Andiko Yth,
Bagaimana kiranya dengan hukum Adat di Minangkabau yang menyatakan sebagai
berikut ;

Hukum Orang yang Salah Melanggar  Undang-undang Nan Empat

Hukum orang melanggar undang-undang nan empat :

a. Salah kepada raja namanya.
b. Salah kepada penghulu namanya.

Salah kepada raja, hukumnya hukum bunuh (pancung/gantung). Adapun yang di
maksud perkataan Beremas Hidup itu ialah : orang yang bersalah itu membayar
hutang adat kesalahannya yang dihukumkan penghulu kepadanya. Yang di maksud
Tidak Beremas Mati ialah : tidak kuasa mereka yang dihukum membayar hutang
adat, tentangan kesalahan yang dihukumkan penghulu-penghulu kepadanya maka
orang itu mati, mati pula nama hukumnya sepanjang adat, ialah dimatikan hak
mereka itu sepanjang adat (dikeluarkan dari segala adat negeri). Tidak
dibawa seadat selimbago lagi, tidak dibawa duduk sama rendah, tegak sama
tinggi yakni keluar dia dari adat.


Hukum Dibuang Sepanjang Adat

1. Buang siriah namonyo
Yakni buang yang boleh diampuni kalau sudah sampai tempo lamonyo buangnya
itu atau kalau ia suka (bisa) membayar hukumnya yang dihukum kepadanya

2. Buang Biduak namonyo
Yaitu orang yang dibuang sekaum (dari kaumnya). Bila ia telah mau bertobat
kembali dan mau memenuhi hukuman yang telah dihukumkan kepadanya, maka boleh
pula ia diterima kembali saadat salimbago seperti sedia kala.

3. Buang Hutang namonyo
Yaitu orang yang dibuang, sebab tidak membayar dia (bangunan) dan
orang-orang yang salah tidak mau membayar hutang adat yang dihukumkan
kepadanya sebab ia salah ngomong memaki, atau mencaci maki kepada raja atau
penghulu atau orang patut yang memegang adat dan lain-lain seumpamanya maka
orang itu boleh pula diterima kembali seadat selembaga kalau ia telah
membayar kesalahannya. Tetapi ia harus membayar kesalahan utang baris
namanya. Yaitu selain dari membayar kesalahan sebab ia dibuang tadi, mereka
itu mesti membayar pula satu kesalahan lagi sebab ia engkar membayar hutang
pertama tadi yakni sebab tidak menurut baris balabeh, adat yang terpakai
dalam nagari, hutang balabeh (baris) itu setinggi tingginya tidak boleh
lebih dari 20 mas (dua puluh rial) dan serendah-rendahnya hingga sepaha (4
mas).

4. Buang Pulus namonyo
Yaitu orang yang dibuang, diharamkan ke kampung buat selama-lamanya atau
buat sementara waktu ia dijadikan menjadi hamba sahaja (hamba raja),
kemudian kalau dia sudah menjalani hukuman itu dan sudah dipandang baik oleh
timbangan raja, maka raja ada hak mengampuni kesalahan itu.

5. Buang Tingkarang ( Buang tembikar)
Atau buang saro namanya, yakni buang yang tidak boleh diampuni atau diterima
kembali selama-lamanya, masuk di dalam adat. Ialah tantangan hutang yang
tidak boleh dibayar, salah yang tidak boleh ditimbang dengan emas samalah
hukumnannya dengan orang yang salah kepada raja tersebut di atas.


Pada Menyatakan Hukum dan Timbangan

Adapun hukum dan timbangan orang yang melanggar undang-undang adat itu dalam
sebuah nagari adalah seperti di bawah ini:

1. Ada yang dihukum bermaaf-maaf saja, sesat surut terlangkah kembali, elok
dipakai buruk dibuang.

2. Ada yang dihukum salah pagi ampun petang, salah petang ampun pagi
namanya, yaitu hukum menyembah meminta ampun kepada tempatnya bersalah,
hukum ini terpakai kepada adik salah kepada kakak, kemenakan, salah kepada
mamak, anak salah kepada ibu dan bapanya, yaitu atas orang yang berkaib
berbait yang berkaum berkeluarga ialah tentang salahnya yang berkecil-kecil,
sesat surut salah tobat namanya, elok dipakai buruk dibuang.

3. Ada yang dihukum salah menjamu minum makan dengan sekedar apa yang ada
saja, yaitu salah anak buah kepada tuannya, kepada ninik mamaknya, yang
kecil-kecil salahnya sepanjang adat, elok dipakai buruk dibuang, di muka
ninik mamak dan orang tua-tua di situ.

4. Ada yang dihukum salah menjamu minum makan dengan memotong ayam, serta
dengan nasi kuning, atau nasi lemak dengan berdoa meminta ampun kepada
tempat ia berbuat salah, diperbuat di rumah yang salah, dipanggil ke situ
tempat ia bersalah, dan dirujukkan yang bersalah itu kepada tempat ia
bersalah, elok dipakai buruk dibuang, di muka ninik mamak dan orang yang
patut patut.

5. Ada yang dihukum menjamu minum makan dengan membawa singgang ayam serta
nasi kuning, serta membawa sirih di cerana, menjelang ke rumah tempat ia
berbuat salah, disitu berjamu-jamu minum makan dengan bermaaf-maaf dari
kesalahan itu.

6. Ada yang dihukum salah mayambah dengan menating sirih secerana dibawa ke
balai adat, dilalukan sirih itu di muka kerapatan adat penghulu, kepada
tempat ia bersalah dengan meminta maaf pula kepada segala penghulu serta
orang patut-patut yang hadir di situ.

7. Ada yang dihukum memotong kambing di rumah tangga yang bersalah dengan
menjamu minum makan, dipanggil tempat ia bersalah ke situ, serta ninik mamak
dalam kampung, dalam suku dan ninik mamak dalam nagari mana yang patut patut
serta tua-tua cerdik pandai di situ dengan mendoakan elok dipakai buruk
dibuang dengan bermaaf-maaf.

8. Ada yang dihukum jawi menjamu ninik mamak dalam suku dan ninik mamak
seisi nagari dan orang tua-tua cerdik pandai dan yang patut-patut tahu elok
dipakai buruk dibuang dengan bermaaf-maafan.

9. Ada yang dihukum memotong kerbau, menjamu ninik mamak seisi nagari serta
ditambah pula dengan mengisi adat menuang lembaga membayar hutang baris,
dijadikan di rumah tangga yang bersalah, elok dipakai buruk dibuang dengan
bermaaf-maaf.

10. Ada yang dihukum membayar DIAT (bangun) atau mengisi adat menuang
lembaga, sebab merusak adat, atau pangkat derajat orang, serta menjamu minum
makan dengan memotong kambing atau jawi, atau kerbau, menurut patutnya
timbangan kerapatan penghulu penghulu dan ada pula yang ditambah dengan
membayar hutang baris, mengisi adat menuang lembaga, dijadikan di rumah
tangga yang bersalah, ke situ dipanggil penghulu penghulu negari serta orang
tua-tua cerdik pandai dan orang patut-patut serta berdoa dan bermaaf-maafan,
elok dipakai buruak dibuang.

11. Dan lain-lain macam hukum itu, menurut yang diadatkan orang dalam sebuah
–sebuah nagari.

12. Adapun hukum hukuman yang tersebut di nomor 7-8-9 dan 10 itu, ada yang
dihukumkan dirumah tangga yang bersalah dan ada pula yang dihukumkan di
medan majelis di tempat tempat yang berserikat: seperti di gelanggang atau
di balai adat dan lain-lain sebagainya.

13. Segala orang-orang yang terhukum menurut sepanjang adat tersebut di
atas, jikalau terhukum itu keras bak batu, tinggi bak langit namanya, dengan
tidak sebab-sebab yang patut dan ia tidak menaikkan bandingan atas hukuman
yang dijatuhkan kepadanya itu, kepada hakim yang tinggi, kerena menurut adat
apabila hukum jatuh:

Pertama dibanding (1). Kedua diselasai ketiga diserikati. Ketiga, diserikati
(3). Atau ia ada menaikkan banding, tetapi bandingannya tidak laku. Dalam
pada itu mereka keras juga tidak mau menurut hukum yang telah ditetapkan
kepanya itu, dan telah diberi nasehat oleh penghulu-penghulu, atau
orang-orang cerdik pandai tidak juga mau menurut, maka mereka itu dipanggil
sekali lagi kepada rapat nagari, dan rapat nagari setelah menanyainya,
maukan ia menurut timbangan kerapatan nagari itu atau tidak. Jikalau mereka
itu menjawab mau, maka ditentukan harinya oleh nagari ia melangsungkan
pekerjaan menjalankan hukuman itu dan kalau tidak mau terima juga hukuman
itu, ataupun tidak mau menemui panggilan itu, maka hari itulah dijatuhkan
hukuman buang tersebut di atas kepada orang-orang yang terhukum itu, sebagai
mana yang ditetapkan penghulu-penghulu, BUANGNYA ITU, serta diberitahukan
kepada nagari (isi nagari) dengan dikumpulkan cenang supaya segala orang
tahu: Bahwa sianu itu telah dikeluarkan dari sepanjang adat nagari itu.
Tidak akan dibawa ia seadat selembaga, duduk sama rendah tegak sama tinggi,
dalam segala hal yang bersangkut kepada adat istiada nagari itu dan
lain-lain sebagainya. Begitulah orang mengeluarkan orang dari adat adat
nagari.

14. Jikalau bandingan yang dinaikan orang itu kepada hakim yang lebih
tinggi, ada laku: meski hukumannya ditambah atau dikurangi, atau ditetapkan,
ataupun dilepaskan oleh hakim yang ia membanding itu, maka hukuman itulah
pula yang wajib diturut mereka itu. Begitu pun hakim yang pertama tadi yang
dihukumnya terbanding, wajiblah hakim itu menurut dan menguatkan pula
hukuman hakim yang tempat orang itu menaikkan banding, sebab kata adat,
kalau naik banding rebah hukuman dan kalau rebah bandiang naik hukuman. Maka
jika apa-apa hukuman yang dijatuhkan hakim tempat ia membanding itu, tidak
pula mau ia memakai tempat ia membanding itu, tidak pula mau ia memakai,
sampai kepada tempat penghabisan ia boleh menaikkan banding tiap-tiap kali
itu ia keras juga, tidak mau turut hukuman yang dijatuhkan oleh tempat ia
membanding itu, karena lebih berat, melainkan ia mau memakai hukuman yang
dahulu, sebab lebih ringan, maka itu tidak diterima lagi melainkan kalau ia
tidak mau memakai hukuman hakim yang lebih tinggi tempat membanding itu
disitulah baru boleh dijatuhkan kepada mereka itu yang paling besar
kesalahan, tentangan hukuman buang membuang itu kepada yang tidak mau
menurut alur patut itu.

15. Adapun yang berhak menjatuhkan hukuman buang membuang atau mengeluarkan
orang dari pada adat adat nagari itu. Dalam sebuah nagari ialah kebulatan
kerapatan penghulu-penghulu senagari itu. Yang satu adatnya. Kebulatan
penghulu penghulu senagari itulah saja yang berhak menjatuhkan hukum buang
membuang orang dari adat nagari itu, lain tidak. Tentangan kerapatan adat
orang satu penghulu itu atau kerapatan orang sebuah perut, atau sebuah jurai
atau sebuah payung atau sebuah suku saja tidaklah berhak menjatuhkan hukuman
mengeluarkan orang dari dalam adat nagari itu melainkan mereka itu boleh
menyatakan: Tidak membawa sehilir semudik (sepai sedatang), seberat
seringan, seutang sepiutang, selarang sepantangan, seduduk setegak lagi
karena orang-orang itu salah merusakkan adat pergaulan (perkauman) sebab
membuat malu dalam kaum baik kaum serumah atau seperut, sejurai sepayung,
sesuku atau sekampung, yaitu sengaja merusakan adat merendahkan adat
kebangsaan kaumnya itu dan lain-lain, yang jalannya merusakkan adat berkaum
dan memberikan malu sopan, bukan bersangkut kepada perkara harta benda,
hutan tanah, sawah ladang dan lain-lain harta.


Pasal Menyatakan Hukuman Maling Curi


Hukum Orang Memaling Orang

Adapun hukuman orang memaling orang itu adalah:

1. Jikalau sudah dapat tanda baitinya orang memaling orang itu, maka hukuman
orang yang bersalah itu: Kalau yang memalingnya itu telah menjualnya, maka
lebih dahulu dihukum ia menebus orang uang dimalingnya itu dan dipulangkan
kepada ahli waris orang yang dimalingnya itu. Sudah itu barulah mendenda
penghulu penghulu dalam negeri (suku-suku) jikalau yang dimalingnya itu
orang yang baik-baik (bangsawan). Maka dendanya itu adalah setahil sepaha,
sepuluh emas-limakupang-lima busuk-sekupang-sepihak enam kundi (6 suku).
Jikalau ada emas hidup tidak beremas mati.

2. Jikalau bukan orang baik-baik yang dimalingnya itu, maka hukumannya:

a. setelah ditebusinya orang yang dimalingnya itu maka disuruh cemuki orang
yang memalingnya itu oleh orang yang dimalingnya berturut-turut tiga hari,
atau tujuh hari lamanya, atau oleh ahli waris yang dimalingnya itu.

b. Sudah itu barulah mendenda penghulu penghulu yang keenam suku (kalau suku
enam). Dendanya ialah: sepuluh emas-tengah tiga emas- lima kupang- lima
busuk- sekupang- sepihak-empat kundi. Jikalau ada beremas hidup- tidak
beremas mati.


Hukuman Orang Memaling Binatang Ternah Kerbau/Lembu

Jikalau telah dapat tanda baiti orang maling ternak itu:
1. Dihukum yang memaling ternak itu, memulangkan ternak atau harga ternak
yang dimalingnya itu.
2. Sudah itu barulah mendenda penghulu penghulu (penghulu kepala) atau
kepala penghulu. Dendanya itu sepuluh emas –lima busuk- sekopang- sepiak-
empat kundi.



Hukum Orang Memaling Kambing, Ayam atau Itik (Burung)

Jikalau sudah dapat tanda baiti. Maka hukumannya itu didenda Yaitu-tengah
tiga emas- Lima Kupang- Lima busuk- sekupang- sepihak empat kundi dan
tiadalah boleh dihukum mati orang itu, melainkan kalau ia tidak beremas
pembayar denda itu maka disuruh cambuki orang itu kepada yang empunya harta
yang dimalingnya itu, atau kepada hulu balang adat dalam nagari: tujuh hari
lamanya berturut-turut. Hukuman ini boleh dijalankan saja oleh sebuah suku,
tidak perlu serapat nagari.


Hukuman Orang Memaling Padi atau Lain-lain Makanan yang Mengenyangkan

Maka hukumannya itu ialah didenda saja, yaitu denda setahil-sepaha- sepuluh
emas- lima kupang- lima busuk- sekupang- sepiak- empat kundi atau disuruh
cambuki orang itu berturut-turut selama tujuh hari, kepada yang empunya
harta yang dimalingnya itu atau oleh hulu balang. Maka di sini terpakai juga
hukuman: Beremas, hidup, tidak beremas mati ialah menilik besar kecil atau
banyak harta orang itu yang dimalingnya.


Hukuman Memaling Cempedak (Nangka)

Adapun hukuman memaling nangka itu, jikalau telah dapat tanda baitinya, maka
dendanya: tengah tiga emas, lima kupang, lima busuk, sekupang, sepiak, empat
kundi. Jikalau orang itu tidak kuasa membayar denda tersebut maka
digantungkan nangka itu pada lehernya dan dibawanya berjalan keliling
nagari, tempat salahnya itu, tujuh hari berturut-turut.


Hukuman Orang Memaling Tebu atau Pisang

Adapun hukuman orang memaling tebu atau pisang itu, jika telah dapat tanda
baitinya, maka dendanya itu ialah sekupang-empat kundi. Dan tidaklah disiksa
orang itu.


Hukuman Orang Memaling Kelapa

Adapun orang memaling kelapa itu hukumannya ialah: Jika telah dapat tanda
baitinya, dan dendanya itu ialah: Lima kupang-lima busuk, sekupang, sepiak,
empat kundi: karena kelapa adalah kehormatan segala makanan.


Hukuman Orang Memaling Pagar atau Lahan atau Jerat

Adapun hukuman orang memaling pagar, atau alahan, atau jerat itu, jikalau
telah dapat tanda baitinya, maka dendanya: Lima kupang, lima busuk,
sekupang, sepiak, empat kundi.


Hukuman Orang Memaling Supedas atau Kunyit atau Tanaman yang Berisi dalam
Tanah

Adapun hukuman orang memaling supedas atau kunyit atau tanaman yang berisi
dalam tanah, jikalau telah dapat tanda baitinya, maka dendanya: Lima emas,
Lima kupang, sepiak, empat kundi.


Hukuman Orang Memaling Sirih atau Pinang atau Buah-buahan yang Lain yang
Sebangsanya

Adapun hukuman orang memaling sirih atau pinang atau buah-buahan yang lain
yang sebangsanya, jikalau telah dapat tanda baitinya, maka dendanya: Lima
busuk, Sekupang, Sepiak, Empat kundi.

*Demikianlah tersebut dalam Tambo adat lama yang dipakai orang tentang
hukuman maling curi masa dahulu. Dalam pada itu, adalah pula pancung
perengnya yang tersebut masing-masing itu, yakni tinggi rendahnya, atau
bersar kecilnya hukuman tersebut, dan setinggi-tingginya ialah sebanyak yang
tersebut dalam masing-masing bagian itu.
*
Dan yang serendah-rendahnya tidak boleh kurang dari sekupang, Sepiak empat
kundi. Maka sekarang segala hukum hukum yang tersebut di pasal 19. Ini
sekali-kali tidak boleh dihukum lagi dalam sebuah nagari Minangkabau ini,
karena ada undang-undang baru yang diperbuat pemerintah Belanda, buat
pengganti hukuman itu, untuk penjaga keamanan dan keselamatan negeri negeri
kita di Minangkabau ini.


Bagaimana kiranya hukum adat Minangkabau itu ...???
Mari kita teliti lebih jauh ....
Mohon ditanya lebih jauh kepa e. Syafnir Abu Na'im Datuak kando Marajo

Wassalam
Buya HMA

Pada 5 April 2010 13:11, andi ko <[email protected]> menulis:

> Sanak Palanta nan tertarik jo sejarah, terutama sejarah hukum
>
> Undang-undang simbur cahaya adalah undang-undang tertulis sejak Abad XVII
> di daerah kerajaan Palembang Darussalam. Aslinya UU ini ditulis dengan huruf
> arab yang diciptakan oleh Ratu Senuhun Seding kira-kira tahun 1630.
>
> Contoh aturan
>
> 1. Jika orang berjual beli, menggadai, sewa menyewa atau meminjam sawah,
> kebun ladang atau barang-barang lain yang tetap, yang tidak dapat diangkat
> hendaklah dilakukan berterang-terang didepan pesirah (Pasal 26 ayat 1)
> 2. Jika seseorang menggadaikan sawah, kebun atau ladang dengan tidak
> mengadakan sesuatu perjanjian, maka sawah, kebun atau ladang itu tidak boleh
> ditebus oleh orang yang memegang gadai itu sebelum hasilnya dipungut (pasal
> 26 ayat 2).
>
> 1. Seorang laki-laki yang melingkas (mengintai) perempuan mandi (bekarung
> jenguk-jengal namanya) dikenakan denda 4 ringgit.
> 2. Jika bujang gadis berjalan bersama-sama dan bujang merebut kembang dari
> kepala gadis (lang menarap buaya namanya) maka bujang itu dikenakan denda 2
> ringgit.
>
> Cubo sanak bandiangkan jo undang-undang nan 20 jo nan 8 di Minangkabau,
> kiro-kiro sia nan daulu mambuek undang-undang ko, palembang atau kito di
> Minangkabau.
>
> Salam
>
> andiko sutan mancayo
>
> --
> .
> Posting yg berasal dari Palanta RantauNet ini, jika dipublikasikan ditempat
> lain wajib mencantumkan sumbernya: ~dari Palanta r...@ntaunet
> http://groups.google.com/group/RantauNet/~<http://groups.google.com/group/RantauNet/%7E>
> ===========================================================
> UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi:
> - DILARANG:
> 1. Email besar dari 200KB;
> 2. Email attachment, tawarkan disini & kirim melalui jalur pribadi;
> 3. One Liner.
> - Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di:
> http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet
> - Tulis Nama, Umur & Lokasi pada setiap posting
> - Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dalam melakukan reply
> - Untuk topik/subjek baru buat email baru, tidak dengan mereply email lama
> ===========================================================
> Berhenti, bergabung kembali serta ingin merubah konfigurasi/settingan
> keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe
>



-- 
Allahumma inna nas-aluka ridhaa-ka wa al-jannah, wa na'uudzu bika min
sakhati-ka wa an-naar
Allahumma ghfir-lana dzunubana, wa li ikhwanina, wa sabaquuna bil-imaan,wa
laa taj'al fii qulubinaa ghillan lil-ladzina aamanuu Rabbana innaka
ghafuurun rahiim.

-- 
.
Posting yg berasal dari Palanta RantauNet ini, jika dipublikasikan ditempat 
lain wajib mencantumkan sumbernya: ~dari Palanta r...@ntaunet 
http://groups.google.com/group/RantauNet/~
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi:
- DILARANG:
  1. Email besar dari 200KB;
  2. Email attachment, tawarkan disini & kirim melalui jalur pribadi; 
  3. One Liner.
- Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet
- Tulis Nama, Umur & Lokasi pada setiap posting
- Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dalam melakukan reply
- Untuk topik/subjek baru buat email baru, tidak dengan mereply email lama 
===========================================================
Berhenti, bergabung kembali serta ingin merubah konfigurasi/settingan 
keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe

To unsubscribe, reply using "remove me" as the subject.

Kirim email ke