Apakah peraturan seperti itu berlaku hanya untuak Urang Kampuang Awak
ataukah juga untuki turis-turis internasional?

Salam,
--MakNgah

--- In [email protected], andi ko <andi.ko...@...> wrote:
>
> BERCIUMAN DI BENTENG
> Sepasang Remaja 'Diambil' Satpol PP Bukittinggi
>
> Selasa, 09/03/2010 19:44 WIB
>
> *padangmedia.com* - BUKITTINGGI- Gara- gara berpelukan dan berciuman
di
> tempat umum, tepatnya di objek Wisata Benteng, Kota Bukittinggi, dua
remaja
> berlainan jenis sekitar pukul 11: 00 WIB siang tadi akhirnya
digelandang ke
> kantor Sat Pol PP kota itu.
>
....
>
> Perbuatan pasangan temaja itu, kata Zulharfi, telah melanggar Perda
Kota
> Bukittinggi Nomor 20 tahun 2000 yaitu tentang penyakit masyarakat
(pekat)
> yang salah satunya termasuk tidak diperbolehkan berpelukan atau
berciuman di
> tempat umum.
>



-- 
.
Posting yg berasal dari Palanta RantauNet ini, jika dipublikasikan ditempat 
lain wajib mencantumkan sumbernya: ~dari Palanta r...@ntaunet 
http://groups.google.com/group/RantauNet/~
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi:
- DILARANG:
  1. Email besar dari 200KB;
  2. Email attachment, tawarkan disini & kirim melalui jalur pribadi; 
  3. One Liner.
- Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet
- Tulis Nama, Umur & Lokasi pada setiap posting
- Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dalam melakukan reply
- Untuk topik/subjek baru buat email baru, tidak dengan mereply email lama 
===========================================================
Berhenti, bergabung kembali serta ingin merubah konfigurasi/settingan 
keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe

Kirim email ke