Andi ko, Perda ko rancak. Dan kini setelah 5-6 tahun, ba a hasilnyo?
Riri Bekasi, l, 47 On 04/03/2010, andi ko <[email protected]> wrote: > PERATURAN DAERAH > KABUPATEN PESISR SELATAN > NOMOR: 08 TAHUN 2004 > TENTANG > KEWAJIBAN PANDAI BACA DAN TULIS AL-QURAN DAN MENDIRIKAN SHALAT > BAGI ANAK SEKOLAH DAN CALON PENGANTIN YANG BERAGAMA ISLAM > DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA > BUPATI PESISIR SELATAN > Menimbang : a. bahwa Al-Quran adalah kitab suci yang diturunkan Allah > Subhanahu > wata’ala kepada Nabi Muhammad SAW, sebagai salah satu rahmat yang > tiada taranya bagi alam semesta, didalamnya terkumpul wahyu illahi yang > menjadi dasar Hukum, petunjuk, pedoman dan pelajaran serta ibadah bagi > orang yang membaca, mempelajari, mengimani serta mengamalkannya; > b. bahwa pendidikan nasional di samping bertujuan mencerdaskan kehidupan > bangsa, juga meningkatkan keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan Yang > Maha Esa serta berakhlak mulia untuk menghadapi tantangan perubahan > kehidupan local, nasional dan global. > c. bahwa untuk mencerdaskan kehidupan bangsa perlu dibarengi dengan > kemampuan baca Al qur’an dan mengerjakan shalat terhadap usia sekolah > dan calon pengantin bagi yang beragama Islam. > d. bahwa berdasarkan evaluasi terhadap kemampuan membaca Al-quran dan > shalat bagi anak usia sekolah di Kabupaten Pesisir Selatan ternyata masih > banyak yang tidak mampu membaca Al-Quran dan shaat; > e. bahwa untuk mewujudkan maksud point diatas perlu ditetapkan dengan > Peraturan Daerah. > Mengingat : 1. Undang - Undang Nomor 12 Tahun 1956 tentang Pembentukan > Daerah > Otonom, Kabupaten dalam lingkungan Propinsi Sumatera Tengah Jis > Undang-unciang Nomor 21 Drt Tahun 1957 Jo Undang-undang Nomor 58 > Tahun 1958 (Lembaran Negara Thhun 1956 Nornop 25). > 2. Undang- undang nomor 1 tahun 1974 tentang Pokok-pokøk Perkawinan > (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 1 Tambahan Lembaran Negara > Nomor 3019). > 3. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan > Nasional. > 4. Undang -Undang Nomor 22 Tahun 1999, tentang Pemerintahan Daerah > (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 60 Tambahan Lembaran Negara > Nomor 3839). > 5. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1990 tentang Pendidikan Dasar > (Lembaran Negara. Tahun 1990 Nomor 36 Tambahan Lembaran Negara > Nomor 3412): > 6. Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1990 tentang Pendidikan > Menengah (Lembaran Negara Tahun 1990 Nomor 37 Tambahan > Lembaran Negara Nomor 3413); > 7. Peraturan Pemerntah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Daerah > dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom; > 8. Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999 tentang Teknik Penyusunan > Peraturan perundang-undangan dan Bentuk Rancangan undang, > Rancangan Peraturan Pemerintah dan Rancangan Keputusan Presiden > (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 70); > 9. Peraturan daerah Kabupaten Pesisir Selatan Nomor 17 Tahun 2001 tentang > Pokok-pokok Pemerintahan Nagari (Lembaran Daerah Tahun 2001 Nomor > 17). > Dengan Persetujuan > DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH > KABUPATEN PESISIR SELATAN > MEMUTUSKAN > Menetapkan : PERATURAN DAERAH TENTANG KEWAJIBAN PANDAI BACA AL > QURAN DAN MENDIRIKAN SHALAT BAGI ANAK USIA SEKOLAH > DAN CALON PENGANTEN YANG BERAGAMA ISLAM > BAB I > KETENTUAN UMUM > Pasal I > Dalam Keputusan ini yang dimaksud dengan: > a. Daerah adalah Kabupaten Pesisir Selatan. > b. Bupati adalah Bupati Pesisir Selatan. > c. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan. > d. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah > Kabupaten Pesisir > Selatan. > e. Pandai baca Al-Quran dan shalat adalah kemampuan seseorang untuk membaca > Al-Quran dan > shalat dengan baik dan benar; > f. Pandai baca Al-Quran dan shalat dengan baik dan benar adalah kemampuan > seseorang membaca > Al-Quran dan shalat dengan fasih dengan ilmu tajwid; > g. Anak usia sekolah adalah anak yang berumur antara 6 tahun sampai 18 > tahun, baik sekolah > maupun yang tidak sekolah yang beragama Islam. > h. Anak usia sekolah setingkat Sekolah Dasar adalahanak yang berusia 6 > sampai dengan 12 tahun. > i. Anak usia sekolah lanjutan tingkat pertama aclalah anak usia 13 sampai > dengan 15 tahun. > j. Anak usia ekoIah lanjutan tingkat atas adalah anak usia 16 sampai dengan > 18 tahun. > k. Calon pengantin adalah seorang laki-laki dan atau perempuan yang akan > melangsungkan > pernikahan di Kabupaten Pesisir Selatan. > l. Guru pendidikan agama dan kepala sekolah adalah guru pendidikan agama dan > kepala sekolah > pada Sekolah Dasar/INI, SMP/MTsN dan SMA/SMK/M.A SeKabupaten Pesisir Selatan > m. Dinas Pendidikan adalah Dinas Pendidikan Kabupaten Pesisjr Selatan > n. Kantor Departemen Agama adalah Kantor Departemen Agama Kabupaten Pesisir > SeIatan > o. Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat dengan PPNS > adalah Penyidik Pegawai, > Negeri Sipil dilingkungan pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan yang diangkat > berdasarkan > peraturan perundang-undangan yang berlaku; > p. Shalat adalah berhadap hati kepada Allah sebagai ibadat dalam bentuk > beberapa perkataan dan > perbuatan yang dimulai dengan takbir dan diakhir dengan salam serta menurut > syarat-syarat yang > ditentukan syara’. > q. Pembantu Pegawai Pencatat Nikah yang selanjutnya disebut P3N adalah > Pembantu Pegawai > Pencatat Nikah yang ada di Nagari. Pegawai Pencatat Nikah yang selanjutnya > disebut PPN adalah > Pegawai Pencatat Nikah yang ada di Kecamatan. > r. Kewajiban adalah, hak dan tanggungjawab semua komponen daerah Kabupaten > Pesisir Selatan. > s. MDA adalah Madrasah Diniyah Awaliyah setingkat SD/MI > t. MDW adalah Madrasah Diniyah Wustha setingkat SMP/MTs > u. MDU adalah Madrasah Diniyah ‘Ula setingkat SMA/SMK/MA > v. TPQ adalah Taman Pendidikan Qur’an > w. TPSQ adalah Taman Pendidikan Seni Qur’an sebagai tingkat lanjutan dan > TPA. > BAS II > MAKSUD, TUJUAN DAN FUNGSI > Pasal 2 > Dimaksud pandai baca Al-Quran dan mengerjakan shalat bagi anak usia sekolah > serta calon pengantin > adalah salah satu a membentuk muslim dan muslimah yang mencerminkan ciri > –ciri kwalitas manusia > seutuhnya sebagaimana yang terkandung dalam Al-Quran. > Pasal 3 > Tujuan pandai baca Al-Quran dan mengerjakan shalat bagi anak usia sekolah > serta calon pengantin > adalah: > Tujuan Umum > a. Tujuan umum adalah agar setiap anak usia sekolah serta calon pengantin > 1. Mempunya pengetahuan tentang dasar-dasar hidup beragama Islam serta > trampil dan taat > dalarn melaksanakan ibadah. > 2. Menciptakan sikap dan prilaku sebagai seorang muslim dan muslimah yang > baik, berakhlak > mulia dan bertaqwa kepada Allah SWT baik secara warga masyarakat maupun > sebagai warga > Negara Indonesia. > Tujuan Khusus: > b. Tujuan khusus pandai pandai baca A!-Quran dan mengerjakan shalat adalah > agar setiap anak usia > sekolah serta calon pengantin: > 1. Mampu membaca, memahaini dan melaksanakan dalam kehidupan sehari-hani. > 2. Mampu menghafal, memahami dan mendirikan shalat sekaligus menjadi imam > serta > memakmurkan surau, mushalla dan mesjid. > Pasal 4 > Fungsi Pandai baca Al-Quran mengerjakan shalat dengan baik dan benar adalah > sebagai media > Pembelajaran nilai-nilai agama Islam terhadap anak usia Sekolah serta calon > pengantin dalam > membentuk keluarga sakinah, mawaddah warahmah. > BAB III > KEWAJIBAN DAN PENYELENGGARAAN KEGIATAN > Pasal 5 > (1) Setiap anak usia sekolah wajib pandai