Pak Ridha batua, Cara MUI lebih kondusif dengan fatwa, tidak harus dengan anarkisme. Banyak sekali ajaran sesat di Indonesia dan manusia sesat juga banyak. Kalau ma dianggap kafir silahkan saja, karena yang kafir manusianya. Tidak ada institusi yang dicap kafir. Bagi orang Islam sudah jelas surat An Naml ayat 88 " Janganlah kamu sembah di samping menyembah Allah, Tuhan apapun yang lain. Tidak ada Tuhan yang berhak disembah melainkan Dia. Tiap-tiap sesuatu pasti binasa, kecuali Allah. BagiNyalah segala penentuan dan hanya kepadaNya-lah kamu dikembalikan. "
Jadi di luar itu yang saya pahami sebagai bentuk kekafiran. ________________________________ From: Ahmad Ridha <[email protected]> To: [email protected] Sent: Mon, April 26, 2010 3:18:52 PM Subject: Re: [...@ntau-net] Bahaya Mengafirkan Sesama Muslim menurut Ustadz Hassan Bandung Alm. 2010/4/26 Anzori <[email protected]>: > Seingat saya Alm. Buya Hamka pun tidak banyak berkomentar. > Pak Anzori, Buya Hamka di Wikipedia Bahasa Indonesia dikatakan memimpin MUI dari tahun 1977 hingga 1981 (CMIIW). http://id.wikipedia.org/wiki/Majelis_Ulama_Indonesia#Daftar_Ketua_MUI Fatwa MUI tahun 2005 menegaskan fatwa pada Munas II MUI tahun 1980 dikeluarkan fatwa bahwa aliran Ahmadiyah berada di luar Islam, sesat dan menyesatkan, serta orang Islam yang mengikutinya adalah murtad (keluar dari Islam). Dengan demikian, pada Munas II MUI itu Buya Hamka masih menjabat Ketua MUI kan ya. -- Abu 'Abdirrahman, Ahmad Ridha bin Zainal Arifin bin Muhammad Hamim (l. 1400 H/1980 M) -- . Posting yg berasal dari Palanta RantauNet ini, jika dipublikasikan ditempat lain wajib mencantumkan sumbernya: ~dari Palanta r...@ntaunet http://groups.google.com/group/RantauNet/~ =========================================================== UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi: - DILARANG: 1. Email besar dari 200KB; 2. Email attachment, tawarkan disini & kirim melalui jalur pribadi; 3. One Liner. - Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet - Tulis Nama, Umur & Lokasi pada setiap posting - Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dalam melakukan reply - Untuk topik/subjek baru buat email baru, tidak dengan mereply email lama =========================================================== Berhenti, bergabung kembali serta ingin merubah konfigurasi/settingan keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe -- . Posting yg berasal dari Palanta RantauNet ini, jika dipublikasikan ditempat lain wajib mencantumkan sumbernya: ~dari Palanta r...@ntaunet http://groups.google.com/group/RantauNet/~ =========================================================== UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi: - DILARANG: 1. Email besar dari 200KB; 2. Email attachment, tawarkan disini & kirim melalui jalur pribadi; 3. One Liner. - Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet - Tulis Nama, Umur & Lokasi pada setiap posting - Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dalam melakukan reply - Untuk topik/subjek baru buat email baru, tidak dengan mereply email lama =========================================================== Berhenti, bergabung kembali serta ingin merubah konfigurasi/settingan keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe
