Dunsanak sadonyo. Ambo bukan ahli perbankan, tapi mungkin ado beberapa hal yang perlu "kesepakatan" awak di palanta ko dalam menyikapi cerita BC (dan saudara2nya).
1. PMS dari LPS sebesar 6.7 T itu adalah untuk mencapai CAR 8% (dari angka negatif), jadi kalau dikatakan bahwa "uang nasabah belum dikembalikan", itu cerita lain. Fungsi LPS itu bukan cuma membayar2 nasabah BBO, tapi juga "masuk" ke bank ybs. 2. Apakah itu uang negara atau bukan? Yang jelas, itu uang LPS. Bantuak nan disampaikan uda Tan Ameh, uang LPS yang per akhir oktober berjumlah 18 T (modal awal dari pemerintah 4T + penerimaan premi 13T + hasil investasi). Nah, apakah uang LPS = Uang Negara? Tergantung perundangan yang direfer. Tapi kalau saya disuruh menjawab (he he, emang siapa yang nanya), saya akan mengatakan, pakai pemahaman UU Tipikor. 3. Kalau menurut saya, masalahnya bukan jumlah 6.7 T itu, it just number, kata kuncinya adalah kenapa dan bagaimana BC itu dibantu Tambahan saketek, mungkin paralu juo di danga penjelasan LPS: http://www.lps.go.id/v2/images/publikasi/Iklan%20Pengumuman%20Penanganan%20Bank%20Century%20No%20003%20tgl%2030%20Nov%202009.pdf dan http://www.lps.go.id/v2/home.php?link=publikasi&pub_id=134 riri bekasi, l 47 2009/12/4 Ahmad Ridha <ahmad.ri...@gmail.com> > > 2009/12/4 Tasril Moeis <tasrilmo...@banuacitra.com>: > > > > Labia lanjuik kataragan baliau LPS di bantuak jo dana awal dari > pemerintah 4 > > T dan setelah bara taun ditambah jo pitih jaminan dari bank2 kini modal > LPS > > lah jadi 18 T. > > > > Termasuk bank-bank BHMN kan? Dengan pemahaman awam saya, berarti ada > uang negara juga selain yang 4 T itu. > > -- > Abu 'Abdirrahman, Ahmad Ridha bin Zainal Arifin bin Muhammad Hamim > (l. 1400 H/1980 M) > > > > --~--~---------~--~----~------------~-------~--~----~ . Posting yg berasal dari Palanta RantauNet ini, jika dipublikasikan ditempat lain wajib mencantumkan sumbernya: ~dari Palanta r...@ntaunet http://groups.google.com/group/RantauNet/~ =========================================================== UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi: - DILARANG: 1. Email besar dari 200KB; 2. Email attachment, tawarkan disini & kirim melalui jalur pribadi; 3. One Liner. - Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet - Tulis Nama, Umur & Lokasi pada setiap posting - Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dalam melakukan reply - Untuk topik/subjek baru buat email baru, tidak dengan mereply email lama =========================================================== Berhenti, kirim email kosong ke: rantaunet-unsubscr...@googlegroups.com Untuk melakukan konfigurasi keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe -~----------~----~----~----~------~----~------~--~---