baca Al-Quran dan mengerjakan > shalat dengan baik dan > benar. > (2) Pandai baca Al-Quran dan mengerjakan shalat dengan baik dan benar > sebagaimana dimaksud ayat > (1) adalah: > a. Anak usia setingkat tamatan SD/MI lancar rnembaca AlQuran dengan mengenal > tajwid dasar > dan mendirikan shalat. > b. Anak usia setingkat SMPIMTs lancar membaca AlQuran dengan mengenal tajwid > dan irama > dasar serta mendirikan shalat. > c. Anak usia setingkat SMA/SMK/MA fasih membaca Al-Quran dengan mengenal > tajwid, > irama/seni yang baik sesuai dengan kemampuannya serta mendirikan shalat. > Pasal 6 > (1) Setiap sekolah agar menambah 2 (dua) jam pelajaran pendidikan agama yang > dipergunakan > khusus untuk mempelajari Al-Quran dan shalat melalui extra kurikuler dan > atau memanfaatkan > jam pelajaran muatan lokal. > (2) Selain kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatas setiap sekolah > agar rnewajibkan > kepada setiap murid dan atau siswanya yang belum pandai baca Al-Quran dan > mengerjakan shalat > untuk belajar di MDA/MDW/MDU atau di TPQ dan TPSQ, masjid, surau dan > sebagainya > Pasal 7 > Ketentuan penyelenggaraan kegiatan sebagaimana dimaksud pada pasal 6 ayat > (1) adalah sebagai > berikut: > a. Mengikuti kurikulum MDA/MDW/MDU, TPQ atau TPSQ dan atau mengikuti > kurikulum yang > ditetapkan oleh instansi terkait. > b. Tenaga guru untuk melaksanakan pendidikan pandai baca At-quran dan > mengerjakan shalat > adalah guru pendidikan agarna islam sekolah yang bersangkutan, guru yang > ditunjuk oleh > pemerintah daerah, guru pembimbing TPQ/TPSQ/MDA, guru mengaji dan tokoh > masyarakat > setempat. > c. Sarana, prasarana dan dana yang diperlukan disediakan sekolah/lembaga > yang bersangkutan > bersama Pemerintah Daerah. > Pasal 8 > (1) Proses belajar mengajar secara operasional tanggungjawab guru atau > tenaga pendidik, sedangkan > pembinanya secara bmum adalah tanggungjawab pemerintah daerah dan secara > tekhnis adalah > tanggungjawab kantor departemen agama, dinas pendidikan dan lembaga terkait > di Kabupaten > Pesisir Selatan. > (2) Penilaian terhadap pandai baca Al-Quran dan mengerjakan shalat dititik > beratkan pada > kemampuan membaca AQuran dan mengerjakan shalat dengan baik dan benar sesuai > dengan > tingkat usianya. > (3) Penilaian bagi murid yang mengikuti pendidikan pandai baca Al-Quran > melalui > MDA/MDW/MDU atau di TPQ den TPSQ, sepenuhnya mengikuti ketentuan yang > berlaku pada > MDA/MDW/MDU atau di TPQ dan TPSQ setempat. > Pasal 9 > (1) Hasil penilaian sebagaimana dimaksud pasal 8 ayat (2) dan (3) diatas > diberikan setiap akhir tahun > pendidikan. > (2) Sertifikat diberikan pada siswa setelah menamatkan. pendidikan tingkat > sekolah masing-masing > untuk persyaratan masuk kejenjang pendidikan berikutnya. > (3) Sertifikat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatas dikeluarkan oleh > pimpinan sekolah seteIah > mendapat rekomendasi/surat keterangan dan MDA/MDW/MDU/ TPO/TPSQ dan lembaga > terkait > Iainnya. > Pasal 10 > (1) Setiap pasangan calon pengantin yang akan melaksanakan pernikahan wajib > mampu membaca AI > Quran danj mengerjakan shalat dengan baik dan benar > (2) Kernampuan membaca Al-Quran dan mengerjakan shalat sebagaimana dimaksud > pada ayat (1) > diatas dibuktikan, dihadapan pegawai pencatat nikah (PPN) atau dihadapan > Pembantu Pegawai > Pencatat Nikah (P3N) yang bertugas membimbing acara pernikahan tersebut. > BAB IV > SANKSI > Pasal 11 > (1) Bagi setiap tamatan SD/MI dan atau SMP/MTs yang akan melanjutkan > pendidikan pada jenjang > pendidikan berikutnya, ternyata tidak mampu membaca Al-Quran dan > rnengerjakan shalat tetap > diterima dengan perjanjian atau pernyataan dan orang tua/wali siswa bahwa > akan menjamin > anaknya untuk belajar membaca Al-Quran dan mengerjakan