Sabananyo perdangan talua penyu samo dengan perdangan Narkoba, karano samo2 di 
larang di bumi Indonesia, tapi di pantai padang (muaro) pedagang talua penyu 
kelihatan legal..dari informasi pedagang bahwa dinas memungut distribusi tiap 
warung yg ada di sepanjang pantai muaro..

ini ada cerita pelarangan dari http://duniapenyu.wordpress.com sbb:

Dengan masuknya penyu sebagai satwa dilindungi mempunyai arti yang penting 
dalam upaya pelestarian penyu di Indonesia. Sehingga yang paling penting adalah 
bagaimana proses penegakan hukum ini dapat dijalankan.  Keberadaan penyu telah 
dilindungi baik secara nasional maupun internasional. 

Jenis penyu yang pertama kali statusnya dilindungi oleh Indonesia adalah jenis 
penyu Blimbing (Dermochelys coriacea) melalui Keputusan Menteri Pertanian 
No.327/Kpts/Um/5/1978, kemudian disusul oleh penyu Lekang (Lepidochelys 
olivacea) dan Tempayan (Caretta caretta) melalui Keputusan Menteri Pertanian 
No. 716/Kpts/-10/1980

Pada tahun 1990 pemerintah RI kembali mengeluarkan Undang-Undang No.5 Tahun 
1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Dimana 
dialamnya terdapat pasal-pasal penting tentang satwa dilindungi, seperti 
berikut ini.

Pasal21
(2) Setiap orang dilarang untuk :
menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan 
memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup;
a.) menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang 
dilindungi dalam keadaan
mati;
b.) mengeluarkan satwa yang dilindungi dari suatu tempat di Indonesia ke tempat 
lain di dalam atau di luar Indonesia;
c.) memperniagakan, menyimpan atau memiliki kulit, tubuh, atau bagian-bagian 
lain satwa yang dilindungi atau
barang-barang yang dibuat dari bagian-bagian tersebut atau mengeluarkannya dari 
suatu tempat di Indonesia ke
tempat lain di dalam atau di luar Indonesia;
d.) mengambil, merusak, memusnahkan, memperniagakan, menyimpan atau memiliki 
telur dan atau sarang satwa yang dillindungi.

Pasal 40
(2) Barang siapa dengan sengaja melakukan pelanggaran terhadap ketentuan 
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 33 ayat 
(3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling 
banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

Pada tahun 1992 pemerintah Indonesia kembali melindungi penyu pipih (Natator 
depressus) melalui Keputusan Menteri Kehutanan No. 882/Kpts/-II/92, kemudian 
disusul 4 tahun kemudian dengan melindungi penyu sisik (Eretmochelys imbricata) 
melalui Keputusan Menteri Kehutanan No. 771/Kpts/-II/1996. Sampai dengan saat 
ini hanya penyu hijau (Celonia mydas) yang belum dilindungi, walaupun pada era 
tahun 90an Greenpeace sempat meluncurkan hasil investigasi tentang perdagangan 
penyu di Bali.

Akhirnya dengan dikeluarkannya Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No.7 
Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa, semua penyu termasuk 
penyu hijau (Celonia mydas) statusnya dilindungi (dapat dilihat di lampiran PP 
7/199). Pada tahun yang sama juga dikeluarkan Peraturan Pemerintah Republik 
Indonesia No.8 Tahun 1999 tentang Pemanfaatan Jenis Tumbuhan dan Satwa.

Secara internasional semua jenis penyu juga dilindungi melalu konvensi CITES 
(Convention on International Trade of Endangered Species of Flora and Fauna) 
dimana penyu masuk adalam Appendix I CITES yang berarti perdagangan secara 
internasional adalah dilarang. Sampai dengan saat ini jumlah negara yang 
meratifikasi konvensi CITES 174 negara yang umum disebut parties. Indonesia 
telah meratifikasi konvensi ini semenjak tahun 1978. Informasi lebih lengkap 
tentang CITES silahkan kunjungi www.cites.org
http://duniapenyu.wordpress.com

Lautan Sati Rantau Batuah Sutan Palito Alam39 th


--- On Tue, 2/9/10, Bot S Piliang <[email protected]> wrote:

> From: Bot S Piliang <[email protected]>
> Subject: Re: [...@ntau-net] Pantai Padang Lokasi Perdagangan Telur Penyu   
> Terbesar di Dunia
> To: [email protected]
> Date: Tuesday, February 9, 2010, 9:14 PM
> Disamping tidak lagi membeli telur
> penyu, saya juga tidak ikut2an membeli karang-karang atau
> terumbu-terumbu karang di jualdi sepanjang jalan teluk bayur
> ke bungus dan air manis. Semakin kita beli, semakin banyak
> terumu karang yang hilang.
> 
> Salam
> 
> Bot Sosani Piliang
> Just an Ordinary Man with Extra Ordinary Dream
> www.botsosani.wordpress.com
> Hp. 08123885300
> 
> --- On Tue, 2/9/10, Abraham Ilyas
> <[email protected]> wrote:
> 
> From: Abraham Ilyas <[email protected]>
> Subject: Re: [...@ntau-net] Pantai Padang Lokasi Perdagangan
> Telur Penyu  Terbesar di Dunia
> To: [email protected]
> Date: Tuesday, February 9, 2010,
>  3:38 AM
> 
> Maaf,
> sanak palanta satu alasan kenapa talua katuang ko laku,
> katonyo ado hubungan jo vitalitas kelaki-lakian.
> Apakah mitos ini ada kebenarannya ?
> 
> 
> Kmd. Andiko
>  
> Satantangan pertanyaan di ateh
> tersebut, mungkin awak baliakkan sajo ka pamahaman tantang
> nan ampek dari urang gaek gaek awak.
>  
> Ambo alun pernah mambaco hasil
> pemeriksaan nan sahih tentang kemampuan
> membangkikkan vitalitas pria oleh talua penyu, baru sacaro
> raso raso sajo.
>  
> Kalau memang benar, tentu orang
> orang Barat telah lebih dulu menjadikannya sebagai obat
> paten untuk membangkitkan vitalitas pria dengan harga yang
> mahal.
> Saya kira khasiat telur penyu ini
> tidak lebih dari khasiat telur ayam atau telur itik ataupun
> madu dan pollen dst.
>  
> Sementara itu keberadaan binatang
> tersebut merupakan kekayaan alam nan tak ternilai, yang di
> tempat lain belum tentu ada. 
>  
> Yah, kerja sebagai pemulung
> yang merusak alam, sebaiknya telah hilang dalam
> masyarakat kita di era globalisasi saat ini, demi anak cucu
> !  Inilah harta yang masih tersisa untuk diwariskan kepada
> generasi yad.
> 
>  
> Tahu pada nan empat tanda/ciri sehat secara
> tradisional
>                
> 
>                  1.Nafsu makan bertambah
>                  2.Lancar keluarnya
> depan-belakang
>                  3.Tidur lelap sepanjang
> malam
> 
>                  4.Organ tubuh masih
> berfungsi
>  
> Masyarakat tradisional telah
> membuat kriteria-kriteria sehat menurut alam pikirannya yang
> masih sangat sederhana. Meskipun sederhana, tanda-tanda atau
> kriteria sehat ini boleh dimasyarakatkan agar penghayatan
> sehat mudah dimengerti oleh masyarakat secara luas.
> 
>  
> Tanda sehat yang pertama
> Nafsu makan masih bertambah
> Meski mengunyah cukup lama
> Karena fisiologis sudah berubah
>  
> Agar makan tak asal kenyang
> Ada aturan, pedoman manusia
> Seperti dituturkan bahasa Minang
> Lebih ancak-ancak, kurang sia-sia
>  
> Supaya tubuh cukup energi
> Cau sang chek hau hau
> Tingkatkan mutu makan pagi
> Ini pribahasa Cina hoakiau
>  
> Cung u
> chek pan pau
> Tengah hari makan setengah kenyang
> Jangan ditiru binatang kerbau
> Mengisi perut berulang-ulang
>  
> Wan sang
> chek sau sau
> Bila malam sedikit makan
> Walau bukan petuah Minangkabau
> Nasihat baik, perlu dianjurkan
>  
> Supaya tubuh tak kena bencana
> Cukupi syarat makan bergizi
> Empat sehat, lima sempurna
> Sesuai standar kebutuhan energi
>  
> Upayakan diri menangkal diabetes
> Gula dikonsumsi jangan berlebih
> Tandanya penyakit sedang berproses
> Luka di tubuh susah pulih
>  
> Mencegah hipertensi kalau mau
> tahu
> Dapat dikerjakan dengan mudah
> Kurangi garam di dalam menu
> Buatlah gulai agak campah 
>  
> Kelebihan lemak, tingkatkan
> kolesterol
> Banyak gangguan dapat timbul
