HIKMAH KASUS HAKI: “LAKSMANA RAJA DI
LAUT”<http://rizaldisiagian.wordpress.com/2009/12/14/hikmah-kasus-haki-%e2%80%9claksmana-raja-dilaut%e2%80%9d/>Sumber
:
http://rizaldisiagian.wordpress.com/2009/12/14/hikmah-kasus-haki-%E2%80%9Claksmana-raja-dilaut%E2%80%9D/

”Ini kemenangan masyarakat Melayu,” kata Iyeth Bustami setelah Pengadilan
Negeri/Niaga Medan memenangkan gugatan perkaranya, Rabu, 1 Februari 2006.
Sebulan sebelumnya, 28 Desember 2005, saya diminta menjadi saksi ahli untuk
membuktikan melodi lagu “Laksmana Raja Dilaut” (LRD) yang diklaim Nurham
Yahya (Tergugat I) sebagai karyanya adalah sama dengan melodi lagu
“Nostalgia Aidilfitri” ciptaan komposer Malaysia, Suhaimi Bin Mohd Zain
alias Pak Ngah. Kali ini posisi Iyeth tidak seperti dihebohkan infotainment
di awal-awal terangkatnya kasus Hak Cipta ini, yaitu menjadi “Tergugat” yang
dituntut gantirugi 10 milyar atau ancaman 7 tahun penjara. Tetapi,
sebaliknya, sebagai Penggugat III yang sejak awal mengumumkan lagu LRD
adalah NN melalui album “Zapin Dut” Laksmana Raja Dilaut, sekaligus sebagai
kuasa Penggugat II yang mewakili Pak Ngah dan EMI Music Publishing Malaysia
SDN BHD.

Penggugat utamanya (Penggugat I) adalah Masyarakat Melayu Riau dan keturunan
Datuk Ibrahim yang menurut catatan sejarah adalah keturunan pendiri Bandar
Bengkalis dan diberi gelar “Datuk Laksemana Raja Dilaut” oleh Sultan Siak
Sri Indrapura (lihat Rahzain dan Tarmizi Oemar, Datuk Laksemana Raja Dilaut,
diterbitkan Depdikbud & Pemda Tkt II Bengkalis). Inti gugatan mereka adalah
penolakan atas pengklaiman Nurham Yahya bahwa teks/lirik lagu LRD adalah
karya pribadinya.

Masyarakat Melayu Riau membuktikan bahwa ekspresi sastra lisan yang terdapat
pada kosakata dan baris-baris pantun serta gelar kehormatan Laksemana Raja
Dilaut adalah milik masyarakat secara kolektif, dipakai dalam kegiatan adat,
dan tidak diketahui siapa penciptanya. Ungkapan “Tak Melayu Hilang Di Bumi,’
“Kembang Goyang,” “Sanggul Lipat Pandan,” yang terdapat dalam teks LRD
menurut mereka sudah sangat dikenal dan merupakan folklore masyarakat Melayu
di kawasan pesisir Selat Melaka. Bila ada pihak yang mengakui
ungkapan-ungkapan itu ciptaannya, maka hal itu adalah tidak benar. Atas
dasar inilah enam Lembaga Adat Melayu Riau yang berdomisili di Pekan Baru,
Batam, Siak, Bengkalis, Dumai, dan Kota Rokan Hilir, menuntut agar
Pemerintah RI cq Departemen Hukum dan HAM cq Ditjend HAKI cq Direktur Hak
Cipta (Tergugat II), membatalkan Surat Pendaftaran Ciptaan (22 Juli 2004)
yang mencantumkan nama Nurham Yahya sebagai Pencipta dan Pemegang Hak Cipta
lagu LRD, dan menghapusnya dari Daftar Ciptaan Umum.

Apa hikmah kasus ini?

Sekurangnya ada tiga hal yang menjadi catatan penting dari kasus LRD ini.
Pertama, Undang-Undang HAKI yang bersifat individualistis itu terbukti bisa
memicu perselisihan di tengah-tengah masyarakat dan kontra-produktif.
Pengklaiman kepemilikan karya-karya seni atau folklore yang dimiliki suatu
komunitas menjadi milik individu, melalui mekanisme Pendaftaran Ciptaan yang
kemudian ditindak-lanjuti dengan penerbitan Surat Pendaftaran Ciptaan oleh
lembaga yang diamanahi Undang-Undang (Ditjend HAKI), seperti yang diperoleh
Nurham Yahya, sungguh-sungguh tidak masuk akal, mengecewakan, dan justru
akan mematikan dunia kesenian negeri ini. Seniman menjadi was-was untuk
menampilkan karya-karya yang berasal dari khasanah budaya tradisi dan
lagu-lagu rakyat. Takut kalau-kalau secara diam-diam sebuah lagu rakyat
sudah diklaim menjadi milik inidividu, dan apabila ditampilkan bisa dituntut
si “pemiliknya” seperti yang dialami Iyeth Bustami. Bila ini terjadi,
kesenian akan mati.

Kedua, mekanisme penerimaan Pendaftaran Ciptaan (khususnya karya musik)
tanpa kinerja yang memiliki pengetahuan musik secara profesional dan
akademis, atau sekurang-kurangnya mempunyai bakat musikal yang bisa
mengidentifikasikan persamaan dan perbedaan sebuah melodi, mustahil bisa
menjamin mekanisme pendaftaran berjalan dengan benar dan bisa
dipertanggung-jawabkan. Pengalaman saya menjadi saksi ahli dalam kasus LRD
di Medan menunjukkan bahwa bait-bait teks lagu yang dibubuhi simbol-simbol
akord dengan karakter Comic Sans MS pada program komputer, diterima sebagai
notasi musik dalam proses pendaftaran. Ini bukan saja sebuah kekeliruan,
tetapi kesalahan fatal yang bisa memunculkan penafsiran yang salah di
tengah-tengah masyarakat, pelecehan terhadap ilmu pengetahuan musik, dan
sekaligus memperlihatkan bahwa kinerja lembaga ini tidak mempunyai tenaga
ahli atau sekurang-kurangnya mempunyai pengetahuan dasar musik.

Ketiga, reaksi penolakan Masyarakat Melayu Riau terhadap upaya untuk
menguasai kekayaan budaya yang dimiliki bersama menjadi milik individu
sungguh sangat mengagumkan. Tindakan mereka menunjukan tingginya kesadaran
orang Melayu terhadap apa yang menjadi hak dan kewajibannya patut dicontoh
di tengah-tengah era yang semakin individualistis sekarang ini. Modal sosial
seperti ini sangat diperlukan, terutama untuk membela dan menghindar agar
komunitas tidak terjerumus ke jurang kemudaratan, kesesatan, dan perpecahan.


Keputusan Hakim Pengadilan Negeri/Niaga Medan sungguh melegakan: mengabulkan
semua tuntutan penggugat. Yang sangat penting di antaranya adalah
mengembalikan produk folklore Masyarakat Melayu Riau ke tampuknya, yaitu
berstatus NN (anonim) yang dalam bahasa Undang-Undang HAKI, hak ciptanya di
tangan negara. “Tak Melayu Hilang di Bumi” boleh dipakai pemiliknya,
masyarakat Melayu. Tidak perlu minta ijin dari seorang individu. Selamat
buat Mak Lung dan Pak Lung di Riau.

Jak. 3-02-06.
Rizaldi Siagian, Etnomusikolog/Pemusik.

PERKARA KASASI IYETH BUSTAMI No. 030 K/N/HaKI/2006 diputus [kemenangan
Iyeth] Tgl 10 November 2006.

Catatan:

Tulisan ini dimuat KOMPAS tanggal 30 Desember 2006. Melengkapi tulisan, saya
usul untuk bisa memasukkan ilustrasi dari bahan-bahan yang saya kerjakan
untuk pembuktian di pengadilan.

Empat buah ilustrasi yang saya siapkan adalah untuk mendukung argumentasi
dan pembuktian berkaitan dengan pertanyaan-pertanyaan mendasar tentang musik
yang diajukan di pengadilan, yaitu, konsep lagu, notasi, dan kesamaan lagu
yang diperlihatkan melalui transkripsi. Transkripsi tersebut saya sajikan
dalam dua pendekatan, yang pertama adalah notasi lagu berrjudul ’Nostalgia
Aidilfitri’ sedangkan transkripsi kedua berupa susunan dua hasil transkripsi
dari dua sumber yang berbeda untuk dibandingkan secara visual dan dimainkan
melalui teknologi komputer.

Pendekatan analisis saya lakukan sangat sederhana, meski diperlukan kejelian
mata untuk melihat perbedaan-perbedaannya. Susunannya terdiri dari lima
baris notasi balok yang dibawahnya saya sertakan notasi angka tanpa
tanda-tanda ritmis. Baris pertama adalah lagu Nostalfia Aidil Fitri, baris
ke lima lagu Laksamana Raja Dilaut; sedangkan baris kedua dan keempat adalah
notasi yang sama dari kedua sumber tetapi didekatkan satu sama lain agar
bisa dilihat perbedaannya. Notasi yang terdapat pada baris ketiga (ditengah)
adalah dasar progresi akor musik pengiring, dalam bentuk triad (susunan
nada-nada harmoni tradisional) yang sederhana. Gunanya adalah untuk melihat
apakah nada-nada melodi dari kedua transkripsi yang mengapitnya sama atau
keluar dari salah satu nada-nada akor tersebut. Tehnik ini biasa dilakukan
untuk analisis musik klasik dengan tujuan untuk melihat nada-nada
ornamentasi dalam perjalanan organisasi bunyi komposisi musik.

Kesimpulan dari data-data yang terungkap melalui transkripsi ini adalah
bahwa subtansi melodi dari dua judul lagu tersebut adalah sama. Meskipun
disana-sini terdapat perbedaan satu dua nada, tetapi perbedaan itu adalah
gaya seorang penyanyi menginterpretasikan sebuah lagu. Dalam terminologi
musik perbedaan interpretasi dan gaya menyanyi/menyajikan musik yang sama
disebut ”versi”. Kesimpulan ini tentu mendukung tujuan dari gugatan bahwa
subtansi melodi Laksamana Raja Dilaut adalah sama dengan melodi pada lagu
Nostalgia Aidilfitri.

RS.

-- 
.
Posting yg berasal dari Palanta RantauNet ini, jika dipublikasikan ditempat 
lain wajib mencantumkan sumbernya: ~dari Palanta r...@ntaunet 
http://groups.google.com/group/RantauNet/~
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi:
- DILARANG:
  1. Email besar dari 200KB;
  2. Email attachment, tawarkan disini & kirim melalui jalur pribadi; 
  3. One Liner.
- Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet
- Tulis Nama, Umur & Lokasi pada setiap posting
- Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dalam melakukan reply
- Untuk topik/subjek baru buat email baru, tidak dengan mereply email lama 
===========================================================
Berhenti, bergabung kembali serta ingin merubah konfigurasi/settingan 
keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe

Kirim email ke