PERUBAHAN STRUKTUR KELUARGA ETNIS MINANGKABAU DI LUAR DAERAH ASAL:
(Studi Kasus Pedagang Asal Minangkabau di Pasar Kebayoran Lama Jakarta
Selatan)

Oleh

Witrianto

Sumber :
http://www.bpsnt-padang.info/index.php?option=com_content&task=view&id=149&Itemid=60

I. Pendahuluan

Pasar Kebayoran Lama merupakan salah satu pasar tradisional yang cukup ramai
di bagian selatan Kota Jakarta. Perdagangan yang berlangsung di pasar ini
secara umum didominasi oleh etnis Cina dan Minangkabau. Etnis Cina mengusai
perdagangan menengah ke atas, sementara etnis Minangkabau menguasai lapisan
menengah ke bawah. Hanya sedikit pedagang Minangkabau yang memiliki
toko-toko besar di tempat strategis, toko-toko yang mereka miliki umumnya
terletak di bagian tengah atau belakang pasar. Etnis lain yang berdagang di
pasar ini adalah orang Jawa yang umumnya berdagang sayur, dan orang Sunda
yang umumnya berdagang buah-buahan.

Pedagang Minangkabau yang ada di Pasar Kebayoran Lama ini secara umum dapat
di bagi dalam tiga kategori: Pertama, orang Minangkabau yang baru merantau
ke Jakarta, terutama sejak tahun 1990-an sampai sekarang. Umumnya mereka
berdagang kaki-lima, sebagian besar di antaranya berasal dari Solok, Selayo
dan nagari-nagari lainnya di Sumatera Barat. Kedua, orang Minangkabau yang
sudah lebih lama merantau ke Jakarta, yaitu sejak tahun 1970-an hingga
1990-an. Mereka umumnya sudah memiliki toko besar atau kecil, sebagian besar
berasal dari Silungkang dan Selayo. Ketiga, orang Minangkabau yang sudah
menetap di Jakarta dalam waktu yang lama, bahkan sebagian besar di antaranya
lahir di Jakarta. Sebagian besar di antaranya berasal dari Silungkang dan
dari berbagai nagari di Minangkabau, terutama dari Luhak Agam dan Tanah
Datar. Kelompok pertama dan kedua dalam berkomunikasi sehari-hari di antara
sesama mereka masih menggunakan bahasa Minangkabau, sedangkan kelompok
ketiga sebagian besar menggunakan bahasa Indonesia, tetapi jika berhubungan
dengan orang Minangkabau kelompok pertama dan kedua mereka menggunakan
bahasa Minangkabau yang kadang-kadang bercampur dengan bahasa Indonesia
logat Jakarta.

Tulisan ini membahas persoalan yang berhubungan dengan perubahan struktur
keluarga etnis Minangkabau sebagai akibat dari merantau. Fokus bahasannya
terutama adalah pada aspek-aspek sistem kekerabatan, struktur kekuasaan,
struktur tanggung jawab, dan sistem waris.

Yang menarik dari kajian mengenai perubahan struktur keluarga migran asal
Minangkabau ini adalah mengenai perubahan yang terjadi pada aspek-aspek
sistem kekerabatan, sruktur kekuasaan, struktur tanggung jawab, dan sistem
waris. Di rantau, ciri-ciri kekerabatan matrilineal yang sebelumnya dianut
orang Minangkabau di daerah asal cenderung berubah ke arah bilineal. Di
rantau mengenai pandangan seorang anak terhadap keluarga asal ayahnya dan
keluarga asal ibunya relatif sama, sementara di Minangkabau seorang anak
jauh lebih dekat dengan keluarga asal ibunya daripada keluarga asal ayahnya
yang kadang-kadang bahkan tidak terlalu dikenalnya. Jika di Minangkabau yang
paling berkuasa dan bertanggung jawab dalam keluarga adalah mamak (saudara
laki-laki ibu), maka di rantau yang paling berkuasa dan bertanggung jawab
adalah ayah. Di rantau, anak laki-laki mendapat bagian warisan yang setara
dengan anak perempuan, sedangkan di daerah asal hanya anak perempuan yang
mendapat warisan.

Struktur keluarga, yang merupakan kajian utama dalam tulisan ini, merupakan
struktur sosial dengan ruang lingkup keluarga. Struktur keluarga merupakan
salah satu aspek dari struktur sosial masyarakat. Namun, struktur keluarga
dapat pula dipandang dan dianalisis sebagai struktur sosial tersendiri.
Menurut Ihromi (1984), struktur kekerabatan, struktur kekuasaan, dan
struktur tanggung jawab merupakan bagian dari struktur keluarga. Dijk
(1982), menyatakan bahwa sistem waris sangat terkait dengan sistem
kekerabatan. Dengan demikian dapat pula dikatakan bahwa sistem waris
merupakan bagian dari struktur keluarga.

Untuk lebih memahami perubahan-perubahan yang terjadi di kalangan migran
asal Minangkabau ini, perlu kiranya untuk lebih memahami struktur keluarga
yang berlaku di Minangkabau yang mencakup (1) sistem kekerabatan, (2)
struktur kekuasaan, (3) struktur tanggung jawab, dan (4) sistem waris. Fokus
utama permasalahan yang hendak diangkat adalah, “Bagaimana perubahan
struktur keluarga etnis Minangkabau sebagai akibat dari merantau dan mengapa
perubahan itu terjadi?”

II. Pola Umum yang Berlaku dalam Masyarakat Minangkabau Secara Tradisional

A. Sistem Kekerabatan Matrilineal

Untuk melihat latar belakang munculnya sistem kekerabatan matrilineal, dapat
digunakan Teori Evolusi Keluarga. Teori evolusi yang berkaitan dengan
keluarga, pertama kali dikemukakan oleh J.J. Bachofen dalam bukunya Das
Mutterecht (1861), yang berarti hukum ibu dengan bahan bukti yang tidak
hanya diambilnya dari masyarakat Romawi Klasik dan Yunani Kuno, tetapi juga
bahan etnografi dari masyarakat bangsa-bangsa di asia, Afrika, dan suku-suku
bangsa Indian di Amerika (Koentjaraningrat: 1987, 38).

Menurut Bachofen, di seluruh dunia keluarga manusia berkembang melalui empat
tingkat evolusi. Dalam zaman yang telah jauh dalam kehidupan masyarakat
manusia ada keadaan promiskuitas, manusia hidup serupa sekawan binatang
berkelompok, dan laki-laki serta wanita berhubungan dengan bebas dan
melahirkan keturunannya tanpa ikatan. Kelompok keluarga inti sebagai inti
masyarakat belum ada pada waktu itu. Keadaan ini dianggap merupakan tingkat
pertama dalam proses perkembangan masyarakat manusia.

Lambat laun manusia sadar akan hubungan antara si ibu dengan anak-anaknya
sebagai suatu kelompok keluarga inti dalam masyarakat karena anak-anak hanya
mengenal ibunya, dan tidak mengenal ayahnya. Dalam kelompok-kelompok
keluarga inti serupa itu, ibulah yang menjadi kepala keluarga. Perkawinan
antara ibu dengan anak laki-laki dihindari dan dengan demikian timbullah
adat eksogami. Kelompok-kelompok keluarga ibu tadi menjadi luas karena garis
keturunannya untuk selanjutnya diperhitungkan menurut garis ibu, maka timbul
suatu keadaan masyarakat yang oleh para sarjana waktu itu disebut
matriarchate. Ini adalah tingkat kedua dalam proses perkembangan masyarakat
manusia.

Tingkat selanjutnya terjadi karena para pria tak puas dengan keadaan ini,
lalu mengambil calon-calon istri mereka dari kelompok-kelompok lain dan
membawa gadis-gadis itu ke kelompok-kelompok mereka sendiri. Dengan demikian
keturunan yang dilahirkan juga tetap dalam keturunan pria. Kejadian ini
menyebabkan timbulnya secara lambat-laun kelompok-kelompok keluarga dengan
ayah sebagai kepalanya dan dengan meluasnya kelompok-kelompok serupa itu
timbullah keadaan patriarchate. Ini adalah tingkat ketiga dalam proses
perkembangan masyarakat manusia.

Tingkat terakhir terjadi waktu perkawinan di luar kelompok, yaitu eksogami,
berubah menjadi endogami karena berbagai sebab. Endogami atau perkawinan di
dalam batas-batas kelompok menyebabkan anak-anak sekarang senantiasa
berhubungan langsung dengan anggota keluarga ayah maupun ibu. Dengan
demikian patriarchate lambat laun hilang, dan berubah menjadi suatu susunan
kekerabatan yang oleh Bachofen disebut susunan parental.

Sistem kekerabatan yang berlaku di Minangkabau, jika mengacu pada teori di
atas berada pada tingkat kedua dalam evolusi keluarga. Sistem tersebut
termasuk dalam sistem kekerabatan yang bersifat ”unilineal” atau
“unilateral” yaitu suatu sistem yang dalam menghitung garis keturunan hanya
mengakui satu pihak orang tua saja sebagai penghubung keturunan. Dalam hal
ini di Minangkabau hanya memakai ibu, karena itu disebut dengan sistem
“matrilineal” atau garis keturunan ibu, atau sako-indu.

Dalam sistem kekerabatan matrilineal terdapat tiga unsur yang paling
dominan, yaitu; (i) garis keturunan menurut garis ibu, (ii) perkawinan harus
dengan kelompok lain, di luar kelompok sendiri yang sekarang dikenal dengan
istilah “eksogami matrilineal”, dan (iii) ibu memegang peranan yang sentral
dalam pendidikan, pengamanan kekayaan, dan kesejahteraan keluarga.

Penelusuran nenek moyang serta ketentuan hubungan keluarga dalam sistem
matrilineal (atau unilineal) agak mudah dan penempatan keluarga inti dalam
struktur hubungan kekerabatan yang lebih luas menjadi lebih sederhana.
Menurut T.O. Ihromi  dalam buku Pokok-pokok Antropologi Budaya (1984),
hubungan-hubungan yang terjadi dalam sistem kekerabatan matrilineal ini
adalah:
1.  Yang termasuk dalam keluarga seseorang adalah; ibu, saudara kandung,
saudara seibu, anak dari saudara perempuan ibu, saudara kandung ibu, saudara
seibu dengan ibu, ibu dari ibu beserta saudara-saudaranya dan anak dari
saudaranya yang perempuan, anak-anak dari saudara perempuannya, dan anak
dari saudara sepupu atau saudara seneneknya yang perempuan.
2.    Ia sama sekali tidak punya hubungan kekerabatan dengan anak saudara
laki-lakinya, anak dari saudara laki-laki ibunya, saudaranya yang seayah,
bahkan juga dengan ayah kandungnya sendiri.

Menurut adat Minangkabau yang menganut sistem matrilineal ini, seorang istri
tidak meninggalkan rumah kaum kerabatnya sesudah menikah. Sebaliknya sang
suami pun tetap tinggal di rumah keluarganya sendiri, kecuali jika ia tidak
mempunyai kerabat di kampung itu, atau jika istrinya diizinkan dan mau
meninggalkan rumah kerabatnya untuk bertempat tinggal bersama-sama suaminya
di tempat lain. Dalam hal seorang asing (bukan orang dari nagari yang
bersangkutan) yang menikah dengan seorang perempuan, kaum kerabat istri
dapat menerima suami sebagai anggota kelompok mereka dan mengizinkannya
untuk tinggal bersama-sama dengan istrinya. Dalam keadaan yang biasa,
seorang suami tinggal bersama kelompok kerabatnya sendiri, bersama ibu dan
saudara-saudara perempuannya. Ia hanya berjumpa dengan istrinya jika ia
mengunjunginya pada malam hari atau jika istrinya mengunjunginya di ladang
atau di sawah pada waktu siang hari untuk membawakan makan siangnya. Sang
suami diharapkan untuk bekerja pada sebidang tanah yang dibagikan kepada
istrinya oleh kelompok keluarga istrinya. Pola kehidupan perkawinan seperti
ini dalam ilmu antropologi dan sosiologi disebut pola “duolokal” atau
“bilokal” (Bachtiar, 1984: 230).

Anak-anak dari saudara perempuan seorang laki-laki disebut kemenakan,
sedangkan ia sendiri dan saudara-saudara laki-lakinya yang lain disebut
mamak oleh kemenakannya, suatu kedudukan yang terhormat. Tentu ada
kemungkinan, bahwa bisa saja ia tidak mempunyai saudara perempuan, atau
tidak seorang pun dari saudara-saudara perempuannya yang memiliki anak.
Dalam hal yang demikian ia tidak mempunyai kemenakan dan karena itu ia
bukanlah seorang mamak. Tidak mempunyai saudara perempuan, ataupun mempunyai
saudara perempuan yang tidak mempunyai anak-anak perempuan merupakan sebab
dari suatu kesedihan seorang laki-laki, karena itu berarti pertanda akan
berakhirnya suatu kelompok kaum. Kelompok kaum yang demikian disebut punah
yang berati musnah, dan seluruh harta pusaka yang mereka miliki kemudian
menjadi hak kaum lain yang memiliki hubungan kerabat terdekat dengannya.
Dalam hal ini kelahiran seorang anak perempuan sangat diharapkan dan
dianggap lebih berharga daripada anak laki-laki, meskipun kelahiran anak
laki-laki pun diperlukan untuk melindungi dan menjaga harta pusaka milik
kaum. Di samping itu, kelahiran anak laki-laki juga diharapkan sebagai
pelindung bagi saudara-saudaranya yang perempuan.

B. Struktur Kekuasaan Tradisional

Kepemimpinan dalam suatu keluarga sangat ditentukan oleh sistem kekerabatan
yang dianut oleh keluarga yang bersangkutan. Menurut Amir (1997: 16), dalam
sistem kekerabatan matrilineal yang dianut di Minangkabau, mamaklah yang
memegang kedudukan sebagai Kepala Kaum. Salah seorang dari mamak diangkat
sebagai “penghulu” atau pemimpin suku, pelindung bagi semua anggota kaumnya
dan sebagai hakim yang akan memutuskan segala silang sengketa di antara
semua kemenakannya.

Dalam kepemimpinan keluarga, kemenakan tunduk kepada mamak, mamak tunduk
kepada tungganai (pemimpin keluarga luas), tungganai tunduk kepada penghulu
(pemimpin suku yang bergelar datuk). Gelar datuk diwariskan dari mamak
kepada kemenakan setelah penyandang gelar meninggal dunia. Orang yang akan
mewarisi gelar datuk dipilih di antara kemenakan yang dianggap berpandangan
luas, bisa diajak bermusyawarah, dan tunduk kepada kebenaran.
Secara tradisional, seorang mamak berkuasa menentukan jodoh kemenakannya,
sedangkan ayah dari anak yang akan dijodohkan hanya diberi tahu sekedar
basa-basi. Ibu dari anak yang dijodohkan juga tidak berkuasa untuk menolak
keputusan mamak, apalagi anak yang akan dijodohkan, sama sekali tidak kuasa
untuk menolak.

Dalam hal pemberian sanksi terhadap anak atau kemenakan yang melakukan
pelanggaran terhadap norma yang berlaku dalam masyarakat, mamak, ibu, dan
ayah dapat memberikan sanksi. Akan tetapi, dilihat dari intensitas
kekuasaannya, maka mamak paling berkuasa memberikan sanksi dibanding ibu
atau ayah. Bila seorang anak atau kemenakan melakukan pelanggaran norma,
masyarakat umumnya cenderung menyalahkan mamaknya yang dianggap tidak mampu
mendidik kemenakan, jarang sekali orang menyalahkan ayahnya.

Dalam mendirikan rumah baru, kekuasaan mengambil keputusan tergantung pada
status tanah yang digunakan. Jika rumah akan didirikan di atas tanah pusaka,
walaupun biaya pendirian rumah semuanya ditanggung ayah, pengambilan
keputusan tetap tergantung kepada mamak. Kalau terjadi perceraian, rumah
tersebut dikuasai oleh anak-anaknya. Ayah tidak berhak atas rumah tersebut,
meskipun rumah tersebut dibangun dengan uangnya sendiri.

C. Struktur Tanggung Jawab Tradisional

Secara tradisional, seorang laki-laki di Minangkabau berperan sebagai
pemimpin dalam keluarga asalnya (keluarga ibunya). Dia mempunyai
tanggungjawab untuk menjaga dan melindungi semua saudara perempuannya dan
anak dari saudara-saudara perempuannya, baik anak laki-laki maupun anak
perempuan. Seorang mamak menurut adat lebih dipatuhi oleh seseorang daripada
ayahnya sendiri. Dahulu orang biasanya lebih bangga menjadi kemenakan
seorang tokoh terkenal daripada menjadi anak tokoh tersebut.

Sebagai seorang mamak, laki-laki di Minangkabau berkewajiban memenuhi
kebutuhan materi saudara-saudara perempuannya beserta anak-anak mereka.
Seorang mamak akan melarang keras saudara perempuan atau kemenakan
perempuannya meminta uang belanja kepada suami mereka (kecuali jika diberi
tanpa diminta), karena hal ini akan membuat kehormatan mamak jatuh di mata
kerabat urang sumando-nya (suami saudara perempuannya). Bahkan tidak jarang
seorang mamak akan mengisi saku baju urang sumando-nya dengan tujuan agar
urang sumando tersebut tetap datang mengunjungi istrinya yang juga merupakan
saudara perempuan atau kemenakan perempuan mamak tersebut.

Tugas laki-laki yang terutama terhadap kemenakan perempuannya adalah
mencarikan jodoh yang baik baginya. Sebagai mamak, dia akan merasa malu
apabila ada di antara kemenakan perempuannya yang sudah cukup umur belum
juga menikah. Dia akan dikatakan orang sebagai mamak yang tidak becus
mengurus kemenakannya. Oleh karena itu, tugas laki-lakilah untuk mencarikan
kemenakan perempuannya jodoh yang baik dan sepadan dengan kemenakannya.
Mamaklah yang berkewajiban untuk mendatangi laki-laki yang dianggap pantas
sebagai jodoh kemenakannya untuk menanyakan kesediaannya menikah dengan
kemenakan perempuan mamak tersebut.

Setelah terjadi perkawinan antara kemenakan perempuan dengan laki-laki dari
kaum lain, tanggungjawab mamak kepada kemenakan tersebut tidak beralih
kepada suaminya. Mamak tetap berkewajiban menjaga kemenakannya yang telah
menikah tersebut dan mencukupi kebutuhan materinya. Tugas untuk mengatur
pengeluaran rumahtangga berada pada tangan kaum perempuan dalam keluarga
itu, karena itu ia dikenal dengan istilah “umban puruak” (pemegang
pundi-pundi).

D. Sistem Waris pada Masyarakat Minangkabau

    Secara garis besar sistem waris di Minangkabau terbagi dua, yaitu waris
berupa gelar pusaka dan waris berupa harta. Waris yang berupa harta dapat
pula digolongkan menjadi dua, yaitu harta pusaka tinggi (harta yang
didapatkan secara turun temurun) dan harta pusaka rendah (harta
pencaharian). Harta pusaka rendah yang sudah diwariskan kepada dua generasi
akan menjadi harta pusaka tinggi.

Waris berupa gelar pusaka harus diwariskan dari mamak kepada kemenakan, baik
kemenakan kandung maupun yang tidak kandung. Yang penting bahwa gelar pusaka
tersebut harus diwariskan dari mamak kepada kemenakan dalam satu kaum. Jika
tidak ada kemenakan yang dianggap pantas menerima suatu gelar pusaka, maka
gelar pusaka tersebut dapat disimpan sementara sampai ada yang pantas
mewarisi gelar tersebut.

Waris berupa harta, yaitu harta pusaka tinggi, diwariskan dari nenek kepada
ibu, dari ibu kepada anak perempuan, dan seterusnya. Seorang laki-laki yang
tidak mempunyai pekerjaan lain selain bertani dapat pula menguasai sebidang
tanah berupa sawah, ladang, atau kolam ikan untuk kebutuhan sehari-hari.
Akan tetapi, tanah yang dikuasainya tersebut tidak dapat diwariskan kepada
anaknya, melainkan kepada kemenakannya. Harta pusaka rendah atau harta
pencaharian seorang laki-laki, dapat diwariskan kepada istri, anak laki-laki
dan anak perempuan, saudara laki-laki dan saudara perempuan, dan bisa juga
kemenakan laki-laki dan kemenakan perempuan.

III. Bentuk-bentuk Perubahan Struktur Keluarga yang Terjadi di Rantau

Orang Minangkabau yang melakukan migrasi (merantau) ke daerah lain, menurut
Yarmaidi (1999), cenderung akan mengalami perubahan struktur keluarga, baik
dalam hal sistem kekerabatan, struktur kekuasaan, struktur tanggung jawab,
maupun sistem waris. Penyebab perubahan-perubahan yang terjadi ini, di
antaranya adalah karena terbentuknya keluarga inti di rantau yang hanya
terdiri dari ayah, ibu, dan anak di daerah rantau. Dalam pola keluarga
seperti ini, ayah akan menjadi sangat dekat dengan anak-anaknya daripada
dengan kemenakannya. Akibat lebih lanjutnya adalah, ayah menjadi orang yang
paling berkuasa dan bertanggung jawab terhadap anak-anaknya. Mamak praktis
tidak memiliki kekuasaan dan tanggung jawab di dalam pola keluarga inti,
karena dia sudah disibukkan dengan keluarganya sendiri dan juga karena
tempat tinggal yang saling berjauhan.

Migrasi yang dilakukan oleh orang Minangkabau telah menyebabkan terjadinya
perubahan sistem kekerabatan di tempat yang baru. Di Minangkabau sistem
kekerabatan yang berlaku adalah sistem kekerabatan matrilineal, yaitu
menarik garis keturunan dari pihak ibu. Pandangan seorang anak terhadap
keluarga ibunya berbeda dengan keluarga asal ayahnya. Di rantau, meskipun
keturunan masih diperhitungkan menurut garis ibu, karena mereka menganggap
hubungan mereka tidak pernah putus dengan keluarga di kampung, tetapi
pandangan seorang anak terhadap keluarga asal ibunya setara dengan keluarga
asal ayahnya.

Hal ini menunjukkan bahwa ciri-ciri sistem kekerabatan bilateral mulai
tampak pada keluarga migran tersebut. Di rantau, seorang migran tidak lagi
membedakan antara anak dari saudara perempuan dengan anak dari saudara
laki-laki. Ciri-ciri bilateral juga tampak pada terbentuknya keluarga inti
di rantau. Menurut Dijk (1982), biasanya dalam susunan pertalian bilateral,
keluarga intilah yang merupakan kesatuan sosial terpenting.

Dalam hal struktur kekuasaan, juga terjadi perubahan pada keluarga migran.
Di Minangkabau, mamak berkuasa atas sebagian besar aspek kehidupan
berkeluarga, sedangkan di rantau ayah berkuasa atas sebagian besar aspek
kehidupan berkeluarga. Akan tetapi, perubahan tersebut bukanlah perubahan
yang bersifat dikotomi (hitam jadi putih), melainkan dilihat dari gradasi
dominasi kekuasaannya.

Oleh karena keluarga telah meninggalkan teritorial hukum adat, maka
cengkeraman adat-istiadat menjadi melemah terhadap keluarga etnis
Minangkabau di rantau. Dengan meninggalkan teritorial hukum adat berarti
pula keluarga meninggalkan tanah pusaka. Walaupun selama di kampung halaman
ibu menguasai harta pusaka, tetapi ibu tidak dapat menjualnya untuk
kepentingan modal di rantau. Harta itu hanya dapat dijadikannya cadangan
seandainya ia pulang ke kampung halaman. Jadi, harta yang ada di rantau
adalah hasil pencaharian ayah yang dibantu dengan pencaharian ibu.

Struktur tanggung jawab juga mengalami perubahan dalam keluarga Minangkabau
di rantau. Sewaktu berada di kampung halaman, tanggung jawab sebagian besar
terletak di pundak mamak dan ibu; sedangkan setelah keluarga berada di
rantau, tanggung jawab sebagian besar terletak di pundak ayah dan diikuti
oleh ibu. Jenis-jenis tanggung jawab yang beralih dari mamak kepada ayah
tersebut, di antaranya ialah dalam urusan adat, sosialisasi norma-norma yang
berlaku, biaya pendidikan, kebutuhan ekonomi keluarga, dan pemeliharaan
anak. Sementara itu dalam hal mengurus ayah yang sedang sakit, jika di
kampung halaman merupakan tugas keluarga asal ayah, di rantau menjadi tugas
istri dan anak-anaknya.

Perubahan dalam sistem waris dalam keluarga perantau asal Minangkabau
terutama adalah yang bersangkutan dengan pencaharian, karena harta pusaka
tinggi, berdasarkan pengamatan belum ditemukan di kalangan pedagang asal
Minangkabau di Pasar Kebayoran Lama Jakarta Selatan. Jika di kampung halaman
harta warisan dapat diwariskan kepada anak dan kemenakan, di rantau harta
pencaharian hanya diwariskan kepada anak, kemenakan hanya dibantu sekedarnya
selama mamak masih hidup. Harta yang dimiliki di rantau bukan berasal dari
harta pusaka tinggi, melainkan harta pencahariann atau harta gono-gini.
Sistem waris harta pencaharian tidak terikat oleh ketentuan adat.

Sementara itu, sistem waris yang berkenaan dengan gelar pusaka tidak
mengalami perubahan. Meskipun keluarga berada di rantau, gelar pusaka tetap
diwariskan dari mamak kepada kemenakan. Perubahan tidak terjadi karena gelar
pusaka tidak terikat oleh teritorial seperti harta pusaka. Dalam prakteknya,
gelar pusaka jarang diwariskan kepada kemenakan yang ada di rantau, karena
kesempatan untuk pulang ke kampung halaman sudah agak terbatas, lagi pula di
rantau gelar tersebut tidak lagi berfungsi sebagaimana mestinya.

IV. Penutup

Orang yang merantau adalah orang yang meninggalkan teritorial asal dan
menempati teritorial yang baru. Hal ini juga dapat diartikan meninggalkan
tanah pusaka berupa ulayat kaum yang sebelumnya digunakan sebagai sumber
utama perekonomian keluarga. Di rantau, perekonomian keluarga tergantung
dari hasil pencaharian. Orang yang merantau juga berarti pindah dari
lingkungan sosial yang lama ke lingkungan sosial yang baru. Hal ini dapat
menyebabkan terjadinya perubahan struktur keluarga perantau di daerah baru
dengan struktur keluarga yang ada di daerah asal mereka. Di samping itu,
hidup berdampingan dengan etnis lain, juga memberi peluang terjadinya
akulturasi budaya.

Perubahan-perubahan yang terjadi dalam struktur keluarga etnis Minangkabau
di rantau, di antaranya adalah dalam hal sistem kekerabatan dari matrilineal
menjadi cenderung bilateral, struktur kekuasaan dari mamak kepada ayah,
struktur tanggung jawab dari mamak kepada ayah, dan sistem waris dari hanya
anak perempuan menjadi anak laki-laki dan anak perempuan. Semakin lama suatu
keluarga tinggal di rantau, semakin jauh mereka tercabut dari akar budaya
aslinya, khususnya yang berkaitan dengan sistem kekerabatan matrilineal.

Meskipun terjadi banyak perubahan, yang perlu dicatat ialah bahwa
perubahan-perubahan pada tiap aspek tersebut tidak bersifat dikotomi, tetapi
dalam gradasi. Nilai-nilai dan norma-norma yang terdapat di daerah asal
masih terus mempengaruhi perantau Minangkabau, sementara kondisi kehidupan
di kampung halaman sendiri pun terus mengalami perubahan.


DAFTAR PUSTAKA

Amir M.S. 1997. Adat Minangkabau: Pola dan Tujuan Hidup Orang Minang.
Mutiara Sumber Widya. Jakarta.
Bachtiar, Harsja W. “Negeri Taram: Masyarakat Desa Minangkabau”, dalam
Koentjaraningrat (ed.). 1984. Masyarakat Desa di Indonesia. Fakultas Ekonomi
Universitas Indonesia. Jakarta.
Chandra, Ade, et al. 2000. Minangkabau dalam Perubahan. Yasmin Akbar.
Padang.
Evers, Hans-Dieter & Rudiger Korff. 2002. Urbanisme di Asia Tenggara Makna
dan Kekuasaan dalam Ruang-ruang Sosial. Yayasan Obor Indonesia. Jakarta.
Ihromi, T.O. (ed.). 1984. Pokok-pokok Antropologi Budaya. Gramedia. Jakarta.
Junus, Umar. 2002. “Kebudayaan Minangkabau”, dalam Koentjaraningrat (ed.).
Manusia dan Kebudayaan di Indonesia. Djambatan. Jakarta.
Koentjaraningrat. 1987. Sejarah Teori Antropologi I. UI-Press, Jakarta.
Latief, H.Ch.N, Dt. Bandaro. 2002. Etnis dan Adat Minangkabau Permasalahan
dan Masa Depannya. Angkasa. Bandung.
Naim, Mochtar. 1984. Merantau Pola Migrasi Suku Minangkabau. Gadjah Mada
University Press. Yogyakarta.
Nye, Ivan & Felix dan Berardo. 1967. Emerging Conceptual Frame Work of
Family Analisis, The Macmillan Company, New York.
Pelly, Usman. 1994. Urbanisasi dan Adaptasi: Peranan Misi Budaya Minangkabau
dan Mandailing. LP3ES. Jakarta.
Sairin, Sjafri. 2002. Perubahan Sosial Masyarakat Indonesia Perspektif
Antropologi. Pustaka Pelajar. Yogyakarta.
Yarmaidi. 1999. “Perubahan Struktur Keluarga Suku Minangkabau (Studi Kasus
Perantau Asal Nagari di Bandar Lampung”. Tesis. Program Pasca Sarjana
Institut Pertanian Bogor.

-- 
.
Posting yg berasal dari Palanta RantauNet ini, jika dipublikasikan ditempat 
lain wajib mencantumkan sumbernya: ~dari Palanta r...@ntaunet 
http://groups.google.com/group/RantauNet/~
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi:
- DILARANG:
  1. Email besar dari 200KB;
  2. Email attachment, tawarkan disini & kirim melalui jalur pribadi; 
  3. One Liner.
- Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet
- Tulis Nama, Umur & Lokasi pada setiap posting
- Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dalam melakukan reply
- Untuk topik/subjek baru buat email baru, tidak dengan mereply email lama 
===========================================================
Berhenti, bergabung kembali serta ingin merubah konfigurasi/settingan 
keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe

Kirim email ke