Andi ko,

Perda ko rancak. Dan kini setelah 5-6 tahun, ba a hasilnyo?

Riri
Bekasi, l, 47

On 04/03/2010, andi ko <[email protected]> wrote:
> PERATURAN DAERAH
> KABUPATEN PESISR SELATAN
> NOMOR: 08 TAHUN 2004
> TENTANG
> KEWAJIBAN PANDAI BACA DAN TULIS AL-QURAN DAN MENDIRIKAN SHALAT
> BAGI ANAK SEKOLAH DAN CALON PENGANTIN YANG BERAGAMA ISLAM
> DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
> BUPATI PESISIR SELATAN
> Menimbang : a. bahwa Al-Quran adalah kitab suci yang diturunkan Allah
> Subhanahu
> wata’ala kepada Nabi Muhammad SAW, sebagai salah satu rahmat yang
> tiada taranya bagi alam semesta, didalamnya terkumpul wahyu illahi yang
> menjadi dasar Hukum, petunjuk, pedoman dan pelajaran serta ibadah bagi
> orang yang membaca, mempelajari, mengimani serta mengamalkannya;
> b. bahwa pendidikan nasional di samping bertujuan mencerdaskan kehidupan
> bangsa, juga meningkatkan keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan Yang
> Maha Esa serta berakhlak mulia untuk menghadapi tantangan perubahan
> kehidupan local, nasional dan global.
> c. bahwa untuk mencerdaskan kehidupan bangsa perlu dibarengi dengan
> kemampuan baca Al qur’an dan mengerjakan shalat terhadap usia sekolah
> dan calon pengantin bagi yang beragama Islam.
> d. bahwa berdasarkan evaluasi terhadap kemampuan membaca Al-quran dan
> shalat bagi anak usia sekolah di Kabupaten Pesisir Selatan ternyata masih
> banyak yang tidak mampu membaca Al-Quran dan shaat;
> e. bahwa untuk mewujudkan maksud point diatas perlu ditetapkan dengan
> Peraturan Daerah.
> Mengingat : 1. Undang - Undang Nomor 12 Tahun 1956 tentang Pembentukan
> Daerah
> Otonom, Kabupaten dalam lingkungan Propinsi Sumatera Tengah Jis
> Undang-unciang Nomor 21 Drt Tahun 1957 Jo Undang-undang Nomor 58
> Tahun 1958 (Lembaran Negara Thhun 1956 Nornop 25).
> 2. Undang- undang nomor 1 tahun 1974 tentang Pokok-pokøk Perkawinan
> (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 1 Tambahan Lembaran Negara
> Nomor 3019).
> 3. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan
> Nasional.
> 4. Undang -Undang Nomor 22 Tahun 1999, tentang Pemerintahan Daerah
> (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 60 Tambahan Lembaran Negara
> Nomor 3839).
> 5. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1990 tentang Pendidikan Dasar
> (Lembaran Negara. Tahun 1990 Nomor 36 Tambahan Lembaran Negara
> Nomor 3412):
> 6. Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1990 tentang Pendidikan
> Menengah (Lembaran Negara Tahun 1990 Nomor 37 Tambahan
> Lembaran Negara Nomor 3413);
> 7. Peraturan Pemerntah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Daerah
> dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom;
> 8. Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999 tentang Teknik Penyusunan
> Peraturan perundang-undangan dan Bentuk Rancangan undang,
> Rancangan Peraturan Pemerintah dan Rancangan Keputusan Presiden
> (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 70);
> 9. Peraturan daerah Kabupaten Pesisir Selatan Nomor 17 Tahun 2001 tentang
> Pokok-pokok Pemerintahan Nagari (Lembaran Daerah Tahun 2001 Nomor
> 17).
> Dengan Persetujuan
> DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
> KABUPATEN PESISIR SELATAN
> MEMUTUSKAN
> Menetapkan : PERATURAN DAERAH TENTANG KEWAJIBAN PANDAI BACA AL
> QURAN DAN MENDIRIKAN SHALAT BAGI ANAK USIA SEKOLAH
> DAN CALON PENGANTEN YANG BERAGAMA ISLAM
> BAB I
> KETENTUAN UMUM
> Pasal I
> Dalam Keputusan ini yang dimaksud dengan:
> a. Daerah adalah Kabupaten Pesisir Selatan.
> b. Bupati adalah Bupati Pesisir Selatan.
> c. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan.
> d. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
> Kabupaten Pesisir
> Selatan.
> e. Pandai baca Al-Quran dan shalat adalah kemampuan seseorang untuk membaca
> Al-Quran dan
> shalat dengan baik dan benar;
> f. Pandai baca Al-Quran dan shalat dengan baik dan benar adalah kemampuan
> seseorang membaca
> Al-Quran dan shalat dengan fasih dengan ilmu tajwid;
> g. Anak usia sekolah adalah anak yang berumur antara 6 tahun sampai 18
> tahun, baik sekolah
> maupun yang tidak sekolah yang beragama Islam.
> h. Anak usia sekolah setingkat Sekolah Dasar adalahanak yang berusia 6
> sampai dengan 12 tahun.
> i. Anak usia sekolah lanjutan tingkat pertama aclalah anak usia 13 sampai
> dengan 15 tahun.
> j. Anak usia ekoIah lanjutan tingkat atas adalah anak usia 16 sampai dengan
> 18 tahun.
> k. Calon pengantin adalah seorang laki-laki dan atau perempuan yang akan
> melangsungkan
> pernikahan di Kabupaten Pesisir Selatan.
> l. Guru pendidikan agama dan kepala sekolah adalah guru pendidikan agama dan
> kepala sekolah
> pada Sekolah Dasar/INI, SMP/MTsN dan SMA/SMK/M.A SeKabupaten Pesisir Selatan
> m. Dinas Pendidikan adalah Dinas Pendidikan Kabupaten Pesisjr Selatan
> n. Kantor Departemen Agama adalah Kantor Departemen Agama Kabupaten Pesisir
> SeIatan
> o. Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat dengan PPNS
> adalah Penyidik Pegawai,
> Negeri Sipil dilingkungan pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan yang diangkat
> berdasarkan
> peraturan perundang-undangan yang berlaku;
> p. Shalat adalah berhadap hati kepada Allah sebagai ibadat dalam bentuk
> beberapa perkataan dan
> perbuatan yang dimulai dengan takbir dan diakhir dengan salam serta menurut
> syarat-syarat yang
> ditentukan syara’.
> q. Pembantu Pegawai Pencatat Nikah yang selanjutnya disebut P3N adalah
> Pembantu Pegawai
> Pencatat Nikah yang ada di Nagari. Pegawai Pencatat Nikah yang selanjutnya
> disebut PPN adalah
> Pegawai Pencatat Nikah yang ada di Kecamatan.
> r. Kewajiban adalah, hak dan tanggungjawab semua komponen daerah Kabupaten
> Pesisir Selatan.
> s. MDA adalah Madrasah Diniyah Awaliyah setingkat SD/MI
> t. MDW adalah Madrasah Diniyah Wustha setingkat SMP/MTs
> u. MDU adalah Madrasah Diniyah ‘Ula setingkat SMA/SMK/MA
> v. TPQ adalah Taman Pendidikan Qur’an
> w. TPSQ adalah Taman Pendidikan Seni Qur’an sebagai tingkat lanjutan dan
> TPA.
> BAS II
> MAKSUD, TUJUAN DAN FUNGSI
> Pasal 2
> Dimaksud pandai baca Al-Quran dan mengerjakan shalat bagi anak usia sekolah
> serta calon pengantin
> adalah salah satu a membentuk muslim dan muslimah yang mencerminkan ciri
> –ciri kwalitas manusia
> seutuhnya sebagaimana yang terkandung dalam Al-Quran.
> Pasal 3
> Tujuan pandai baca Al-Quran dan mengerjakan shalat bagi anak usia sekolah
> serta calon pengantin
> adalah:
> Tujuan Umum
> a. Tujuan umum adalah agar setiap anak usia sekolah serta calon pengantin
> 1. Mempunya pengetahuan tentang dasar-dasar hidup beragama Islam serta
> trampil dan taat
> dalarn melaksanakan ibadah.
> 2. Menciptakan sikap dan prilaku sebagai seorang muslim dan muslimah yang
> baik, berakhlak
> mulia dan bertaqwa kepada Allah SWT baik secara warga masyarakat maupun
> sebagai warga
> Negara Indonesia.
> Tujuan Khusus:
> b. Tujuan khusus pandai pandai baca A!-Quran dan mengerjakan shalat adalah
> agar setiap anak usia
> sekolah serta calon pengantin:
> 1. Mampu membaca, memahaini dan melaksanakan dalam kehidupan sehari-hani.
> 2. Mampu menghafal, memahami dan mendirikan shalat sekaligus menjadi imam
> serta
> memakmurkan surau, mushalla dan mesjid.
> Pasal 4
> Fungsi Pandai baca Al-Quran mengerjakan shalat dengan baik dan benar adalah
> sebagai media
> Pembelajaran nilai-nilai agama Islam terhadap anak usia Sekolah serta calon
> pengantin dalam
> membentuk keluarga sakinah, mawaddah warahmah.
> BAB III
> KEWAJIBAN DAN PENYELENGGARAAN KEGIATAN
> Pasal 5
> (1) Setiap anak usia sekolah wajib pandai baca Al-Quran dan mengerjakan
> shalat dengan baik dan
> benar.
> (2) Pandai baca Al-Quran dan mengerjakan shalat dengan baik dan benar
> sebagaimana dimaksud ayat
> (1) adalah:
> a. Anak usia setingkat tamatan SD/MI lancar rnembaca AlQuran dengan mengenal
> tajwid dasar
> dan mendirikan shalat.
> b. Anak usia setingkat SMPIMTs lancar membaca AlQuran dengan mengenal tajwid
> dan irama
> dasar serta mendirikan shalat.
> c. Anak usia setingkat SMA/SMK/MA fasih membaca Al-Quran dengan mengenal
> tajwid,
> irama/seni yang baik sesuai dengan kemampuannya serta mendirikan shalat.
> Pasal 6
> (1) Setiap sekolah agar menambah 2 (dua) jam pelajaran pendidikan agama yang
> dipergunakan
> khusus untuk mempelajari Al-Quran dan shalat melalui extra kurikuler dan
> atau memanfaatkan
> jam pelajaran muatan lokal.
> (2) Selain kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatas setiap sekolah
> agar rnewajibkan
> kepada setiap murid dan atau siswanya yang belum pandai baca Al-Quran dan
> mengerjakan shalat
> untuk belajar di MDA/MDW/MDU atau di TPQ dan TPSQ, masjid, surau dan
> sebagainya
> Pasal 7
> Ketentuan penyelenggaraan kegiatan sebagaimana dimaksud pada pasal 6 ayat
> (1) adalah sebagai
> berikut:
> a. Mengikuti kurikulum MDA/MDW/MDU, TPQ atau TPSQ dan atau mengikuti
> kurikulum yang
> ditetapkan oleh instansi terkait.
> b. Tenaga guru untuk melaksanakan pendidikan pandai baca At-quran dan
> mengerjakan shalat
> adalah guru pendidikan agarna islam sekolah yang bersangkutan, guru yang
> ditunjuk oleh
> pemerintah daerah, guru pembimbing TPQ/TPSQ/MDA, guru mengaji dan tokoh
> masyarakat
> setempat.
> c. Sarana, prasarana dan dana yang diperlukan disediakan sekolah/lembaga
> yang bersangkutan
> bersama Pemerintah Daerah.
> Pasal 8
> (1) Proses belajar mengajar secara operasional tanggungjawab guru atau
> tenaga pendidik, sedangkan
> pembinanya secara bmum adalah tanggungjawab pemerintah daerah dan secara
> tekhnis adalah
> tanggungjawab kantor departemen agama, dinas pendidikan dan lembaga terkait
> di Kabupaten
> Pesisir Selatan.
> (2) Penilaian terhadap pandai baca Al-Quran dan mengerjakan shalat dititik
> beratkan pada
> kemampuan membaca AQuran dan mengerjakan shalat dengan baik dan benar sesuai
> dengan
> tingkat usianya.
> (3) Penilaian bagi murid yang mengikuti pendidikan pandai baca Al-Quran
> melalui
> MDA/MDW/MDU atau di TPQ den TPSQ, sepenuhnya mengikuti ketentuan yang
> berlaku pada
> MDA/MDW/MDU atau di TPQ dan TPSQ setempat.
> Pasal 9
> (1) Hasil penilaian sebagaimana dimaksud pasal 8 ayat (2) dan (3) diatas
> diberikan setiap akhir tahun
> pendidikan.
> (2) Sertifikat diberikan pada siswa setelah menamatkan. pendidikan tingkat
> sekolah masing-masing
> untuk persyaratan masuk kejenjang pendidikan berikutnya.
> (3) Sertifikat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatas dikeluarkan oleh
> pimpinan sekolah seteIah
> mendapat rekomendasi/surat keterangan dan MDA/MDW/MDU/ TPO/TPSQ dan lembaga
> terkait
> Iainnya.
> Pasal 10
> (1) Setiap pasangan calon pengantin yang akan melaksanakan pernikahan wajib
> mampu membaca AI
> Quran danj mengerjakan shalat dengan baik dan benar
> (2) Kernampuan membaca Al-Quran dan mengerjakan shalat sebagaimana dimaksud
> pada ayat (1)
> diatas dibuktikan, dihadapan pegawai pencatat nikah (PPN) atau dihadapan
> Pembantu Pegawai
> Pencatat Nikah (P3N) yang bertugas membimbing acara pernikahan tersebut.
