UU Lingkungan Hidup Ancam Produksi Minyak Chevron Pelaku usaha mulai menggelontorkan hitungan penurunan produksi mereka jika pemerintah benar-benar menerapkan UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup. Salah satunya, PT Chevron Pacifik Indonesia (CPI) yang mengaku produksinya terancam turun 62 persen bila UU Lingkungan Hidup jadi diterapkan pada 1 April 2010 nanti. Sebagaimana diketahui, salah satu ladang minyak Chevron ada di Riau.
Saat ini, produksi minyak Chevron mencapai 400.000 bopd. Artinya, dengan penurunan produksi akibat pemberlakuan UU Lingkungan Hidup, maka produksi Chevron hanya sebesar 152.000 bopd. “Ada potensi penurunan Chevron akibat undang-undang tersebut. Produksi Chevron akan turun 248.000 bopd ekuivalen. Untuk Sumatera, produksi Chevron akan turun sebesar 196.000 bopd,” kata General Manager Support PT Chevron Pacifik Indonesia, Bambang Pratesa, dilansir *Kontan* *online*, Kamis (25/2/2010). Meski begitu, Bambang mengaku saat ini, Chevron tengah melakukan penyesuaian teknologi demi memenuhi aturan UU No 32 Tahun 2009 tersebut. Namun, untuk penyesuaian teknologi tersebut, Bambang mengaku jika Chevron membutuhkan waktu. Karena penyesuaian teknologi untuk memenuhi ketentuan UU tersebut tidak mudah dan tidak bisa dalam jangka waktu cepat. Itu sebabnya, Bambang meminta pemerintah menunda pemberlakuan UU hingga proses penyesuaian teknologi selesai. Untuk baku teknologi baku mutu air, Chevron baru bisa menyelesaikannya pada Desember 2010. Sedangkan teknologi emisi udara butuh waktu dua tahun untuk menyelesaikannya. “Kalau tidak ada penundaan maka produksi minyak Chevron akan berhenti sementara. Kita butuh waktu untuk menyesuaikan program yang ada cepat atau lambat,” terang Bambang. Di tempat terpisah, Kementerian ESDM meminta penundaan pemberlakukan Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Nomor 32 tahun 2009 selama dua tahun, agar Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) bisa mempersiapkan fasilitas-fasilitas pendukung pelaksanaan UU tersebut. "Kita minta ditunda dua tahun," ujar Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Evita Herawati Legowo, seperti dikutip *detikFinance,* Kamis (25/2/2010). Evita menyatakan penundaan tersebut diajukan bukan karena pihaknya tidak mau melaksanakan aturan dalam UU yang berlaku sejak Oktober 2009 lalu. Namun masalahnya para KKKS membutuhkan waktu untuk membangun fasilitas-fasilitas yang mendukung pelaksanaan aturan dalam UU tersebut. "Seperti baku mutu itu kan diperlukan sarana khusus tidak bisa langsung jadi. Untuk fasilitas penurunan temperatur air misalnya, itu ada yang selesai akhir 2010 dan untuk penurunan emisi udara ada yang baru selesai 2012," paparnya. Untuk itu, Evita mengatakan pihaknya akan melakukan pembicaraan dengan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Hatta Rajasa terkait hal tersebut. "Kami berusaha untuk membicarakan dengan Menko Perekenomoian bagaimana itu dipetakan bersama karena masalahnya tidak ada ESDM karena semua orang akan berdampaknya," jelasnya. *Implikasi terhadap Industri Migas Nasional* Undang-Undang No 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang akan mulai diberlakukan awal bulan April 2010 nanti, diperkirakan juga akan menimbulkan implikasi negatif terhadap produksi migas nasional. Penerapan standar baku mutu lingkungan pada industri migas dikhawatirkan akan membuat target produksi migas nasional tidak tercapai. “Kalau standar baku mutu betul-betul diterapkan per April 2010 seperti apa adanya, hampir separuh target produksi migas nasional tidak dapat diproduksikan karena banyak industri migas dalam waktu dekat tidak dapat memenuhi standar baku mutu temperatur air dari 45 menjadi 40,” ujar Dirjen Migas, Evita H Legowo, seperti *riaubisnis.com* kutip dari laman Kementerian ESDM, Kamis (25/2/2010). Untuk menerapkan baku mutu lingkungan terkait temperatur air seperti yang dipersyaratkan tersebut, diperlukan proses yang tidak sederhana dan membutuhkan investasi yang besar sehingga tidak dapat diterapkan dalam waktu cepat. PT Chevron dan PT Pertamina sebagai penyumbang produksi migas nasional terbesar yang paling merasakan dampak pemberlakuan standar baku mutu lingkungan tersebut. Dirjen Migas sudah melaporkan hal tersebut kepada Menteri Negara Lingkungan Hidup karena permasalahan ini harus diselesaikan segera agar tidak mengganggu produksi migas nasional yang berdampak pada penerimaan negara. Dalam UU No 32 Tahun 2009 yang dimaksud dengan baku mutu lingkungan hidup adalah ukuran batas atau kadar makhluk hidup, zat, energi, atau komponen yang ada atau harus ada dan/atau unsur pencemar yang ditenggang keberadaannya dalam suatu sumber daya tertentu sebagai unsur lingkungan hidup. Selanjutnya pada pasal 20 dinyatakan baku mutu lingkungan meliputi, baku mutu air, baku mutu air limbah, baku mutu air laut, baku mutu udara ambient, baku mutu emisi, baku mutu gangguan, dan baku mutu lain sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. (*) *Badri *| Edited by Rbc http://riaubisnis.com/index.php/industry-news/46-ekstraksi/282-uu-lingkungan-hidup-ancam-produksi-minyak-chevron __._,_.___ -- . Posting yg berasal dari Palanta RantauNet ini, jika dipublikasikan ditempat lain wajib mencantumkan sumbernya: ~dari Palanta r...@ntaunet http://groups.google.com/group/RantauNet/~ =========================================================== UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi: - DILARANG: 1. Email besar dari 200KB; 2. Email attachment, tawarkan disini & kirim melalui jalur pribadi; 3. One Liner. - Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet - Tulis Nama, Umur & Lokasi pada setiap posting - Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dalam melakukan reply - Untuk topik/subjek baru buat email baru, tidak dengan mereply email lama =========================================================== Berhenti, bergabung kembali serta ingin merubah konfigurasi/settingan keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe
