AssWrWb, Banyaknya diskusi ttg wacana Yayasan RN men trigger saya juga utk berdiskusi , walaupun saya terdaftar sebagai proxy (diwakilkan,krn lagi berada diluar JKT) utk wacana pendirian RN tsb ,tp diskusi saya ini tidak mewakilkan siapa2, ini merupakan pendapat saya an sich utk berdiskusi.
Ada 3 perangkat UU/PP yg sempat baru saya telusuri dan baca scr cepat, sehingga interprestasi saya bisa "melenceng" ,apalagi apa implikasi nya,..dan saya bukan berlatar belakang hukum/perundang-undangan. 1. UU 16/2001ttg Yayasan.. 2. UU 28/2004 Perobahan UU 16/2001 ttg Yayasan. 3.PP 63/2008 ttg Pelaksanaan.UU diatas..(thanks sanak Andiko atas postingnyas) Kita mulai dgn definisi (copy paste )(1) Yayasan : Pasal 1 Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan: 1. Yayasan adalah badan hukum yang terdiri atas kekayaan yang dipisahkan dan diperuntukkan untuk mencapai tujuan tertentu di bidang *social,keagamaan, dan kemanusiaan*, *yang tidak mempunyai anggota.===========* *Utk menghadapi/menyonsong masa depan yg makin keras , berkompetisi tajam, sikut menyikut, *sumbar daya yg makin terkuras, baik dikuras oleh dan utk kepentingan sektoral, yg kuat bertambah kuat , yg lemah terjilapak sendiri, dll nya,...sehingga utk menerobos kondisi yg tak menentu itulah di perlukan kiat2 dan konsolidisasi kekuatan, menghimpun potential yg ada, salah satu nya adalah meng kristalisasi kan kekuatan ini *melalui yayasan atau bentuk2 organisasi lainnya. yg terorganisir rapi dan terarah. * Jelas diterangkan utk tujuan tertentu dibidang *social, keagamaan dan kemanusian yg tdk mempunyai anggota*. Dhi, ninik mamak. bapak2 dan bbrp sanak berminat utk mengkristal kan kegiatannya di bidang social dll nya tsb diatas melalui Yayasan yg merupakan sebagai wadah synergisitas. Utk bergerak di bidang social dll. tentu kita juga bisa bergerak sendiri2, ini sdh jelas*. Tp yg lbh penting *,apakah Yayasan itu bisa bergerak pd bidang lain spt politik ( menyodorkan "rekannya "jadi walinagari"(*agenda terselubung*) ,di bidang ekonomi/financial dllnya,. Utk menyodorkan wali nagari, disini lah perlu kuat nya organ Yayasan, Dewan Pembina, Pengurus dan Pengawas. dan yg tertera /ter cantum dalam AD/ART yg kita setujui bersama.Bgmn kita meng akali /menciptakan AD/ART spy tidak bisa di manfaatkan utk kepentingan sektoral atau individu anggota. , dan terus meluncur/berkembang sesuai dgn tujuan/maksud pembentukan yayasan. Utk bid ekonomi, jelas dalam UU , Yaysaan dizinkan mengadakan kegiatan USAHA ekonomi tuk mendukung tujuan yayasan tsb diatas. Pd UU(1) tertulis : *PASAL 2* : Yayasan mempunyai organ yang terdiri atas Pembina, Pengurus, dan Pengawas. * Pasal 3 * (1) Yayasan dapat melakukan kegiatan usaha untuk menunjang pencapaian maksud dan tujuannya dengan cara mendirikan badan usaha dan/atau ikut serta dalam suatu badan usaha. (*2) Yayasan tidak boleh membagikan hasil kegiatan usaha kepada Pembina, Pengurus, dan Pengawas*....... Mari kita diskusi specifik sedikitt disini, ttg Pasal 3 , ayat 2 diastas ,krn menyangkut masalah financial, berkenaan dgn hasil usaha Yayasan. Ada 2 alternatives : 1. Kalau modal kerja Yayasan berasal dari anggota Pembina ,Pengurus dan Pengawas selurtuhnya, Pertanyaan saya ;Apakah hasil usahanya bisa diberikan honororium pd mereka ? Silahkan sanak2 utk mengresponnya. 2. Kalau modal kerja nya berasal dari publik, sumbangan publik,/pemerintah maka pasal 3 , ayat 2 berlaku tegas dan para staff yg melakukan usaha harus diberikan honor yg sepantasnya dan incentif. kalau di bagikan kpd Pembina, Pengawas dll, makanya publik boleh membawa Yayasan utk diaduklan ke pengadilan sgb penggelapan atau sbg "class action". *YAYASAN MILIK SIAPA ?* * *BERDASARKAN definsi yayasan berdasarkan UU (1)tsb sdh jelas, tidak ada anggota, yg ada Dewan Pembina, Pengurus, PenGawas, dan staff Kegiatan usaha yayasan, Sdh jelas , bhw authoritas di miliki oleh Pembina, Pengurus dan Pengawas Yayasan, dan tdk ada sangkut pautnya dan terpisah dgn mailing list Rantau NET. Jadi ada dua entity : 1>. Yayasan RantauNet dan 2>. Anggota/mailing list rantau Net. Rantau Net tempat kita/anak nagari berdiskusi, berwacana yg bersifat egaliter, kebebasan ber ekspressi dan berpendapat, siapa yg senang boleh ikut dan mengrespon dan juga boleh diam saja. , bersilahturahmi dll.Ya memang kurang elok di miliki pula oleh sesuatu authritas yg lbh tinggi, selain Moderator mailing list RN. yg telah kita alami ,...ya jela begitu lah hakekatnya. Jelas yayasan tidak memiliki mailing RN ini, "status quo" istilah seorang kawan.. Sekian pendapat saya, semoga bisa berdikusi lbh lanjut, InsyaAllah. Wass. Muzirman Tanjung * * -- . Posting yg berasal dari Palanta RantauNet ini, jika dipublikasikan ditempat lain wajib mencantumkan sumbernya: ~dari Palanta r...@ntaunet http://groups.google.com/group/RantauNet/~ =========================================================== UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi: - DILARANG: 1. Email besar dari 200KB; 2. Email attachment, tawarkan disini & kirim melalui jalur pribadi; 3. One Liner. - Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet - Tulis Nama, Umur & Lokasi pada setiap posting - Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dalam melakukan reply - Untuk topik/subjek baru buat email baru, tidak dengan mereply email lama =========================================================== Berhenti, bergabung kembali serta ingin merubah konfigurasi/settingan keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe
