Adinda Ajoduta, bung Andiko dan para sanak sapalanta,
Secara umum kesan saya adalah bahwa tanah ulayat sebagai asset bersama kita 
semua -- sejak dari jurai, buah paruik, suku, nagari, sampai ke seluruh 
Minangkabau -- dikelola secara sangat amatiristik, tanpa inventarisasi, tanpa 
rencana, tanpa organisasi, tanpa pengendalian, sehingga kita bukan saja tidak 
tahu bagaimana keadaan sesungguhnya, tetapi juga tidak mustahil kita hanya 
berbicara tentang tanah ulayat sebagai pepesan kosong. Sewaktu saya mengunjungi 
kabupaten Pasaman beberarapa tahun tahun yang lalu -- sebagai anggota Komnas 
HAM-- ketua LKAAM Kab Pasaman menjelaskan bahwa di Pasaman tidak ada tanah 
ulayat.
Apa akibatnya ? Seperti ditengarai bung Andiko, tanah ulayat tersebut 
terbengkalai, anak muda pergi ke kota dan ke rantau [ingin jadi pegawai, walau 
tak semuanya berhasil], nagari semakin lengang, dan jangan lupakan, dewasa ini 
Sumatera Barat menghadapi risiko akan semakin majemuk dengan adanya komunitas 
transmigran di Pasaman dan Pesisir Selatan serta Sawahlunto-Sijunjung.Sekedar 
catatan: di Papua, proporsi penduduk Papua dari unsur non-Papua sudah mulai 
melebihi penduduk Papua asli, yang pada satu saat akan merupakan masalah, oleh 
karena UU Otsus Nomor 21 tahun 2001 menjamin hak-hak ras [!} Papua.
Saya melihat indikasi hal yang sama di Sumatera Barat: kaum muda Minangkabau 
terus merantau, sebagiannya masih menganggur, peluang kerja di kampung tidak 
dimanfaatkan karena manajemen tanah ulayat tersebut amburadul, peluang industri 
pariwisata tidak dikembangkan [atau dikembangkan asal-asalan saja]. Nanti kalau 
komponen sanak kita dari Mandailing/Batak dan Jawa melebih jumlah orang Minang, 
baru kita tersentak !
Btw: berapa persenkah perantau Minang yang memang berhasil di perantauan ? 
Berapa persen pula yang bagaikan 'jalan ditempat'? Berapa persen yang gagal dan 
terpaksa pulang kampung dan menjadi penganggur ?

Wassalam,
Saafroedin Bahar
(Laki-laki, masuk 73 th, Jakarta) 


--- On Sat, 1/9/10, andikoGmail <[email protected]> wrote:


From: andikoGmail <[email protected]>
Subject: Re: [...@ntau-net] Yayasan Untuk Mengelola Tanah Pusako
To: [email protected]
Date: Saturday, January 9, 2010, 6:58 AM


Mamak Ajo Duta

Ambo manangkok ado duo isu yang mamak kemukakan
1. Tanah ulayat terlantar
2. Tanah ulayat terlantar itu banyak menimbulkan sengketa

Dari duo isu itu ambo menarik pertanyaan yaitu apakah kedua isu itu terjadi 
karena kelembagaan pengelolaan tanah ulayat (Badan Hukum) yang indak ado 
ataukah pengelolaan tanah ulayat yang ndak ado ?.

Kelembagaan pengelolaan-badan hukumnya semestinya mengikuti model pengelolaan 
yang diinginkan. Kelembagaan seperti apa yang dapat mendukung model pengelolaan 
yang direncanakan. Jadi koncinyo adolah Land Use yang akan di dukung oleh 
kelembagaan yang tepat.

Dalam konteks land use, apakah masyarakat pemangku ulayat tersebut menjadi 
satu-satunya aktor pengelolala ulayat atau bekerja sama dengan pihak ketiga. 
Perda tentang pemanfaatan tanah ulayat di sumbar memberikan dasar-dasar arahan 
model pengelolaan ini. Dalam kasus-kasus yang besar selama ini, tanah-tanah 
ulayat nagari yang dikelola oleh perusahaan perkebunan kelembagaan yang 
berhubungan dengan pemerintah dan investor adalah pemerintah nagari dan KAN, 
tapi kecendrungannya mereka ini tidak bagian integral dalam rencana pengelolaan 
tersebut karena yang di pakai adalah skema ganti rugi atau Siliah 
Jariah-pemberian uang adat. Mereka tidak terlibat dalam pengelolaan perkebunan 
tersebut.

Dalam skala yang lebih kecil untuk tanah-tanah berstatus "Ganggam Ba Untuak, 
Iduik Bapangadok" pengelolaannya berada pada jurai atau paruik-paruik dalam 
kesatuan kaum atau suku. Karena banyaknya tenaga produktif mereka yang 
merantau, di beberapa nagari saya lihat tanah-tanah ini terbengkalai. Seperti 
dulu di Pariaman saya lihat, banyak kekuarangan tenaga produktif pertanian yang 
berkurang karena banyak merantau.

Mungkin sedikit pendapat pagi ini dapat melengkapi diskusi ini

Salam

Andiko Sutan Mancayo

ajo duta wrote:
> Assalaamu'alaikum sanak ambo<
>  Awak sadonyo tahu salah satu nan mambuek nagari awak ketinggalan
> kalau dibandingkan jo nagari urang, adolah karano banyaknyo lahan
> nan manganggur alias indak produktif. Salah satu akibatnyo adolah
> masih banyaknyo terjadi silang sangketo diantaro keluarga pewaris
> tanah ulayat atau tanah pusako.
>  Artinyo diperlukan suatu tata kelola atau aturan main atau manajemen
> dalam mengatur dan memproduktifkan tanah pusako tu. Untuk itu diperlukan
> badan hukum mungkin yayasan nan lebih tepat.
>  Apokah ado sanak nan berhasil mengelola tanah pusako warisan
> nenek muyangnyo. Tolonglah babagi pangalaman jo kami.
> Apokah dengan caro membentuk yayasan itu tepat?
>  Ateh perhatian sanak tarimo kasih yoooo...
> 
> -- Wassalaamu'alaikum
> ajoduta/17081947/usa


-- 
.
Posting yg berasal dari Palanta RantauNet ini, jika dipublikasikan ditempat 
lain wajib mencantumkan sumbernya: ~dari Palanta r...@ntaunet 
http://groups.google.com/group/RantauNet/~
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi:
- DILARANG:
  1. Email besar dari 200KB;
  2. Email attachment, tawarkan disini & kirim melalui jalur pribadi; 
  3. One Liner.
- Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet
- Tulis Nama, Umur & Lokasi pada setiap posting
- Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dalam melakukan reply
- Untuk topik/subjek baru buat email baru, tidak dengan mereply email lama 
===========================================================
Berhenti, bergabung kembali serta ingin merubah konfigurasi/settingan 
keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe



      
-- 
.
Posting yg berasal dari Palanta RantauNet ini, jika dipublikasikan ditempat 
lain wajib mencantumkan sumbernya: ~dari Palanta r...@ntaunet 
http://groups.google.com/group/RantauNet/~
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi:
- DILARANG:
  1. Email besar dari 200KB;
  2. Email attachment, tawarkan disini & kirim melalui jalur pribadi; 
  3. One Liner.
- Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet
- Tulis Nama, Umur & Lokasi pada setiap posting
- Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dalam melakukan reply
- Untuk topik/subjek baru buat email baru, tidak dengan mereply email lama 
===========================================================
Berhenti, bergabung kembali serta ingin merubah konfigurasi/settingan 
keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe

Kirim email ke