Assalamu'alaikum wr.wb.

taken from : http://kelembagaan. dikti.go. id/index. php/component/
content/article/ 43-berita/ 388-bidik- misi#_Toc2482110 24


PROGRAM



BEASISWA BIDIK MISI

BEASISWA PENDIDIKAN BAGI CALON MAHASISWA BERPRESTASI DARI KELUARGA KURANG MAMPU



DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL

DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN TINGGI

DIREKTORAT KELEMBAGAAN

TAHUN 2010











KATA PENGANTAR

Tiap-tiap warga Negara berhak mendapatkan pengajaran. Hak setiap warga
Negara tersebut telah dicantumkan dalam Pasal 31 (1) Undang-Undang
Dasar 1945. Berdasarkan pasal tersebut, maka Pemerintah dan pemerintah
daerah wajib memberikan layanan dan kemudahan, serta menjamin
terselenggaranya pendidikan yang bermutu bagi setiap warga negara
tanpa diskriminasi, dan masyarakat berkewajiban memberikan dukungan
sumber daya dalam penyelenggaraan pendidikan. Untuk menyelenggarakan
pendidikan yang bermutu diperlukan biaya yang cukup besar. Oleh karena
itu bagi setiap peserta didik pada setiap satuan pendidikan berhak
mendapatkan biaya pendidikan bagi mereka yang orang tuanya kurang
mampu membiayai pendidikannya, dan berhak mendapatkan beasiswa bagi
mereka yang berprestasi.

Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Departemen
Pendidikan Nasional pada tahun 2010 meluncurkan program Beasiswa Bidik
Misi untuk memberikan beasiswa dan biaya pendidikan kepada 20.000
mahasiswa dan atau calon mahasiswa dari keluarga yang secara ekonomi
kurang mampu dan berprestasi, baik di bidang akademik/kurikuler,
ko-kurikuler maupun ekstrakurikuler.

Program ini sangat penting untuk memutus mata rantai kemiskinan dengan
cara elegan, sehingga dimasukkan sebagai program kerja 100 hari dalam
Kabinet Indonesia Bersatu II.

Agar program penyaluran beasiswa Bidik Misi dapat dilaksanakan sesuai
dengan prinsip 3T, yaitu: Tepat Sasaran, Tepat Jumlah, dan Tepat
Waktu, maka diharapkan para pimpinan perguruan tinggi dalam melakukan
sosialisasi, seleksi, dan penyaluran Beasiswa Bidik Misi mengacu pada
pedoman ini.

Penerbitan pedoman program beasiswa Bidik Misi ini diharapkan dapat
memudahkan bagi perguruan tinggi penyelenggara agar penyaluran
beasiswa kepada mahasiswa dapat tercapai sesuai dengan harapan kita
semua. Selain itu pedoman ini diharapkan juga dapat memudahkan bagi
para calon mahasiswa atau mahasiswa yang akan mengusulkan sebagai
calon penerima beasiswa, dan memudahkan bagi mahasiswa yang telah
ditetapkan sebagai penerima beasiswa untuk mendapatkan haknya.

Dengan terbitnya buku ini, proses penyaluran beasiswa kepada mahasiswa
diharapkan akan berjalan dengan lebih baik, dan mahasiswa dapat
menyelesaikan studinya dengan lancar, berprestasi tepat waktu yang
akhirnya dapat ikut andil dalam meneruskan perjuangan bangsa menuju
pembangunan Indonesia sejahtera.

Akhirnya kami mengucapkan penghargaan dan terima kasih kepada tim
penyusun pedoman ini dan semua pihak yang telah membantu dalam
mewujudkan buku pedoman Program Beasiswa Bidik Misi ini.

Jakarta, Desember 2009

Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi

Fasli Jalal



I. PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG

Peningkatan pemerataan akses ke perguruan tinggi jenjang pendidikan
menengah yang terdiri atas lulusan SMA/SMK/MA/MAK atau bentuk lain
yang sederajat sampai saat ini masih merupakan masalah di negara kita.
Banyak lulusan jenjang pendidikan menengah yang berprestasi dan
merupakan calon mahasiswa yang potensial tidak dapat melanjutkan ke
jenjang pendidikan tinggi karena berasal dari keluarga kurang mampu.
Selain itu peningkatan akses informasi terhadap sumber pendanaan masih
sangat terbatas. Upaya yang dapat dilakukan antara lain dengan
menyusun database siswa jenjang pendidikan menengah yang cerdas dan
kurang mampu serta memfasilitasi dan atau menyediakan beasiswa dan
biaya pendidikan.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional, Bab V pasal 12 (1.c), menyebutkan bahwa setiap
peserta didik pada setiap satuan pendidikan berhak mendapatkan
beasiswa bagi yang berprestasi yang orang tuanya kurang mampu
membiayai pendidikannya. Pasal 12 (1.d), menyebutkan bahwa setiap
peserta didik pada setiap satuan pendidikan berhak mendapatkan biaya
pendidikan bagi mereka yang orang tuanya kurang mampu membiayai
pendidikannya.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 48 tahun 2008 tentang
Pendanaan Pendidikan, Bagian Kelima, Pasal 27 ayat (1), menyebutkan
bahwa Pemerintah dan pemerintah daerah sesuai kewenangannya memberi
bantuan biaya pendidikan atau beasiswa kepada peserta didik yang orang
tua atau walinya kurang mampu membiayai pendidikannya. Pasal 27 ayat
(2), menyebutkan bahwa Pemerintah dan pemerintah daerah sesuai dengan
kewenangannya dapat memberi beasiswa kepada peserta didik yang
berprestasi.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2009 tentang Badan
Hukum Pendidikan, Bab VI, Pasal 46 ayat (2), menyebutkan bahwa Badan
Hukum Pendidikan wajib mengalokasikan beasiswa atau bantuan biaya
pendidikan bagi peserta didik Warga Negara Indonesia yang kurang mampu
secara ekonomi dan atau peserta didik yang memiliki potensi akademik
tinggi paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah seluruh
peserta didik.

Berbagai macam beasiswa oleh pemerintah, misalnya PPA, BBM, PPE, dan
BMU, telah diberikan kepada mahasiswa. Akan tetapi jumlah dana yang
diberikan masih belum dapat memenuhi kebutuhan biaya pendidikan dan
biaya hidup mahasiswa, sehingga belum menjamin keberlangsungan studi
mahasiswa hingga selesai.

Mengacu pada Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah tersebut serta
kenyataan tentang program beasiswa sebagaimana tersebut di atas, maka
Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi – Departemen
Pendidikan Nasional mulai tahun 2010 memberikan beasiswa dan biaya
pendidikan bagi calon mahasiswa dari keluarga yang kurang mampu secara
ekonomi dan berprestasi yang disebut Beasiswa BIDIK MISI.
B. DASAR

1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional;

2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2009 tentang Badan
Hukum Pendidikan;

3. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2008 tentang
Pendanaan Pendidikan;

4. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 tahun 1999 tentang
Perguruan Tinggi Negeri;

5. Program Kabinet Indonesia Bersatu II tahun 2009-2014.
C. MISI

1. Menghidupkan harapan bagi masyarakat kurang mampu untuk terus
menempuh sampai ke jenjang pendidikan tinggi;

2. Menghasilkan sumber daya insani yang mampu berperan dalam memutus
rantai kemiskinan.
D. TUJUAN

1. Meningkatkan motivasi belajar dan prestasi calon mahasiswa,
khususnya mereka yang menghadapi kendala ekonomi;

2. Meningkatkan akses dan kesempatan belajar di perguruan tinggi bagi
rakyat Indonesia yang berpotensi akademik tinggi dan kurang mampu
secara ekonomi;

3. Menjamin keberlangsungan studi mahasiswa sampai selesai;

4. Meningkatkan prestasi mahasiswa, baik pada bidang
akademik/kurikuler, ko-kurikuler maupun ekstra kurikuler;

5. Menimbulkan dampak iring bagi mahasiswa dan calon mahasiswa lain
untuk selalu meningkatkan prestasi;

6. Melahirkan lulusan yang mandiri, produktif dan memiliki kepedulian
sosial, sehingga mampu berperan dalam upaya pengentasan kemiskinan.
II. KETENTUAN UMUM
A. SASARAN

Lulusan jenjang pendidikan menengah yang terdiri atas lulusan
SMA/SMK/MA/MAK atau bentuk lain yang sederajat tahun 2010 yang
berprestasi dan orang tua/wali-nya kurang mampu secara ekonomi.
B. JANGKA WAKTU PEMBERIAN BEASISWA

Beasiswa diberikan sejak calon mahasiswa dinyatakan diterima di
perguruan tinggi selama 8 (delapan) semester untuk program Diploma IV
dan S1, dan selama 6 (enam) semester untuk program Diploma III dengan
ketentuan penerima beasiswa berstatus mahasiswa aktif.
C. PENYELENGGARA

Penyelenggara program beasiswa BIDIK MISI adalah perguruan tinggi
negeri dan perguruan tinggi BHMN terpilih di bawah Departemen
Pendidikan Nasional dan Departemen Agama.
D. DANA BEASISWA

Dana beasiswa dan biaya pendidikan yang diberikan adalah sebesar Rp
5.000.000 (lima juta rupiah) per mahasiswa per semester yang
diprioritaskan untuk biaya hidup.


III. KETENTUAN KHUSUS
A. PERSYARATAN

Persyaratan untuk mendaftar program beasiswa BIDIK MISI tahun 2010 adalah:

1. Siswa SMA/SMK/MA/MAK atau bentuk lain yang sederajat yang
dijadwalkan lulus pada tahun 2010;

2. Berprestasi dan orang tua/wali-nya kurang mampu secara ekonomi;

3. Calon penerima beasiswa mempunyai prestasi akademik/ kurikuler,
ko-kurikuler maupun ekstra kurikuler yang diketahui oleh Kepala
Sekolah/ Pimpinan Unit Pendidikan Masyarakat (Dikmas) Kabupaten/Kota.
Adapun prestasi akademik/kurikuler yang dimaksud adalah peringkat 25
persen terbaik di kelas, sedangkan prestasi pada kegiatan ko-kurikuler
dan/atau ekstrakurikuler minimal peringkat ke-3 di tingkat
Kabupaten/Kota dan harus sesuai dengan program studi yang dipilih.
B. KUOTA

1. Banyaknya penerima beasiswa pada tahun anggaran 2010 adalah 20.000 orang;

2. Jumlah tersebut didistribusikan kepada perguruan tinggi negeri dan
perguruan tinggi BHMN di bawah Depdiknas yang ditentukan oleh
Depdiknas dan di perguruan tinggi negeri di bawah Depag yang
ditentukan oleh Depag;

3. Kuota beasiswa yang ditetapkan untuk setiap perguruan tinggi
terpilih disesuaikan dengan jumlah mahasiswa baru yang diterima setiap
tahunnya dan/atau jumlah total mahasiswa di perguruan tinggi tersebut
serta pertimbangan lainnya.
C. PENGGUNAAN DANA BEASISWA

1. Besarnya dana biaya hidup setiap penerima beasiswa adalah sebesar
Rp 500.000 (lima ratus ribu rupiah) sampai dengan Rp 700.000 (tujuh
ratus ribu rupiah) per bulan tergantung pada indeks harga kemahalan
daerah lokasi perguruan tinggi terpilih.

2. Besarnya bantuan biaya pendidikan yang dialokasikan kepada setiap
penerima beasiswa adalah sebesar Rp 800.000 (delapan ratus ribu
rupiah) sampai dengan Rp 2.000.000 (dua juta rupiah) per semester.

