Tarimno kasih Angku Ridha, Karano MakNgah kurang mangarati definisi, mangko cubo baraja surang, tacaliak di web: "TUMA'NINAH = etika bersopan santun menghadap dan bercakap-cakap dengan Sang Khaliq." [http://www.facebook.com/topic.php?uid=94870606281&topic=12040]
Caliak-caliak lo di MakGoogle tampak lo site ko: http://www.kajianislam.net/modules/smartsection/item.php?itemid=367 Antaro lain lai lo tampak di site tu: "TIDAK THUMA'NINAH DALAM SHALAT Di antara kejahatan pencurian terbesar adalah pencurian dalam shalat, Rasulullah shallallahu `alaihi wasallam bersabda, "Sejahat-jahat pencuri adalah orang yang mencuri dari shalatnya." Mereka bertanya, "Bagaimana ia mencuri dari shalatnya?" Beliau menjawab, "Ia tidak menyempurnakan ruku dan sujudnya."( Hadits riwayat Ahmad, 5/310 dan dalam Shahihul Jami' hadits no.997) Meninggalkan thuma'ninah( Thuma'ninah adalah diam beberapa saat setelah tenangnya anggota-anggota badan, para ulama memberi batasan minimal yaitu sekedar waktu yang diperlukan untuk membaca tasbih. Lihat Fiqhus Sunnah, Sayyid Sabiq, 1/124 (pent).); Tidak meluruskan dan mendiamkan punggung sesaat ketika ruku' dan sujud; Tidak tegak ketika bangkit dari ruku; serta ketika duduk antara dua sujud; Semuanya merupakan kebiasaan yang sering dilakukan oleh sebagian besar kaum muslimin. Bahkan, hampir bisa dikatakan, tak ada satu masjid pun kecuali di dalamnya terdapat orang-orang yang tidak thuma'ninah dalam shalatnya. Thuma'ninah adalah rukun shalat, tanpa melakukannya shalat menjadi tidak sah. Ini sungguh persoalan yang sangat serius. Rasulullah shallallahu `alaihi wasallam bersabda, "Tidak sah shalat seseorang, sehingga ia meluruskan punggungnya ketika ruku' dan sujud."( Hadits riwayat Abu Daud, 1/533, dalam Shahihul Jami' , hadits no. 7224.)" [dst] Iyo tampaknyo sio-sio karajo sumbayang tunggang-tunggik tu mah yo? Mudah-mudahan dapek kito ingek kan ka anak-kamanakan kawan-kawan awak nan mungkin kurang mamparatikan etika ko. Salam, --MakNgah Sjamsir Sjarif --- In [email protected], Ahmad Ridha <ahmad.ri...@...> wrote: > > 2010/3/16 sjamsir_sjarif <hamboc...@...>: > > > Aa tu nan dibaconyo tu katu pusuih-pusuih tu? Pasti ado > > kapendekan-kapendekan > > saroman steno. Baa hukumnyo, lai sah Sumbayang Steno tu? > > > > Mak, tentang bacaan, memang biasanya ada beberapa pilihan baik yang > panjang maupun yang pendek berdasarkan riwayat-riwayat yang shahih. > Namun jika benar-benar "ekspres" hingga tidak thuma'ninah, kaitannya > ke masalah apakah thuma'ninah termasuk rukun shalat. Saya cenderung > ke pendapat bahwa thuma'ninah termasuk rukun berdasarkan hadits > tentang seseorang yang diperintahkan mengulang shalatnya hingga > beberapa kali oleh Rasulullah Shallallahu 'alayhi wa Sallam karena > shalatnya tidak thuma'ninah. > > Allahu Ta'ala a'lam. > > -- > Abu 'Abdirrahman, Ahmad Ridha bin Zainal Arifin bin Muhammad Hamim > (l. 1400 H/1980 M) -- . Posting yg berasal dari Palanta RantauNet ini, jika dipublikasikan ditempat lain wajib mencantumkan sumbernya: ~dari Palanta r...@ntaunet http://groups.google.com/group/RantauNet/~ =========================================================== UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi: - DILARANG: 1. Email besar dari 200KB; 2. Email attachment, tawarkan disini & kirim melalui jalur pribadi; 3. One Liner. - Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet - Tulis Nama, Umur & Lokasi pada setiap posting - Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dalam melakukan reply - Untuk topik/subjek baru buat email baru, tidak dengan mereply email lama =========================================================== Berhenti, bergabung kembali serta ingin merubah konfigurasi/settingan keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe
