HIKMAH KASUS HAKI: “LAKSMANA RAJA DI LAUT”<http://rizaldisiagian.wordpress.com/2009/12/14/hikmah-kasus-haki-%e2%80%9claksmana-raja-dilaut%e2%80%9d/>Sumber : http://rizaldisiagian.wordpress.com/2009/12/14/hikmah-kasus-haki-%E2%80%9Claksmana-raja-dilaut%E2%80%9D/
”Ini kemenangan masyarakat Melayu,” kata Iyeth Bustami setelah Pengadilan Negeri/Niaga Medan memenangkan gugatan perkaranya, Rabu, 1 Februari 2006. Sebulan sebelumnya, 28 Desember 2005, saya diminta menjadi saksi ahli untuk membuktikan melodi lagu “Laksmana Raja Dilaut” (LRD) yang diklaim Nurham Yahya (Tergugat I) sebagai karyanya adalah sama dengan melodi lagu “Nostalgia Aidilfitri” ciptaan komposer Malaysia, Suhaimi Bin Mohd Zain alias Pak Ngah. Kali ini posisi Iyeth tidak seperti dihebohkan infotainment di awal-awal terangkatnya kasus Hak Cipta ini, yaitu menjadi “Tergugat” yang dituntut gantirugi 10 milyar atau ancaman 7 tahun penjara. Tetapi, sebaliknya, sebagai Penggugat III yang sejak awal mengumumkan lagu LRD adalah NN melalui album “Zapin Dut” Laksmana Raja Dilaut, sekaligus sebagai kuasa Penggugat II yang mewakili Pak Ngah dan EMI Music Publishing Malaysia SDN BHD. Penggugat utamanya (Penggugat I) adalah Masyarakat Melayu Riau dan keturunan Datuk Ibrahim yang menurut catatan sejarah adalah keturunan pendiri Bandar Bengkalis dan diberi gelar “Datuk Laksemana Raja Dilaut” oleh Sultan Siak Sri Indrapura (lihat Rahzain dan Tarmizi Oemar, Datuk Laksemana Raja Dilaut, diterbitkan Depdikbud & Pemda Tkt II Bengkalis). Inti gugatan mereka adalah penolakan atas pengklaiman Nurham Yahya bahwa teks/lirik lagu LRD adalah karya pribadinya. Masyarakat Melayu Riau membuktikan bahwa ekspresi sastra lisan yang terdapat pada kosakata dan baris-baris pantun serta gelar kehormatan Laksemana Raja Dilaut adalah milik masyarakat secara kolektif, dipakai dalam kegiatan adat, dan tidak diketahui siapa penciptanya. Ungkapan “Tak Melayu Hilang Di Bumi,’ “Kembang Goyang,” “Sanggul Lipat Pandan,” yang terdapat dalam teks LRD menurut mereka sudah sangat dikenal dan merupakan folklore masyarakat Melayu di kawasan pesisir Selat Melaka. Bila ada pihak yang mengakui ungkapan-ungkapan itu ciptaannya, maka hal itu adalah tidak benar. Atas dasar inilah enam Lembaga Adat Melayu Riau yang berdomisili di Pekan Baru, Batam, Siak, Bengkalis, Dumai, dan Kota Rokan Hilir, menuntut agar Pemerintah RI cq Departemen Hukum dan HAM cq Ditjend HAKI cq Direktur Hak Cipta (Tergugat II), membatalkan Surat Pendaftaran Ciptaan (22 Juli 2004) yang mencantumkan nama Nurham Yahya sebagai Pencipta dan Pemegang Hak Cipta lagu LRD, dan menghapusnya dari Daftar Ciptaan Umum. Apa hikmah kasus ini? Sekurangnya ada tiga hal yang menjadi catatan penting dari kasus LRD ini. Pertama, Undang-Undang HAKI yang bersifat individualistis itu terbukti bisa memicu perselisihan di tengah-tengah masyarakat dan kontra-produktif. Pengklaiman kepemilikan karya-karya seni atau folklore yang dimiliki suatu komunitas menjadi milik individu, melalui mekanisme Pendaftaran Ciptaan yang kemudian ditindak-lanjuti dengan penerbitan Surat Pendaftaran Ciptaan oleh lembaga yang diamanahi Undang-Undang (Ditjend HAKI), seperti yang diperoleh Nurham Yahya, sungguh-sungguh tidak masuk akal, mengecewakan, dan justru akan mematikan dunia kesenian negeri ini. Seniman menjadi was-was untuk menampilkan karya-karya yang berasal dari khasanah budaya tradisi dan lagu-lagu rakyat. Takut kalau-kalau secara diam-diam sebuah lagu rakyat sudah diklaim menjadi milik inidividu, dan apabila ditampilkan bisa dituntut si “pemiliknya” seperti yang dialami Iyeth Bustami. Bila ini terjadi, kesenian akan mati. Kedua, mekanisme penerimaan Pendaftaran Ciptaan (khususnya karya musik) tanpa kinerja yang memiliki pengetahuan musik secara profesional dan akademis, atau sekurang-kurangnya mempunyai bakat musikal yang bisa mengidentifikasikan persamaan dan perbedaan sebuah melodi, mustahil bisa menjamin mekanisme pendaftaran berjalan dengan benar dan bisa dipertanggung-jawabkan. Pengalaman saya menjadi saksi ahli dalam kasus LRD di Medan menunjukkan bahwa bait-bait teks lagu yang dibubuhi simbol-simbol akord dengan karakter Comic Sans MS pada program komputer, diterima sebagai notasi musik dalam proses pendaftaran. Ini bukan saja sebuah kekeliruan, tetapi kesalahan fatal yang bisa memunculkan penafsiran yang salah di tengah-tengah masyarakat, pelecehan terhadap ilmu pengetahuan musik, dan sekaligus memperlihatkan bahwa kinerja lembaga ini tidak mempunyai tenaga ahli atau sekurang-kurangnya mempunyai pengetahuan dasar musik. Ketiga, reaksi penolakan Masyarakat Melayu Riau terhadap upaya untuk menguasai kekayaan budaya yang dimiliki bersama menjadi milik individu sungguh sangat mengagumkan. Tindakan mereka menunjukan tingginya kesadaran orang Melayu terhadap apa yang menjadi hak dan kewajibannya patut dicontoh di tengah-tengah era yang semakin individualistis sekarang ini. Modal sosial seperti ini sangat diperlukan, terutama untuk membela dan menghindar agar komunitas tidak terjerumus ke jurang kemudaratan, kesesatan, dan perpecahan. Keputusan Hakim Pengadilan Negeri/Niaga Medan sungguh melegakan: mengabulkan semua tuntutan penggugat. Yang sangat penting di antaranya adalah mengembalikan produk folklore Masyarakat Melayu Riau ke tampuknya, yaitu berstatus NN (anonim) yang dalam bahasa Undang-Undang HAKI, hak ciptanya di tangan negara. “Tak Melayu Hilang di Bumi” boleh dipakai pemiliknya, masyarakat Melayu. Tidak perlu minta ijin dari seorang individu. Selamat buat Mak Lung dan Pak Lung di Riau. Jak. 3-02-06. Rizaldi Siagian, Etnomusikolog/Pemusik. PERKARA KASASI IYETH BUSTAMI No. 030 K/N/HaKI/2006 diputus [kemenangan Iyeth] Tgl 10 November 2006. Catatan: Tulisan ini dimuat KOMPAS tanggal 30 Desember 2006. Melengkapi tulisan, saya usul untuk bisa memasukkan ilustrasi dari bahan-bahan yang saya kerjakan untuk pembuktian di pengadilan. Empat buah ilustrasi yang saya siapkan adalah untuk mendukung argumentasi dan pembuktian berkaitan dengan pertanyaan-pertanyaan mendasar tentang musik yang diajukan di pengadilan, yaitu, konsep lagu, notasi, dan kesamaan lagu yang diperlihatkan melalui transkripsi. Transkripsi tersebut saya sajikan dalam dua pendekatan, yang pertama adalah notasi lagu berrjudul ’Nostalgia Aidilfitri’ sedangkan transkripsi kedua berupa susunan dua hasil transkripsi dari dua sumber yang berbeda untuk dibandingkan secara visual dan dimainkan melalui teknologi komputer. Pendekatan analisis saya lakukan sangat sederhana, meski diperlukan kejelian mata untuk melihat perbedaan-perbedaannya. Susunannya terdiri dari lima baris notasi balok yang dibawahnya saya sertakan notasi angka tanpa tanda-tanda ritmis. Baris pertama adalah lagu Nostalfia Aidil Fitri, baris ke lima lagu Laksamana Raja Dilaut; sedangkan baris kedua dan keempat adalah notasi yang sama dari kedua sumber tetapi didekatkan satu sama lain agar bisa dilihat perbedaannya. Notasi yang terdapat pada baris ketiga (ditengah) adalah dasar progresi akor musik pengiring, dalam bentuk triad (susunan nada-nada harmoni tradisional) yang sederhana. Gunanya adalah untuk melihat apakah nada-nada melodi dari kedua transkripsi yang mengapitnya sama atau keluar dari salah satu nada-nada akor tersebut. Tehnik ini biasa dilakukan untuk analisis musik klasik dengan tujuan untuk melihat nada-nada ornamentasi dalam perjalanan organisasi bunyi komposisi musik. Kesimpulan dari data-data yang terungkap melalui transkripsi ini adalah bahwa subtansi melodi dari dua judul lagu tersebut adalah sama. Meskipun disana-sini terdapat perbedaan satu dua nada, tetapi perbedaan itu adalah gaya seorang penyanyi menginterpretasikan sebuah lagu. Dalam terminologi musik perbedaan interpretasi dan gaya menyanyi/menyajikan musik yang sama disebut ”versi”. Kesimpulan ini tentu mendukung tujuan dari gugatan bahwa subtansi melodi Laksamana Raja Dilaut adalah sama dengan melodi pada lagu Nostalgia Aidilfitri. RS. -- . Posting yg berasal dari Palanta RantauNet ini, jika dipublikasikan ditempat lain wajib mencantumkan sumbernya: ~dari Palanta r...@ntaunet http://groups.google.com/group/RantauNet/~ =========================================================== UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi: - DILARANG: 1. Email besar dari 200KB; 2. Email attachment, tawarkan disini & kirim melalui jalur pribadi; 3. One Liner. - Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet - Tulis Nama, Umur & Lokasi pada setiap posting - Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dalam melakukan reply - Untuk topik/subjek baru buat email baru, tidak dengan mereply email lama =========================================================== Berhenti, bergabung kembali serta ingin merubah konfigurasi/settingan keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe
