Batua bana Ri ado UU KUP itu, nan ambo herankan antaro Ditjen Pajak  jo BUMN ko 
apo indak bisa mereka manyalasaikan masalah itu nan kalau dicaliak sabana no 
masalah internal pemerintah sebagai pemegang saham dan Pajak sebagai aparat 
pemerintah. Indak paralu dibaok ka ranah publik nan akhirno manyulitkan 
pemerintah itu sendiri kalu itu di politisir
Apolai kalau dibaco berita awal se akan2 BUMN iu indak mambaia pajak, setelah 
di telaah bana ternyata mereka lah mambaia pajak tapi ado grey area nan mambuek 
ado beda penafsiran nan manuruik Pajak masih ado nan alun babaiakan.

Wassalam
Tan Ameh
  ----- Original Message ----- 
  From: Riri Chaidir 
  To: [email protected] 
  Sent: Saturday, January 30, 2010 2:49 PM
  Subject: Re: [...@ntau-net] OOT - 100 Penunggak Pajak Terbesar, Daftarnya 
Dibuka dan Ditutup oleh Flagships


  Iyo Da.

  Tapi menurut UU KUP, keberatan dan banding tidak menunda kewajiban untuk 
membayar pajak yang telah ditetapkan. 

  Jadi tetap saja statusnya "menunggak"

  Riri
  Bekasi, l,. 47


   
  On 30/01/2010, [email protected] <[email protected]> wrote: 
    Di Kompas hal 19 ari ko tabaco BUMN nan ado dalam list tu menolak tunggakan 
pajak yang dilakukan ditjen pajak, bahkan sebagian menilai seharusnya mereka 
ada kelebihan bayar yang harus dikembalikan.
    Kasus ko adolah kasus lamo dan Pertamina sudah mengajukan keberatan, 
sekarang menunggu keputusan MA. 
    Nampak no BUMN ko jo Ditjen pajak harus menyamakan persepsi mereka dulu dek 
masiang2 pihak maraso diri batua

    Wassalam
    Tan Ameh 
    Sent from my BlackBerry®
    powered by Sinyal Kuat INDOSAT


----------------------------------------------------------------------------

    From: Riri Chaidir <[email protected]> 
    Date: Sat, 30 Jan 2010 14:24:56 +0700
    To: <[email protected]>
    Subject: Re: [...@ntau-net] OOT - 100 Penunggak Pajak Terbesar, Daftarnya 
Dibuka dan Ditutup oleh Flagships

     
    Da Iqbal,

    Iyo, setuju ambo.

    Apolagi nan "juara" - peringkat partamo tu.

    Didirikan pakai uang negara, puluhan tahun menikmati menjadi urang bagak 
(Kuasa Pertambangan, bahasa UU) nyo. 

    Kok urang lain manggaleh susah payah mencari pelanggan, awak ndak paralu 
lai ...

    Lah balabo lo 20T

    Tapi jadi juara penunggak pajak ...

    Riri
    Bekasi, l,. 47

     
    On 29/01/2010, Iqbal <[email protected]> wrote: 
      malu awak sebagai bangsa yang dikatakan beradat...
      perkara pajak saja tidak beradat...??
      kita mohon para penunggak pajak segera melunasi kewajiban kepada negara
      terutama kepada para BUMN yang menunggak...
      beri contoh buat kawan pengusaha swasta..

      dan semoga indonesia biar lebih cepat tumbuh dan berkembang karena dari
      hasil kita membayar pajak..

      wassalam
      iqbal



    -- 
    .
    Posting yg berasal dari Palanta RantauNet ini, jika dipublikasikan ditempat 
lain wajib mencantumkan sumbernya: ~dari Palanta r...@ntaunet 
http://groups.google.com/group/RantauNet/~
    ===========================================================
    UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi:
    - DILARANG:
    1. Email besar dari 200KB;
    2. Email attachment, tawarkan disini & kirim melalui jalur pribadi; 
    3. One Liner.
    - Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet
    - Tulis Nama, Umur & Lokasi pada setiap posting
    - Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dalam melakukan reply
    - Untuk topik/subjek baru buat email baru, tidak dengan mereply email lama 
    ===========================================================
    Berhenti, bergabung kembali serta ingin merubah konfigurasi/settingan 
keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe


    -- 
    .
    Posting yg berasal dari Palanta RantauNet ini, jika dipublikasikan ditempat 
lain wajib mencantumkan sumbernya: ~dari Palanta r...@ntaunet 
http://groups.google.com/group/RantauNet/~
    ===========================================================
    UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi:
    - DILARANG:
    1. Email besar dari 200KB;
    2. Email attachment, tawarkan disini & kirim melalui jalur pribadi; 
    3. One Liner.
    - Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet
    - Tulis Nama, Umur & Lokasi pada setiap posting
    - Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dalam melakukan reply
    - Untuk topik/subjek baru buat email baru, tidak dengan mereply email lama 
    ===========================================================
    Berhenti, bergabung kembali serta ingin merubah konfigurasi/settingan 
keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe




  -- 
  Riri Chaidir
  Bekasi, L, 47 

  -- 
  .
  Posting yg berasal dari Palanta RantauNet ini, jika dipublikasikan ditempat 
lain wajib mencantumkan sumbernya: ~dari Palanta r...@ntaunet 
http://groups.google.com/group/RantauNet/~
  ===========================================================
  UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi:
  - DILARANG:
  1. Email besar dari 200KB;
  2. Email attachment, tawarkan disini & kirim melalui jalur pribadi; 
  3. One Liner.
  - Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet
  - Tulis Nama, Umur & Lokasi pada setiap posting
  - Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dalam melakukan reply
  - Untuk topik/subjek baru buat email baru, tidak dengan mereply email lama 
  ===========================================================
  Berhenti, bergabung kembali serta ingin merubah konfigurasi/settingan 
keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe

-- 
.
Posting yg berasal dari Palanta RantauNet ini, jika dipublikasikan ditempat 
lain wajib mencantumkan sumbernya: ~dari Palanta r...@ntaunet 
http://groups.google.com/group/RantauNet/~
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi:
- DILARANG:
  1. Email besar dari 200KB;
  2. Email attachment, tawarkan disini & kirim melalui jalur pribadi; 
  3. One Liner.
- Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet
- Tulis Nama, Umur & Lokasi pada setiap posting
- Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dalam melakukan reply
- Untuk topik/subjek baru buat email baru, tidak dengan mereply email lama 
===========================================================
Berhenti, bergabung kembali serta ingin merubah konfigurasi/settingan 
keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe

Kirim email ke