On 5/23/10, Dr.Saafroedin BAHAR <[email protected]> wrote:

> Saya telah membaca pandangan Sanak dan faham maksudnya.
>

Pak Saaf, dengan segala hormat, dari beberapa tanggapan Bapak saya
khawatir masih ada kesalahpahaman tentang pandangan saya.  Sepertinya
Bapak melihat pandangan saya dengan kaca mata stereotipe tertentu.
Mohon maaf jika saya salah.

> Jika saya amati, memang agak susah juga untuk bertukar pendapat dengan Sanak,
> khususnya oleh karena saya memandang seorang muslim Indonesia juga sekaligus 
> warga
> negara Republik Indonesia yang harus mematuhi UUD dan peraturan
> perundang-undangannya. Sanak Ahmad Ridha terkesan tidak mempunyai pandangan
> seperti itu.  Jadi 'frame of reference'-nya tidak sama.
>

Begini, Pak Saaf.  Dengan pendapat Pak Saaf itu, mengapakah tidak
boleh umat Islam menjadikan hukum agamanya yang perlu peranan negara
sebagai peraturan perundang-undangan?  Dengan demikian terpenuhilah
kewajiban agama dengan mematuhi peraturan tersebut.  Mengapakah umat
Islam tidak boleh menyesuaikan hukum warisan penjajah Belanda (yang
saya rasa dapat kita sepakati sebagai musuh) dengan hukum agamanya
dalam perkara-perkara yang memang perlu peranan negara?

> Saya sambut baik ajakan Sanak untuk lebih mendalami Al Quran dan As Sunnah
> serta  penerapannya oleh Rasulullah s.a.w. Itu yang sedang saya lakukan
> sekarang ini, tentunya semampu saya, baik secara pribadi maupun dalam rangka
> ikut mempersiapkan berbagai bahan tentang ABS SBK yang insya Allah akan
> disepakati bersama secara formal dalam Kongres Kebudayaan Minangkabau
> mendatang.  Apa saya berhasil apa tidak, sama-sama kita serahkanlah kepada
> Allah swt.

Semoga Allah Ta'ala memudahkan upaya Bapak dan kita semua ke arah kebaikan.

> Sungguh, saya sangat senang mengetahui bahwa Sanak telah lebih dahulu -- dan
> tentunya lebih dalam -- memahami ajaran Al Quran, As Sunnah, serta
> penerapannya oleh Rasulullah s.a.w.
>

Saya tidak mengklaim bahwa diri saya telah lebih dahulu dan lebih
dalam memahami al-Qur'an dan as-Sunnah, Pak Saaf.  Bukankah mengajak
kepada kebaikan tidak perlu menunggu diri kita sempurna?

> Mengenai orang 'kafir' : susah juga jika seluruh konsep HAM yang diakui
> seluruh dunia dewasa ini disebut sebagai 'konsep orang kafir',
>

Ini adalah salah satu kesalahpahaman Bapak terhadap pandangan saya.
Saya tidak pernah menggebyah uyah konsep HAM sebagai "konsep orang
kafir."  Yang saya tolak adalah pemaksaan konsep HAM dengan
interpretasi orang kafir.  Contoh saja, penolakan saya terhadap
homoseksualitas akan menghasilkan cap "homophobic" atau "pelanggar
HAM" dari orang kafir.  Sebaliknya, bagi saya pelarangan penegakkan
hukum agama saya adalah pelanggaran HAM.

> Secara menyeluruh, mungkin akan bermanfaat bagi kita semua, jika Sanak Ridha
> selain memberikan tanggapan parsial dan insidental terhadap pandangan
> netters lain seperti yang sudah dilaksanakan di Rantau Net selama ini, juga
> bersedia meluangkan waktu mengarang sebuah buku yang komprehensif tentang
> pandangan Sanak tentang Islam dan Negara Kesatuan Republik Indonesia ini.
>

Saya tidak memiliki kompetensi untuk itu, Pak Saaf.  Tanggapan
"parsial dan insidental" saya hanyalah sedikit upaya saya untuk amar
ma'ruf nahyu munkar dan tentu saja tanggapan saya tidak mesti benar.
Oleh karena itu, silakan saja untuk dikritisi.

> [ Mungkin saya salah, tetapi kesan saya nampaknya Sanak lebih banyak membantah
> dan mempertanyakan pendapat netters lain, dan jarang sekali memberikan
> apresiasi. ]
>

Dalam bermilis, saya berpandangan bahwa sepatutnya setiap posting
memberikan tambahan dalam diskusi baik berupa tambahan informasi,
koreksi, saran, atau kritik.  Oleh karena itu, saya cenderung tidak
mengirimkan posting hanya untuk mendukung tanpa tambahan informasi.

Wassalaamu'alaykum warahmatullahi wabarakaatuh,
-- 
Abu 'Abdirrahman, Ahmad Ridha bin Zainal Arifin bin Muhammad Hamim
(l. 1400 H/1980 M)

-- 
.
Posting yg berasal dari Palanta RantauNet ini, jika dipublikasikan ditempat 
lain wajib mencantumkan sumbernya: ~dari Palanta r...@ntaunet 
http://groups.google.com/group/RantauNet/~
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi:
- DILARANG:
  1. Email besar dari 200KB;
  2. Email attachment, tawarkan disini & kirim melalui jalur pribadi; 
  3. One Liner.
- Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet
- Tulis Nama, Umur & Lokasi pada setiap posting
- Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dalam melakukan reply
- Untuk topik/subjek baru buat email baru, tidak dengan mereply email lama 
===========================================================
Berhenti, bergabung kembali serta ingin merubah konfigurasi/settingan 
keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe

Kirim email ke