Pak Syaf, iko Webnyo JKPP http://www.jkpp.org/
Dr.Saafroedin BAHAR wrote: > > Bung Andiko, > > > Saya senang sekali dengan posting Bung tentang pemetaan partisipatif > ini. Sewaktu saya masih aktif di Komnas HAM saya pernah mendengarnya. > Setahu saya bung Zukri Saad juga sudah pernah mempraktekkannya di > Sumatera Barat. > > > Rasanya kita perlu mensosialisasikannya lebih luas, sebagai bagian > dari pendidikan untuk kepemimpinan masyarakat-hukum adat. Sungguh > menjadi perhatian saya bahwa peta yang disusun oleh masyarakat itu > belum mendapat pengakuan dari pemerintah. Namun hal itu jangan menjadi > hambatan, oleh karena absennya dukungan Pemerintah bisa kita imbangi > dengan menggunakan instrumen HAM, yang secara kelembagaan ditangani > oleh Komnas HAM. > > > Saya ingin kontak dengan Jaringan Kerja Pemetaan Partisipatif > tersebut. Dimana alamatnya, dan apa alamat emailnya ? Trims. > > > Wassalam, > Saafroedin Bahar > (Laki-laki, masuk 73 th, Jakarta) > > <http://us.mc575.mail.yahoo.com/mc/showMessage?fid=Inbox&mid=1_26691132_AFFkxEIAAAvzSoF%2FLw4GFX2qLAk&sort=date&order=down&enc=auto&startMid=50&pSize=25&filterBy=&clean=&acrumb=7D5fWXteb99&.rand=236325964&cmd=msg.scan&pid=2&fn=08082009134.jpg> > > --- On *Fri, 11/27/09, andikoGmail /<[email protected]>/* wrote: > > > From: andikoGmail <[email protected]> > Subject: [...@ntau-net] Re: Apa kabar MHA Pak Sa'af > To: [email protected] > Date: Friday, November 27, 2009, 11:15 PM > > > Syukurlah, pak JP juga berminat dgn topik MHA ko beserta pemetaannyo. > Sejak sepuluh tahun belakangan, ketika gerakan masyarakat adat > didorong, > sairiang jo itu berkembang pulo pemetaan partisipatif wilayah-wilayah > adat sebagai basis untuak bernegosiasi jo negara. Jaringan Pemetaan > Partisipatif (JKPP) sejauh iko telah melakukan pemetaan partisipatif > dengan masyarakat adat hampir 1 Juta Ha di Kalimantan. Sebagian besar > peta-peta ini tidak mendapatkan pengakuan dari pemerintah. Semoga > dengan > UU MHA ko jadi, mako akan ado pengakuan. Meskipun salah satu > pengertian > peta adalah gambar atau lukisan keseluruhan atau pun sebagian > permukaan > bumi baik laut maupun darat, tetapi peta membawa konsekuensi hak dan > klaim atas hak itu yang dapat mengurangi, membatasi dan bahkan > mencabut > hak. Karena itulah peta menjadi penting. > > Ambo kutipkan saketek bagian dari buku MENUJU DEMOKRATISASI > PEMETAAN : > Refleksi Gerakan Pemetaan Partisipatif di Indonesia > > "Gerakan pemetaan partisipatif berkembang cukup pesat sejak > pertama kali > dilakukan pertama kali di Long Uli, perbatasan Taman Nasional Kayan > Mentarang Kalimantan Timur, pada tahun 1992 . Perkembangan sangat > terasa > pada akhir 1990-an terutama setelah pembentukan Jaringan Kerja > Pemetaan > Partisipatif pertengahan tahun 1996. Perhatian lembaga-lembaga donor > akan pengelolaan sumber daya alam berbasis masyarakat memungkinkan > dukungan dana yang besar bagi gerakan ini. Hal ini memungkinkan > terjadinya proses pembelajaran melalui training, magang dan kegiatan > Pemetaan Partisipatif dilakukan secara luas di Indonesia. Berdasarkan > data yang dikumpulkan JKPP (2009), telah lebih dari 510 komunitas di > wilayah kampung atau desa yang menyelenggarakan PP dengan luas areal > lebih dari 2,5 juta hektar. Selama ini metode PP masih dominan > digunakan > oleh LSM dan masyarakat, namun beberapa tahun terakhir pemerintah pun > telah mulai mengadopsi metode pemetaan dengan melibatkan masyarakat > dalam mengimplementasikan program-programnya. Program Hutan > Kemasyarakatan (HKM) Departemen Kehutanan mensyaratkan perencanaan > partisipatif (yang menyertakan juga peta partisipatif) sebagai salah > satu kelengkapan yang harus disediakan kelompok masyarakat yang ingin > mengelola hutan. Selain itu Departemen Kehutanan telah melakukan tata > batas partisipatif dengan metode ini di Sumba (NTT). Pemda Kutai > Barat > dan Pemda Jayapura – bekerja sama dengan LSM dan akademisi > –menginventarisir wilayahnya dengan menggunakan metode ini". > > Salam > > Andiko Sutan Mancayo > > [email protected] </mc/[email protected]> wrote: > > Pak Sa'af > > > > Wahh mantaplah jika ada peta tsb, saya dulu belajar remote > sensing ini > > sangat berguna untuk pendugaan semisal potensi dan jenis pohon > dihutan > > dari pencitraan poto satelit atau potret udara nanti bisa kita > gunakan > > untuk pendugaan penutupan hutan ulaat MHA yang sulit di jangkau > > (ground survey) karena topograpi atau kemiringannya berat > > > > Konsep peta digital tanah, lahan dan hutan ulayat MHA ini sudah ada > > kerangka acuannya saya ancar2 > > > > Nah nanti bisa dipaduserasikan dengan peta2 RTRWP administratif > > pemerintahan baik Kabupaten/Kota maupun propinsi, sejauh mana > overlap > > dgn konsesi HTI, Perkebunan dan Areal Penggunaan Lain oleh Pihak > > ketiga seperti investor yang nota bene secara yuridis formal mereka > > mengantongi segala perijinan dalam penggunaan hutan tersebut bukan > > memiliki tapi hak kelolola dalam waktu tertentu > > > > Nah dengan adanya diakui secara juridis formal sesuai RUU MHA yang > > Bapak ajukan tersebut maka posisi tawar menawar MHA dengan pihak > > ketiga akan lebih kuat dan diharap pihak ketiga tersebut akan > peduli > > dengan MHA apakah dalam bentuk kompensi dalam bentuk program ComDev > > atau program pemberdayaan MHA baik jangka pendek maupun jangka > panjang > > > > Baa pituah irang awak Pak, maaf kalau salah ambo mangutip > > > > Ka lauik babungo karang, kaladang. Babungo tanah ? > > > > Intinya tentu syah2 pihak ketiga atau investor yang punya kekuatan > > modal, SDM plus kekuatan "dekat dengan kekuasaan" tapi mereka juga > > harus menghargai hak2, tradisi, kearifan lokal dan SDA MHA > begitukan > > pak nanti yang kita harapkan > > > > Dan banyak lagi harapan kita semua dengan tujuan jangan sampai > > terpinggirkan termarjinalkan MHA dengan segala SDA yang mereka > miliki > > sejak ninik2 mereka dengan tanda dan batas2 alam secara de facto > > diakui oleh masing2 persukuan atau puak2 MHA oleh ganasnya > "kapitalism" > > > > Siap Pak dalam kesibukan saya akan di cicil2 membuat konsep dan > tata > > cara membuat atau langlah2 kerja pemetaan digitalisasi MHA tsb > dengan > > staf saya, > > > > Semoga nanti setelah di Kampar Riau bisa kita terapkan di Ranah > Minang > > > > Wass-Jepe > > Serius dan masih core RN, kan > > > > > --~--~---------~--~----~------------~-------~--~----~ . Posting yg berasal dari Palanta RantauNet ini, jika dipublikasikan ditempat lain wajib mencantumkan sumbernya: ~dari Palanta r...@ntaunet http://groups.google.com/group/RantauNet/~ =========================================================== UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi: - DILARANG: 1. Email besar dari 200KB; 2. Email attachment, tawarkan disini & kirim melalui jalur pribadi; 3. One Liner. - Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet - Tulis Nama, Umur & Lokasi pada setiap posting - Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dalam melakukan reply - Untuk topik/subjek baru buat email baru, tidak dengan mereply email lama =========================================================== Berhenti, kirim email kosong ke: [email protected] Untuk melakukan konfigurasi keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe -~----------~----~----~----~------~----~------~--~---
