Assalamualaikum ww Sanak Nofend dan para sanak sapalanta, Ambo cubo manarangkan sapanjang nan dapek dek ambo soal perda nan dipermasalahkan iko, sabagai barikuik. Kok salah tolong peloki.
1. Perda marupokan bagian dari hukum positif nasional nan balaku utk sagalo penduduk, harus sasuai jo peraturan perundang-undangan nan labiah tinggi dan indak buliah mangandung diskriminasi ateh dasar apopun juo. 2. Kok nan kadiatur tu khusus untuak lingkungan kito surang, rancaknyo diatur dalam rangka jaminan Negara taradok identitas budaya dan hak masyarakat-hukum adat, sarupo ABS SBK nan kito akan kito bahas dalam Kongres Kebudayaan Minangkabau 2010 yad. 3. Itu sajo tantu alun cukuik.Indak sagalo hal bisa diatur jo hukum doh. ABS SBK tu paralu batua-batua kito fahami dan kito laksanakan sacaro jujur dan ikhlas, di bawah pimpinan para niniak mamak, kadua urang tuo, alim ulama, cadiak pandai, umara, seniman, budayawan, bundo kanduang, politisi, dan sagalo pamimpin masyarakat. Talabiah takurang mohon maaf. Wassalam, SB, Lk, 73 th, Jkt. Powered by Telkomsel BlackBerry® -----Original Message----- From: "Nofend Marola" <[email protected]> Sender: [email protected] Date: Sat, 22 May 2010 07:53:10 To: <[email protected]> Reply-To: [email protected] Subject: [...@ntau-net] 24 Perda Sumbar Dipermasalahkan Depkumham Sedikit pengantar CP dan sedikit pertanyaan saya : Mungkin ada yang bisa memberikan pencerahan, terutama dari segi HAM, tentang bermasalahnya Perda2 dibawah ini, atau siapa saja yang mempermasalahlannya, karena kalau diliat secara pribadi, sebagian besar masyarakat Minang pasti setuju dengan peraturan daerah dibawah ini. Wassalam Nofend. ===== PadangKini.com | Jumat, 21/05/2010, 17:26 WIB PADANG--Sebanyak 24 peraturan daerah di Sumatera Barat yang sudah disahkan sejak 2001 hingga 2005 dimasukkan ke dalam daftar 'Peraturan Daerah yang Dipermasalahkan' karena bernuansa syariat Islam oleh Direktorat Jenderal Paraturan Perundang-Undangan, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Daftar yang dimuat ini dimuat situs resmi Dirjen Peraturan Perundang-undangan, http://www.djpp.depkumham.go.id yang dipublis 21 Januari 2010. Ada 92 perda dalam daftar ini, terbanyak di Sumatera Barat, 22 perda. Lainnya adalah 13 perda di Sulawesi Selatan, 12 Jawa Barat, 10 Qanun Aceh, 9 Kalimantan Selatan, 7 Banten, 5 NTB, 4 Jawa Timur, 2 Gorontalo, 1 Bengkulu, 3 Sumatera Selatan, 1 Lampung, 2 Bangka Belitung, dan 1 NTT. Kepala Sub Bidang Pengembangan Hukum Kanwil Hukum dan HAM Sumbar, Desmaniar mengatakan, ada beberapa pendapat di Kementerian Hukum dan HAM tentang perda bernuansa syariat. Ada yang berpendapat tidak masalah sepanjang tidak digugat atau dipermasalahkan masyarakat. Namun dari HAM menilai perda ini bermasalah. "Itu sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan di atasnya," katanya. Ia mencontohkan peraturan yang bertentangan adalah wajib sertifikat Lembaga Pendidikan Al-Quran untuk masuk SMP yang diatur Perda No.3/2003 Kota Padang. Padahal sertifikat wajib ini tidak diatur di peraturan di atasnya. Bahkan UU Sistem Pendidikan Nasional justru mewajibkan sekolah dasar (SD dan SMP) 9 tahun. "Dari maksud dan tujuan sebenarnya Perda ini bagus," ujarnya. (syof) Berikut daftar perda khusus Provinsi Sumatera Barat: 1.Provinsi Sumatera Barat: Perda No. 11 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan dan Pencegahan Maksiat. 2. Kab. Agam: Perda 5 Tahun 2005 Tentang Pandai Baca dan Tulis Huruf Al-Quran. 3. Kab Agam: Perda 6 Tahun 2005 Tentang Berpakaian Muslim. 4. Kab. Lima Puluh Kota: Perda 5 Tahun 2003 Tentang Kewajiban Berpakaian Muslim dan Muslimah. 5. Kab. Lima Puluh Kota: Perda 6 Tahun 2003 Tentang Kewajiban Pandai dan Baca Tulis Al-Quran bagi Anak sekolah dan Calon Pengantin. 6. Kab. Sawahlunto/Sijunjung: Perda1 Tahun 2003 Tentang Kewajiban Pandai Membaca Al-Quran Bagi Anak Usia Sekolah, Karyawan/Karyawati dan Calon Mempelai. 7. Kab. Sawahlunto/Sijunjung: Perda 2 Tahun 2003 Tentang Berpakaian Muslim dan Muslimah. 8. Kab. Pasaman: Perda 21 Tahun 2003 Tentang Pandai Baca Tulis Al-Quran bagi Murid SD, Siswa SLTP, Siswa SLTA, Mahasiswa dan Calon Pengantin. 9. Kab. Pasaman: Perda 22 Tahun 2003 Tentang Berpakaian Muslim dan Muslimah bagi Siswa, Mahasiswa dan Karyawan. 10. Kab. Pesisir: Perda 8 Tahun 2004 Tentang Kewajiban Pandai Baca dan Tulis Al-Quran dan Mendirikan Shalat Bagi Anak Sekolah dan Calon Pengantin yang Beragama Islam. 11. Kab. Pesisir Selatan: Perda 31 Tahun 2003 Tentang Pengelolaan Zakat. 12. Kota Bukittinggi: Perda 29 Tahun 2004 Tentang Pengelolaan Zakat. 13. Kota Bukittinggi: Perda10 Tahun 2003 Tentang Perubahan Atas Perda No. 9 tentang Penertiban dan Penindakan Penyakit Masyarakat. 14. Kota Bukittinggi: Perda 29 Tahun 2004 Tentang Pengelolaan Zakat. 15. Kota Solok: Perda 10 Tahun 2001 Tentang Kewajiban Membaca Al-Quran Bagi Siswa dan Pengantin. 16. Kota Solok: Perda 6 Tahun 2002 Tentang Pakaian Muslimah. 17. Kota Solok: Perda13 Tahun 2003 Tentang Pengelolaan Zakat. 18. Kota Solok: Perda 6 Tahun 2005 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Maksiat di kota Solok. 19. Kab. Padang Pariaman: Perda 2 Tahun 2004 Tentang Pencegahan, Penindakan dan Pemberantasan Maksiat. 20. Kota Padang: Perda 3 Tahun 2003 Tentang Wajib Baca Al-Quran. 21. Kota Padang: Perda 6 Tahun 2003 Tentang Pandai Baca Tulis Al-Quran bagi Peserta Didik Sekolah Dasar dan Madrasah Ibtidaiyah. 22. Kab. Pasaman Barat: Perda Tentang Aturan Berbusana Muslim di Sekolah. * http://padangkini.com/berita/single.php?id=6437 -- . Posting yg berasal dari Palanta RantauNet ini, jika dipublikasikan ditempat lain wajib mencantumkan sumbernya: ~dari Palanta r...@ntaunet http://groups.google.com/group/RantauNet/~ =========================================================== UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi: - DILARANG: 1. Email besar dari 200KB; 2. Email attachment, tawarkan disini & kirim melalui jalur pribadi; 3. One Liner. - Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet - Tulis Nama, Umur & Lokasi pada setiap posting - Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dalam melakukan reply - Untuk topik/subjek baru buat email baru, tidak dengan mereply email lama =========================================================== Berhenti, bergabung kembali serta ingin merubah konfigurasi/settingan keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe -- . Posting yg berasal dari Palanta RantauNet ini, jika dipublikasikan ditempat lain wajib mencantumkan sumbernya: ~dari Palanta r...@ntaunet http://groups.google.com/group/RantauNet/~ =========================================================== UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi: - DILARANG: 1. Email besar dari 200KB; 2. Email attachment, tawarkan disini & kirim melalui jalur pribadi; 3. One Liner. - Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet - Tulis Nama, Umur & Lokasi pada setiap posting - Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dalam melakukan reply - Untuk topik/subjek baru buat email baru, tidak dengan mereply email lama =========================================================== Berhenti, bergabung kembali serta ingin merubah konfigurasi/settingan keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe
