*4. Konsiderans (di perundangan) biasanya tidak terlalu panjang,Misalnya tentang “Membaca”, ini mungkin ekuivalen dengan “Daftar Pustaka” kalau di literatur ilmiah, tapi tidak dalam perundangan. *
Yth. Dnda Riri Mairizal Chaidir dan Pak Saaf Yth. Sebelumnyo ambo minta maaf, karano ambo memahami KKMK iko dengan pe*rasa*an pribadi. Bahwa hasil KKMK nanti merupokan sesuatu *dokumen tertulis* nan sifatnyo harus bisa di*raso*kan oleh setiap *orang yang mengakui* (me*rasa*) dirinyo sebagai orang Minang Kabau dan juga kalau di*periksa* secara langsung silsilah orang tersebut memang ada nasabnya berhubungan dengan MK. Oleh sebab itu *caro penulisan* dokumen hasil KKMK tersebut nantinyo, *ambo raso* biarlah tidak seperti dokumen yang biasa mengikat secara hukum/bahasa/bentuknya telah ada standarnya. Tentunya keputusan KKMP tersebut didahului dengan kalimat Bismillahirrohmanirrohim, atau sumpah adat lainnya kalau ada Salam Abraham Ilyas -- . Posting yg berasal dari Palanta RantauNet ini, jika dipublikasikan ditempat lain wajib mencantumkan sumbernya: ~dari Palanta r...@ntaunet http://groups.google.com/group/RantauNet/~ =========================================================== UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi: - DILARANG: 1. Email besar dari 200KB; 2. Email attachment, tawarkan disini & kirim melalui jalur pribadi; 3. One Liner. - Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet - Tulis Nama, Umur & Lokasi pada setiap posting - Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dalam melakukan reply - Untuk topik/subjek baru buat email baru, tidak dengan mereply email lama =========================================================== Berhenti, bergabung kembali serta ingin merubah konfigurasi/settingan keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe
