Bung Andiko dan para sanak sa palanta,Saya sudah baca artikel sanak kito Vino 
Octavia M. SH tantang 'pangulu rantau' a la Minangkabau, dan saya berpendapat 
materinya sangat penting dan perlu dibahas serta dirumuskan dalam KKMP bulan 
Juli mendatang. [Btw apakah bung Andiko punya alamat email dan nomor HP bung 
Vino ini ?]Untuk memudahkan para sanak RNetters mengikuti duduk masalahnya, di 
bawah ini saya copykan isi tulisan yang ada dalam blogspot tersebut.
Wassalam,
Saafroedin Bahar(Laki-laki, masuk 73 th, Jakarta) 



Selasa, 16 September 2008

Pangulu Rantau “Ala Minangkabau” 


Vino Oktavia. M. S.H.Koordiv. Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya (Hak Ekosob) LBH
Padang


Upacara pemberian gelar adat dalam istilah adat Minangkabau
di kenal dengan istilah “Batagak Pangulu” dengan memberikan gelar sako kepada
seseorang anggota Kaum atau suku. Gelar sako yang diberikan kepada salah satu
anggota kaum atau persukuan dilakukan dengan ketentuan menurut garis keturunan
matrilineal secara turun temurun bahkan untuk peresmiannya saja dilakukan
dengan penghelatan yang cukup wah, dengan menyembelih seekor kerbau atau
sejenisnya dan mengundang seluruh pemangku adat yang ada di nagari termasuk
para pejabat di daerah. Begitulah saking sakral dan pentingnya upacara “Batagak
Pangulu” dilakukan.

Disamping itu, kita juga mengenai adanya pemberian gelar
adat sebagai penghormatan atau gelar adat kehormatan, tentunya kepada
orang-orang yang anggap berjasa kepada masyarakat Minangkabau. Misalnya gelar
adat yang diberikan kepada Gubenur Yogyakarta, Sri Sultan Hamengkubono IX,
Surya Paloh dan kepada tiga pimpinan negeri Jiran beberapa waktu yang lalu.

Dalam konteks pemberian gelar adat, menurut hemat saya, yang
perlu dicermati bukan pada persoalan upacara pemberiannya (gelar adat) dengan
penghelatan yang cukup besar bahkan kemudian diekspos ke berbagai media baik
cetak maupun elekronik (kerangka sosialisasi). Tetapi yang perlu dicermati 
adalah justeru terletak pada
makna dan arti pentingnya pemberian gelar adat kepada orang minang yang sedang
berada di perantauan. 

Pemberian
gelar adat kepada anak kemenakan sebagai datuak, pangulu atau niniak mamak.
Kita bersama-sama mengetahui bahwa pemberian gelar tersebut bukan dilihat dalam
konteks formalitas belaka, tetapi lebih diartikan pada peran dan fungsi niniak
mamak itu sendiri sebagai pimpinan yang mengemban amanah dari anak kemenakannya
serta dalam tataran yang lebih pemberi amanah orang kampung dan nagari. 

Secara
adat disebutkan bahwa pangulu atau datuak adalah orang yang “ditinggikan
serantiang, didahulukan selangkah. Makna adat ini menunjukan bahwa pangulu atau
datuak adalah mengemban fungsi dan tugas sebagai pimpinan, baik dalam kaum,
suku maupun nagari. Hal ini terlihat dalam pepatah adat yang menyatakan bahwa
“kaluak paku kacang balimbing, tempurung lenggang lenggokan, urang bajalan ka
saruaso, anak dipangku, kemenakan dibimbiang, urang kampuang dipatengkan, jago
nagari jang banaso”. 

Mencermati kedua pepatah adat diatas, pangulu atau datuak di
Minangkabau mengemban tugas dan tanggung jawab yang cukup berat, tidak saja
kepada kemenakan, anak tetapi juga orang kampung dan nagari. Apabila tugas dan
tanggung jawab ini tidak berjalan sebagaimana mesti dapat berakibat kepada
binasanya nagari. Jadi fungsi dan peran pangulu atau datuak yang dilewakan
secara adat melalu upacara sakra “Batagak Pangulu” bukan sekedar formalitas
belaka saja. 