> Daya tahan menjadi jebol
> Penyakitpun datang, susul-menyusul
>  
> Bukti sehat yang kedua
> Lancar keluarnya belakang-depan
> Menjaga organnya harus istimewa
> Supaya tak mudah diberi umpan
>  
> Syarat sehat yang ketiga
> Tidur lelap sepanjang malam
> Meski terkadang harus terjaga
> Untuk menyembah Pencipta Alam
>  
> Tanda sehat yang keempat
> Tak usah dikatakan secara jelas
> Setiap organ berfungsi
> tepat
> Tetap bergairah, tidak
> malas
> 
>  
> Ketika paradigma sehat berlaku
> Kebugaran tubuh harus dijaga
> Ikuti petunjuk teori di buku
> Secara teratur berolah-raga
>  
> Salam
>  
> Abraham Ilyas 64 th
> www.nagari.org
> 
> 
> 
> -- 
> 
> .
> 
> Posting yg berasal dari Palanta RantauNet ini, jika
> dipublikasikan ditempat lain wajib mencantumkan sumbernya:
> ~dari Palanta r...@ntaunet http://groups.google.com/group/RantauNet/~
> 
> ===========================================================
> 
> UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi:
> 
> - DILARANG:
> 
>   1. Email besar dari 200KB;
> 
>   2. Email attachment, tawarkan disini & kirim melalui
> jalur pribadi; 
> 
>   3. One Liner.
> 
> - Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata!
> Lihat di: http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet
> 
> - Tulis Nama, Umur & Lokasi pada setiap posting
> 
> - Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dalam
> melakukan reply
> 
> - Untuk topik/subjek baru buat email baru, tidak dengan
> mereply email lama 
> 
> ===========================================================
> 
> Berhenti, bergabung kembali serta ingin merubah
> konfigurasi/settingan keanggotaan di: 
> http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe
> 
> 
> 
> 
>       
> 
> 
> 
> -- 
> 
> .
> 
> Posting yg berasal dari Palanta RantauNet ini, jika
> dipublikasikan ditempat lain wajib mencantumkan sumbernya:
> ~dari Palanta r...@ntaunet http://groups.google.com/group/RantauNet/~
> 
> ===========================================================
> 
> UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi:
> 
> - DILARANG:
> 
>   1. Email besar dari 200KB;
> 
>   2. Email attachment, tawarkan disini & kirim melalui
> jalur pribadi; 
> 
>   3. One Liner.
> 
> - Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata!
> Lihat di: http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet
> 
> - Tulis Nama, Umur & Lokasi pada setiap posting
> 
> - Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dalam
> melakukan reply
> 
> - Untuk topik/subjek baru buat email baru, tidak dengan
> mereply email lama 
> 
> ===========================================================
> 
> Berhenti, bergabung kembali serta ingin merubah
> konfigurasi/settingan keanggotaan di: 
> http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe
> 
> 


      

-- 
.
Posting yg berasal dari Palanta RantauNet ini, jika dipublikasikan ditempat 
lain wajib mencantumkan sumbernya: ~dari Palanta r...@ntaunet 
http://groups.google.com/group/RantauNet/~
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi:
- DILARANG:
  1. Email besar dari 200KB;
  2. Email attachment, tawarkan disini & kirim melalui jalur pribadi; 
  3. One Liner.
- Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet
- Tulis Nama, Umur & Lokasi pada setiap posting
- Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dalam melakukan reply
- Untuk topik/subjek baru buat email baru, tidak dengan mereply email lama 
===========================================================
Berhenti, bergabung kembali serta ingin merubah konfigurasi/settingan 
keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe

Kirim email ke