PAK SAAFRUDIN BAHAR DAN KAWAN2 TIM PENGGAGAS KONGRES KEBUDAYAAN MINANGAKABAU
MEI 2010, GEBU MINANG PUSAT
BERSAMA INI SAYA KIRIMKAN KONSEP GAGASAN KONGRES KEBUDAYAAN MINANGKABAU MEI
2010 YANG SUDAH SAYA EDIT DAN SEMPURNAKAN LAGI. SAYA MINTA MAAF TIDAK BISA
HADIR DALAM RAPAT TIM BESOK RABU 2/11 KARENA SAYA MENGIKUTI PROGRAM ESQ165 1-3
DES.
KONGRES KEBUDAYAAN
MINANGKABAU
Mei 2010
Diselenggarakan di
Kampus Sekolah INS Mohd Syafei
Kayu Tanam
Gagasan
I
INDONESIA sebagai negara kepulauan terbesar di dunia ini, dengan 17 ribuan
pulau-pulau besar-kecil, yang terletak di persimpangan jalan yang menghubungkan
dua benua dan dua lautan besar, dengan penduduk mendekati 250 juta, dan
tergolong ke dalam negara dan masyarakatnya yang multi-etnik dan multi-budaya,
ke depan, diprediksikan akan menjadi salah satu dari negara terbesar dan
termaju di Asia ini, menyusul Cina dan India.
Prediksi ini tentu saja dilandaskan kepada asumsi bahwa di samping SDAnya
yang memang adalah termasuk negara terkaya di gugusan khatul-istiwa ini, juga
karena adanya perubahan paradigma cara berfikir dan sikap hidup dari rakyat dan
masyarakatnya untuk bekerja keras dalam mengejar segala ketinggalan untuk
setara dengan masyarakat dan bangsa lain-lainnya di dunia ini, dan dengan
tekad: ‘Jadi tuan di rumah sendiri!’ Perubahan paradigmatik dimaksud adalah
dengan mempersiapkan SDMnya yang andal dan kompetitif di samping SDB (Sumber
Daya Budaya)nya yang juga andal dan memiliki dasar-dasar yang kokoh dan kuat
serta mampu dalam menjawab tantangan masa depan itu.
Tantangan masa depan ini, bagaimanapun, mau tak mau juga harus dijawab oleh
suku-bangsa Minangkabau yang kampung halaman utamanya berada di ranah Minang di
Sumatera Barat, dan yang rakyatnya juga bertebaran ke mana-mana dalam semangat
merantau di Nusantara ini. Rakyat dan masyarakat Minangkabau, sejarah mencatat,
telah banyak memberikan kontribusi pemikiran dan tenaga juang terhadap
berhimpunnya suku-suku bangsa di Indonesia ini dalam satu wadah kesatuan, yang
kemudian seusai Perang Dunia Kedua, pada tanggal 17 Agustus 1945, menjelma
menjadi sebuah negara baru di Asia Tenggara ini: Negara Republik Indonesia,
yang diperjuangkan dengan darah dan nyawa. Cita dan cita-cita dari NRI ini
dituangkan dalam bait-bait Pancasila yang termaktub dalam Mukaddimah UUD RI
1945 dan yang sekaligus jadi landasan dari UUD RI 1945, sebagai patokan dan
pedoman hidup dari kita bangsa Indonesia dalam berbangsa dan bernegara.
II
Kecenderungan selama penggal kedua dari kelahiran Republik ini, yaitu
setelah peristiwa PRRI di tahun 1958, setengah abad ke mari ini, bagaimanapun,
memperlihatkan tanda-tanda penurunan citra dan prestasi di hampir semua bidang
kehidupan, di samping kekurangan stamina dan daya juang dalam mengharungi
kehidupan ini yang makin kompetitif dan makin kompleks. Pembekalan budaya dan
reorientasi hidup, karenanya, sangat sekali diperlukan bagi generasi sekarang
dan akan datang dalam meretas dan merebut peluang ke masa depan itu.
Dalam menjawab tantangan ke depan di Abad ke 21 M/Abad ke 15 H dst ini,
orang Minang tentu saja tidak ingin dilupakan dan lenyap dari permukaan bumi
ini karena kekurangan stamina dan daya juang, karena kalah dalam perlombaan dan
persaingan, baik secara internal dengan suku-suku bangsa lainnya di tanah air
ini, maupun dan terutama dengan suku-suku bangsa yang datang dari luar, yang
kendati jumlahnya secara statistik kependudukan sedikit tetapi mendominasi
kekuatan ekonomi dan perdagangan serta industri di bumi Nusantara ini.
Tegasnya, orang Minang harus bangkit kembali dengan stamina baru, semangat
juang baru dan orientasi baru dalam menjawab tantangan ke masa depan itu, demi
kejayaan dan kesatuan bangsa di tanah air Indonesia ini, dan demi perbaikan
diri dalam memberikan kontribusi yang optimal bagi pembangunan kampung halaman
dan bagi negara secara keseluruhan.
III
Untuk mengikrarkan bangkitnya kembali stamina dan semangat juang bagi
kesatuan dan kejayaan bangsa inilah orang Minang, di kampung dan di rantau,
mengadakan sebuah Kongres Kebudayaan Minangkabau, bulan Mei tahun 2010,
bertempat di Kampus Sekolah INS Mohd Syafei, Kayu Tanam.
Dalam Kongres Kebudayaan Minangkabau tersebut akan diikrarkan kembali bahwa
rakyat dan masyarakat Minangkabau, baik yang di kampung maupun yang bertebaran
di rantau di manapun di kawasan Nusantara ini, bahkan di luar negeri sekalipun,
bahwa mereka adalah bahagian yang integral dan tak terpisahkan dari Indonesia
dan rakyat Indonesia secara keseluruhan, dan berjuang bersama-sama dengan
rakyat dan suku-suku bangsa lainnya di Indonesia bagi kemakmuran dan kejayaan
bangsa.
Dalam Kongres Kebudayaan Minangkabau itu juga akan diikrarkan kembali
landasan kehidupan yang terbuhul dalam ungkapan filosofis: “Adat Bersendi
Syarak, Syarak Bersendi Kitabullah (ABS-SBK)” yang kebetulan juga jadi landasan
hidup bersama bagi suku-suku Melayu lainnya di manapun di Nusantara ini.
Dengan ungkapan filosofis itu dimaksud bahwa rakyat dan masyarakat
Minangkabau memakaikan adatnya dengan bersendikan syarak (Islam); dengan
konsekuensi: adat yang sejalan dengan Islam (adat Islamiyah), dipakai, adat
yang tidak sejalan dengan Islam (adat jahiliyah), dibuang. Sebagai kesimpulan
logisnya adalah, bahwa rakyat dan masyarakat Minangkabau adalah rakyat dan
masyarakat yang beradat Minangkabau dan beragama Islam. Jika terjadi
kontradiksi antara ajaran adat dan ajaran agama Islam maka yang dimenangkan
adalah Islam, dan rakyat dan masyarakat Minangkabau menjadikan Al Qur’an
Kitabullah sebagai pedoman hidup dan rujukan utama mereka dalam mengharungi
kehidupan ini.
Secara implisit ini juga berarti, sesuai dengan ajaran adat dan agama itu
sendiri, rakyat dan masyarakat Minangkabau menerima semua yang baik dari
manapun datangnya, dan menolak yang buruk dari manapun pula datangnya. Sebagai
konsekuensinya juga adalah bahwa mereka adalah orang Minang, yang sekaligus
adalah orang Indonesia dan tidak kurangnya adalah juga warga dunia. Inipun
sejalan dengan prinsip budaya Minang itu sendiri: “Alamnya, jika dibalun
sebalun kuku, jika dikembang selebar alam. Alam terkembang jadikan guru.”
IV
Dalam Kongres Kebudayaan Minangkabau itupun akan dijabarkan dan disepakati
langkah-langkah ke depan dalam berbagai bidang kehidupan yang basisnya ada di
Nagari, tetapi yang secara struktural-institusional-fungsional juga berjenjang
naik secara terkoordinasi sampai ke tingkat Kecamatan, Kabupaten dan Provinsi,
di Sumatera Barat, bersebelahan dan begandengan tangan dengan struktur dan
sistem pemerintahan formal sebagai bahagian yang integral dan tak terpisahkan
dari NKRI.
Dengan demikian, di samping pemerintahan formal di ketiga bidang kegiatan:
eksekutif, legislatif dan yudikatif, yang berjenjang naik dari Nagari,
Kecamatan, Kabupaten dan Provinsi, sebagai bahagian yang integral dari NKRI,
juga diciptakan Lembaga Adat dan Syarak (LAS), sebagai pengejawantahan dari
landasan hidup ABS-SBK, untuk diterapkan di berbagai bidang kehidupan secara
integral, terkoordinasi dan terprogram dari waktu ke waktu secara
berjangka-jangka.
Selama ini, baik di Nagari maupun di tingkat yang lebih tinggi lagi, semua
berjalan seperti sendiri-sendiri. Adatnya sendiri, di bawah kendali ninik
mamak, syaraknya sendiri, di bawah arahan alim ulama, masalah-masalah
sosial-ekonomi, pendidikan dan kemasyarakatan lainnya juga jalan
sendiri-sendiri, di bawah arahan cerdik-pandai dan komando para pejabat,
sementara wanita serta pemudanya juga jalan sendiri-sendiri, di bawah Bundo
Kanduang, organisasi pemuda, dsb, tanpa semua itu ada lembaga yang
mengkoordinasikan dan mengintegrasikannya dalam satu sistem yang saling terkait
dan terpadu.
Karena filosofi ABS-SBK dasarnya tidak hanya “adat” tetapi “adat yang
bersendi syarak, dan syarak bersendi Kitabullah,” maka, berbeda dengan KAN
(Kerapatan Adat Nagari) yang ada selama ini di setiap Nagari, LAS merangkum
adat itu dalam konteks ABS-SBK, yang konsekuensinya, LAS adalah lembaga
pengganti KAN yang tidak hanya berorientasi lokal dan nasional tetapi juga
sekaligus global dan universal, dengan menempatkan Kitabullah Al Quran sebagai
rujukan dan pedoman penentu secara final dan kaffah di setiap sisi dan segi
kehidupan.
Lembaga Adat dan Syarak (LAS), berbeda dengan KAN (Kerapatan Adat Nagari)
selama ini, basisnya ada di Nagari dan di semua Nagari di Sumatera Barat,
tetapi, karena permasalahan kehidupan dalam artian moderen sekarang ini juga
saling kait mengait antara satu sama lain, dan berangkai dari tingkat yang
terendah ke tingkat yang tertinggi, maka LAS ini secara struktural-fungsional
dan hirarkis juga ada di tingkat Kecamatan, Kabupaten dan Provinsi, sesuai
dengan jalur pemerintahan formal yang ada sekarang.
LAS sifatnya adalah lembaga musyawarah yang memusyawarahkan hal-hal yang
terkait dengan berbagai bidang kehidupan di Nagari dan secara
koordinatif-integratif di tingkat Kecamatan, Kabupaten dan Provinsi. LAS pada
dirinya adalah lembaga non-formal berdampingan dan bekerjasama bahu-membahu
dengan pemerintahan formal, di bidang ekesekutif, legislatif maupun yudikatif,
dari Nagari ke Kecamatan, Kabupaten dan Provinsi.
LAS, karenanya, adalah wadah non-formal kerakyatan pendamping dari
pemerintahan formal di tingkat Nagari, Kecamatan, Kabupaten dan Provinsi, yang
merupakan perwujudan dari kekuatan rakyat (people power) dalam mendukung
kekuatan negara. LAS memusyawarahkan dan merumuskan hal-hal yang berkaitan
dengan tugas-tugas kemasyarakatan di berbagai bidang kehidupan (ekonomi,
politik, keamanan, agama, pendidikan, kebudayaan, dan kemasyarakatan lainnya)
dalam rangka membantu pemerintah dan mempercepat kemajuan di berbagai bidang
kehidupan itu, dengan menjiwainya dengan semangat ABS-SBK.
Dalam perealisasiannya, sebagai konsekuensi logis dari diintegrasikannya
aspek-aspek kehidupan adat, agama (syarak) dan segi-segi sosial, ekonomi,
pendidikan, kebudayaan, dlsb, yang terpilih dan duduk dalam LAS adalah
wakil-wakil dari unsur-unsur “tungku nan tigo sajarangan, tali nan tigo
sapilin,” yaitu unsur-unsur ninik-mamak, alim ulama dan cerdik pandai, ditambah
dengan unsur-unsur bundo kanduang dan pemuda. Sementara, lembaga-lembaga
profesional di berbagai bidang kehidupan itu (seperti LKAAM, MTKAAM, MUI, Bundo
Kanduang, LSM-LSM, ormas-ormas, partai-partai politik, dsb) memiliki hak hidup
di tengah-tengah masyarakat sebagai perwujudan dari cita demokrasi dan HAM.
LAS di Nagari, yang masa kerjanya sejalan dengan masa kerja pimpinan
pemerintahan formal, pada gilirannya, juga memilih dan/atau menunjuk
wakil-wakilnya untuk duduk di LAS tingkat Kecamatan; dan demikian, secara
bertingkat dan berkesinambungan, di Kabupaten dan Provinsi.
V
Kongres Minangkabau di tingkat Provinsi, yang mencakup “Alam Minangkabau,”
yakni perpaduan antara kampung dan rantau, diadakan setiap 5 tahun sekali
untuk melakukan evaluasi terhadap progres dan kendala serta proyeksi dan
perencanaan ke masa depan dalam jangka menengah dan panjang. Bobot dari
permasalahan yang dibawakan ke musyawarah Kongres dibahas dan dipersiapkan
serta dirumuskan pada rapat-rapat pra-kongres, sementara Kongres mereviu,
merumuskan dan memutuskannya secara integral-menyeluruh. Keputusan Kongres
itulah yang akan menjadi pegangan dan pedoman kerja untuk 5 dan 20 tahun ke
depan.
Basis dari ruang lingkup permasalahan yang menjadi tugas pokok dari LAS
tetap ada di Nagari yang fungsinya dapat dijabarkan ke dalam empat peran utama
dari Nagari: satu, Nagari sebagai unit kesatuan administratif pemerintahan;
dua, Nagari sebagai unit kesatuan keamanan dan pengamanan; tiga, Nagari sebagai
unit kesatuan ekonomi; dan empat, Nagari sebagai unit kesatuan adat dan
sosial-budaya. Adalah tugas LAS, dengan bekerjasama dengan pemerintahan Nagari
dan bertingkat sampai ke Kecamatan, Kabupaten dan Provinsi, memberi bobot dan
isi pada setiap sektor dan aspek pembangunan yang sifatnya saling terkait dan
terintegrasi.
Pada aspek: “Nagari sebagai unit kesatuan administratif pemerintahan
terendah dalam konteks NKRI,” LAS selaku kekuatan rakyat (people power)
memastikan bahwa roda dan mekanisme pemerintahan di Nagari berjalan secara
efisien, efektif dan produktif, dan yang sifatnya mengayomi dan menfasilitasi.
Pada aspek: “Nagari sebagai unit kesatuan keamanan dan pengamanan,” LAS
memastikan bahwa keamanan di Nagari terjaga dengan baik, dengan menghidupkan
kembali lembaga “Dubalang” yang menjadi tangan kanan Wali Nagari dan
pemerintahan Nagari dalam hal keamanan dan pengamanan, dan menfungsikan para
pemuda (pria dan wanita) sebagai “Parik Paga” Nagari di bawah komando Dubalang.
Pada aspek: “Nagari sebagai unit kesatuan ekonomi,” LAS bersama dengan
pemerintahan Nagari menfungsikan Nagari sebagai badan hukum yang berkiprah di
berbagai bidang kegiatan ekonomi dengan menggali dan memanfaatkan potensi
ekonomi dari Nagari dan anak nagari. LAS, karenanya, memastikan bahwa di
samping kegiatan ekonomi yang sifatnya perseorangan dari setiap anak nagari,
juga dibina sistem ekonomi bersama dengan prinsip manajemen moderen yang
sifatnya koperasi syariah dan menjalin kerjasama dengan Bank Nagari dan
bank-bank pemerintah lainnya sebagai pemasok modal dan mitra usaha.
Dan pada aspek: “Nagari sebagai unit kesatuan adat dan sosial-budaya,” LAS
memastikan bahwa filosofi ABS-SBK berjalan dan menjiwai segenap sisi dan aspek
kehidupan yang sekaligus juga menggerakkan dan mendinamisasi sisi-sisi dan
aspek-aspek kehidupan itu dalam mencapai tingkat kesejahteraan lahir dan batin
yang makin tinggi di bawah naungan dan ridha Allah.
Melalui upaya yang sifatnya sistemik, terorganisasi, terarah, dan
terkoordinasi dengan baik dan efektif, kita semua mengharapkan bahwa kita
rakyat dan suku-bangsa Minangkabau dalam wadah NKRI bersama maju ke depan dalam
era kebangkitan bangsa di belahan dunia ini.
Dengan memberdayakan filosofi hidup ABS-SBK yang juga terintegrasi dengan
ketentuan-ketentuan hukum formal yang berlaku di ranah Minang sebagai bahagian
yang integral dan tak terpisahkan dari Republik Indonesia yang kita bangun
bersama dengan darah dan nyawa ini, kita menantang ke masa depan yang lebih
baik dan lebih menjanjikan, di mana penduduk asli pribumi menjadi tuan di
rumahnya sendiri. ***
Mochtar Naim, Wakil Ketua Tim Penggagas Kongres Kebudayaan Minangkabau Pengurus
Gebu Minang Pusat
Jakarta,1 Des 2009
--~--~---------~--~----~------------~-------~--~----~
.
Posting yg berasal dari Palanta RantauNet ini, jika dipublikasikan ditempat
lain wajib mencantumkan sumbernya: ~dari Palanta r...@ntaunet
http://groups.google.com/group/RantauNet/~
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi:
- DILARANG:
1. Email besar dari 200KB;
2. Email attachment, tawarkan disini & kirim melalui jalur pribadi;
3. One Liner.
- Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di:
http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet
- Tulis Nama, Umur & Lokasi pada setiap posting
- Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dalam melakukan reply
- Untuk topik/subjek baru buat email baru, tidak dengan mereply email lama
===========================================================
Berhenti, kirim email kosong ke: [email protected]
Untuk melakukan konfigurasi keanggotaan di:
http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe
-~----------~----~----~----~------~----~------~--~---