa bersikap bijaksana. Kalau memang ibu saya disebut telah mencuri, barang yang dicuri nilainya tidak seberapa, dan sebenarnya sudah diambil pemiliknya lagi,'' Ahmad memohon. Hingga kemarin, kasus yang menjerat nenek buta huruf itu sudah masuk ke Pengadilan Negeri Purwokerto. Bahkan, kasusnya sudah disidang dua kali, setiap Kamis. Dan pada Kamis (18/11) ini, sidang kasus Minah akan kembali digelar dengan agenda pembacaan pledoi sekaligus pengambilan putusan oleh majelis hakim. Dalam surat dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Noorhaniyah dari Kejaksaan Negeri Purwokerto, Minah didakwa telah melakukan tindak pidana seperti diatur dalam Pasal 362 KUHP. Yakni, telah dengan sengaja mengambil barang milik orang lain untuk dimiliki sendiri. Berdasarkan pasal itu pula, Minah diancam dengan hukuman enam bulan penjara. Harga kakao itu Yang menarik, dalam surat dakwaan yang salinannya disimpan Ny Minah, buah kakao yang dicurinya disebutkan seberat 3 kg sehingga menimbulkan kerugian bagi PT RSA sebesar Rp 30 ribu. Jika dijual di pasaran, harga tiga biji kakao basah yang diambil Minah itu hanya Rp 2.100. ''Yang dipetik ibu saya, hanya 3 buah kakao. Kalau diambil bijinya, paling tidak sampai setengah kilogram kakao basah. Kalau dihitung harganya, kakao yang dipetik ibu saya paling sebesar Rp 500 per biji. Tapi, hanya gara-gara kakao sebanyak itu, ibu saya diancam dengan hukuman enam bulan penjara,'' kata Ahmad Firdaus, anak sulung Minah. Memang, harga biji kakao di pasaran selalu fluktuatif. Saat ini, harga biji kakao kering naik mencapai Rp 17 ribu per kg. Bila dalam kondisi basah, hanya laku Rp 3.500 per kg. Namun, ketika Minah memetik buah kakao milik PT RSA pada bulan Agustus lalu, harga biji kakao kering sedang anjlok, hanya dihargai Rp 7.000 per kg. Bila dalam kondisi basah, cuma laku Rp 1.500 per kg. Ia menyebutkan, lahan perkebunan kakao di Desa Darmakradenan tersebut sebenarnya masih sengketa. Awalnya, lahan itu merupakan lahan perkebunan karet milik Belanda. Setelah Indonesia merdeka, lahan tersebut sempat menjadi sengketa antara warga setempat yang sudah menggarap lahan dan TNI. Akan tetapi, belum lama ini separuh lahan perkebunan seluas 250 hektare tersebut sudah menjadi milik warga dengan dilengkapi sertifikat kepemilikan. Separuhnya lagi dikuasai PT Rumpun Sari Antan. Oleh PT RSA, lahan perkebunan yang semula ditanami pohon karet, diganti menjadi lahan perkebunan kakao. Namun, karena sudah lama dikelola warga, ada sebagian warga yang tetap menanam lahan tersebut dengan tanaman semusim, yang dilakukan secara tumpang sari dengan pohon kakao. Keadilan memang mahal di negeri ini. n ed: zaky ah --~--~---------~--~----~------------~-------~--~----~ . Posting yg berasal dari Palanta RantauNet ini, jika dipublikasikan ditempat lain wajib mencantumkan sumbernya: ~dari Palanta r...@ntaunet http://groups.google.com/group/RantauNet/~ =========================================================== UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi: - DILARANG: 1. Email besar dari 200KB; 2. Email attachment, tawarkan disini & kirim melalui jalur pribadi; 3. One Liner. - Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet - Tulis Nama, Umur & Lokasi pada setiap posting - Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dalam melakukan reply - Untuk topik/subjek baru buat email baru, tidak dengan mereply email lama =========================================================== Berhenti, kirim email kosong ke: [email protected] Untuk melakukan konfigurasi keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe -~----------~----~----~----~------~----~------~--~---
