Buya Suheimi, apo nan disampaikan basuo juo pituah:

kok tabik nan bak padi, digaro
kok tumbuah nan bak bijo, disiang

baiak dipakai jo mufakek
buruak dibuang jo rundingan

Wassalam.


--- In [email protected], ksuhe...@... wrote:
>
> Hari ini kita revitalisasi, pilih yang terbaik tinggalkan yang buruk
sebagai cermin adat kita ini flexible.
> Nah kita semua tahu bahwa adat kita bukanlah adat yang kaku, tapi
adalah adat yang fleksibel dapat menyesuaikan dengan keadaan. "Dimana
tanah di pijak disana langit di junjung".
>
> Saya hanya berfikir-fikir, kenapa tak di beri kelonggaran dan
alternatif.
>
> Abih adat bakarilahan, abih cupak de buatan
> Habis adat berkelerelaan, habis cupak karena buatan.
> Bila sudah sepakat, adat istiadat (dibiasakan) boleh saja diabaikan.
>
> Kenapa pendahulu kita dulu banyak yang berhasil dan jadi tokoh-tokoh
Nasional agaknya mereka dulu di tempa mereka digodok di pusdiklat adat,
apo pulo itu pusdiklat adat, pusdiklat iyolah surau mulai umua tujuah
taun anak-anak minang diharuskan masuak ka pusat pendidikan dan latihan
tadi sampai kamudian siap untuk diterjunkan ke masyarakat melalui
pengawasan nan ketat mereka diasiangkan dari rumah makannyo indah buliah
dikanyangkan laloknyo dipapan karajo bagobaloan moralnyo dididik jo
agamo fisiknyo dilatiah basilek dan mentalnyo di aja pasambahan.
>
> Mereka berusaha mencari titik temu dan persamaan, bukan perbedaan.
Agaknya sifat inilah yg menghantarkan nenek moyang kita di percaya di
tingkat nasiional dan dimana-mana dijadikan panutan.
> Toleransinya tinggi, menjauhkan dan mengelakkan perbedaan.
>
> Ilmu adat termasuk kepada hukum positif (living law), yaitu hukum yang
berlaku sekarang yang kebanyakan tidak tertulis, namun dipatuhi oleh
rakyat Indonesia. Hukum adat merupakan hukum yang timbul dari penjelmaan
dan kesadaran hukum rakyat yng tercermin di dalam UUD 1945, yang disebut
dengan hukum dasar. Dengan demikian UUD 1945 merupakan UU sekaligus juga
hukum dasar. Hampir sebagian besar hukum yang tertulis berasal dari
eropa, yang bertujuan untuk terciptanya kepastian hukum. Namun
pengaturan suatu masyarakat tidak hanya diberlakukan hukum tertulis,
tetapi juga perlu hukum yang tidak tertulis yang datang dan berasal dari
kepribadian bangsa Indonesia.
> Hukum adat merupakan penjelmaan dari kepribadian bangsa Indonesia
mempunyai corak yang berbeda dengan jiwa hukum barat Karena:
> - Bersifat komunal / kebersamaan
> - Bersifat fleksibel / mudah menyesuiakan diri dengan perubahan yang
terjadi
> - Bersifat magis religius (keagamaan) transidental
> - Agama, adat dan budaya mempunyai peran yang sangat penting


-- 
.
Posting yg berasal dari Palanta RantauNet ini, jika dipublikasikan ditempat 
lain wajib mencantumkan sumbernya: ~dari Palanta r...@ntaunet 
http://groups.google.com/group/RantauNet/~
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi:
- DILARANG:
  1. Email besar dari 200KB;
  2. Email attachment, tawarkan disini & kirim melalui jalur pribadi; 
  3. One Liner.
- Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet
- Tulis Nama, Umur & Lokasi pada setiap posting
- Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dalam melakukan reply
- Untuk topik/subjek baru buat email baru, tidak dengan mereply email lama 
===========================================================
Berhenti, bergabung kembali serta ingin merubah konfigurasi/settingan 
keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe

Kirim email ke