> BAB IV
> SANKSI
> Pasal 11
> (1) Bagi setiap tamatan SD/MI dan atau SMP/MTs yang akan melanjutkan
> pendidikan pada jenjang
> pendidikan berikutnya, ternyata tidak mampu membaca Al-Quran dan
> rnengerjakan shalat tetap
> diterima dengan perjanjian atau pernyataan dan orang tua/wali siswa bahwa
> akan menjamin
> anaknya untuk belajar membaca Al-Quran dan mengerjakan shalat dalam waktu
> yang ditentukan.
> (2) Kemampuan sebagaimana dimaksud pasal 11 ayat (1) I diatas dibuktikan
> dengan Surat
> Keterangan dan TPQ dan MDA atau dan Guru mengaji yang melakukan pembinaan
> khusus.
> (3) Khusus bagi Calon Pengantin yang tidak bisa baca Al-Qur’an dan
> mengerjakan Shalat
> ditangguhkan nikahnya sampai yang bersangkutan bisa baca Alqur’an dan
> mengerjakan shalat.
> Pasal 12
> (1) Apabila sertifikat yang dikeluarkan berdasarkan rekomendasi dan sekolah
> dan imam Khatib Kaum
> dimaksud pada pasal 9 ayat (3) teryata mengandung kepalsuan, maka kepada
> yang memberikan
> rekomendasi dapat dikenakan sanksi.
> (2) Sanksi sebagaimana dimaksud ayat (1) bagi Pegawai Negeri Sipil dapat
> dikenakan sesuai dengan
> Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 atau Peraturan Disiplin lainnya
> yang berlaku,
> sedangkan bagi yang bukan Pegawai Negeri Sipil dapat dikenakan sansi/hukuman
> sesuai dengan
> ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
> BAB V
> KETENTUAN TAMBAHAN
> Pasal 13
> Kepada pemerintahan nagari dan tokoh masyarakat serta orang tua agar
> mendukung, membantu dan
> memotifasi kelancaran pelaksanaan perda sebagaimana dimaksud pada pasal 6
> ayat (2).
> BAB VI
> KETENTUAN PENUTUP
> Pasal 14
> (1) Hal-hal yang belum diatur dalam peraturan Daerah ini sepanjang mengenal
> pelaksanaannya diatur
> lebih lanjur dengan Keputusan Bupati.
> (2) Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
> Agar setiap orang dapat; mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Keputusan
> ini dengan
> pénempatan dalam Lembaran Daèrah Kabupaten Pesisir Selatan.
> Ditetapkan diPaiman
> Pada tanggal 24 Juni 2004
> BUPATIPESISIRSELATAN
> dto
> DARIZAL BASIR
> Diundangkan di Painan
> Pada tanggal 24 Juni 2004
> SEKRETARIS DAERAH
> KABUPATEN PESISIR SELATAN
> dto
> Drs..ADRIL
> Nip.010087271
> LEMBARAN DAERAH KABUPATEN PESISIR SELATAN TAHUN 2004 NOMOR 2I SERI D
>
> --
> .
> Posting yg berasal dari Palanta RantauNet ini, jika dipublikasikan ditempat
> lain wajib mencantumkan sumbernya: ~dari Palanta r...@ntaunet
> http://groups.google.com/group/RantauNet/~
> ===========================================================
> UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi:
> - DILARANG:
>   1. Email besar dari 200KB;
>   2. Email attachment, tawarkan disini & kirim melalui jalur pribadi;
>   3. One Liner.
> - Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di:
> http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet
> - Tulis Nama, Umur & Lokasi pada setiap posting
> - Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dalam melakukan reply
> - Untuk topik/subjek baru buat email baru, tidak dengan mereply email lama
> ===========================================================
> Berhenti, bergabung kembali serta ingin merubah konfigurasi/settingan
> keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe
>


-- 
Riri Chaidir
Bekasi, L, 47

-- 
.
Posting yg berasal dari Palanta RantauNet ini, jika dipublikasikan ditempat 
lain wajib mencantumkan sumbernya: ~dari Palanta r...@ntaunet 
http://groups.google.com/group/RantauNet/~
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi:
- DILARANG:
  1. Email besar dari 200KB;
  2. Email attachment, tawarkan disini & kirim melalui jalur pribadi; 
  3. One Liner.
- Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet
- Tulis Nama, Umur & Lokasi pada setiap posting
- Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dalam melakukan reply
- Untuk topik/subjek baru buat email baru, tidak dengan mereply email lama 
===========================================================
Berhenti, bergabung kembali serta ingin merubah konfigurasi/settingan 
keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe

Kirim email ke