*4.      Konsiderans (di perundangan) biasanya tidak terlalu
panjang,Misalnya tentang “Membaca”, ini mungkin ekuivalen dengan “Daftar
Pustaka” kalau di literatur ilmiah, tapi tidak dalam perundangan. *


Yth. Dnda Riri Mairizal Chaidir dan Pak Saaf Yth.

Sebelumnyo ambo minta maaf, karano ambo memahami KKMK iko dengan pe*rasa*an
pribadi.

Bahwa hasil KKMK nanti merupokan sesuatu *dokumen tertulis* nan sifatnyo
harus bisa di*raso*kan oleh setiap *orang yang mengakui* (me*rasa*) dirinyo
sebagai orang Minang Kabau dan juga kalau di*periksa* secara langsung
silsilah orang tersebut memang ada nasabnya berhubungan dengan MK.

Oleh sebab itu *caro penulisan* dokumen hasil KKMK tersebut nantinyo, *ambo
raso* biarlah tidak seperti dokumen yang biasa mengikat secara
hukum/bahasa/bentuknya telah ada standarnya.

Tentunya keputusan KKMP tersebut didahului dengan kalimat
Bismillahirrohmanirrohim, atau sumpah adat lainnya kalau ada

Salam

Abraham Ilyas

-- 
.
Posting yg berasal dari Palanta RantauNet ini, jika dipublikasikan ditempat 
lain wajib mencantumkan sumbernya: ~dari Palanta r...@ntaunet 
http://groups.google.com/group/RantauNet/~
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi:
- DILARANG:
  1. Email besar dari 200KB;
  2. Email attachment, tawarkan disini & kirim melalui jalur pribadi; 
  3. One Liner.
- Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet
- Tulis Nama, Umur & Lokasi pada setiap posting
- Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dalam melakukan reply
- Untuk topik/subjek baru buat email baru, tidak dengan mereply email lama 
===========================================================
Berhenti, bergabung kembali serta ingin merubah konfigurasi/settingan 
keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe

Kirim email ke