Nah, bagaimana dengan pangulu atau datuak yang telah dilewakan
gelar adat (sako) tersebut tidak berada dikampung halamannya tetapi mereka
tinggal dan hidup diperantauan. Inilah sesuatu yang menurut hemat saya sesuatu 
yang ironis dan
fenomenal hari ini. Tak bisa kita pungkiri, saat ini sangat banyak gelar adat,
apakah sebagai pangulu atau datuak di tingkat kaum dan suku yang mereka tidak
berada di kampungnya tetapi diperantauan, misal di Jakarta, Medan, Bandung dan
daerah lainnya. Pendek kata jauh dari kampung halamannya, kalau-pun
mereka pulang hanya pada saat hari raya saja atau karena ada salah satu sanak
keluarganya yang meninggal dunia bahkan terkadang hal seperti ini-pun
tertinggalkan maklum kesibukan orang perkotaan. 

Ironis memang, pertanyaan kemudian yang mengelitik adalah
kapan waktunya bagi pangulu atau datuak yang telah dilewakan dengan gelar adat
tersebut sebagai pimpinan akan menjalankan tugas dan tanggung jawab yang
diembannya untuk membimbing anak kemenakan, orang kampung dan nagarinya
sendiri. Fakta ini mungkin
sulit untuk kita jawab, tetapi fakta yang kita lihat dalam kehidupan
sehari-hari adalah pangulu atau datuak yang berada diperantauan tersebut
biasanya mereka akan menunjuk dan mengangkat salah seorang wakilnya dikampung
yang disebut dengan “Panungkek” . Panungkek lah yang mengantikan tugas dan
tanggung jawab pangulu atau datuak yang diperantauan tadinya seperti rapat
adat, membina dan membimbing anak kemanakan dan lain sebagainya terutama
berkaitan dengan tugas dan tanggung jawab pangulu atau datuak di kampung
halamannya. 

Bila
kita lihat sepintas lalu saja, cukup memperihatinkan kondisi seperti ini,
apakah tidak cukup baik dan efektif, bila pangulu dan datuak yang diangkat dan
diberi gelar adat (sako) tersebut, dilewakan saja kepada anak kemanakan atau
keluarga yang berada dan menetap dikampung. Dari pada melewakan atau memberikan
tugas dan tanggung jawab kepada seseorang yang sebenarnya mereka tidak memiliki
waktu, tenaga, kesempatan bahkan pengetahuan adat itu sendiri. Mungkin lebih
efektif dan cukup berarti peran dan fungsi pangulu atau datuak itu sendiri
ketimbang mengangkat pangulu atau datuak yang berada dan menetap diperantauan.

Tetapi itulah yang fenomena dan fakta kongkrit yang membuat
kita terheran-heran di dunia modern ala masyarakat Minangkabau saat ini. Banyak
pemahaman dan pola pikir orang kita yang telah bergeser dari tatanam nilai yang
sebenarnya ke hal-hal yang sebenarnya tidak memiliki arti dan makna mendalam.
Mungkin juga kita sudah terjebak dan masuk pada skenario yang justeru berupaya
untuk menghancurkan tatanan adat dan masyarakat Minangkabau sendiri, tetapi
kadang kala kita sendiri pernah menyadarinya. Itulah fotret masyarakat
minangkau ala moderen dan sok-sok canggih hari ini. 

Bagi mereka sesuatu yang menarik dan membanggakan tersebut
adalah hal-hal yang bersifat formalistis, simbolisasi bahkan juga politik atas
nama. Mereka tidak lagi bangga dan tertarik pada sesuatu yang sebenarnya
memiliki arti, makna dan manfaat bagi anak kemenakannya, orang kampung bahkan
nagari.

Coba
kita fikirkan sesaat, apa guna dan manfaatnya gelar adat seperti datuk ini,
datuk itu di perantauan, tentunya orang di rantau tersebut tidak mengerti.
Kalau-pun mereka mengerti dan paham mungkin hanya untuk hal-hal yang bersifat
formalistis belaka saja dan kebanggaan tanpa makna atau sekedar menunjukan
bahwa kita seorang datuak atau pangulu. Kalau hanya untuk itu tentunya sudah
terjadi proses pengecilan terhadap arti dan makna seorang pangulu atau datuak
itu sendiri. Justeru peran, fungsi dan tanggung jawab seorang pangulu atau
datuak yang paling dibutukan saat ini adalah di kampung bukan di perantauan.


Bila
dilihat lebih jauh, fakta ini secara tidak langsung telah berakibat terjadinya
distorsi atau pergeseran nilai-nilai adat Minangkabau itu sendiri bahkan telah
kehilangan jati diri dan indentitas atau kedepan tak dipungkiri akan terjadi
“kematian adat minangkabau” itu sendiri. Sebagai contoh kecil saja, berapa
banyak fakta yang kita lihat anak kemenakan yang tidak kenal dan tahu lagi
dengan mamaknya, parahnya kadangkala anak kemenakannya sendiri telah banyak
memanggil mamaknya sendiri dengan panggilan “Om” bukan mamak lagi yang mungkin
mulai asing ditelingganya. 

Begitu pula halnya dengan harta pusaka, dimana gelar adat
(sako) tidak bisa dipisahkan dari pusaka (harta benda) yakni “sako dan pusako”.
Artinya keberadaan sako sesungguhnya karena ada pusaka. Oleh karenanya
pemberian gelar adat kepada seseorang salah satunya adalah untuk menjaga harta
pusako agar tidak berpindah tangan atau habis terjual, tergadaikan kepada orang
lain. Faktanya yang terjadi
adalah hingga saat ini sudah lebih dari 60 % harta pusaka berupa tanah ulayat
habis dan berpindah kepemilikannya kepada pihak lain di Minangkabau baik yang
dikuasai pemerintah, militer maupun oleh perusahan termasuk tanah ulayat yang
telah diindividualisasikan menjadi milik pribadi melalui program sertifikat
tanah adat (ulayat). 

Pada
persoalan tanah ulayat di Minangkabau yang sangat ironis sekali adalah
kontribusi besar beberapa oknum pangulu, niniak mamak atau pemuka adat di
tingkat nagari sebagai pelaku habisnya tanah ulayat di ranah minang ini. Dari
beberapa temuan dilapangan pada konflik tanah ulayat, justeru niniak mamak,
pangulu atau pemuka adat sendirilah yang menjadi pelaku penjualan dan
penyerahan tanah ulayat kepada pihak ketiga, akhirnya konflik horizontal antara
anak kemenakan dan mamaknya sendiri tak terhindarkan seperti di nagari Mungo
Kab. 50 Kota dan nagari Kapar kab. Pasaman Barat. Sedangkan menurut adat
Minangkabau yang kita warisi secara turun temurun telah digariskan bahwa status
kepemilikan tanah ulayat atau harta pusaka (pusaka tinggi) adalah bersifat
komunal dan tidak boleh diperjual belikan atau dipindah tangankan kepada pihak
lain “dijua indak dimakan bali, digadai indak dimakan sando, buahnyo nan bisa
diambiak dan aienyo nan bisa di minum, kabau tagak kubangan tingga” dan untuk
menjaga dan melindungi keberlangsungan tanah ulayat bukankah itu tugas dan
fungsinya seorang pangulu, niniak mamak atau pemuka adat di tingkat nagari yang
telah dilewakan dengan upacara sakral “Batagak Pangulu” oleh anak kemenakannya.

Kedepan
kondisi inilah yang semestinya menjadi bahan refleksi dan evaluasi kita bersama
di Minangkabau (Sumatera Barat). Apabila kita masih bangga dengan adat dan
budaya ranah minang yang merupakan ciri khas dan identitas kita sendiri dan
rasa kebanggaan kita, tidak tinggal (tersisa) hanya sekedar romatisme masa lalu
atau cerita politik orang minangkabau ketika berdiri di depan publik dan
berbicara di forum-forum resmi tentang “keminangkabauan”. 

Diposkan oleh KEADILAN UNTUK SEMUA 

di 07:50

--- On Thu, 1/14/10, andikoGmail <[email protected]> wrote:

From: andikoGmail <[email protected]>
Subject: [...@ntau-net] Pangulu Rantau “Ala Minangkabau”
To: [email protected]
Date: Thursday, January 14, 2010, 2:17 PM

Sanak palanta

Saya menemukan satu tulisan mengenai fenomena kepenghuluan. Judul artikelnya 
adalah


     Pangulu Rantau “Ala Minangkabau”
     
<http://vinomancun.blogspot.com/2008/09/pangulu-rantau-ala-minangkabau.html>

Silahkan di baca di link di bawah

http://vinomancun.blogspot.com/2008/09/pangulu-rantau-ala-minangkabau.html

Salam

Andiko
-- 
.




      
-- 
.
Posting yg berasal dari Palanta RantauNet ini, jika dipublikasikan ditempat 
lain wajib mencantumkan sumbernya: ~dari Palanta r...@ntaunet 
http://groups.google.com/group/RantauNet/~
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi:
- DILARANG:
  1. Email besar dari 200KB;
  2. Email attachment, tawarkan disini & kirim melalui jalur pribadi; 
  3. One Liner.
- Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet
- Tulis Nama, Umur & Lokasi pada setiap posting
- Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dalam melakukan reply
- Untuk topik/subjek baru buat email baru, tidak dengan mereply email lama 
===========================================================
Berhenti, bergabung kembali serta ingin merubah konfigurasi/settingan 
keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe

Kirim email ke