shalat dalam waktu > yang ditentukan. > (2) Kemampuan sebagaimana dimaksud pasal 11 ayat (1) I diatas dibuktikan > dengan Surat > Keterangan dan TPQ dan MDA atau dan Guru mengaji yang melakukan pembinaan > khusus. > (3) Khusus bagi Calon Pengantin yang tidak bisa baca Al-Qur’an dan > mengerjakan Shalat > ditangguhkan nikahnya sampai yang bersangkutan bisa baca Alqur’an dan > mengerjakan shalat. > Pasal 12 > (1) Apabila sertifikat yang dikeluarkan berdasarkan rekomendasi dan sekolah > dan imam Khatib Kaum > dimaksud pada pasal 9 ayat (3) teryata mengandung kepalsuan, maka kepada > yang memberikan > rekomendasi dapat dikenakan sanksi. > (2) Sanksi sebagaimana dimaksud ayat (1) bagi Pegawai Negeri Sipil dapat > dikenakan sesuai dengan > Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 atau Peraturan Disiplin lainnya > yang berlaku, > sedangkan bagi yang bukan Pegawai Negeri Sipil dapat dikenakan sansi/hukuman > sesuai dengan > ketentuan perundang-undangan yang berlaku. > BAB V > KETENTUAN TAMBAHAN > Pasal 13 > Kepada pemerintahan nagari dan tokoh masyarakat serta orang tua agar > mendukung, membantu dan > memotifasi kelancaran pelaksanaan perda sebagaimana dimaksud pada pasal 6 > ayat (2). > BAB VI > KETENTUAN PENUTUP > Pasal 14 > (1) Hal-hal yang belum diatur dalam peraturan Daerah ini sepanjang mengenal > pelaksanaannya diatur > lebih lanjur dengan Keputusan Bupati. > (2) Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. > Agar setiap orang dapat; mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Keputusan > ini dengan > pénempatan dalam Lembaran Daèrah Kabupaten Pesisir Selatan. > Ditetapkan diPaiman > Pada tanggal 24 Juni 2004 > BUPATIPESISIRSELATAN > dto > DARIZAL BASIR > Diundangkan di Painan > Pada tanggal 24 Juni 2004 > SEKRETARIS DAERAH > KABUPATEN PESISIR SELATAN > dto > Drs..ADRIL > Nip.010087271 > LEMBARAN DAERAH KABUPATEN PESISIR SELATAN TAHUN 2004 NOMOR 2I SERI D > > -- > . > Posting yg berasal dari Palanta RantauNet ini, jika dipublikasikan ditempat > lain wajib mencantumkan sumbernya: ~dari Palanta r...@ntaunet > http://groups.google.com/group/RantauNet/~ > =========================================================== > UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi: > - DILARANG: > 1. Email besar dari 200KB; > 2. Email attachment, tawarkan disini & kirim melalui jalur pribadi; > 3. One Liner. > - Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: > http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet > - Tulis Nama, Umur & Lokasi pada setiap posting > - Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dalam melakukan reply > - Untuk topik/subjek baru buat email baru, tidak dengan mereply email lama > =========================================================== > Berhenti, bergabung kembali serta ingin merubah konfigurasi/settingan > keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe > -- Riri Chaidir Bekasi, L, 47 -- . Posting yg berasal dari Palanta RantauNet ini, jika dipublikasikan ditempat lain wajib mencantumkan sumbernya: ~dari Palanta r...@ntaunet http://groups.google.com/group/RantauNet/~ =========================================================== UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi: - DILARANG: 1. Email besar dari 200KB; 2. Email attachment, tawarkan disini & kirim melalui jalur pribadi; 3. One Liner. - Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet - Tulis Nama, Umur & Lokasi pada setiap posting - Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dalam melakukan reply - Untuk topik/subjek baru buat email baru, tidak dengan mereply email lama =========================================================== Berhenti, bergabung kembali serta ingin merubah konfigurasi/settingan keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe
