Ko ciek produk Cino
VIVAnews - Seperti VIVAnews siarkan sebelumnya, pada Rencana Peraturan Menteri
seputar Konten Multimedia disebutkan bahwa pemerintah akan mencabut izin
penyelenggara yang melakukan pembiaran konten terlarang.
Menanggapi hal tersebut, Andrew Darwis, Chief Technology Officer sekaligus
pendiri Kaskus, forum diskusi online terbesar di tanah air menyatakan
kekecewaan sekaligus kebingungannya.
“Ini mengecewakan sekaligus membingungkan, ya,” kata Andrew pada VIVAnews di
Jakarta, 15 Februari 2010. “Awalnya, Kominfo gembar-gembor ingin mengembangkan
local content, tapi, sekarang tiba-tiba mereka membuat rancangan aturan yang
justru mempersulit dan membatasi ruang kreativitas masyarakat dibidang local
content,” keluhnya.
Menurut saya pribadi, kata Andrew, rancangan ini justru menghambat perkembangan
local content, terutama kami (Kaskus) sebagai penyelenggara konten lokal.
“Semua orang tahu, Kaskus itu media user generated content, jadi kalau kita
diminta bertanggung jawab penuh atas isi konten yang dihinggapi lebih dari
600.000-an orang setiap hari, jelas melampaui batas kemampuan kami,” ucapnya.
Rancangan ini membingungkan sekali, kata Andrew, tujuannya malah seperti ingin
mematikan penyedia atau penyelenggara konten lokal, seperti Kaskus, Dagdigdug,
atau sejenisnya. “Malah bisa sampai menyinggung kantor berita lokal, seperti
VIVAnews juga,” kata Andrew.
“Menurut asumsi saya, pemerintah mengantisipasi kemungkinan munculnya
kasus-kasus seperti Kasus Prita beberapa waktu lalu, makanya mereka
mengeluarkan UU ini,” kata Andrew. “Tetapi, saya menilai UU ini masih banyak
kekurangannya, masih perlu direvisi ini itu,” ucapnya.
Pada RPM tersebut, Andrew menyebutkan, batasan penyelenggara juga masih belum
jelas. “Yang saya tahu, para penyelenggara diwajibkan untuk melapor setahun
sekali. Jika memang tidak bermasalah, baru kemudian izinnya diperpanjang. Kalau
bermasalah, mereka harus mengikuti prosedur hukum,” ucapnya.
Seperti diketahui, pada RPM disebutkan, ‘Penyelenggara’ hanya didefinisikan
sebagai penyelenggara jasa Telekomunikasi yang menawarkan layanan berbasis
Teknologi Informasi, meliputi jasa akses Internet, penyelenggara jasa
interkoneksi Internet, penyelenggara jasa Internet teleponi untuk keperluan
publik, penyelenggara jasa sistem komunikasi data, atau penyelenggara jasa
Multimedia lain yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Artinya, kata Andrew, klasifikasi penyelenggara di sini masih terlampau luas,
bisa dibagi beberapa macam, meliputi penyelenggara jaringan, penyelenggara
konten (dalam negri), dan penyelenggara konten (luar negri).
“Kalau begini terus, setiap hari harus terlibat legal process, khususnya
penyelenggara konten,” kata Andrew. “Pasti lama-lama kita akan kabur ke luar
negeri, hosting saja di sana, supaya tidak terlibat sama sekali dengan aturan
di sini,” ucapnya.
“Bukan apa-apa, kalau aturan ini tidak direvisi dan diberlakukan, kita sebagai
penyelenggara konten lokal yang bakal repot,” kata Andrew. “Sementara, kalau
ada yang jahat sama Kaskus, mereka tinggal memposting yang jelek-jelek,
pornografi, menyinggung SARA, bebas dan kapan saja mereka mau, lalu kita yang
bertanggung jawab atas konten tersebut. Ujung-ujungnya kita yang terseret ke
proses hukum,” ucapnya.
Andrew berharap, pemerintah bisa mempertimbangkan lebih lanjut RPM tersebut.
“Kita ini kan user generated content,” ucapnya.
___________________________________________________________________________
Dapatkan alamat Email baru Anda!
Dapatkan nama yang selalu Anda inginkan sebelum diambil orang lain!
http://mail.promotions.yahoo.com/newdomains/id/
--
.
Posting yg berasal dari Palanta RantauNet ini, jika dipublikasikan ditempat
lain wajib mencantumkan sumbernya: ~dari Palanta r...@ntaunet
http://groups.google.com/group/RantauNet/~
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi:
- DILARANG:
1. Email besar dari 200KB;
2. Email attachment, tawarkan disini & kirim melalui jalur pribadi;
3. One Liner.
- Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di:
http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet
- Tulis Nama, Umur & Lokasi pada setiap posting
- Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dalam melakukan reply
- Untuk topik/subjek baru buat email baru, tidak dengan mereply email lama
===========================================================
Berhenti, bergabung kembali serta ingin merubah konfigurasi/settingan
keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe