Iyo, babaliak kapado postiang Angku Riri nan partamu, tampaknyo istilah
"mangalua" ko babeda pangaratian dan konteks. Walaupun mungkin pulo
sabunyi jo istilah awak "kawin kalua" namun konotasinyo babeda.
"Mangalua" di Batak punyo pangaratian, sanksi, dan solusi sandiri.

Di Batak,  "mangalua" atau "kawin lari" adolah istilah Adat. Si Pemuda
dan Si Pemudi melangsungkan perkawinan mereka tanpa persetujuan orang
tua mereka.
  Adat menuntut:
a. "Pajolo gogo, papuudi uhum":  Si Pemuda mengandalkan kekuatan,
mengabaikan hukum.
b. "Boru manuntun lomona": Si Pemudi melaksanakan kemauan sendiri.

Ada 2 cara mangalua:
a. Kedua calon pengantin dikawal atau ditemani oleh satu atau dua orang
yang betindak sebagai pihak aketiga, demi menjaga kehormatan kedua
pengantin. Sebagai langkah pertama mereka pergi ke rumah salah satu
keluarga pengetua terpercaya;  di rumah tersebut calon pengantin
perempuan dititipkan. Berikutnya laporan kepada orang tua atau pengetua
atau pemimpin agama minta pemberkatan atau restu.

b. Perempuan itu langsung di bawa oleh Si Pria ke rumahnya tanpa lebih
dahulu diberkati atau direstui. Perkawinan seperti itu dinamakan juga
"marbagas roha-roha". Namun perkawinan telah jadi, kewajiban atau
pertanggung jawaban adat harus dilaksanakan.

Adat menuntut agar prosedur adat selanjutnya diikuti, yakni:

1. Segera setelah kawin lari terlaksana, diperlukan menempuh suatu acara
yang dinamai acara "manuruk-nuruk".
2. Kemudian apabila keadaan sudah mengizinkan, harus ditempuh acara
memenuhi adat lengkap,  yang dinamai "mangadati".

Ada sanksinya apabila kedua acara tersebut di atas tidak dipenuhi,
yakni:
Apabila Acara "manuruk-nuruk" tidak dilaksanakan, maka kedua suami-istri
yang kawin lari tersebut tidak diperkenankan menginjakkan kaki ke rumah
orang tua si istri.
Kalau Acara "mengadati" tidak dilaksanakan, maka apabila di kemudian
hari ada putra atau putri keluarga tersebut yang akan dikawinkan,
masyarakat adat tidak dapat meresmikannya secara adat.

Sumber:  Kamus Budaya Batak Toba. Oleh M.A. Marbum dan I.M.T.
Hutapea.Balai Pustaka. Jakarta 1987. TGanda-tanda petik dari Sjamsir
Sjarif.

Salam,
---MakNgah
Sjamsir Sjarif


--- In [email protected], Riri Chaidir <riri.chai...@...> wrote:
>
> Mak Ngah
>
> Jadi memang walalupun samo2 "mangalua", beda bana nan dimukasuik di
Batak jo
> nan di awak. :)
>
> riri
>
> 2010/3/22 sjamsir_sjarif hamboc...@...
>
> >
> > Iyo, mungkin indak di Padangpanjang se doh. Lai amb danga lo di
tampek lain
> > gai. kalau ado kawan nan mandi pagi, tu bakecekan, mangalua tadi
malam yo?
> >


-- 
.
Posting yg berasal dari Palanta RantauNet ini, jika dipublikasikan ditempat 
lain wajib mencantumkan sumbernya: ~dari Palanta r...@ntaunet 
http://groups.google.com/group/RantauNet/~
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi:
- DILARANG:
  1. Email besar dari 200KB;
  2. Email attachment, tawarkan disini & kirim melalui jalur pribadi; 
  3. One Liner.
- Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet
- Tulis Nama, Umur & Lokasi pada setiap posting
- Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dalam melakukan reply
- Untuk topik/subjek baru buat email baru, tidak dengan mereply email lama 
===========================================================
Berhenti, bergabung kembali serta ingin merubah konfigurasi/settingan 
keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe

To unsubscribe from this group, send email to 
rantaunet+unsubscribegooglegroups.com or reply to this email with the words 
"REMOVE ME" as the subject.

Kirim email ke