Rabu, 07/07/2010 07:28 WIB
ESQ Ary Ginanjar Dianggap Sesat Oleh Mufti Malaysia
Moksa Hutasoit - detikNews


Foto: Facebook 
Jakarta - Emotional and Spiritual Quotient (ESQ) milik Ary Ginanjar Agustian 
dinilai sesat oleh Mufti Malaysia. Ajaran ESQ dipandang banyak yang 
bertentangan dengan ajaran agama Islam.

Dikutip dari situs www.muftiwp.gov.my, Rabu (7/7/2010), Fatwa Mufti Malaysia 
itu ditandatangani oleh Mufti wilayah persekutuan Malaysia, Datuk Hj. Wan 
Zahidi bin Wan Teh tanggal 10 Juni 2010. Oleh Mufti Malaysia, ESQ dianggap 
ajaran yang dapat merusak akidah serta syariah Islam. 

Ciri-cirinya, menurut Mufti Malaysia adalah, ESQ mendukung paham liberalisme 
karena menafsirkan Al-Quran dan As-Sunnah secara bebas. ESQ mengajarkan bahwa 
pada dasarnya ajaran seluruh agama adalah benar dan sama.

ESQ juga diangap menuduh para Nabi mencapai kebenaran melalui pengalaman dan 
pencarian. Ini sangat bertentangan dengan akidah Islam soal Nabi dan Rasul.

ESQ dituduh telah mencampuradukan ajaran kerohanian bukan Islam dengan ajaran 
Islam. Mufti juga melihat jika ESQ menekankan konsep 'suara hati' sebagai 
rujukan utama dalam menentukan baik buruk suatu perbuatan.

ESQ juga dianggap salah karena telah menjadikan logika sebagai rujukan, 
bukannya Al-Quran dan Hadis. Mukjizat juga tidak dipandang di ESQ karena 
bertentangan dengan keadaan zaman sekarang yang serba logik.

ESQ dinilai salah karena menggunakan Kod 19 rekaan dari Rasyad Khalifah untuk 
menafsirkan Al-Quran. Rasyad Khalifah mengaku sebagai rasul dan membawa agama 
baru yang dinamakan 'submission'. Teori ini bahkan dipandang lebih tinggi 
dibanding Al-Quran.

ESQ menyamakan bacaan Al-fatiha sebanyak 17 kali oleh orang Islam dengan ajaran 
Bushido Jepang. ESQ dianggap telah menafsirkan makna kalimat syahadat dengan 
"triple one". Menurut Mufti, itu adalah tafsiran sesat.

Dalam laman facebook yang dibuat oleh pengikut ajaran Ary, salah seorang juga 
sempat menanyakan soal fatwa Mufti ini. Account dengan nama 'FKA ESQ 165 - 
Samarinda Kukar' tersebut meminta tanggapan dari pengikut yang lain terkait 
fatwa Mufti.

Hingga kini Ary Ginanjar belum bisa dihubungi. Dia masih berada di luar negeri. 
Sedangkan sekretarisnya, Susi, tidak mau mengomentari fatwa ini.
(mok/asy) 

-- 
.
Posting yang berasal dari Palanta RantauNet ini, jika dipublikasikan di tempat 
lain wajib mencantumkan sumbernya: ~dari Palanta r...@ntaunet 
http://groups.google.com/group/RantauNet/~
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi:
- DILARANG:
  1. E-mail besar dari 200KB;
  2. E-mail attachment, tawarkan di sini dan kirim melalui jalur pribadi; 
  3. One Liner.
- Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet
- Tulis Nama, Umur dan Lokasi pada setiap posting
- Hapus footer dan seluruh bagian tidak perlu dalam melakukan reply
- Untuk topik/subjek baru buat e-mail baru, tidak me-reply e-mail lama dan 
mengganti subjeknya.
===========================================================
Berhenti, bergabung kembali serta ingin mengubah konfigurasi/setting-an 
keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe.

<<Ary.jpg>>

Kirim email ke