Assalamualaikum ww Urang Dapua RN dan para sanak sa palanta,
Sesuai dengan Pasal 23 ayat (1) Draft 16 Kesepakatan Bersama Kongres Kebudayaan 
Minangkabau tentang komunikasi elektronik masyarakat Minangkabau, saya 
mengharapkan masukan sanak sekalian tentang situs website dan mailing list mana 
saja yang perlu dicantumkan dalam Kesepakatan Bersama tersebut.

Makin cepat makin baik, oleh karena saya sedang menyelesaikan Draft 17.
Terlebih dahulu terima kasih banyak.
Wassalam,
Saafroedin Bahar(Laki-laki, Tanjung, masuk 73 th, Jakarta) 



      

-- 
.
Posting yang berasal dari Palanta RantauNet ini, jika dipublikasikan di tempat 
lain wajib mencantumkan sumbernya: ~dari Palanta r...@ntaunet 
http://groups.google.com/group/RantauNet/~
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi:
- DILARANG:
  1. E-mail besar dari 200KB;
  2. E-mail attachment, tawarkan di sini dan kirim melalui jalur pribadi; 
  3. One Liner.
- Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet
- Tulis Nama, Umur dan Lokasi pada setiap posting
- Hapus footer dan seluruh bagian tidak perlu dalam melakukan reply
- Untuk topik/subjek baru buat e-mail baru, tidak me-reply e-mail lama dan 
mengganti subjeknya.
===========================================================
Berhenti, bergabung kembali serta ingin mengubah konfigurasi/setting-an 
keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe.

Kirim email ke