.GAMAWAN FAUZI :
 “Hukum itu kalau diperbolehkan, ya, diperbolehkan. Kalau dilarang, ya,
dilarang. Itu yang saya maksud. Daerah jangan ragu-ragu. Negara ini jadi
nggak sehat. Dijebak-jebak,” tandasnya di Jakarta, Senin (1/2)
wah, kalau di jebak, dan ngak sanang knp ngak di bawa ke pengadilan, utk
membersihklan nama misalna.
KPK mengatakan : "aturab nya ngak jelas",.GF mengatakan : ada SK Gub yg di
buat nya sendiri serta honor utk MUspida ? BPK : " tak masalah".
Ada yg mengatakanb krn jabatan nya menerima honor, ya senang banget kerja
ngak kerja terima honor sbg tambahan gaji tetap. Apa kontribusi penjabat
terhadap suatu kegiatan (project)?  apa dan apakah ada kontribusi nya, baik
berupa pemikirannya, pengarahan, dan pengambilan keputusan ngak diperhatikan
alias ngak peduli .

Pokoknya jabatan itu menerima honor sesuai peraturan, masalahnya siapa yg
membuat peraturan tsb? Siapa yg men sah kan peraturan tsb?

Menurut rang kampuang awak " apakah menurut alur dan patut", lama dek awak
katuju dek urang , rang kampuang di patengangkan".--apalagi bicara
ttg "krisis mutidimensinal " kita ,...who cares?

Dan seseorang bisa saja berkata pd  saya : "you talk too much maaan, I have
power,.. so what,..just shut up OK,"

Wass. Muzirman Tanjung.
---------------------------------------------------------------------------------


Selasa, 02 February 2010
ICW dan KPK Cari-cari Kesalahan Gamawan Fauzi

*Padang, Singgalang*
Dalam beberapa hari ini, ICW dan KPK seperti sengaja mencari-cari kesalahan
Mendagri Gamawan Fauzi dalam kapasitasnya sebagai mantan Gubernur Sumbar.
Mulai dari honor BPD sampai honor para muspida.
Gamawan menilai, KPK dan ICW agak memojokkan dirinya, sebab hukum tidak
seperti itu. “Hukum itu kalau diperbolehkan, ya, diperbolehkan. Kalau
dilarang, ya, dilarang. Itu yang saya maksud. Daerah jangan ragu-ragu.
Negara ini jadi nggak sehat. Dijebak-jebak,” tandasnya di Jakarta, Senin
(1/2)
Menurut KPK, berdasarkan laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun
2007-2008, terdapat pemberian honor hingga Rp1,3 miliar pada Gubernur
Sumatra Barat saat itu, Gamawan Fauzi, dan pejabat lain. KPK akan mendalami
laporan tersebut.
“Itu akan kita cek dulu,” kata Wakil Ketua KPK M Jasin, yang diwartakan
detikcom.Soal pemberian honor ini, KPK sebelumnya telah membuat imbauan
tersendiri agar para pejabat tidak menerima honor lain selain gaji pokok.
Sebab, hal itu berpotensi menimbulkan korupsi dan bertentangan dengan
prinsip reformasi birokrasi.
“Soal honor-honor yang tidak jelas aturannya, yang diterima para pejabat,
harus dihentikan. Karena akan timbul pemborosan keuangan negara. Untuk
itulah perlu adanya single salary system bagi para pejabat,” jelas Jasin
pekan lalu.
Jasin menyoroti aturan-aturan serupa yang dibuat oleh Gamawan, yaitu membuat
SK Gubernur Nomor 100-69-2007, tanggal 21 Maret 2007 tentang Pembentukan
Musyawarah Pimpinan Daerah Provinsi Sumatra Barat. Di dalam aturan itu,
unsur Muspida mulai dari gubernur hingga Sekda berhak menerima honor
berkisar dari Rp10-60 juta.
“Aturan itu berupa SK Menteri/SK Dirjen/SK Sekjen berupa pembentukan tim
atas proyek-proyek di instansi masing-masing yang kemudian muncul
honor-honor yang pembagiannya tidak hanya untuk staf, tapi sampai
Direktur/Karo/Dirjen/Sekjen/Irjen dan bahkan menteri pun terima,” paparnya.
“Fee dari berbagai perbankan diberikan kepada para pejabat pemerintah pusat
dan daerah, BUMN dan BUMD juga tidak boleh. Jumlahnya sangat banyak, ratusan
miliar, bahkan triliun rupiah untuk seluruh Indonesia,” tutup Jasin.
Sebelumnya, peneliti ICW, Febri Diansyah, mempertanyakan penerimaan honor
Gamawan ini.
“Kenapa mereka harus terima. Perlu dipertanyakan. Apalagi BPK sudah
menyatakan itu ada pemborosan uang negara,” kata Febri.
Dalam hasil audit BPK terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Sumbar
pada periode 2007-2008, ada pemborosan sekitar Rp1,3 miliar. Pada 2007
nilainya mencapai Rp708 juta, sedangkan pada 2008 mencapai Rp584 juta. Ia
minta semua itu dikembalikan.
Tak ada masalah
Mantan Gubernur Sumbar Gamawan Fauzi mengungkapkan, BPK telah melakukan
pemeriksaan terhadap pemberian honor bagi jajaran Muspida di Sumbar. Dan
hasilnya, tidak ada masalah.
“Sudah diperiksa BPK. BPK menyatakan itu perlu dukungan kegiatan. Itu saja,”
kata Gamawan yang kini menjabat Mendagri itu di kantornya di Jakarta kepada
detikcom, Senin (1/2)
Gamawan menyangkal berita bahwa BPK menilai telah terjadi pemborosan uang
negara di Sumbar tahun 2007-2008 dengan honor tersebut. Pemberian honor
sebesar Rp5 juta, dipotong pajak menjadi Rp4,2 juta  per bulan mulai berlaku
sejak tahun 1980.
“Honor itu diberikan berdasarkan kegiatan. Jadi suatu kegiatan administratif
perlu dukungan. Pada 2008 diperiksa lagi, itu tidak masalah. Jadi bukan
tidak boleh,” tandasnya.
Karena sah, imbuh Gamawan, honor itu tidak perlu dikembalikan. Gamawan
meminta agar tidak mempermasalahkan honor tersebut hanya karena dihembuskan
oleh seseorang.
Menurut Gamawan honor tersebut diterima gubernur se-Indonesia dan
berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres). Di Indonesia ada 33 gubernur dan
497 bupati/walikota. Semua penerima, termasuk minimnal empat anggota
muspida.
“Itu seluruh Indonesia sampai sekarang masih. Jadi jangan saya saja yang
dikira. Dan jumlahnya Rp5 juta kotor per bulan. Di berita itu salah, yang
menyebutkan Rp60 juta per bulan. Rp5 juta per bulan dipotong pajak, jadi
Rp4,2 juta per bulan,” kata Gawaman.
Menurut Gamawan, honor tersebut diberikan untuk jajaran Muspida seperti
wakil gubernur, kajati, kapolda, ketua pengadilan tinggi, ketua DPRD,
Lantamal, Danlanal. Muspida ini dibentuk melalui SK Gubernur sesuai amanat
Keppres No 10/1980.
“Ini kan Muspida. Kan perlu ada dukungan. Masa itu dipermasalahkan? Semua
dipermasalahkan? Kalau mau dilarang, dibuat larangannya. Dihentikan di semua
daerah,” katanya.
Gamawan menjelaskan, honor tersebut telah diberlakukan puluhan tahun sejak
munculnya Keppres No 10/1980 itu. Jajaran Muspida di tingkat kabupaten pun
juga menerima dengan jumlah ada yang mencapai Rp10 juta.
Kepada Singgalang kemarin, Gamawan menyatakan, “pekerjaan di luar pekerjaan
tetap boleh diberi honor atau boleh menerima honor’. Ia meminta KPK
memberikan penjelasan detil, di mana letak salahnya. “Jika salah, kita cabut
aturan sebelumnya dan diberlakukan aturan baru. Omongan pejabat KPK bukan
hukum, jadi harus jelas,” katanya lagi.
Ia juga menjelaskan itu bukan fee, tapi honor dan sudah dihentikan sejak
1996,” katanya. “Fee dan honor berbeda,” katanya lagi.
Gamawan juga bicara soal honor muspida. “Itu sudah ada sejak zaman Gubernur
Harun Zain, sekarang Pak Marlis juga masih memberlakukannya,” kata dia.
Soal upah pungut yang dipermasalahkan, menurut dia, upah pungut itu, hanya
2,5 persen untuk jajaran Depdagri, 7,5 persen untuk kepolisian. “Kenapa yang
2,5 persen diganyang, yang 7,5 persen kok tidak diusik”
Soal honor Muspida Sumbar, ia merasa dipojokkan, seolah-olah hal itu hanya
berlaku di Sumbar, padahal di seluruh Indonesia. Gamawan mengetahui benar
isi rekomendasi BPK. BPK tidak pernah meminta honor itu dikembalikan.
(*/003)

-- 
.
Posting yg berasal dari Palanta RantauNet ini, jika dipublikasikan ditempat 
lain wajib mencantumkan sumbernya: ~dari Palanta r...@ntaunet 
http://groups.google.com/group/RantauNet/~
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi:
- DILARANG:
  1. Email besar dari 200KB;
  2. Email attachment, tawarkan disini & kirim melalui jalur pribadi; 
  3. One Liner.
- Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet
- Tulis Nama, Umur & Lokasi pada setiap posting
- Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dalam melakukan reply
- Untuk topik/subjek baru buat email baru, tidak dengan mereply email lama 
===========================================================
Berhenti, bergabung kembali serta ingin merubah konfigurasi/settingan 
keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe

Kirim email ke