AssWrWB, Terimakasih Pak Epy atas makalahnya yg akan d i kemuka kan pada Kongres Kebudayaan Minang , (KKM) Agustus mendatang,Kesempatan ambo utk belajar. Izinkan ambo sedikit memberikan kan komentar yg berkenaan dgn Demokratisasi @PILKADA, yg ambo maksudkan Demokratisasi Pembangunan. Ambo maksudkan mulai dari decision making process(preses pengambilan keputusan) dari perencanaan sampai implementasi nya spy bgmn melibatkan konstituen/stake holder/petani dan rakyat badarai. Keputusan sesuatu pembangunan atau project tidak hanya di putuskan oleh Tigo Tunggu Sajarangan (??) tp seharusnya "Ampek Tunggu Sajarangan" (melibat kan rakyat). Misalnya dlm perencanaan bgmn suatu idea pembangunan di lempar kan ke rakyat, dll, diadakan debat, diskusi terbuka dgn rakyat, pakar independen, universitas (semua stake holder)dll, mana yg baik di prioritaskan dan kita setujui di bangun duluan/bersama,.ya ok pertanian, pendidikan(sdm) , ya pertanian yg mana ?dll. Disini akan timbul (krn melibatkan rakyat) rasa memiliki, sehingga dlm perjalanan pembanguanan(project) tsb rakyat akan ikut berpartisipasi dan termasuk mengawasi pembanguanan tsb.
Mengawasi disini kita maksudkan setiap rakyat yg melihat ada nya "skewed" atau kurang mencapai sasarannya pembangunan tsb, dgn "persyaratan tertentu" rakyat scr lansung atau petisi, boleh mengajak Pelaksana /Pemerintah utk berdiskusi, berdebat adanya kurang sasaran pembangunan tsb, mari kita evaluasi bersama. Mari kita lihat contoh : bbrp point saja,: 1. Apakah Pembanguan Mesijd Agung/Raya di Padang, yg menyedot ratusan milyar APBD tahun demi tahun merupakan hasil kesepakatan Tigo Tunggu Sajarangan ?Saya meragukan ini, walaupun asumsi, bolehkan rakyat melihat hasil voting pengambilan keputusan nya dlm waktu singkat ?Susah sanak.( jelas tdk melibatkan rakyat). Pendapat saya sebaik nya Dana APBD yg milayran tsb di alihkan utk beasiswa pendidikan, kredit mikro utk petani dan rakyat kecil lainnya, mengatasi kemiskinan. 2. Melihat korban Gempa 2007, yg masih belum mendapat batuan pemerintah, Apakah Tigo Tuinggu Sajarangan tdk mengetahui ini? Ok lah adanya "missing link administration" atau apapun alasannya, apakah tidak perlu di kemuka kan di depan rakyat knp terjadi keterlambatan ini? Krn rakyat hanya sebagai *abu d*ari Tunggu Tigo Sajarangan tsb, sekali datang angin sepoi2 pun, rakyat diam saja, *powerless., spt abu berlalu terbang bersama angin Dibawah saya copypaste tulisan pak Epy, * 1. 2. 3. *Demokratisasi & PILKADA. Keberhasilan pembangunan pada umumnya ditentukan oleh kualitas, kemampuan, dan karakter dari para pemimpin di wilayah yang bersangkutan. Diperjuangkan berkembangnya kehidupan demokrasi yang sehat dengan pilar-pilar demokfrasi yang berfungsi sebagaimana mestinya, dan terbinanya proses kaderisasi pemimpin yang baik dan berkesinambungan di semua bidang yang membutuhkannya.* DARI PEMINPIN(saya memahami penting/besarnya peranan Pemimpin) YG KITA ANGKAT BERSAMA SCR DEMOkrasi (procedural??), Apakah kita bisa mengusulkan Pemimpin tsb utk membuatkan UU/Peraturan sbb: 1. UU Transparansi, termasuik Perda, mis :bisa mengetahui, siapa memutuskan dan memilih siapa dlm suatu keputusan penting. 2. UU Petisi rakyat, kalau rakyat menganggap terjadi nya pemyimpangan, tentu juga melalui tahap2 procedure yg berkeadilan . 3. UU recall, termasuk Perda, utk me recall wakil rakyat dan Executive yg kurang berkenan (low performance) stlh melalui procedure yg berkeadilan. Inilah yg saya namakan *"AMPEK TUNGGU SAJARANGAN"*, *melibatkan rakyat,*PERTANYAAN *utk diri saya sendiri,* apakah ini tidak Utopia? angan2 si buta rindukan bulan, dan memeluk gunung, apa daya gunung meletus? Saya juga akan menjawab nya agak pesimis, *bisa tp lama, atau mungkin akan berbalik?* Inilah yg saya namakan pergulatan siapa memakan siapa, siapa mendapat apa, utk berapa lama., kepesimisan saya mulai muncul dgn adanya *fakta2 baru di bwah ini : * 1. Partai Besar mengusulkan PT (Parlementary Treshold) 5 percent., berarti mendepak partai rakyat kecil./suara rakyat lainnya. 2. Partai Besar mengusulkan 15 milyar utk masing2 anggota DPR mendapat Dana aspirasi, 3.Kasus2 hukum pidana besar yg hampir menguap. Hanya sekian saja dulu sanak semua, terlbih terkurang banyak maaf., semoga diskusi kita bisa terus berlanjut demi membangkit batang tarandam. wass. Muzirman Tanjung -- . Posting yang berasal dari Palanta RantauNet ini, jika dipublikasikan di tempat lain wajib mencantumkan sumbernya: ~dari Palanta r...@ntaunet http://groups.google.com/group/RantauNet/~ =========================================================== UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi: - DILARANG: 1. E-mail besar dari 200KB; 2. E-mail attachment, tawarkan di sini dan kirim melalui jalur pribadi; 3. One Liner. - Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet - Tulis Nama, Umur dan Lokasi pada setiap posting - Hapus footer dan seluruh bagian tidak perlu dalam melakukan reply - Untuk topik/subjek baru buat e-mail baru, tidak me-reply e-mail lama dan mengganti subjeknya. =========================================================== Berhenti, bergabung kembali serta ingin mengubah konfigurasi/setting-an keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe.
