------Original Message------
From: Rasyid, Taufiq (taufiqr)
To: [email protected]
Subject: FW: [Manager-Indonesia] Harga Hukum Sama Dengan Koin Receh
Sent: Dec 11, 2009 6:37 AM

 
 
From:[email protected] 
[mailto:[email protected]] On Behalf Of Erwin Arianto Sent: 
Thursday, December 10, 2009 4:24 PM Subject: [Manager-Indonesia] Harga Hukum 
Sama Dengan Koin Receh
 
 
Negara Indonesia Adalah Negara Hukum, bukan negara kekuasaan, begitulah 
indahnya tulisan yang tercatat dalam Undang-undang kita, tapi sungguh 
menyedihkan tentang Carut marutnya hukum yang ada di Indonesia. reformasi yang 
sudah berjalan Hampir 10 tahun tetap menyisakan ketidak samaan hukum antara 
pejabat dan Rakyat biasa. Masyarakat meyakini bahwa hukum lebih banyak 
merugikan mereka,dan sedapat mungkin dihindari. Bila seseorang melanggar 
peraturan lalu lintas misalnya, maka sudah jamak dilakukan upaya “damai” dengan 
petugas polisi yangbersangkutan agar tidak membawa kasusnya ke pengadilan . 
Memang dalam hukum perdata, dikenal pilihanpenyelesaian masalah dengan 
arbitrase atau mediasi di luar jalur pengadilan untuk menghemat waktu dan 
biaya. Namuntidak demikian hal nya dengan hukum pidana yang hanya menyelesaikan 
masalah melalui pengadilan. Di Indonesia,bahkan persoalan pidana pun masyarakat 
mempunyai pilihan diluar pengadilan. Pendapat umum menempatkan hakim pada 
posisi “tertuduh” dalam lemahnya penegakan hukum di Indonesia, namundemikian 
peranan pengacara, jaksa penuntut dan polisi sebagai penyidik dalam hal ini 
juga penting. Suatu dakwaan yangsangat lemah dan tidak cermat, didukung dengan 
argumentasi asal-asalan, yang berasal dari hasil penyelidikan yangtidak akurat 
dari pihak kepolisian, tentu saja akan mempersulit hakim dalam memutuskan suatu 
perkara. Kelemahan penyidikan dan penyusunan dakwaan ini kadang bukan 
disebabkan rendahnya kemampuan aparat maupun ketiadaansarana pendukung, tapi 
lebih banyak disebabkan oleh lemahnya mental aparat itu sendiri. Beberapa kasus 
menunjukkanaparat memang tidak berniat untuk melanjutkan perkara yang 
bersangkutan ke pengadilan atas persetujuan dengan pihakpengacara dan terdakwa, 
oleh karena itu dakwaan disusun secara sembarangan dan sengaja untuk mudah 
dipata
Sent from my BlackBerry®
powered by Sinyal Kuat INDOSAT

-- 
.
Posting yg berasal dari Palanta RantauNet ini, jika dipublikasikan ditempat 
lain wajib mencantumkan sumbernya: ~dari Palanta r...@ntaunet 
http://groups.google.com/group/RantauNet/~
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi:
- DILARANG:
  1. Email besar dari 200KB;
  2. Email attachment, tawarkan disini & kirim melalui jalur pribadi; 
  3. One Liner.
- Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet
- Tulis Nama, Umur & Lokasi pada setiap posting
- Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dalam melakukan reply
- Untuk topik/subjek baru buat email baru, tidak dengan mereply email lama 
===========================================================
Berhenti, kirim email kosong ke: [email protected] 
Untuk melakukan konfigurasi keanggotaan di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe

Kirim email ke