.From: Muzirman -- <[email protected]>
Date: 2010/2/28
Subject: BANTUAN GEMPA 2007 DISERAHKAN, ko baru sekarang??
To: [email protected]


aSSWrWB, sanak2 sebalairung yg ambo hormati, wah bgmn iini pak Walkot, kok
dana bantuan gempa 2007 baru sekarang dicairkan, dimanA
tersangkutnya, bukan kena bencana membutuhkan dana bantuan segera. Kok
pemjelasannya juga tidak ada.
Jadi kalau dana gempa 30 September 2009, nanti dicairkan 2o12? berselang 3
tahun??
Pak DPRD harus mempertanyakannya? dimana tersangkut nya?
Kalau kita ingin bertanya pada BPRR (Badan Pelaksana Rehabilitasi dan
Rekontruksi) pasca Gempa, kmn mau bertanya bg rang rantau, emailnya kita
tidak diberi tahu. Saya tlh bertanya ttg hal itu pd pejabat yg berwenang
sebanyak 2 kali, yg juga anggota rantau net ini juga , tp di cuekkan saja.
Wah apakah akan menunggu UU KIP(Keterbukaan Informasi Publik) sampai legal
disyah dan dijalankan?
Bgmn pula pak Walkot mau calon Gub Sumbar, bersiap2 siaplah kita utk
berdiskusi dan mempertanyakannya?

Wass. Muzirman Tanjung.
(Warga KotaPadang di rantau jauh)
-----------------------------------------------------------------------------------------------------------


Sabtu, 27 February 2010
Bantuan Gempa 2007 Diserahkan

*Salah Satu Poin Rekomendasi DPRD Dilaksanakan*

*Padang - Singgalang*
Walikota Padang Fauzi Bahar, menyerahkan dana bantuan gempa tahun 2007
sebesar Rp22,5 miliar, secara simbolis kepada ketua-ketua kelompok
masyarakat (Pokmas), di aula balaikota, Kamis (25/2). Dengan diserahkannya
dana itu, berarti Pemko telah melaksanakan salah satu poin rekomendasi DPRD.

Penyaluran dana bantuan langsung masyarakat (BLM) untuk rumah rusak sedang
dan ringan gempa bumi tanggal 12 dan 13 September 2007 tersebut, berdasarkan
Peraturan Walikota (Perwako) No. 07 Tahun 2010, tertanggal 25 Februari 2010.
Bantuan tersebut diperuntukkan untuk 2.715 rumah rusak sedang, masing-masing
mendapat bantuan Rp5.476. 900,- dan untuk 6.077 rumah rusak ringan,
masing-masing kebagian Rp1.272.000.
Dana BLM diberikan melalui Pokmas yang dibentuk oleh lurah yang difasilitasi
tim pendamping masyarakat (TPM) dan fasilitator kelurahan (FK). Persyaratan
yang diperlukan untuk pencairan BLM, yakni berita acara pembentukan Pokmas,
surat pernyataan, formulir validasi pembentukan Pokmas, verifikasi
pembentukan Pokmas, berita acara penetapan prioritas usulan kegiatan BLM
perumahan, permohonan pembayaran biaya BLM perumahan, kwitansi pembayaran,
foto kondisi 0 persen atau surat pernyataan korban gempa 12-13 September
2007 dan foto kopi KTP dan KK.
Fauzi menegaskan, dana bantuan gempa tersebut oleh Pokmas agar betul-betul
diserahkan kepada mereka yang berhak dan jangan sampai disalahgunakan,
karena dana tersebut akan diaudit dan Pokmas harus mempertanggungjawabkannya
kepada siapa dana tersebut diserahkan dengan bukti-bukti yang lengkap sesuai
ketentuan.
“Begitu juga kepada mereka yang menerima bantuan agar dana tersebut
betul-betul dimanfaatkan untuk memperbaiki rumah yang rusak akibat gempa
tahun 2007. Jangan manfaatkan untuk hal-hal yang bersifat konsumtif,” tegas
Fauzi Bahar.
Ia mengharapkan agar camat dan lurah ikut mengawasi pendistribusian dana
bantuan gempa tahun 2007 tersebut untuk menghindari penyalahgunaan, sehingga
tidak menimbulkan permasalahan dikemudian hari, atau tidak ada mereka yang
berhubungan dengan penegak hukum.
“Dengan telah diserahkannya dana gempa tahun 2007 itu, berarti Pemko telah
melaksanakan salah satu poin dari rekomendasi DPRD Kota Padang,” jelas Fauzi
Bahar.
Penyerahan itu dihadiri Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota
Padang Dedi Hanidal, camat, dan ketua-ketua Pokmas se Kota Padang. Oleh
Pokmas dana tersebut akan diserahkan langsung, Senin (1/3) di kelurahan
masing-masing. (Yose)

-- 
.
Posting yg berasal dari Palanta RantauNet ini, jika dipublikasikan ditempat 
lain wajib mencantumkan sumbernya: ~dari Palanta r...@ntaunet 
http://groups.google.com/group/RantauNet/~
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi:
- DILARANG:
  1. Email besar dari 200KB;
  2. Email attachment, tawarkan disini & kirim melalui jalur pribadi; 
  3. One Liner.
- Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet
- Tulis Nama, Umur & Lokasi pada setiap posting
- Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dalam melakukan reply
- Untuk topik/subjek baru buat email baru, tidak dengan mereply email lama 
===========================================================
Berhenti, bergabung kembali serta ingin merubah konfigurasi/settingan 
keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe

Kirim email ke