Tarimno kasih Angku Ridha, 

Karano MakNgah kurang mangarati definisi, mangko cubo baraja surang, tacaliak 
di web: "TUMA'NINAH = etika bersopan santun menghadap dan bercakap-cakap dengan 
Sang Khaliq." 
[http://www.facebook.com/topic.php?uid=94870606281&topic=12040]

Caliak-caliak lo di MakGoogle tampak lo site ko:
http://www.kajianislam.net/modules/smartsection/item.php?itemid=367

Antaro lain lai lo tampak di site tu:

"TIDAK THUMA'NINAH DALAM SHALAT

Di antara kejahatan pencurian terbesar adalah pencurian dalam shalat, 
Rasulullah shallallahu `alaihi wasallam bersabda,
"Sejahat-jahat pencuri adalah orang yang mencuri dari shalatnya." Mereka 
bertanya, "Bagaimana ia mencuri dari shalatnya?" Beliau menjawab, "Ia tidak 
menyempurnakan ruku dan sujudnya."( Hadits riwayat Ahmad, 5/310 dan dalam 
Shahihul Jami' hadits no.997)

Meninggalkan thuma'ninah( Thuma'ninah adalah diam beberapa saat setelah 
tenangnya anggota-anggota badan, para ulama memberi batasan minimal yaitu 
sekedar waktu yang diperlukan untuk membaca tasbih. Lihat Fiqhus Sunnah, Sayyid 
Sabiq, 1/124 (pent).); Tidak meluruskan dan mendiamkan punggung sesaat ketika 
ruku' dan sujud; Tidak tegak ketika bangkit dari ruku; serta ketika duduk 
antara dua sujud; Semuanya merupakan kebiasaan yang sering dilakukan oleh 
sebagian besar kaum muslimin. Bahkan, hampir bisa dikatakan, tak ada satu 
masjid pun kecuali di dalamnya terdapat orang-orang yang tidak thuma'ninah 
dalam shalatnya.

Thuma'ninah adalah rukun shalat, tanpa melakukannya shalat menjadi tidak sah. 
Ini sungguh persoalan yang sangat serius. Rasulullah shallallahu `alaihi 
wasallam bersabda,
"Tidak sah shalat seseorang, sehingga ia meluruskan punggungnya ketika ruku' 
dan sujud."( Hadits riwayat Abu Daud, 1/533, dalam Shahihul Jami' , hadits no. 
7224.)" 

[dst]

Iyo tampaknyo sio-sio karajo sumbayang tunggang-tunggik tu mah yo? 
Mudah-mudahan dapek kito ingek kan ka anak-kamanakan kawan-kawan awak nan 
mungkin kurang mamparatikan etika ko.

Salam,
--MakNgah 
Sjamsir Sjarif
--- In [email protected], Ahmad Ridha <ahmad.ri...@...> wrote:
>
> 2010/3/16 sjamsir_sjarif <hamboc...@...>:
> 
> > Aa tu nan dibaconyo tu katu pusuih-pusuih tu? Pasti ado 
> > kapendekan-kapendekan
> > saroman steno. Baa hukumnyo, lai sah Sumbayang Steno tu?
> >
> 
> Mak, tentang bacaan, memang biasanya ada beberapa pilihan baik yang
> panjang maupun yang pendek berdasarkan riwayat-riwayat yang shahih.
> Namun jika benar-benar "ekspres" hingga tidak thuma'ninah, kaitannya
> ke masalah apakah thuma'ninah termasuk rukun shalat.  Saya cenderung
> ke pendapat bahwa thuma'ninah termasuk rukun berdasarkan hadits
> tentang seseorang yang diperintahkan mengulang shalatnya hingga
> beberapa kali oleh Rasulullah Shallallahu 'alayhi wa Sallam karena
> shalatnya tidak thuma'ninah.
> 
> Allahu Ta'ala a'lam.
> 
> -- 
> Abu 'Abdirrahman, Ahmad Ridha bin Zainal Arifin bin Muhammad Hamim
> (l. 1400 H/1980 M)


-- 
.
Posting yg berasal dari Palanta RantauNet ini, jika dipublikasikan ditempat 
lain wajib mencantumkan sumbernya: ~dari Palanta r...@ntaunet 
http://groups.google.com/group/RantauNet/~
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi:
- DILARANG:
  1. Email besar dari 200KB;
  2. Email attachment, tawarkan disini & kirim melalui jalur pribadi; 
  3. One Liner.
- Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet
- Tulis Nama, Umur & Lokasi pada setiap posting
- Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dalam melakukan reply
- Untuk topik/subjek baru buat email baru, tidak dengan mereply email lama 
===========================================================
Berhenti, bergabung kembali serta ingin merubah konfigurasi/settingan 
keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe

Kirim email ke