AssWrWB,
Saya mohon bantuan sanak2 ttg i-diskusi yg saya paparkan, (i= imaginary),
merupakan diskusi imaginer dgn diri saya sendiri, krn keterbatasan
pengetahuan saya dgn LKAAM, dan KKM ini. Diskusi nya mulai dgn pertanyaan :
Apa salah nya KKM diadakan oleh siapa saja?
Dasar pemikiran saya adalah:

*" Setiap warga negara berhak berkumpul, membentuk perkumpulan/organisasi
sesuai dgn Peraturan /UU, dan malah termasuk HAM."*

*Study kasus* : *Gebu Minang* adalah organisasi Minang yg disahkan
keberadaannya (saya tidak tahu siapa yg men sahkan nya), dan juga tidak tahu
bgmn pemilihan anggota/pengurusnya, .Apakah di tunjuk Gub atau oleh yg lain,
atau dipilih lansung oleh rakyat, atau di tunjuk berdasarkan elite Minang ?
mengadakan KKM.
Secara hukum, Gebu Minang berhak mengadakan Kongres/Pertemuan dgn tujuan
memperbaiki keadaan ke Minangan/ABSSBK misalnya., atau mendirikan majelis
Kebudayaan Minang, atau istilah lainya Pemekaran Propinsi, membentuk
Propisni Minang dll.

*LKAAM *(Lembaga Kerapatan Alam Adat Minangkabau), saya tidak tahu bgmn
institusi ini didririkan, apakah berdasrkan pemilihan masing2 suku/Adat atau
di tunjuk
oleh Gub dll? Atau mengajukan diri sendiri? Mohon bantuan sanak. Tugas nya
mungkin bisa saya kira2kan  berkenaan dgnadat/istiadat dll.

Terbaca di beritakan bahwa LKAAM menolak adanya KKM, krn tidak apa2 anya dgn
ABSSBK, (saya tidak membaca surai Kebertan LKAAM tsb).
Menurut pendapat saya, Silahkan datang LKAAM ke Kongres, dimana KKM ini
harus merupakan
 pertemuan yg representatve dari seluruh warga Minang. , dpl mewakili
seluruh elemen ke Minangan, baik di kampung maupun di rantau. Kalau sidang
sdh menyatakan
bhw warga Kongress  tlh mensahkan bhw keterwakilan seluruh warga Miang sdh
di penuhi, maka keputusan2 yg diambil nya akan sah.

Kalau LKAAM meng claim tdk ada apa2 dgn ABS SBK, silahkan paparkan Apa yg
telah dilakukan selamakurun waktu tertentu ttg hal itu, sampaidimana
perkembangannya
dan dimana kendala2 di temukan? Kemudian silahkan sidang Kongress menilai,
apakah LKAAM masih mewakili warga Minang? yg berkenaan dgn Kebudyaan dll.
Atau perlu perbaikan/tidak perlu dll dgn kondisi saat ini ?

Kalau sidang Kongress  memutuskan lain,  dimana  Kongres  telah dan
merupakan keterwakilan semua unsur2
 Minang, ya sah sah saja hasil keputusan KKM tsb.

Kalau salah seorang perserta  Kongres meng claim dgn bukti2 yg bisa di
pertanguingjawabkan, misalnya, LKAAM  kurang performance pada kondisi warga
Minangterkini,
makaperlu di bentuk Dewan Pembina LKAAM atau Majelis Adat  berdasarkan
keterwakilan unsur2 Minang utnuk memobilisir  dan mengawasi
 LKAAM ya sah  sah saja? ya tergantung keputusan Sidang Kongress.  Atau
tidalk perlu di bentuk lembaga baru. cukup yg telah ada saja, cuma perlu
aturan dan performance
nya yg perlu diperbaik, ya sah sah saja? Kenapa tidak,.. disnilah saya mohon
batuan sanak2 utk menambah /pencerahan  pengetahuan saya dan kita bersama.

Dengan adanya sedikit   perbedaan pendapat ini,, kita bisa belajar utk
mendapatkan  pendapat terbaik dari pendapat yang paling baik. Saya pinjam
istilah kata bijak :
Conflict  creats  innovation".   bahsao awaknyo : cabiak cabiak bulu ayam,"

Semua bantuan diskusi sanak2 saya aturkan terimaksihbanyak.

Wass, Muzirman Tnjung.

-- 
.
Posting yang berasal dari Palanta RantauNet ini, jika dipublikasikan di tempat 
lain wajib mencantumkan sumbernya: ~dari Palanta r...@ntaunet 
http://groups.google.com/group/RantauNet/~
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi:
- DILARANG:
  1. E-mail besar dari 200KB;
  2. E-mail attachment, tawarkan di sini dan kirim melalui jalur pribadi; 
  3. One Liner.
- Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet
- Tulis Nama, Umur dan Lokasi pada setiap posting
- Hapus footer dan seluruh bagian tidak perlu dalam melakukan reply
- Untuk topik/subjek baru buat e-mail baru, tidak me-reply e-mail lama dan 
mengganti subjeknya.
===========================================================
Berhenti, bergabung kembali serta ingin mengubah konfigurasi/setting-an 
keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe.

Kirim email ke