Adinda Ajoduta, bung Andiko dan para sanak sapalanta, Secara umum kesan saya adalah bahwa tanah ulayat sebagai asset bersama kita semua -- sejak dari jurai, buah paruik, suku, nagari, sampai ke seluruh Minangkabau -- dikelola secara sangat amatiristik, tanpa inventarisasi, tanpa rencana, tanpa organisasi, tanpa pengendalian, sehingga kita bukan saja tidak tahu bagaimana keadaan sesungguhnya, tetapi juga tidak mustahil kita hanya berbicara tentang tanah ulayat sebagai pepesan kosong. Sewaktu saya mengunjungi kabupaten Pasaman beberarapa tahun tahun yang lalu -- sebagai anggota Komnas HAM-- ketua LKAAM Kab Pasaman menjelaskan bahwa di Pasaman tidak ada tanah ulayat. Apa akibatnya ? Seperti ditengarai bung Andiko, tanah ulayat tersebut terbengkalai, anak muda pergi ke kota dan ke rantau [ingin jadi pegawai, walau tak semuanya berhasil], nagari semakin lengang, dan jangan lupakan, dewasa ini Sumatera Barat menghadapi risiko akan semakin majemuk dengan adanya komunitas transmigran di Pasaman dan Pesisir Selatan serta Sawahlunto-Sijunjung.Sekedar catatan: di Papua, proporsi penduduk Papua dari unsur non-Papua sudah mulai melebihi penduduk Papua asli, yang pada satu saat akan merupakan masalah, oleh karena UU Otsus Nomor 21 tahun 2001 menjamin hak-hak ras [!} Papua. Saya melihat indikasi hal yang sama di Sumatera Barat: kaum muda Minangkabau terus merantau, sebagiannya masih menganggur, peluang kerja di kampung tidak dimanfaatkan karena manajemen tanah ulayat tersebut amburadul, peluang industri pariwisata tidak dikembangkan [atau dikembangkan asal-asalan saja]. Nanti kalau komponen sanak kita dari Mandailing/Batak dan Jawa melebih jumlah orang Minang, baru kita tersentak ! Btw: berapa persenkah perantau Minang yang memang berhasil di perantauan ? Berapa persen pula yang bagaikan 'jalan ditempat'? Berapa persen yang gagal dan terpaksa pulang kampung dan menjadi penganggur ?
Wassalam, Saafroedin Bahar (Laki-laki, masuk 73 th, Jakarta) --- On Sat, 1/9/10, andikoGmail <[email protected]> wrote: From: andikoGmail <[email protected]> Subject: Re: [...@ntau-net] Yayasan Untuk Mengelola Tanah Pusako To: [email protected] Date: Saturday, January 9, 2010, 6:58 AM Mamak Ajo Duta Ambo manangkok ado duo isu yang mamak kemukakan 1. Tanah ulayat terlantar 2. Tanah ulayat terlantar itu banyak menimbulkan sengketa Dari duo isu itu ambo menarik pertanyaan yaitu apakah kedua isu itu terjadi karena kelembagaan pengelolaan tanah ulayat (Badan Hukum) yang indak ado ataukah pengelolaan tanah ulayat yang ndak ado ?. Kelembagaan pengelolaan-badan hukumnya semestinya mengikuti model pengelolaan yang diinginkan. Kelembagaan seperti apa yang dapat mendukung model pengelolaan yang direncanakan. Jadi koncinyo adolah Land Use yang akan di dukung oleh kelembagaan yang tepat. Dalam konteks land use, apakah masyarakat pemangku ulayat tersebut menjadi satu-satunya aktor pengelolala ulayat atau bekerja sama dengan pihak ketiga. Perda tentang pemanfaatan tanah ulayat di sumbar memberikan dasar-dasar arahan model pengelolaan ini. Dalam kasus-kasus yang besar selama ini, tanah-tanah ulayat nagari yang dikelola oleh perusahaan perkebunan kelembagaan yang berhubungan dengan pemerintah dan investor adalah pemerintah nagari dan KAN, tapi kecendrungannya mereka ini tidak bagian integral dalam rencana pengelolaan tersebut karena yang di pakai adalah skema ganti rugi atau Siliah Jariah-pemberian uang adat. Mereka tidak terlibat dalam pengelolaan perkebunan tersebut. Dalam skala yang lebih kecil untuk tanah-tanah berstatus "Ganggam Ba Untuak, Iduik Bapangadok" pengelolaannya berada pada jurai atau paruik-paruik dalam kesatuan kaum atau suku. Karena banyaknya tenaga produktif mereka yang merantau, di beberapa nagari saya lihat tanah-tanah ini terbengkalai. Seperti dulu di Pariaman saya lihat, banyak kekuarangan tenaga produktif pertanian yang berkurang karena banyak merantau. Mungkin sedikit pendapat pagi ini dapat melengkapi diskusi ini Salam Andiko Sutan Mancayo ajo duta wrote: > Assalaamu'alaikum sanak ambo< > Awak sadonyo tahu salah satu nan mambuek nagari awak ketinggalan > kalau dibandingkan jo nagari urang, adolah karano banyaknyo lahan > nan manganggur alias indak produktif. Salah satu akibatnyo adolah > masih banyaknyo terjadi silang sangketo diantaro keluarga pewaris > tanah ulayat atau tanah pusako. > Artinyo diperlukan suatu tata kelola atau aturan main atau manajemen > dalam mengatur dan memproduktifkan tanah pusako tu. Untuk itu diperlukan > badan hukum mungkin yayasan nan lebih tepat. > Apokah ado sanak nan berhasil mengelola tanah pusako warisan > nenek muyangnyo. Tolonglah babagi pangalaman jo kami. > Apokah dengan caro membentuk yayasan itu tepat? > Ateh perhatian sanak tarimo kasih yoooo... > > -- Wassalaamu'alaikum > ajoduta/17081947/usa -- . Posting yg berasal dari Palanta RantauNet ini, jika dipublikasikan ditempat lain wajib mencantumkan sumbernya: ~dari Palanta r...@ntaunet http://groups.google.com/group/RantauNet/~ =========================================================== UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi: - DILARANG: 1. Email besar dari 200KB; 2. Email attachment, tawarkan disini & kirim melalui jalur pribadi; 3. One Liner. - Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet - Tulis Nama, Umur & Lokasi pada setiap posting - Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dalam melakukan reply - Untuk topik/subjek baru buat email baru, tidak dengan mereply email lama =========================================================== Berhenti, bergabung kembali serta ingin merubah konfigurasi/settingan keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe
-- . Posting yg berasal dari Palanta RantauNet ini, jika dipublikasikan ditempat lain wajib mencantumkan sumbernya: ~dari Palanta r...@ntaunet http://groups.google.com/group/RantauNet/~ =========================================================== UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi: - DILARANG: 1. Email besar dari 200KB; 2. Email attachment, tawarkan disini & kirim melalui jalur pribadi; 3. One Liner. - Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet - Tulis Nama, Umur & Lokasi pada setiap posting - Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dalam melakukan reply - Untuk topik/subjek baru buat email baru, tidak dengan mereply email lama =========================================================== Berhenti, bergabung kembali serta ingin merubah konfigurasi/settingan keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe
