Assalamu'alaikum Ww..

Kanda Fauzi, kini sadang dibahas ko.

InsyaAllah dalam waktu 10 hari kamuko, target kami nan mangunyah-ngunyah
soal pendirian yayasan ko sampai ba Badan Hukum...

Wassalam
Z Chaniago - Palai Rinuak




Pada 11 Maret 2010 18:18, <[email protected]> menulis:

>
>
> Ass.Wr.Wb.
>
> Mohon maaf kalo usulan ambo ko agak talambe atau mungkin lah ada
> sabalunnyo.
>
> Dari pengalaman nan lah ado, Yayasan yang nota bene bergerak di bidang
> sosial (nirlaba) banyak nan taseok-seok dek panopangnyo (khususnyo nan
> individu) putuih / rabah ditangah jalan. oleh karano itu kito mengharokan
> basamo YKRN iko indak mancontoh yayasan nan cando itu handaknyo.
>
> Sairiang jo mandirikan YKRN, ado rancaknyo dibue juolah rencana untuk
> mendirikan unit-unit usaha yang bersifat profitable yang akan menopang
> kelanjutan YKRN di sepanjang jaman.
>
> Ambo usulkan perlu adanya :
>
> (1) Minimal nilai/nominal partisipasi modal awal YKRN
>
> Minimal nominal partisipasi modal awal YKRN / orang wajib disetor kepada
> YKRN pada saat pendirian. Namun hal ini tidak membatasi bagi yang ingin
> berpartisipasi lebih dalam berkonstribusi pendirian YKRN. Ketentuan cara
> pembayarannya tentunya dapat diatur (tapi harus Jelas) apakah secara
> bertahap ataupun lum sum.
>
> Partisipasi modal yang disampaikan pada saat pendirian YKRN dicatatkan
> sebagai modal YKRN dan pemberi partisipasinya dicatatkan sebagai pendiri
> YKRN dan apabila pembayaran dilakukan bertahap dengan batas waktu tertentu
> akan dicatat sebagai piutang YKRN.
>
> Untuk memberikan apresiasi, YKRN dapat memberikan sejenis sertifikat kepada
> seluruh orang yang berpartisipasi dalam pendirian YKRN.
>
>  (2) Target minimal Modal Awal YKRN,
>
> Dengan menetapkan target minimal modal awal, diharapkan pengurus dapat
> mengelola yayasan dengan baik dan (tentunya dengan persetujuan pembina dan
> atau pengawas) dapat membentuk unit-unit usaha, dimana hasil dari unit-unit
> usaha tersebut dapat dan mampu  manopang operasional yayasan sepanjang
> unit-unit usaha itu menguntungkan.
>
> Etong-etongan nan disampaikan kanda ZulTan, dari Bogor, iyo tu.
>
> Sebagai contoh, kalo sajo target modal awal YKRN nan takumpua pada saat
> pendirian mencapai Rp. 300Jt-500Jt dari sekian ratus member RN yang
> berpartisipasi, mungkin pengurus (dengan persetujuan Dewan
> Pembina/Pengawas) dapat mengikut sertakan YKRN dalam membentuk unit usaha
> tertentu semisal mendirikan Lembaga  Pendidikan/ Penunjang Pendidikan
> (Kursus2, Bimbingan Belajar) / klinik/ warnet/ konveksi/toko di tanah
> abang/Rumah makan/ pelatihan jasa security dll yang kesemua itu bersifat
> profitable.
>
> (3) Kriteria Dewan Pembina/Pengawas/Pengurus
>
> a). Dewan Pembina
> Dewan  Pembina  terdiri  5  anggota termasuk Ketua, yang (1) berasal dari 3
> orang  para  Pendiri yang memberikan partisipasi modal 3 terbesar dan (2) 2
> orang  yang  dianggap  memiliki loyalitas dan pengabdian yang sangat-sangat
> mendalam pada RN
>
> b). Dewan Pengawas
> Dewan  Pengawas terdiri 5 anggota termasuk Ketua, yang ditunjuk berdasarkan
> musyawarah dalam rapat atau kesepakatan Dewan Pembina.
>
> c). Pengurus
> Pengurus  YKRN  terdiri  dari  Ketua,  Sekretaris  dan  Bendahara. Pengurus
> dibentuk  oleh  tim  formatur  yang  terdiri  dari  Dewan Pembina dan Dewan
> Pengawas.
> Perangkat Pengurus lainnya, Kepala Bidang dan Pelaksana Kegiatan dibentuk
> oleh tim formatur yang terdiri dari Ketua, Sekretaris dan Bendahara
> terpilih.
>
> Mudah-mudahan ini bermanfaat dan niat baik para penggagas YKRN ini dapat
> terlaksana denga baik dan sukses....Amin...
>
> Salam
> _____________________
> Fauzi Laparta
> 43+
>
>
>
>
>
>



-- 
Z Chaniago - Palai Rinuak

Alam Minangkabau semakin memukau oleh kemilau Danau Maninjau - Menjadikan
Adat menjadi rasional .

Minangkabau !!! We must build again !!!!!!!

-- 
.
Posting yg berasal dari Palanta RantauNet ini, jika dipublikasikan ditempat 
lain wajib mencantumkan sumbernya: ~dari Palanta r...@ntaunet 
http://groups.google.com/group/RantauNet/~
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi:
- DILARANG:
  1. Email besar dari 200KB;
  2. Email attachment, tawarkan disini & kirim melalui jalur pribadi; 
  3. One Liner.
- Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet
- Tulis Nama, Umur & Lokasi pada setiap posting
- Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dalam melakukan reply
- Untuk topik/subjek baru buat email baru, tidak dengan mereply email lama 
===========================================================
Berhenti, bergabung kembali serta ingin merubah konfigurasi/settingan 
keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe

Kirim email ke