Ya itulah Indonesia kita, tanpa prinsip yang tegas dari para ahlinya
________________________________ From: Riri Mairizal Chaidir <[email protected]> To: [email protected] Sent: Sat, January 16, 2010 7:17:43 PM Subject: RE: [...@ntau-net] Perancis akan melarang penggunaan nirqab & bourqa (cadar) Benar atau tidak pendapat “Pemimpin Muslim di Perancis” itu, setidaknya menunjukkan mereka punya sikap. Bagaimana dengan kita? Entahlah. Cuma saya merasa lucu waktu menemukan artikel yang mengatakan bahwa delegasi sebuah Rumah Sakit mendatangi MUI Pusat untuk memohon sertifikasi halal bagi aturan seragam pegawainya. Tapi waktu itu (Maret 2009) MUI masih “menggodoknya” (menggodok = merumuskan, bukan membuat godok pisang di awak J). MUI katanya perlu studi banding dulu ke RS lain, entah di Malaysia atau di Arab, ( http://dunia.pelajar-islam.or.id/dunia.pii/209/fatwa-jilbab-untuk-karyawan.html ). Saya juga ketemu artikel bahwa 3 karyawati dari RS tersebut akhirnya mengadu ke Komnas HAM akhir tahun ini. Dan untuk yang lebih mendasar lagi, rasanya saya belum pernah membaca suatu pendapat (fatwa apalagi) MUI, seperti apa jilbab itu seharusnya …. Riri Bekasi, l, 47 -----Original Message----- From: [email protected] [mailto:[email protected]] On Behalf Of Ahmad Ridha Sent: Saturday, January 16, 2010 6:04 PM To: [email protected] Subject: Re: [...@ntau-net] Perancis akan melarang penggunaan nirqab & bourqa (cadar) 2010/1/16 Anzori <[email protected]>: > Perancis melarang penggunaan nirqab dan borqa (cadar) di depan umum > bagi warga muslim. Pemimpin muslim di Perancis juga telah menyatakan > bahwa pengunaan cadar tidak wajib dalam Islam. > Itu adalah pendapat yang dia pilih namun bukan berarti pasti benar. Tidak sedikit ulama yang memilih pendapat bahwa menutup wajah di depan ajnabi (laki-laki non-mahram) adalah wajib. -- Abu 'Abdirrahman, Ahmad Ridha bin Zainal Arifin bin Muhammad Hamim (l. 1400 H/1980 M) -- . Posting yg berasal dari Palanta RantauNet ini, jika dipublikasikan ditempat lain wajib mencantumkan sumbernya: ~dari Palanta r...@ntaunet http://groups.google.com/group/RantauNet/~ =========================================================== UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi: - DILARANG: 1. Email besar dari 200KB; 2. Email attachment, tawarkan disini & kirim melalui jalur pribadi; 3. One Liner. - Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet - Tulis Nama, Umur & Lokasi pada setiap posting - Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dalam melakukan reply - Untuk topik/subjek baru buat email baru, tidak dengan mereply email lama =========================================================== Berhenti, bergabung kembali serta ingin merubah konfigurasi/settingan keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe
-- . Posting yg berasal dari Palanta RantauNet ini, jika dipublikasikan ditempat lain wajib mencantumkan sumbernya: ~dari Palanta r...@ntaunet http://groups.google.com/group/RantauNet/~ =========================================================== UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi: - DILARANG: 1. Email besar dari 200KB; 2. Email attachment, tawarkan disini & kirim melalui jalur pribadi; 3. One Liner. - Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet - Tulis Nama, Umur & Lokasi pada setiap posting - Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dalam melakukan reply - Untuk topik/subjek baru buat email baru, tidak dengan mereply email lama =========================================================== Berhenti, bergabung kembali serta ingin merubah konfigurasi/settingan keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe
