Sanak Ahmad Ridha, baik juga jika tanggapan saya terhadap Sanak saya cantumkan 
langsung di bawah tanggapan Sanak, sehingga terlihat jelas kaitannya.
Saafroedin Bahar.

--- On Sun, 5/23/10, Ahmad Ridha <[email protected]> wrote:

From: Ahmad Ridha <[email protected]>
Subject: Re: [...@ntau-net] Sertifikat Baca Al-Quran Masuk SMP Bertentangan  
dengan UU Pendidikan Nasional
To: [email protected]
Date: Sunday, May 23, 2010, 10:19 PM

On 5/23/10, Dr.Saafroedin BAHAR <[email protected]> wrote:

> Saya telah membaca pandangan Sanak dan faham maksudnya.
>

Pak Saaf, dengan segala hormat, dari beberapa tanggapan Bapak saya
khawatir masih ada kesalahpahaman tentang pandangan saya.  Sepertinya
Bapak melihat pandangan saya dengan kaca mata stereotipe tertentu.
Mohon maaf jika saya salah.

          Sanak Ridha, saya benar-benar berusaha memahami pandangan Sanak dari 
rangkaian postings Sanak di Rantau Net ini. Tidak mudah memang, oleh karena 
isinya yang sepotong-sepotong dan tanpa elaborasi sama sekali. Dari 
potongan-potongan tersebut saya mencoba membuat suatu hipotesa, yang Sanak 
namakan 'stereotipe tertentu'. Untuk mengatasinya, saya menyarankan -- untuk 
kesekian kalinya -- agar adanya suatu karangan Sanak yang lebih komprehensif 
dan jelas elaborasinya, apalagi masalah yang Sanak komentari bukan masalah 
sederhana, bukan hanya mengenai masalah agama saya ,tetapi juga terkait dengan 
kehidupan berbangsa dan bernegara.
> Jika saya amati, memang agak susah juga untuk bertukar pendapat dengan Sanak,
> khususnya oleh karena saya memandang seorang muslim Indonesia juga sekaligus 
> warga negara Republik Indonesia yang harus mematuhi UUD dan peraturan
> perundang-undangannya. Sanak Ahmad Ridha terkesan tidak mempunyai pandangan
> seperti itu.  Jadi 'frame of reference'-nya tidak sama.
>

Begini, Pak Saaf.  Dengan pendapat Pak Saaf itu, mengapakah tidak
boleh umat Islam menjadikan hukum agamanya yang perlu peranan negara
sebagai peraturan perundang-undangan?  Dengan demikian terpenuhilah
kewajiban agama dengan mematuhi peraturan tersebut.  Mengapakah umat
Islam tidak boleh menyesuaikan hukum warisan penjajah Belanda (yang
saya rasa dapat kita sepakati sebagai musuh) dengan hukum agamanya
dalam perkara-perkara yang memang perlu peranan negara?

Nah inilah salah satu contoh yang memerlukan penjelasan yang lebih konseptual. 
Saya telah mencoba menyampaikan alasannya kepada Sanak dalam posting sebelum 
ini, yaitu oleh karena negara kita ini adalah milik seluruh Rakyat Indonesia, 
yang agamanya bermacam-macam. Tidak boleh ada pembedaan antara suatu golongan 
dengan golongan yang lain.Dalam pelaksanaannya, perlu dibedakan antara prinsip  
atau dasar, dengan pengecualian dari prinsip tersebut, yang oleh Sanak Riri 
disebut secara tepat sebagai 'lex speciali'.Pada prinsipnya peranan negara 
harus melayani seluruh Rakyat Indonesia, tanpa membedakan suatu golongan dengan 
golongan yang lain. Namun jika diperlukan pengecualian, memang terbuka untuk 
pengaturan khusus dalam 'lex speciali' itu.
Yang menjadi masalah selama ini adalah keinginan menjadikan 'lex speciali' 
tersebut menjadi prinsip atau dasar, yang sudah barang tentu tidak bisa 
dilakukan.

> Saya sambut baik ajakan Sanak untuk lebih mendalami Al Quran dan As Sunnah
> serta  penerapannya oleh Rasulullah s.a.w. Itu yang sedang saya lakukan
> sekarang ini, tentunya semampu saya, baik secara pribadi maupun dalam rangka
> ikut mempersiapkan berbagai bahan tentang ABS SBK yang insya Allah akan
> disepakati bersama secara formal dalam Kongres Kebudayaan Minangkabau
> mendatang.  Apa saya berhasil apa tidak, sama-sama kita serahkanlah kepada
> Allah swt.

Semoga Allah Ta'ala memudahkan upaya Bapak dan kita semua ke arah kebaikan.

Terima kasih. Saya harap Sanak juga bersedia melakukan hal yang sama, oleh 
karena kandungan Al Quran dan As Sunnah serta penerapannya oleh Rasulullah 
mencakup demikian banyak hal dan mengandung demikian banyak hikmah, yang harus 
kita kaji terus-menerus. Jangan sampai ada kesan bahwa kita sudah mengetahui 
semuanya dan orang lain tinggal mengamini apa yang kita katakan.
> Sungguh, saya sangat senang mengetahui bahwa Sanak telah lebih dahulu -- dan
> tentunya lebih dalam -- memahami ajaran Al Quran, As Sunnah, serta
> penerapannya oleh Rasulullah s.a.w.
>
Saya tidak mengklaim bahwa diri saya telah lebih dahulu dan lebih
dalam memahami al-Qur'an dan as-Sunnah, Pak Saaf.  Bukankah mengajak
kepada kebaikan tidak perlu menunggu diri kita sempurna?

Syukur Alhamdulillah. Sebaiknya mengajak kepada kebaikan itu  dilakukan dengan 
sikap rendah hati. Maaf, dari rangkaian postings Sanak terkesan Sanak 
seakan-akan melakukan 'tegoran' kepada para netters RN yang lain -- termasuk 
saya --  dan juga terkesan Sanak menggunakan 'kato manurun'. Dan hal itu jelas 
kurang nyaman.
> Mengenai orang 'kafir' : susah juga jika seluruh konsep HAM yang diakui
> seluruh dunia dewasa ini disebut sebagai 'konsep orang kafir',
>
Ini adalah salah satu kesalahpahaman Bapak terhadap pandangan saya.
Saya tidak pernah menggebyah uyah konsep HAM sebagai "konsep orang
kafir."  Yang saya tolak adalah pemaksaan konsep HAM dengan
interpretasi orang kafir.  Contoh saja, penolakan saya terhadap
homoseksualitas akan menghasilkan cap "homophobic" atau "pelanggar
HAM" dari orang kafir.  Sebaliknya, bagi saya pelarangan penegakkan
hukum agama saya adalah pelanggaran HAM.

Sekali lagi, Syukur Alhamdulillah. Secara konseptual, HAM adalah produk seluruh 
umat manusia pasca Perang Dunia Kedua, jangan dikaitkan dengan 'orang kapir', 
karena cukup banyak juga negara-negara yang rakyatnya beragama Islam yang 
mendukungnya, termasuk Republik Indonsia.Setiap negara berhak menentukan 
sendiri mana bagian-bagian dari HAM itu yang akan ditolaknya [='reservations']. 
Penolakan terbatas tersebut disampaikan kepada Perserikatan Bangsa-Bangsa, 
bukan kepada 'orang kapir'.Sekedar catatan, tidak ada pelarangan penegakan 
hukum agama oleh umat beragama yang bersangkutan, oleh karena hal itu termasuk 
'non-derogable rights' dari HAM.
> Secara menyeluruh, mungkin akan bermanfaat bagi kita semua, jika Sanak Ridha
> selain memberikan tanggapan parsial dan insidental terhadap pandangan
> netters lain seperti yang sudah dilaksanakan di Rantau Net selama ini, juga
> bersedia meluangkan waktu mengarang sebuah buku yang komprehensif tentang
> pandangan Sanak tentang Islam dan Negara Kesatuan Republik Indonesia ini.
>

Saya tidak memiliki kompetensi untuk itu, Pak Saaf.  Tanggapan
"parsial dan insidental" saya hanyalah sedikit upaya saya untuk amar
ma'ruf nahyu munkar dan tentu saja tanggapan saya tidak mesti benar.
Oleh karena itu, silakan saja untuk dikritisi.

Saya hargai pengakuan jujur Sanak ini. Kalau boleh saya sarankan -- misalkanlah 
juga sebagai amar makruf nahi munkar -- akan lebih nyaman jika Sanak 
menyampaikan amar makruf nahi munkar Sanak itu  dengan gaya 'kato mandata' atau 
lebih baik lagi 'kato malereang', sehingga Islam benar-benar tampil dengan 
citra sebagai 'rahmat' dan bukan sebagai 'pentungan'. Kita semua bisa khilaf. 
Dakwah yang disampaikan dengan teduh akan lebih memikat dibandingkan dengan 
dakwah yang 'tunjuk hidung'.
> [ Mungkin saya salah, tetapi kesan saya nampaknya Sanak lebih banyak 
> membantah dan mempertanyakan pendapat netters lain, dan jarang sekali 
> memberikan
> apresiasi. ]
>
Dalam bermilis, saya berpandangan bahwa sepatutnya setiap posting
memberikan tambahan dalam diskusi baik berupa tambahan informasi,
koreksi, saran, atau kritik.  Oleh karena itu, saya cenderung tidak
mengirimkan posting hanya untuk mendukung tanpa tambahan informasi.

Tentu tidak perlu hanya mendukung, Sanak Ahmad Ridha. Tapi rasanya sekedar 
apresiasi kepada pendapat orang juga ada manfaatnya, mengiringi tambahan 
informasi dari Sanak. Bila tidak demikian, kesannya adalah seakan Sanak 
mengabaikan pandangan orang lain dan seakan mau menang sendiri. Maaf tanggapan 
saya ini.

Wassalaamu'alaykum warahmatullahi wabarakaatuh,
-- 
Abu 'Abdirrahman, Ahmad Ridha bin Zainal Arifin bin Muhammad Hamim
(l. 1400 H/1980 M)

-- 
.
Posting yg berasal dari Palanta RantauNet ini, jika dipublikasikan ditempat 
lain wajib mencantumkan sumbernya: ~dari Palanta r...@ntaunet 
http://groups.google.com/group/RantauNet/~
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi:
- DILARANG:
  1. Email besar dari 200KB;
  2. Email attachment, tawarkan disini & kirim melalui jalur pribadi; 
  3. One Liner.
- Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet
- Tulis Nama, Umur & Lokasi pada setiap posting
- Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dalam melakukan reply
- Untuk topik/subjek baru buat email baru, tidak dengan mereply email lama 
===========================================================
Berhenti, bergabung kembali serta ingin merubah konfigurasi/settingan 
keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe



      

-- 
.
Posting yg berasal dari Palanta RantauNet ini, jika dipublikasikan ditempat 
lain wajib mencantumkan sumbernya: ~dari Palanta r...@ntaunet 
http://groups.google.com/group/RantauNet/~
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi:
- DILARANG:
  1. Email besar dari 200KB;
  2. Email attachment, tawarkan disini & kirim melalui jalur pribadi; 
  3. One Liner.
- Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet
- Tulis Nama, Umur & Lokasi pada setiap posting
- Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dalam melakukan reply
- Untuk topik/subjek baru buat email baru, tidak dengan mereply email lama 
===========================================================
Berhenti, bergabung kembali serta ingin merubah konfigurasi/settingan 
keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe

Kirim email ke