3. Apabila biaya pendidikan di suatu perguruan tinggi terpilih
ternyata lebih tinggi dari dana yang tersedia, maka perguruan tinggi
terpilih tersebut wajib memberikan bantuan biaya pendidikan sepenuhnya
kepada penerima beasiswa.

4. Apabila terdapat kelebihan dana pendidikan pada suatu perguruan
tinggi terpilih, maka perguruan tinggi terpilih tersebut dapat
menggunakan untuk:

a. biaya pelaksanaan tes/seleksi penerimaan (administrasi,
transportasi, dan akomodasi);

b. biaya buku, pelatihan mahasiswa yang bersangkutan, dan sebagainya.

c. Semua penggunaan dana harus dilaporkan ke Ditjen Dikti.
D. PENYALURAN DANA

1. Beasiswa dibayarkan setiap semester berdasarkan kontrak yang telah
ditandatangani oleh perguruan tinggi terpilih dengan Ditjen Dikti;

2. Pimpinan perguruan tinggi penyelenggara memberikan dana biaya hidup
kepada mahasiswa dengan perhitungan per bulan;

3. Penyaluran beasiswa dari perguruan tinggi penyelenggara kepada
mahasiswa penerima melalui rekening mahasiswa atau dibayarkan melalui
bank;

4. Penyaluran biaya pendidikan diatur oleh perguruan tinggi
penyelenggara sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

5. Dana beasiswa tidak boleh dipotong untuk kepentingan apapun.
IV. MEKANISME PEREKRUTAN
A. PERSIAPAN PENDAFTARAN

Departemen Pendidikan Nasional mengeluarkan pengumuman melalui media
massa, institusi pemerintah daerah (dinas pendidikan propinsi dan
kabupaten/kota) dan institusi pendidikan tinggi serta pendidikan
menengah (SMA, SMK, MA, MAK atau bentuk lain yang sederajat) untuk
memberikan informasi kepada publik adanya program beasiswa ini.

Kepala Sekolah/Pimpinan Unit Dikmas mengkoordinasikan seluruh proses
pendaftaran di setiap sekolah dan mengirimkan berkas yang telah
memenuhi persyaratan ke perguruan tinggi terpilih yang dituju.
B. TATA CARA PENDAFTARAN

1. Calon mahasiswa memilih program pendidikan Diploma III, Diploma IV
dan Sarjana pada perguruan tinggi negeri dan perguruan tinggi BHMN
terpilih;

2. Berhubung jadwal pendaftaran calon mahasiswa baru di perguruan
tinggi penyelenggara tidak bersamaan, maka setiap calon mahasiswa
diharuskan memperhatikan jadwal pendaftaran di setiap perguruan tinggi
yang dipilih;

3. Setiap calon mahasiswa dapat memilih maksimal dua program studi,
baik dalam satu perguruan tinggi atau di dua perguruan tinggi yang
berbeda.

4. Kepala Sekolah/Pimpinan Unit Dikmas dari siswa yang memenuhi
persyaratan melakukan pendaftaran secara kolektif, untuk siswa/peserta
didik yang menjadi tanggung jawabnya, kepada Rektor/Ketua/ Direktur
atau pimpinan perguruan tinggi penyelenggara yang dituju dengan
melampirkan berkas sebagai berikut:

   1. Berkas-berkas yang dilengkapi oleh siswa

1) Formulir pendaftaran yang telah diisi oleh siswa yang bersangkutan
dan dilengkapi dengan pasfoto ukuran 3x4 sebanyak 3 (tiga) lembar.
Formulir pendaftaran dapat diunduh di alamat www.dikti.go. id dan/atau
www.kelembagaan. dikti.go. id atau difotokopi dari panduan program
beasiswa BIDIK MISI yang tersedia;

2) Fotokopi Kartu Tanda Siswa (KTS) atau yang sejenis sebagai bukti siswa aktif;

3) Fotokopi rapor semester 1 s/d 5 disertai surat keterangan tentang
peringkat siswa di kelas dan bukti pendukung prestasi lain di bidang
keilmuan/akademik yang disahkan (legalisasi) oleh kepala sekolah/
pimpinan unit Dikmas;

4) Fotokopi Kartu Keluarga Miskin. Bagi keluarga yang tidak memiliki
kartu Keluarga Miskin, harus menyertakan Surat Keterangan Penghasilan
Orang tua/wali atau Surat Keterangan Tidak Mampu yang dapat dibuktikan
kebenarannya, yang dikeluarkan oleh kepala desa/kepala dusun/Instansi
tempat orang tua bekerja/tokoh masyarakat;

5) Fotokopi Kartu Keluarga;

6) Jika diperlukan dapat menyertakan bukti pendukung lain seperti
fotokopi rekening listrik bulan terakhir (apabila tersedia aliran
listrik) dan atau bukti pembayaran PBB dari orang tua/wali-nya.

   1. Berkas yang dilengkapi oleh Sekolah/Unit Dikmas

1) Rekomendasi dari Kepala Sekolah/Pimpinan Unit Dikmas yang
memberikan keterangan bahwa pendaftar adalah siswa berprestasi yang
orang tua/wali-nya kurang mampu;

2) Daftar nama pelamar ke perguruan tinggi penyelenggara yang dituju.
C. SELEKSI

1. Perguruan tinggi penyelenggara menyeleksi usulan calon penerima
beasiswa BIDIK MISI sesuai persyaratan;

2. Seleksi ditentukan oleh masing-masing perguruan tinggi
penyelenggara dengan memprioritaskan calon yang paling tidak mampu,
calon yang mempunyai prestasi paling tinggi, dan memperhatikan asal
daerah calon;

3. Apabila diperlukan seleksi yang memerlukan kehadiran fisik
pendaftar, maka seluruh biaya untuk mengikuti proses seleksi termasuk
biaya transportasi dan akomodasi ditanggung oleh perguruan tinggi
terpilih yang bersangkutan;

4. Hasil seleksi ditetapkan oleh Rektor/Ketua/ Direktur atau yang
diberi wewenang untuk itu setelah melalui proses verifikasi.
D. PENETAPAN

1. Setiap perguruan tinggi penyelenggara harus melaporkan data hasil
seleksi/perankingan semua pendaftar ke Direktorat Kelembagaan Ditjen
Dikti sebagai bahan verifikasi;

2. Dalam verifikasi bersama yang dikoordinasi oleh Direktorat
Kelembagaan Ditjen Dikti dilakukan penetapan penerimaan. Seorang calon
hanya diterima di satu program studi pada perguruan tinggi tertentu.

3. Apabila calon penerima beasiswa yang diterima di suatu perguruan
tinggi penyelenggara tertentu kurang dari kuota yang telah ditetapkan,
maka Ditjen Dikti dapat mengalokasikan sisa kuota tersebut ke
perguruan tinggi penyelenggara yang lain;

4. Pengumuman penerimaan calon mahasiswa dilakukan oleh masing-masing
perguruan tinggi penyelenggara.
E. PENGHENTIAN BEASISWA

Pemberian beasiswa dihentikan apabila mahasiswa penerima beasiswa:

1. Terbukti memberikan keterangan yang tidak benar atau melakukan
pelanggaran administratif pada berkas yang disampaikan;

2. Tidak memenuhi persyaratan akademik yang ditetapkan oleh perguruan
tinggi penyelenggara;

3. Melakukan pelanggaran terhadap tata tertib kehidupan kampus dan
peraturan lain yang berlaku di perguruan tinggi penyelenggara;

4. Mengundurkan diri;

5. Meninggal dunia.
V. MONITORING DAN EVALUASI

Monitoring dan evaluasi dilakukan dalam bentuk evaluasi eksternal dan internal.
A. MONITORING DAN EVALUASI EKSTERNAL

Monitoring dan evaluasi eksternal terhadap penyelenggaraan program
akan dilakukan oleh Tim yang dibentuk oleh Direktorat Jenderal
Pendidikan Tinggi. Monitoring dan evaluasi dilakukan terhadap
penyelenggaraan program beasiswa BIDIK MISI, antara lain:

1. Prestasi akademik mahasiswa penerima beasiswa;

2. Penyaluran dana beasiswa;

3. Jumlah mahasiswa penerima beasiswa.
B. MONITORING DAN EVALUASI INTERNAL

Secara internal perguruan tinggi penyelenggara dapat melengkapi
panduan sebagai acuan dalam penyelenggaraan program serta sistem
monitoring dan evaluasinya. Hasil monitoring dan evaluasi internal
dituangkan dalam Laporan Program dan Keuangan yang disampaikan kepada
Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi.

1. Pelaporan Program

Pelaporan program berprinsip pada 3-T (Tepat Sasaran, Tepat Jumlah,
dan Tepat Waktu).

a. Tepat Sasaran; artinya beasiswa telah disalurkan kepada mahasiswa
yang memenuhi persyaratan yang telah ditentukan dalam pedoman dengan
menyebutkan jumlah mahasiswa.

b. Tepat Jumlah; artinya jumlah mahasiswa penerima beasiswa harus
sesuai dengan perjanjian yang telah ditetapkan. Apabila jumlah
mahasiswa penerima beasiswa kurang dari yang telah ditetapkan, maka
perguruan tinggi wajib melaporkan ke Ditjen Dikti

c. Tepat Waktu; artinya beasiswa telah disalurkan kepada mahasiswa
sesuai dengan waktu sebagaimana diatur dalam mekanisme penyaluran
dana.

2. Pelaporan Keuangan

Laporan keuangan melampirkan bukti pembayaran dana biaya hidup kepada
mahasiswa, dan keperluan lain yang dikeluarkan perguruan tinggi
penyelenggara untuk keperluan studi mahasiswa penerima beasiswa.

3. Pengiriman Laporan

Laporan berupa soft copy (CD) dikirim ke:

Direktur Kelembagaan

Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi

Kompleks Depdiknas Gedung D Lt. 6

Jalan Jenderal Soedirman, Pintu I Senayan

Jakarta 10270


Hormat saya

Muhammad Syahreza

HP : 0811 193 646 / 0817 169 015

E-mail : [email protected]

Blog bisnis : http://ohiofreshyoghurt.multiply.com
Yoghurt segar rasa buah serasa es krim

Blog pribadi : http://muhammadsyahreza.wordpress.com

Setiap warga negara memiliki hak & kewajiban utk bela negara, jangan
tanya apa yg Indonesia sdh berikan pd kita, tapi tanya apa yg kita sdh
lakukan utk membuat Indonesia lebih baik?

Setiap pengusaha
sekecil apapun kita
semuda apapun kita
dapat membuat Indonesia menjadi lebih baik!

Mulailah dari diri kita sendiri, jika setiap kita menjadi lebih baik,
maka Indonesia pasti menjadi lebih baik!

Kunjungi Sumbar online di :

www.west-sumatra.com
www.mentawaiislands.com
www.newsikuaiisland.com
www.visitminangkabau.com
www.aloitaresort.com/diving
www.cimbuak.net
-- 
.
Posting yg berasal dari Palanta RantauNet ini, jika dipublikasikan ditempat 
lain wajib mencantumkan sumbernya: ~dari Palanta r...@ntaunet 
http://groups.google.com/group/RantauNet/~
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi:
- DILARANG:
  1. Email besar dari 200KB;
  2. Email attachment, tawarkan disini & kirim melalui jalur pribadi; 
  3. One Liner.
- Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet
- Tulis Nama, Umur & Lokasi pada setiap posting
- Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dalam melakukan reply
- Untuk topik/subjek baru buat email baru, tidak dengan mereply email lama 
===========================================================
Berhenti, bergabung kembali serta ingin merubah konfigurasi/settingan 
keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe

Kirim email ke