AssWrWb,
Banyaknya diskusi ttg wacana Yayasan RN men trigger saya juga utk berdiskusi
, walaupun saya terdaftar sebagai proxy (diwakilkan,krn lagi berada diluar
JKT) utk wacana pendirian RN tsb ,tp diskusi saya ini tidak mewakilkan
siapa2, ini merupakan pendapat saya an sich utk berdiskusi.

Ada 3 perangkat UU/PP yg sempat baru saya telusuri dan baca scr cepat,
sehingga interprestasi saya bisa "melenceng" ,apalagi apa implikasi
nya,..dan saya bukan berlatar belakang hukum/perundang-undangan.

1. UU 16/2001ttg Yayasan..
2. UU 28/2004 Perobahan UU 16/2001 ttg Yayasan.
3.PP 63/2008 ttg Pelaksanaan.UU diatas..(thanks sanak Andiko atas
postingnyas)

Kita mulai dgn definisi (copy paste )(1) Yayasan : Pasal 1

Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan:

1.  Yayasan adalah badan hukum yang terdiri atas kekayaan yang dipisahkan
dan diperuntukkan untuk mencapai tujuan tertentu di bidang *social,keagamaan,
dan kemanusiaan*, *yang tidak mempunyai anggota.===========*

*Utk menghadapi/menyonsong masa depan yg makin keras , berkompetisi tajam,
sikut menyikut, *sumbar daya yg makin terkuras,

baik dikuras oleh dan utk kepentingan sektoral, yg kuat bertambah kuat , yg
lemah terjilapak sendiri, dll nya,...sehingga utk menerobos kondisi yg tak
menentu itulah di perlukan kiat2   dan konsolidisasi kekuatan, menghimpun
potential yg ada, salah satu nya adalah meng kristalisasi kan kekuatan
ini *melalui
yayasan atau bentuk2 organisasi lainnya. yg terorganisir rapi dan terarah. *

Jelas diterangkan utk tujuan tertentu dibidang *social, keagamaan dan
kemanusian yg tdk mempunyai anggota*. Dhi, ninik mamak. bapak2 dan bbrp
sanak berminat utk mengkristal kan kegiatannya di bidang social dll nya tsb
diatas melalui Yayasan  yg merupakan sebagai wadah synergisitas.

Utk bergerak di bidang social dll. tentu kita juga bisa bergerak sendiri2,
ini sdh jelas*. Tp yg lbh penting *,apakah Yayasan itu bisa bergerak pd
bidang lain spt politik ( menyodorkan "rekannya "jadi walinagari"(*agenda
terselubung*)  ,di bidang ekonomi/financial  dllnya,.

Utk menyodorkan wali nagari, disini lah perlu  kuat nya organ Yayasan, Dewan
Pembina, Pengurus dan Pengawas. dan yg tertera /ter cantum dalam AD/ART yg
kita setujui bersama.Bgmn kita meng akali /menciptakan AD/ART spy tidak bisa
di manfaatkan utk kepentingan sektoral atau individu anggota. , dan terus
meluncur/berkembang  sesuai dgn tujuan/maksud  pembentukan yayasan.

Utk bid ekonomi, jelas dalam UU , Yaysaan dizinkan mengadakan kegiatan USAHA
ekonomi tuk mendukung tujuan yayasan tsb diatas. Pd UU(1) tertulis :

*PASAL 2* :

Yayasan mempunyai organ yang terdiri atas Pembina, Pengurus, dan Pengawas.
*

Pasal 3
*

(1) Yayasan dapat melakukan kegiatan usaha untuk menunjang pencapaian maksud
dan tujuannya dengan cara mendirikan badan usaha dan/atau ikut serta dalam
suatu badan usaha.

(*2) Yayasan tidak boleh membagikan hasil kegiatan usaha kepada Pembina,
Pengurus, dan Pengawas*.......

Mari kita diskusi specifik sedikitt disini, ttg Pasal 3 , ayat 2 diastas
,krn menyangkut masalah financial, berkenaan dgn hasil usaha Yayasan. Ada 2
alternatives :

1. Kalau modal kerja Yayasan berasal dari anggota Pembina ,Pengurus dan
Pengawas selurtuhnya, Pertanyaan saya ;Apakah hasil usahanya bisa diberikan
honororium pd mereka ?  Silahkan sanak2 utk mengresponnya.

2. Kalau modal kerja nya berasal dari publik, sumbangan publik,/pemerintah
 maka pasal 3 , ayat 2 berlaku tegas dan para staff yg melakukan usaha harus
diberikan honor yg sepantasnya dan incentif. kalau di bagikan kpd Pembina,
Pengawas dll, makanya publik boleh membawa Yayasan utk diaduklan ke
pengadilan sgb penggelapan atau sbg "class action".

*YAYASAN MILIK SIAPA ?*

* *BERDASARKAN definsi yayasan berdasarkan UU (1)tsb sdh jelas, tidak ada
anggota, yg ada Dewan Pembina, Pengurus, PenGawas, dan staff

Kegiatan usaha yayasan, Sdh jelas , bhw authoritas di miliki oleh Pembina,
Pengurus dan Pengawas Yayasan, dan tdk ada sangkut pautnya dan terpisah dgn
mailing list Rantau NET. Jadi ada dua entity : 1>. Yayasan RantauNet dan 2>.
Anggota/mailing list rantau Net.

Rantau Net tempat kita/anak nagari  berdiskusi, berwacana yg bersifat
egaliter, kebebasan ber ekspressi dan berpendapat, siapa yg senang boleh
ikut dan mengrespon dan juga boleh diam saja. , bersilahturahmi dll.Ya
memang kurang elok di miliki pula oleh sesuatu authritas yg lbh tinggi,
selain Moderator mailing list RN. yg telah kita alami ,...ya jela begitu lah
hakekatnya. Jelas yayasan tidak memiliki mailing RN ini, "status quo"
istilah seorang kawan..

Sekian pendapat saya, semoga bisa berdikusi lbh lanjut, InsyaAllah.

Wass. Muzirman Tanjung


*


*

-- 
.
Posting yg berasal dari Palanta RantauNet ini, jika dipublikasikan ditempat 
lain wajib mencantumkan sumbernya: ~dari Palanta r...@ntaunet 
http://groups.google.com/group/RantauNet/~
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi:
- DILARANG:
  1. Email besar dari 200KB;
  2. Email attachment, tawarkan disini & kirim melalui jalur pribadi; 
  3. One Liner.
- Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet
- Tulis Nama, Umur & Lokasi pada setiap posting
- Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dalam melakukan reply
- Untuk topik/subjek baru buat email baru, tidak dengan mereply email lama 
===========================================================
Berhenti, bergabung kembali serta ingin merubah konfigurasi/settingan 
keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe

Kirim email ke