Pak Syaf, iko Webnyo JKPP http://www.jkpp.org/

Dr.Saafroedin BAHAR wrote:
>
> Bung Andiko,
>
>
> Saya senang sekali dengan posting Bung tentang pemetaan partisipatif 
> ini. Sewaktu saya masih aktif di Komnas HAM saya pernah mendengarnya. 
> Setahu saya bung Zukri Saad juga  sudah pernah mempraktekkannya di 
> Sumatera Barat. 
>
>
> Rasanya kita perlu mensosialisasikannya lebih luas, sebagai bagian 
> dari pendidikan untuk kepemimpinan masyarakat-hukum adat. Sungguh 
> menjadi perhatian saya bahwa peta yang disusun oleh masyarakat itu 
> belum mendapat pengakuan dari pemerintah. Namun hal itu jangan menjadi 
> hambatan, oleh karena absennya dukungan Pemerintah bisa kita imbangi 
> dengan menggunakan instrumen HAM, yang secara kelembagaan ditangani 
> oleh Komnas HAM.
>
>
> Saya ingin kontak dengan Jaringan Kerja Pemetaan Partisipatif 
>  tersebut. Dimana alamatnya, dan apa alamat emailnya ? Trims.
>
>
> Wassalam,
> Saafroedin Bahar
> (Laki-laki, masuk 73 th, Jakarta)
>
> <http://us.mc575.mail.yahoo.com/mc/showMessage?fid=Inbox&mid=1_26691132_AFFkxEIAAAvzSoF%2FLw4GFX2qLAk&sort=date&order=down&enc=auto&startMid=50&pSize=25&filterBy=&clean=&acrumb=7D5fWXteb99&.rand=236325964&cmd=msg.scan&pid=2&fn=08082009134.jpg>
>
> --- On *Fri, 11/27/09, andikoGmail /<[email protected]>/* wrote:
>
>
>     From: andikoGmail <[email protected]>
>     Subject: [...@ntau-net] Re: Apa kabar MHA Pak Sa'af
>     To: [email protected]
>     Date: Friday, November 27, 2009, 11:15 PM
>
>
>     Syukurlah, pak JP juga berminat dgn topik MHA ko beserta pemetaannyo.
>     Sejak sepuluh tahun belakangan, ketika gerakan masyarakat adat
>     didorong,
>     sairiang jo itu berkembang pulo pemetaan partisipatif wilayah-wilayah
>     adat sebagai basis untuak bernegosiasi jo negara. Jaringan Pemetaan
>     Partisipatif (JKPP) sejauh iko telah melakukan pemetaan partisipatif
>     dengan masyarakat adat hampir 1 Juta Ha di Kalimantan. Sebagian besar
>     peta-peta ini tidak mendapatkan pengakuan dari pemerintah. Semoga
>     dengan
>     UU MHA ko jadi, mako akan ado pengakuan. Meskipun salah satu
>     pengertian
>     peta adalah gambar atau lukisan keseluruhan atau pun sebagian
>     permukaan
>     bumi baik laut maupun darat, tetapi peta membawa konsekuensi hak dan
>     klaim atas hak itu yang dapat mengurangi, membatasi dan bahkan
>     mencabut
>     hak. Karena itulah peta menjadi penting.
>
>     Ambo kutipkan saketek bagian dari buku MENUJU DEMOKRATISASI
>     PEMETAAN :
>     Refleksi Gerakan Pemetaan Partisipatif di Indonesia
>
>     "Gerakan pemetaan partisipatif berkembang cukup pesat sejak
>     pertama kali
>     dilakukan pertama kali di Long Uli, perbatasan Taman Nasional Kayan
>     Mentarang Kalimantan Timur, pada tahun 1992 . Perkembangan sangat
>     terasa
>     pada akhir 1990-an terutama setelah pembentukan Jaringan Kerja
>     Pemetaan
>     Partisipatif pertengahan tahun 1996. Perhatian lembaga-lembaga donor
>     akan pengelolaan sumber daya alam berbasis masyarakat memungkinkan
>     dukungan dana yang besar bagi gerakan ini. Hal ini memungkinkan
>     terjadinya proses pembelajaran melalui training, magang dan kegiatan
>     Pemetaan Partisipatif dilakukan secara luas di Indonesia. Berdasarkan
>     data yang dikumpulkan JKPP (2009), telah lebih dari 510 komunitas di
>     wilayah kampung atau desa yang menyelenggarakan PP dengan luas areal
>     lebih dari 2,5 juta hektar. Selama ini metode PP masih dominan
>     digunakan
>     oleh LSM dan masyarakat, namun beberapa tahun terakhir pemerintah pun
>     telah mulai mengadopsi metode pemetaan dengan melibatkan masyarakat
>     dalam mengimplementasikan program-programnya. Program Hutan
>     Kemasyarakatan (HKM) Departemen Kehutanan mensyaratkan perencanaan
>     partisipatif (yang menyertakan juga peta partisipatif) sebagai salah
>     satu kelengkapan yang harus disediakan kelompok masyarakat yang ingin
>     mengelola hutan. Selain itu Departemen Kehutanan telah melakukan tata
>     batas partisipatif dengan metode ini di Sumba (NTT). Pemda Kutai
>     Barat
>     dan Pemda Jayapura – bekerja sama dengan LSM dan akademisi
>     –menginventarisir wilayahnya dengan menggunakan metode ini".
>
>     Salam
>
>     Andiko Sutan Mancayo
>
>     [email protected] </mc/[email protected]> wrote:
>     > Pak Sa'af
>     >
>     > Wahh mantaplah jika ada peta tsb, saya dulu belajar remote
>     sensing ini
>     > sangat berguna untuk pendugaan semisal potensi dan jenis pohon
>     dihutan
>     > dari pencitraan poto satelit atau potret udara nanti bisa kita
>     gunakan
>     > untuk pendugaan penutupan hutan ulaat MHA yang sulit di jangkau
>     > (ground survey) karena topograpi atau kemiringannya berat
>     >
>     > Konsep peta digital tanah, lahan dan hutan ulayat MHA ini sudah ada
>     > kerangka acuannya saya ancar2
>     >
>     > Nah nanti bisa dipaduserasikan dengan peta2 RTRWP administratif
>     > pemerintahan baik Kabupaten/Kota maupun propinsi, sejauh mana
>     overlap
>     > dgn konsesi HTI, Perkebunan dan Areal Penggunaan Lain oleh Pihak
>     > ketiga seperti investor yang nota bene secara yuridis formal mereka
>     > mengantongi segala perijinan dalam penggunaan hutan tersebut bukan
>     > memiliki tapi hak kelolola dalam waktu tertentu
>     >
>     > Nah dengan adanya diakui secara juridis formal sesuai RUU MHA yang
>     > Bapak ajukan tersebut maka posisi tawar menawar MHA dengan pihak
>     > ketiga akan lebih kuat dan diharap pihak ketiga tersebut akan
>     peduli
>     > dengan MHA apakah dalam bentuk kompensi dalam bentuk program ComDev
>     > atau program pemberdayaan MHA baik jangka pendek maupun jangka
>     panjang
>     >
>     > Baa pituah irang awak Pak, maaf kalau salah ambo mangutip
>     >
>     > Ka lauik babungo karang, kaladang. Babungo tanah ?
>     >
>     > Intinya tentu syah2 pihak ketiga atau investor yang punya kekuatan
>     > modal, SDM plus kekuatan "dekat dengan kekuasaan" tapi mereka juga
>     > harus menghargai hak2, tradisi, kearifan lokal dan SDA MHA
>     begitukan
>     > pak nanti yang kita harapkan
>     >
>     > Dan banyak lagi harapan kita semua dengan tujuan jangan sampai
>     > terpinggirkan termarjinalkan MHA dengan segala SDA yang mereka
>     miliki
>     > sejak ninik2 mereka dengan tanda dan batas2 alam secara de facto
>     > diakui oleh masing2 persukuan atau puak2 MHA oleh ganasnya
>     "kapitalism"
>     >
>     > Siap Pak dalam kesibukan saya akan di cicil2 membuat konsep dan
>     tata
>     > cara membuat atau langlah2 kerja pemetaan digitalisasi MHA tsb
>     dengan
>     > staf saya,
>     >
>     > Semoga nanti setelah di Kampar Riau bisa kita terapkan di Ranah
>     Minang
>     >
>     > Wass-Jepe
>     > Serius dan masih core RN, kan
>
>
>
> >


--~--~---------~--~----~------------~-------~--~----~
.
Posting yg berasal dari Palanta RantauNet ini, jika dipublikasikan ditempat 
lain wajib mencantumkan sumbernya: ~dari Palanta r...@ntaunet 
http://groups.google.com/group/RantauNet/~
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi:
- DILARANG:
  1. Email besar dari 200KB;
  2. Email attachment, tawarkan disini & kirim melalui jalur pribadi; 
  3. One Liner.
- Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet
- Tulis Nama, Umur & Lokasi pada setiap posting
- Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dalam melakukan reply
- Untuk topik/subjek baru buat email baru, tidak dengan mereply email lama 
===========================================================
Berhenti, kirim email kosong ke: [email protected] 
Untuk melakukan konfigurasi keanggotaan di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe
-~----------~----~----~----~------~----~------~--~---

Kirim email ke