KLH Padangpariaman Miliki LaboratoriumArdiansyah Lubis - Padang Ekspres

Untuk mendukung PP Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Antara 
Pemerintah Pusat, Pemerintah Propinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota, saat ini 
Kantor Lingkungan Hidup (KLH) Kabupaten Padangpariaman telah memiliki 
laboratorium lingkungan Hidup.

Laboratorium Lingkungan Hidup ini merupakan salah satu bentuk urusan wajib 
Pemkab Padangpariaman melalui KLH selain urusan wajib lainnya diantaranya 
menyangkut pengawasan pelaksanaan pengelolaan limbah B3 skala Kabupaten/Kota, 
penilaian AMDAL bagi usaha atau kegiatan yang berdampak penting terhadap 
lingkungan hidup, pemberian rekomendasi UKL dan UPL, pengujian emisi gas buang 
dan kebisingan kendaraan bermotor lama secara berkala, serta pengaturan 
pengendalian kerusakan lahan atau tanah untuk produksi biomassa.

Sekkab Padangpariaman, H Yuen Karnova mengungkapkan, segala bentuk urusan wajib 
diatas, akan berhubungan dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 19 
Tahun 2008 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Lingkungan Hidup Daerah 
Propinsi dan Daerah kabupaten/Kota. 

Disana terdapat 4 jenis pelayanan yang menjadi urusan wajib yaitu pencegahan 
pencemaran air, pencegahan pencemaran udara dari sumber tidak bergerak, 
informasi status kerusakan lahan dan tanah produksi Indonesia, dan tindak 
lanjut pengaduan masyarakat akibat adanya dugaan pencemaran dan pengrusakan 
lingkungan hidup.

Yuen tak menampik, muncul permasalahan lingkungan hidup seiring perkembangan 
ilmu pengetahuan dan teknologi serta perubahan zaman. Permasalahan itu antara 
lain terjadinya perubahan pola konsumsi masyarakat, muncul persoalan pencemaran 
air dan perusakan hutan sebagai akibat meningkatnya jumlah penduduk, kurangnya 
kesadaran masyarakat terhadap pelestarian lingkungan, pelanggaran hukum 
lingkungan yang semakin meningkat, pemanfaatan sumber daya alam yang tidak 
mempertimbangkan daya dukung dan daya tampung lingkungan, serta belum 
seluruhnya kegiatan atau usaha yang dilengkapi dengan dokumen lingkungan 
seperti AMDAL, UKL-KPL atau SPPL. 

"Kita semua harus bertanggung jawa atas kerusakan lingkungan saat ini. Karena 
kegiatan kita banyak yang memiliki efek buruk terhadap lingkungan, seperti 
kegiatan produksi yang banyak menghasilkan GRK dan gas yang merugikan 
lingkungan," tegas Yuen. [*]




      Yahoo! Mail Kini Lebih Cepat dan Lebih Bersih. Rasakan bedanya sekarang! 
http://id.mail.yahoo.com

-- 
.
Posting yg berasal dari Palanta RantauNet ini, jika dipublikasikan ditempat 
lain wajib mencantumkan sumbernya: ~dari Palanta r...@ntaunet 
http://groups.google.com/group/RantauNet/~
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi:
- DILARANG:
  1. Email besar dari 200KB;
  2. Email attachment, tawarkan disini & kirim melalui jalur pribadi; 
  3. One Liner.
- Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet
- Tulis Nama, Umur & Lokasi pada setiap posting
- Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dalam melakukan reply
- Untuk topik/subjek baru buat email baru, tidak dengan mereply email lama 
===========================================================
Berhenti, bergabung kembali serta ingin merubah konfigurasi/settingan 
keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe

Kirim email ke