Sato sakaki sanak Nofend

Kalau ide tu untuak nagari awak mungkin coco tu untuak nan baagamo Islam, kini 
sabagian besar anak2 awak indak khatam Qur'an, urang tuo2 banyak nan indak 
sumbayang jo puaso, musajik gadang dan rancak2 , tapi jamaahnyo kosong . 
ABS-SBK lah tingga ingatan sajo lai . .
Kalau untuak nasional mungkin pacah balah NKRI ko. beko .Mudah2an KKM 2010 
sukses ... Amin .

Wassalam Nyiak Lako
L - 74 , Depok .
Sent from my BlackBerry®
powered by Sinyal Kuat INDOSAT

-----Original Message-----
From: "Nofend Marola" <[email protected]>
Sender: [email protected]
Date: Sat, 22 May 2010 08:00:59 
To: <[email protected]>
Reply-To: [email protected]
Subject: [...@ntau-net] Sertifikat Baca Al-Quran Masuk SMP Bertentangan dengan 
        UU Pendidikan Nasional

Memang. baik menurut sebagian besar masyarakat/daerah, belum tentu baik
(disetujui) sama pemerintah/pusat rupanya, saya posting ini karena ingin
mendapat pula pencerahan dari mamak2 dan sanak sudaro di palanta, terutama
dari Pak Fasli misalnya..

Atau tanggapan bagi bapak-bapak yang memahami tentang permasalahan dibawah
ini, apakah hal semacam ini diberlakukan juga bagi siswa non muslim
disekolah Negeri di Padang? Kalau iyo, itu yo mungkin melanggar HAM mah J

 

Wassalam

Nofend/34M-CKRG

=====

 

PadangKini.com | Jumat, 21/05/2010, 11:30 WIB 

PADANG--Syarat wajib memiliki sertifikat Lembaga Pendidikan Al-Quran bagi
lulusan Sekolah Dasar (SD) untuk masuk SMP di Kota Padang bertentangan
dengan peraturan yang lebih tinggi, seperti Undang-Undang Pendidikan
Nasional dan Peraturan Pemerintah tentang Pendidikan Dasar. Karena itu tidak
bisa dijadikan acuan di sekolah.

Demikian pendapat Kepala Sub Bidang Pengembangan Hukum Kantor Wilayah Hukum
dan Hak Asasi Manusia (HAM) Sumatera Barat, Desmaniar seperti disampaikan
kepada PadangKini.com di kantornya, Kamis (20/5/2010).

Didampingi Kepala Bagian Hukum Kanwil Hukum dan HAM Sumbar, Desmawita, ia
menyebutkan, syarat sertifikat pandai Al-Quran untuk masuk SMP atau jenjang
pendidikan yang lebih tinggi tidak diatur dalam Undang-Undang Pendidikan
Nasional No. 20/2003 maupun Peraturan Pemerintah No. 28/2090 tentang
Pendidikan Dasar.

"Tapi hanya muncul dalam Peraturan Daerah No. 06/2003 Kota Padang," katanya.

Ia memaklumi niat baik pembuatan peraturan daerah tentang Pandai Baca Tulis
Al-Quran bagi Peserta Didik Sekolah Dasar dan Madrasah Ibtidaiyah yang
dikeluarkan Pemko Padang pada 18 Desember 2003 tersebut, namun secara hukum
mestinya beberapa pasalnya tidak bertentangan dengan aturan di atasnya.

Desmawita mencontohkan Pasal 7 pada Perda  yang berbunyi: "Setiap peserta
didik Lembaga Pendidikan Al-Quran yang dinyatakan lulus diberikan sertifikat
yang dikeluarkan dan ditandatangani oleh Pimpinan Lembaga Al-Quran yang
bersangkutan dan berlaku sebagai persyaratan untuk memasuki jenjang
pendidikan SMP dan MTs atau satuan pendidikan yang sederajat".

Kemudian juga Pasal 14 ayat (3) berbunyi bagi peserta didik tamatan SD dan
MI yang belum pandai baca tulis Al-Quran dan ingin melanjutkan pendidikan di
SMP atau MT dapat diterima menjadi calon peserta didik baru SMP atau MTs
dengan syarat yang bersangkutan dan orang/ tua peserta didiknya berjanji dan
menyatakan kesanggupan untuk dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun
berikutnya akan belajar dengan sungguh-sungguh sehingga memperoleh
Sertifikat Pandai Baca Tulis Al-Quran dan Lembaga Pendidikan Al-Quran yang
telah terakreditasi.

Ayat (4) apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud ayat (3) ternyata
peserta didik tersebut tidak bisa dan/ atau tidak memperoleh Sertifikat
Pandai Baca Tulis Al-Quran dapat dikeluarkan dari sekolah yang bersangkutan
setelah terlebih dahulu diberikan teguran tertulis sebanyak 3 (tiga) kali
oleh Kepala SMP atau MTs yang bersangkutan.

"Meski kata 'dapat' memang tidak sama dengan 'harus', namun mestinya aturan
Perda tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi," ujarnya.

Direktoral Jenderal Peraturan Perundang-Undangan, Departemen Hukum dan HAM
melalui situsnya memasukkan Perda Kota Padang No. 6/2003 tentang Pandai Baca
tulis Al-Quran bagi Peserta Didik Sekolah Dasar dan Madrasah Ibtidaiyah
bersama Perda No. 6/2003 tentang Wajib Baca Al-Quran ke dalam "Peraturan
Daerah yang Dipermasalahkan" bersama 92 perda lainnya seluruh Indonesia yang
bernuansa syariat Islam. 

Sementara, Kepala Dinas Pendidikan Kota Padang Bambang Sutrisno mengatakan,
sesuai dengan perda siswa dari SD masuk ke SMP memang diwajibkan memiliki
sertifikat bisa baca tulis Al Quran dari MDA atau TPA. Ini sesuai dengan
Perda yang dikeluarkan Pemko Padang. 

"Namun ini tidak serta merta menggugurkan siswa saat pendaftaran melalui PSB
Online," ujarnya. (syof/ynt)

http://padangkini.com/berita/single.php?id=6433

-- 
.
Posting yg berasal dari Palanta RantauNet ini, jika dipublikasikan ditempat 
lain wajib mencantumkan sumbernya: ~dari Palanta r...@ntaunet 
http://groups.google.com/group/RantauNet/~
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi:
- DILARANG:
  1. Email besar dari 200KB;
  2. Email attachment, tawarkan disini & kirim melalui jalur pribadi; 
  3. One Liner.
- Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet
- Tulis Nama, Umur & Lokasi pada setiap posting
- Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dalam melakukan reply
- Untuk topik/subjek baru buat email baru, tidak dengan mereply email lama 
===========================================================
Berhenti, bergabung kembali serta ingin merubah konfigurasi/settingan 
keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe

-- 
.
Posting yg berasal dari Palanta RantauNet ini, jika dipublikasikan ditempat 
lain wajib mencantumkan sumbernya: ~dari Palanta r...@ntaunet 
http://groups.google.com/group/RantauNet/~
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi:
- DILARANG:
  1. Email besar dari 200KB;
  2. Email attachment, tawarkan disini & kirim melalui jalur pribadi; 
  3. One Liner.
- Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet
- Tulis Nama, Umur & Lokasi pada setiap posting
- Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dalam melakukan reply
- Untuk topik/subjek baru buat email baru, tidak dengan mereply email lama 
===========================================================
Berhenti, bergabung kembali serta ingin merubah konfigurasi/settingan 
keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe

Kirim email ke