Pak Ridha batua, Cara MUI lebih kondusif dengan fatwa, tidak harus dengan 
anarkisme. Banyak sekali ajaran sesat di Indonesia dan manusia sesat juga 
banyak. Kalau ma dianggap kafir silahkan saja, karena yang kafir manusianya. 
Tidak ada institusi yang dicap kafir. Bagi orang Islam sudah jelas surat An 
Naml ayat 88
" Janganlah kamu sembah di samping menyembah Allah, Tuhan apapun yang lain. 
Tidak ada Tuhan yang berhak disembah melainkan Dia. Tiap-tiap sesuatu pasti 
binasa, kecuali Allah. BagiNyalah segala penentuan dan hanya kepadaNya-lah kamu 
dikembalikan. " 

Jadi di luar itu yang saya pahami sebagai bentuk kekafiran.

 





________________________________
From: Ahmad Ridha <[email protected]>
To: [email protected]
Sent: Mon, April 26, 2010 3:18:52 PM
Subject: Re: [...@ntau-net] Bahaya Mengafirkan Sesama Muslim menurut Ustadz  
Hassan Bandung Alm.

2010/4/26 Anzori <[email protected]>:
> Seingat saya  Alm. Buya Hamka pun tidak banyak berkomentar.
>

Pak Anzori,  Buya Hamka di Wikipedia Bahasa Indonesia dikatakan
memimpin MUI dari tahun 1977 hingga 1981 (CMIIW).

http://id.wikipedia.org/wiki/Majelis_Ulama_Indonesia#Daftar_Ketua_MUI

Fatwa MUI tahun 2005 menegaskan fatwa pada Munas II MUI tahun 1980
dikeluarkan fatwa bahwa aliran Ahmadiyah berada di luar Islam, sesat
dan menyesatkan, serta orang Islam yang mengikutinya adalah murtad
(keluar dari Islam).

Dengan demikian, pada Munas II MUI itu Buya Hamka masih menjabat Ketua
MUI kan ya.

-- 
Abu 'Abdirrahman, Ahmad Ridha bin Zainal Arifin bin Muhammad Hamim
(l. 1400 H/1980 M)

-- 
.
Posting yg berasal dari Palanta RantauNet ini, jika dipublikasikan ditempat 
lain wajib mencantumkan sumbernya: ~dari Palanta r...@ntaunet 
http://groups.google.com/group/RantauNet/~
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi:
- DILARANG:
  1. Email besar dari 200KB;
  2. Email attachment, tawarkan disini & kirim melalui jalur pribadi; 
  3. One Liner.
- Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet
- Tulis Nama, Umur & Lokasi pada setiap posting
- Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dalam melakukan reply
- Untuk topik/subjek baru buat email baru, tidak dengan mereply email lama 
===========================================================
Berhenti, bergabung kembali serta ingin merubah konfigurasi/settingan 
keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe



      

-- 
.
Posting yg berasal dari Palanta RantauNet ini, jika dipublikasikan ditempat 
lain wajib mencantumkan sumbernya: ~dari Palanta r...@ntaunet 
http://groups.google.com/group/RantauNet/~
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi:
- DILARANG:
  1. Email besar dari 200KB;
  2. Email attachment, tawarkan disini & kirim melalui jalur pribadi; 
  3. One Liner.
- Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet
- Tulis Nama, Umur & Lokasi pada setiap posting
- Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dalam melakukan reply
- Untuk topik/subjek baru buat email baru, tidak dengan mereply email lama 
===========================================================
Berhenti, bergabung kembali serta ingin merubah konfigurasi/settingan 
keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe

Kirim email ke