Ajo dan sanak di palanta. Hamka dalam seminar adat 1970 menyebutkan ada tiga persyaratan untuk dapat disebut sebagai orang Minang Kabau, sahinggo indak bisa disabuik sebagai minang palsu,
1. Memiliki nenek moyangnya yang berasal dari gunung Merapi atau nagari Pariangan Padang Panjang 2. *Berkiblat sembahyang ke Mekkah.* 3. Mengakui negara Republik Indonesia yang berazas Pancasila serta berdasar UUD 45. Oleh karena orang Minang Kabau tak ada yang mau disebut "*tak tahu diampek*", maka perlu ditambahkan satu persyaratan lagi yaitu, orang Minang itu harus "tahu diampek". Salam Abraham Ilyas http://nagari.or.id/?moda=minangkabau -- . Posting yg berasal dari Palanta RantauNet ini, jika dipublikasikan ditempat lain wajib mencantumkan sumbernya: ~dari Palanta r...@ntaunet http://groups.google.com/group/RantauNet/~ =========================================================== UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi: - DILARANG: 1. Email besar dari 200KB; 2. Email attachment, tawarkan disini & kirim melalui jalur pribadi; 3. One Liner. - Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet - Tulis Nama, Umur & Lokasi pada setiap posting - Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dalam melakukan reply - Untuk topik/subjek baru buat email baru, tidak dengan mereply email lama =========================================================== Berhenti, bergabung kembali serta ingin merubah konfigurasi/settingan keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe
