Apakah peraturan seperti itu berlaku hanya untuak Urang Kampuang Awak ataukah juga untuki turis-turis internasional?
Salam, --MakNgah --- In [email protected], andi ko <andi.ko...@...> wrote: > > BERCIUMAN DI BENTENG > Sepasang Remaja 'Diambil' Satpol PP Bukittinggi > > Selasa, 09/03/2010 19:44 WIB > > *padangmedia.com* - BUKITTINGGI- Gara- gara berpelukan dan berciuman di > tempat umum, tepatnya di objek Wisata Benteng, Kota Bukittinggi, dua remaja > berlainan jenis sekitar pukul 11: 00 WIB siang tadi akhirnya digelandang ke > kantor Sat Pol PP kota itu. > .... > > Perbuatan pasangan temaja itu, kata Zulharfi, telah melanggar Perda Kota > Bukittinggi Nomor 20 tahun 2000 yaitu tentang penyakit masyarakat (pekat) > yang salah satunya termasuk tidak diperbolehkan berpelukan atau berciuman di > tempat umum. > -- . Posting yg berasal dari Palanta RantauNet ini, jika dipublikasikan ditempat lain wajib mencantumkan sumbernya: ~dari Palanta r...@ntaunet http://groups.google.com/group/RantauNet/~ =========================================================== UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi: - DILARANG: 1. Email besar dari 200KB; 2. Email attachment, tawarkan disini & kirim melalui jalur pribadi; 3. One Liner. - Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet - Tulis Nama, Umur & Lokasi pada setiap posting - Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dalam melakukan reply - Untuk topik/subjek baru buat email baru, tidak dengan mereply email lama =========================================================== Berhenti, bergabung kembali serta ingin merubah konfigurasi/settingan keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe
