UU Lingkungan Hidup Ancam Produksi Minyak Chevron

Pelaku usaha mulai menggelontorkan hitungan penurunan produksi mereka jika
pemerintah benar-benar menerapkan UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Lingkungan
Hidup. Salah satunya, PT Chevron Pacifik Indonesia (CPI) yang mengaku
produksinya terancam turun 62 persen bila UU Lingkungan Hidup jadi
diterapkan pada 1 April 2010 nanti. Sebagaimana diketahui, salah satu ladang
minyak Chevron ada di Riau.

Saat ini, produksi minyak Chevron mencapai 400.000 bopd. Artinya, dengan
penurunan produksi akibat pemberlakuan UU Lingkungan Hidup, maka produksi
Chevron hanya sebesar 152.000 bopd.

“Ada potensi penurunan Chevron akibat undang-undang tersebut. Produksi
Chevron akan turun 248.000 bopd ekuivalen. Untuk Sumatera, produksi Chevron
akan turun sebesar 196.000 bopd,” kata General Manager Support PT Chevron
Pacifik Indonesia, Bambang Pratesa, dilansir *Kontan* *online*, Kamis
(25/2/2010).

Meski begitu, Bambang mengaku saat ini, Chevron tengah melakukan penyesuaian
teknologi demi memenuhi aturan UU No 32 Tahun 2009 tersebut. Namun, untuk
penyesuaian teknologi tersebut, Bambang mengaku jika Chevron membutuhkan
waktu. Karena penyesuaian teknologi untuk memenuhi ketentuan UU tersebut
tidak mudah dan tidak bisa dalam jangka waktu cepat.

Itu sebabnya, Bambang meminta pemerintah menunda pemberlakuan UU hingga
proses penyesuaian teknologi selesai. Untuk baku teknologi baku mutu air,
Chevron baru bisa menyelesaikannya pada Desember 2010. Sedangkan teknologi
emisi udara butuh waktu dua tahun untuk menyelesaikannya.

“Kalau tidak ada penundaan maka produksi minyak Chevron akan berhenti
sementara. Kita butuh waktu untuk menyesuaikan program yang ada cepat atau
lambat,” terang Bambang.

Di tempat terpisah, Kementerian ESDM meminta penundaan pemberlakukan
Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Nomor 32 tahun
2009 selama dua tahun, agar Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) bisa
mempersiapkan fasilitas-fasilitas pendukung pelaksanaan UU tersebut.

"Kita minta ditunda dua tahun," ujar Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi
Evita Herawati Legowo, seperti dikutip *detikFinance,* Kamis (25/2/2010).

Evita menyatakan penundaan tersebut diajukan bukan karena pihaknya tidak mau
melaksanakan aturan dalam UU yang berlaku sejak Oktober 2009 lalu. Namun
masalahnya para KKKS membutuhkan waktu untuk membangun fasilitas-fasilitas
yang mendukung pelaksanaan aturan dalam UU tersebut.

"Seperti baku mutu itu kan diperlukan sarana khusus tidak bisa langsung
jadi. Untuk fasilitas penurunan temperatur air misalnya, itu ada yang
selesai akhir 2010 dan untuk penurunan emisi udara ada yang baru selesai
2012," paparnya.

Untuk itu, Evita mengatakan pihaknya akan melakukan pembicaraan dengan
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Hatta Rajasa terkait hal tersebut.

"Kami berusaha untuk membicarakan dengan Menko Perekenomoian bagaimana itu
dipetakan bersama karena masalahnya tidak ada ESDM karena semua orang akan
berdampaknya," jelasnya.

*Implikasi terhadap Industri Migas Nasional*

Undang-Undang No 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan
Lingkungan Hidup yang akan mulai diberlakukan awal bulan April 2010 nanti,
diperkirakan juga akan menimbulkan implikasi negatif terhadap produksi migas
nasional.

Penerapan standar baku mutu lingkungan pada industri migas dikhawatirkan
akan membuat target  produksi migas nasional tidak tercapai. “Kalau standar
baku mutu betul-betul diterapkan per April 2010 seperti apa adanya, hampir
separuh target produksi migas nasional tidak dapat diproduksikan karena
banyak industri migas dalam waktu dekat tidak dapat memenuhi standar baku
mutu temperatur air dari 45 menjadi 40,” ujar Dirjen Migas, Evita H Legowo,
seperti *riaubisnis.com* kutip dari laman Kementerian ESDM, Kamis
(25/2/2010).

Untuk menerapkan baku mutu lingkungan terkait temperatur air seperti yang
dipersyaratkan tersebut, diperlukan proses yang tidak sederhana dan
membutuhkan investasi yang besar sehingga tidak dapat diterapkan dalam waktu
cepat. PT Chevron dan PT Pertamina sebagai penyumbang produksi migas
nasional terbesar yang paling merasakan dampak pemberlakuan standar baku
mutu lingkungan tersebut.

Dirjen Migas sudah melaporkan hal tersebut kepada Menteri Negara Lingkungan
Hidup karena permasalahan ini harus diselesaikan segera agar tidak
mengganggu produksi migas nasional yang berdampak pada penerimaan negara.

Dalam UU No 32 Tahun 2009 yang dimaksud dengan baku mutu lingkungan hidup
adalah ukuran batas atau kadar makhluk hidup, zat, energi, atau komponen
yang ada atau harus ada dan/atau unsur pencemar yang ditenggang
keberadaannya dalam suatu sumber daya tertentu sebagai unsur lingkungan
hidup. Selanjutnya pada pasal 20 dinyatakan baku mutu lingkungan meliputi,
baku mutu air, baku mutu air limbah, baku mutu air laut, baku mutu udara
ambient, baku mutu emisi, baku mutu gangguan, dan baku mutu lain sesuai
dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. (*)

*Badri *| Edited by Rbc


http://riaubisnis.com/index.php/industry-news/46-ekstraksi/282-uu-lingkungan-hidup-ancam-produksi-minyak-chevron
__._,_.___

-- 
.
Posting yg berasal dari Palanta RantauNet ini, jika dipublikasikan ditempat 
lain wajib mencantumkan sumbernya: ~dari Palanta r...@ntaunet 
http://groups.google.com/group/RantauNet/~
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi:
- DILARANG:
  1. Email besar dari 200KB;
  2. Email attachment, tawarkan disini & kirim melalui jalur pribadi; 
  3. One Liner.
- Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet
- Tulis Nama, Umur & Lokasi pada setiap posting
- Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dalam melakukan reply
- Untuk topik/subjek baru buat email baru, tidak dengan mereply email lama 
===========================================================
Berhenti, bergabung kembali serta ingin merubah konfigurasi/settingan 
keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe

Kirim email ke