Ya itulah Indonesia kita, tanpa prinsip yang tegas dari para ahlinya

 





________________________________
From: Riri Mairizal Chaidir <[email protected]>
To: [email protected]
Sent: Sat, January 16, 2010 7:17:43 PM
Subject: RE: [...@ntau-net] Perancis akan melarang penggunaan nirqab & bourqa   
(cadar)

 
Benar
atau tidak pendapat “Pemimpin Muslim di Perancis” itu, setidaknya menunjukkan
mereka punya sikap.
 
Bagaimana
dengan kita? Entahlah.
 
Cuma
saya merasa lucu waktu menemukan artikel yang mengatakan bahwa delegasi sebuah
Rumah Sakit mendatangi MUI Pusat untuk memohon sertifikasi halal bagi aturan
seragam pegawainya. Tapi waktu itu (Maret 2009) MUI masih “menggodoknya”
(menggodok = merumuskan, bukan membuat godok pisang di awak J). MUI katanya 
perlu studi banding dulu
ke RS lain, entah di Malaysia atau di Arab,  ( 
http://dunia.pelajar-islam.or.id/dunia.pii/209/fatwa-jilbab-untuk-karyawan.html 
). Saya juga ketemu
artikel bahwa 3 karyawati dari RS tersebut akhirnya mengadu ke Komnas HAM akhir
tahun ini.
 
Dan
untuk yang lebih mendasar lagi, rasanya saya belum pernah membaca suatu
pendapat (fatwa apalagi) MUI,  seperti apa jilbab itu seharusnya ….
 
Riri
Bekasi,
l, 47
 
 
 
 
 
 
 
-----Original Message-----
From: [email protected] [mailto:[email protected]] On Behalf
Of Ahmad Ridha
Sent: Saturday, January 16, 2010 6:04 PM
To: [email protected]
Subject: Re: [...@ntau-net] Perancis akan melarang penggunaan nirqab & bourqa
(cadar)
 
2010/1/16 Anzori <[email protected]>:
> Perancis melarang penggunaan nirqab dan borqa
(cadar) di depan umum 
> bagi warga muslim. Pemimpin muslim di Perancis juga
telah menyatakan 
> bahwa pengunaan cadar tidak wajib dalam Islam.
>  
 
Itu adalah pendapat yang dia pilih namun bukan berarti
pasti benar.
Tidak sedikit ulama yang memilih pendapat bahwa menutup
wajah di depan ajnabi (laki-laki non-mahram) adalah wajib.
 
--
Abu 'Abdirrahman, Ahmad Ridha bin Zainal Arifin bin
Muhammad Hamim (l. 1400 H/1980 M)
-- 
.
Posting yg berasal dari Palanta RantauNet ini, jika dipublikasikan ditempat 
lain wajib mencantumkan sumbernya: ~dari Palanta r...@ntaunet 
http://groups.google.com/group/RantauNet/~
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi:
- DILARANG:
  1. Email besar dari 200KB;
  2. Email attachment, tawarkan disini & kirim melalui jalur pribadi; 
  3. One Liner.
- Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet
- Tulis Nama, Umur & Lokasi pada setiap posting
- Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dalam melakukan reply
- Untuk topik/subjek baru buat email baru, tidak dengan mereply email lama 
===========================================================
Berhenti, bergabung kembali serta ingin merubah konfigurasi/settingan 
keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe



      
-- 
.
Posting yg berasal dari Palanta RantauNet ini, jika dipublikasikan ditempat 
lain wajib mencantumkan sumbernya: ~dari Palanta r...@ntaunet 
http://groups.google.com/group/RantauNet/~
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi:
- DILARANG:
  1. Email besar dari 200KB;
  2. Email attachment, tawarkan disini & kirim melalui jalur pribadi; 
  3. One Liner.
- Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet
- Tulis Nama, Umur & Lokasi pada setiap posting
- Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dalam melakukan reply
- Untuk topik/subjek baru buat email baru, tidak dengan mereply email lama 
===========================================================
Berhenti, bergabung kembali serta ingin merubah konfigurasi/settingan 
keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe

Kirim email ke