Iyo, babaliak kapado postiang Angku Riri nan partamu, tampaknyo istilah "mangalua" ko babeda pangaratian dan konteks. Walaupun mungkin pulo sabunyi jo istilah awak "kawin kalua" namun konotasinyo babeda. "Mangalua" di Batak punyo pangaratian, sanksi, dan solusi sandiri.
Di Batak, "mangalua" atau "kawin lari" adolah istilah Adat. Si Pemuda dan Si Pemudi melangsungkan perkawinan mereka tanpa persetujuan orang tua mereka. Adat menuntut: a. "Pajolo gogo, papuudi uhum": Si Pemuda mengandalkan kekuatan, mengabaikan hukum. b. "Boru manuntun lomona": Si Pemudi melaksanakan kemauan sendiri. Ada 2 cara mangalua: a. Kedua calon pengantin dikawal atau ditemani oleh satu atau dua orang yang betindak sebagai pihak aketiga, demi menjaga kehormatan kedua pengantin. Sebagai langkah pertama mereka pergi ke rumah salah satu keluarga pengetua terpercaya; di rumah tersebut calon pengantin perempuan dititipkan. Berikutnya laporan kepada orang tua atau pengetua atau pemimpin agama minta pemberkatan atau restu. b. Perempuan itu langsung di bawa oleh Si Pria ke rumahnya tanpa lebih dahulu diberkati atau direstui. Perkawinan seperti itu dinamakan juga "marbagas roha-roha". Namun perkawinan telah jadi, kewajiban atau pertanggung jawaban adat harus dilaksanakan. Adat menuntut agar prosedur adat selanjutnya diikuti, yakni: 1. Segera setelah kawin lari terlaksana, diperlukan menempuh suatu acara yang dinamai acara "manuruk-nuruk". 2. Kemudian apabila keadaan sudah mengizinkan, harus ditempuh acara memenuhi adat lengkap, yang dinamai "mangadati". Ada sanksinya apabila kedua acara tersebut di atas tidak dipenuhi, yakni: Apabila Acara "manuruk-nuruk" tidak dilaksanakan, maka kedua suami-istri yang kawin lari tersebut tidak diperkenankan menginjakkan kaki ke rumah orang tua si istri. Kalau Acara "mengadati" tidak dilaksanakan, maka apabila di kemudian hari ada putra atau putri keluarga tersebut yang akan dikawinkan, masyarakat adat tidak dapat meresmikannya secara adat. Sumber: Kamus Budaya Batak Toba. Oleh M.A. Marbum dan I.M.T. Hutapea.Balai Pustaka. Jakarta 1987. TGanda-tanda petik dari Sjamsir Sjarif. Salam, ---MakNgah Sjamsir Sjarif --- In [email protected], Riri Chaidir <riri.chai...@...> wrote: > > Mak Ngah > > Jadi memang walalupun samo2 "mangalua", beda bana nan dimukasuik di Batak jo > nan di awak. :) > > riri > > 2010/3/22 sjamsir_sjarif hamboc...@... > > > > > Iyo, mungkin indak di Padangpanjang se doh. Lai amb danga lo di tampek lain > > gai. kalau ado kawan nan mandi pagi, tu bakecekan, mangalua tadi malam yo? > > -- . Posting yg berasal dari Palanta RantauNet ini, jika dipublikasikan ditempat lain wajib mencantumkan sumbernya: ~dari Palanta r...@ntaunet http://groups.google.com/group/RantauNet/~ =========================================================== UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi: - DILARANG: 1. Email besar dari 200KB; 2. Email attachment, tawarkan disini & kirim melalui jalur pribadi; 3. One Liner. - Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet - Tulis Nama, Umur & Lokasi pada setiap posting - Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dalam melakukan reply - Untuk topik/subjek baru buat email baru, tidak dengan mereply email lama =========================================================== Berhenti, bergabung kembali serta ingin merubah konfigurasi/settingan keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe To unsubscribe from this group, send email to rantaunet+unsubscribegooglegroups.com or reply to this email with the words "REMOVE ME" as the subject.
