Pandangan Bung RA, tentang Darft 17 KKM, semoga ada manfaatnya JP Sent from my AXIS Worry Free BlackBerry® smartphone
-----Original Message----- From: ricky avenzora <[email protected]> Date: Sun, 11 Jul 2010 07:08:37 To: <[email protected]> Subject: Fw: Salam (tiga) ----- Forwarded Message ---- From: ricky avenzora <[email protected]> To: Fuaadi Ibrahim <[email protected]> Sent: Sun, July 11, 2010 8:34:59 PM Subject: Fw: Salam (tiga) ----- Forwarded Message ---- From: ricky avenzora <[email protected]> To: Nofend St. Mudo <[email protected]>; RN 1 <[email protected]> Cc: Hanifah Daman <[email protected]>; Abraham Ilyas RN <[email protected]>; Arief Mulie RN <[email protected]>; Nofrins <[email protected]>; Nofrins Napilus <[email protected]> Sent: Sun, July 11, 2010 7:23:02 PM Subject: Salam (tiga) Dear Majelis RN Yang Mulia, 1. Pertama-tama ijinkan saya untuk kembali menyampaikan salam takzim dan salam hormat saya pada semua. 2. Melalui email ini saya juga mohon ijin untuk menyampaikan beberapa pandangan saya tentang Draft 17. Saya tidak akan mengulas satu per satu apa yg tertulis pd Draft 17 tersebut melainkan akan memandangnya secara suatu kesatuan. 3. Pandangan-pandangan tentang Draft 17 : a. Draft 17 adalah merupakan hasil usaha yang PASTI sangat melelahkan; baik dalam segi waktu, tenaga dan pemikiran. Untuk itu kita (dan khususnya saya pribadi) perlu memberi apresiasi yang luar biasa kepada siapapun yang telah bersusah payah mencoba menyusun Draft 17 tersebut. b. Tanpa bermaksud untuk merendahkan atau memojokan pihak manapun, maka Draft 17 adalah HARUS dan PERLU DIKRITISI SEDALAM MUNGKIN, yaitu dalam arti : b.1. Sebagai bukti adanya (dan diberikannya) kesempatan kepada setiap anak negeri (jika tidak ingin dikatakan bhw Draft 17 tersebut hanyalah hasil pemikiran segelitir orang yang mengklaim diri sebagai wakil masyarakat luas) untuk berpartisipasi dan menyampaikan pandangan dan perspektifnya (entah sebodoh apapun atau entah sesalah apapun pandangan anak negeri itu). b.2. Sebagai bukti bahwa para penyusun Draft 17 tersebut bertanggungjawab dan membuka diri untuk menerima masukan dan pandangan anggota masyarakat yang menjadi subjek dan sekaligus objek dari pemikiran-pemikiran dalam Draft 17 tersebut. Sebodoh apapun, sesalah apapun dan/ataupun sevulgar apapun pandangan yang ada maka pandangan tersebut harus diterima sebagai suatu feed-back (baik positive feed back ataupun negative feed back) dari konsep yang telah dinyatakan terbuka untuk dibaca dan dikritisi tersebut. Jika dalam menerima kritisi yang ada "para konseptor" adalah terperangkap oleh letupan emosinya, maka sulit dibayangkan bagaimana nantinya harus mempertahankan kebenaran dari isi Draft 17 tersebut. b.3. Sebagai usaha bersama untuk mengumpulkan pemikiran dan kemudian memformulasikannya secara baik dan benar kedalam suatu bahan diskusi yang produktif dalam kongres nanti. b.4. Sebagai ajang uji-coba dari berbagai tata nilai dan pemikiran yang dituangkan dalam Draft 17 tersebut. Tentu lebih baik "gelas" pecah di dalam rumah sendiri dari pada "gelas" pecah di dalam kongres nanti. Ketika pecah di dalam rumah (RN ini) maka masih bisa diberlakukan "cabiak-cabiak bulu ayam", tapi kalau di kongres nanti maka "gelas" akan pecah di muka umum dan menjadi tontonan orang banyak (termasuk masyarakat Budaya lainnya). c. Sangat jelas terlihat bhw penyusun Draft 17 telah mecoba untuk mengelaborasi banyak hal ke dalam Draft tsb. Ada yang detail dan ada yang "kejar tayang". Namun demikian, sangat terasa adanya hal-hal yang dipaksakan, ibarat batang tubuh manusia yg ada jari tapi gak ada sikunya, ada betis tapi gak ada pahanya, ada rambut tanpa kulit kepala, ...etc-etc....dan bahkan ibarat ada jasad tapi tidak bernyawa dan/ataupun bahkan juga ibarat jasad kehilanganserta dihilangkan rohnya. Melalui Draft 17, bisa diibaratkan bhw konseptor telah berusaha keras untuk mencoba menulis tentang "hidup dan kehidupan manusia" secara utuh, tapi nampaknya sampai pada Draft 17 tersebut masih terperangkap pada keinginan yang sangat besar untuk mengatur manusia tersebut. Keinginan untuk mengatur tersebut juga sangat kental terasa ketika Draft 17 tersebut juga telah mencoba menentukan suatu institusi yang akan diberi wewenang serta kekuasaan untuk mengatur manusia tersebut, DAN lebih jauh ternyata Draft 17 tersebut sudah akan dijadikan sebagai suatu dokumen kesepatakan untuk ditandatangani oleh segelintir pihak yang mengklaim diri sebagai wakil-wakil masyarakat MINANG. Sebagai salah satu contoh, barangkali akan menarik untuk mendiskusikan pendikotomian ORANG MINANG yang ada dalam Pasal 19 Draft 17. Dalam Pasal tersebut ada dikotomi Orang Minang dan Anak Orang Minang. Jika dibaca dengan teliti, dan dikaitkan dengan tatanan yang telah mendarah daging dalam diri setiap orang Minang, maka pendikotomian yang ada dalam Draft 17 tersebut telah DENGAN SENGAJA menghancurkan ikatan cinta kasih orang minang dengan seisi alam melalui ikatan perkawinan yang dilakukan. Dalam segala kebodohan dan kedangkalan saya memahami adat istiadat Minangkabau selama ini, maka saya ingin mengatakan bahwa dikotomi "Anak Orang Minang" yang dibuat oleh Konseptor Draft 17 telah menghancurkan tantanan BAKO dan ANAK PISANG yang telah mendarah daging dalam diri orang Minang !!! Catatan: Tanpa mengabaikan adanya penyimpangan2 subjektif pada individu dan keluarga tertentu dalam dinamika kehidupan sehari-hari, maka PLEASE resapi tata nilai ikatan tatanan Bako dan Anak Pisang di Ranah Minang. PLEASE temukan kedalaman cinta kasih yang ada dalam tatanan Bako dan Anak Pisang tersebut. PLEASE temukan kedalaman STRATEGI PERTAHANAN BUDAYA dalam tantanan BAKO dan ANAK PISANG tersebut. Dan, setelah itu coba bayangkan apa yang akan terjadi kalau dikotomi Draft 17 tersebut diterima dan dinaikan sebagai isu dalam KKM 2010 nanti. Bagi saya pribadi, pendikotomian yang dilakukan oleh Konseptor Draft 17 dalam hal "anak orang Minang tsb" adalah sangat bertendensi untuk menghancurkan keluhuran tata nilai dan tatanan hidup orang Minangkabau. Inilah yang saya maksud sebagai salah satu contoh kasus adanya rencana untuk membuat "ibarat badan dihilangkan rohnya". Dikotomi tersebut juga telah menggunakan istilah MALAKOK untuk MENGHANCURKAN tatanan BAKO dan ANAK PISANG yang sesungguhnya punya ikatan cinta kasih yang sangat dalam dan sangat strategis bagi pertanahanan kebudayaan. Di Sumaniak (Batusangkar) istilah MALAKOK adalah suatu istilah yang disadari kehadirannya dan diakui eksistensi nya TAPI dapat dikatakan "sangat dipantangkan" untuk dibicarakan secara terbuka, dan dengan segala keterbatasan pengetahuan dan pengelaman saya, maka yang saya temukan selama ini hal tersebut juga sama di nagari-nagari lain di Sumbar (bahkan juga di Damas Raya). TIDAK ADA orang BAGADUMBIN di Ranah Minang yang mau melisankan kata MALAKOK itu kepada siapapun, bukan karena takut tapi adalah karena SANGAT MENGHARGAI tata nilai kemanusian bagi mereka-mereka yang telah diterima dalam tatanan adat yang ada melalui proses MALAKOK. Catatan : Sumaniak adalah nagari di Batusangkar yang menerapkan hakekat Body Chaniago dan Koto Piliang seiring sejalan. Entah logika apa yang dipakai oleh Draft 17 dalam merumuskan MALAKOK, dimana PASTI proses MALAKOK akan menurunkan derajat anak pisang orang minang yang Ibu nya berasal dari tanah lain di luar Minang. Anak-pisang adalah anak-pisang (dari mana pun asal Ibunya) yang "ketika dihimbau harus datang, ketika disuruh harus pergi", dan yang ketika anak-pisang datang kerumah bako nya maka anak pisang tersebut TIDAK BOLEH sampai menangis dan ibarat apa yang dia minta harus diberi. Catatan : Mengapa keindahan cinta kasih BAKO dan ANAK PISANG serta ketajaman visi strategi pertahanan kebudayaan tersebut ingin dihancurkan oleh Draft 17 melalui dikotomi yang dia buat dan melalui penyalahgunaan proses malakok ??? Walahualam. Hal tersebut di atas semakin jelas ketika adanya keinginan Draft 17 (Pasal 43) untuk menggaji alim ulama, untuk menggaji penghulu etc-etc, yang selama ini di Minangkabau tidak pernah dilakukan. Alim Ulama Minangkabau terkenal akan keikhlasannya untuk mengajarkan ILMU TUHAN kepada semua hamba ALLAH yang membutuhkannya. Generasi tua Minangkabau (katakanlah beliau-beliau yang saat ini berumur di atas 85 tahun) dahulu mengajarkan agama hingga ke negeri seberang adalah dengan keikhlasan dan segala pengorbanan. Tokoh-tokoh tua Minangkabau (misalnya yang masuk dalam kelompok Thawalib dan Diniyah Putri di Padangpanjang) bahkan menggadaikan sawah mereka untuk membiayai perjalanan mereka ke Singapura, Malaysia, Thailand dan hingga Vietnam Selatan. Siti Alam Adarkawi, Ibrahim Maddun dan Saidil Anam dari Sumaniak (Batusangkar) adalah segelintir dari pelaku-pelaku penyebaran agama yang melaksanakan perintah TUHAN nya dengan keikhlasan seperti itu pada zaman itu, dan hingga kini masih ditiru oleh murid-murid beliau di seantero negeri....murid-murid beliau masih menjalankan tugasnya dan perintah Ilahi dengan keikhlasan. Catatan : Keikhlasan inilah yang ditiru oleh para alim ulama yang masuk dalam "Kelompok Pengajian Kebun Jeruk" dalam dua dekade terakhir ini. Calon penghulu (dalam Pasal 41 Draft 17 disebut dgn istilah pemangku Adat) akan diberi penataran pembekalan? Penghulu juga akan digaji (pasal 43) ??? Akan digaji dari iuran, sadaqah, kas nagari etc ??? Lupakah Draft 17 akan adanya ADAT SALINGKA NAGARI ? Apakah Draft 17 mau MEMANCUNG KEPALA pengulu dan kaumnya ?? Mengapa penghulu suatu kaum harus diarahkan untuk menerima zakat dan iuran dari orang lain???? Jika tidak ingin dikatakan bhw Draft 17 adalah sangat tendensius untuk MENGHANCURKAN dan MENGHINA tatanan Adat yang ada, maka Draft 17 ingin saya katakan terlalu bernafsu untuk mengatur ADAT SALINGKA NAGARI. d. Jika mau dibahas secara detail, maka akan sangat panjang sekali karena terlalu banyak kerancuan tatanan yang ingin dibangun oleh Draft 17. Jika dicoba mencari sebab-musababnya (dgn perspektif positif) maka salah satu penyebab utamanya adalah konseptor Draft 17 (dengan segala kekurangan dan kelamahan yang ada dan patut kita sadari) telah GAGAL mengelaborasi VISI DAN MISI yang baik, sehingga secara sistematis TERPAKSA membuat banyak hal yang sangat patut dipertanyakan, dipertentangkan untuk kemudian secara bersama kita luruskan dan wujudkan kedalam suatu rangkaian berfikir yang baik, benar dan berkelanjutan bagi semua pihak pd setiap tahapan implementasinya di lapangan nanti. 4. ABS-SBK adalah hal yang tidak akan kita pertentangkan tata nilai dan urgensinya bagi kita semua. Kita akan jujur untuk mengatakan bhw ABS-SBK adalah tata nilai dan tatanan hidup yang telah disepakati oleh nenek moyang kita lebih hampir dua abad nan lalu. Kita juga harus jujur mengatakan bahwa dalam perjalanannya ABS -SBK itu telah dipertanyakan oleh banyak pihak melalui berbagai cara ataupun melalui berbagai kejadian empiris yang terjadi di tengah-tengah masyarakat. Untuk itu semua, maka tugas kita pertama kali adalah HARUS MAMPU MEMILAH dan MENYARING esensi dari segala isu yang bersumber dari berbagai kejadian empiris di tengah masyarakat tersebut. Meskipun kita semua bisa mengklaim bahwa kita tahu ttg ABS-SBK, tapi kita harus jujur untuk mengatakan bahwa : a. Pada sebagian kami ABS-SBK adalah baru sebatas pengetahuan berupa sampainya informasi tentang adanya istilah ABS-SBK. Pada sebagian lain informasi tersebut brgkali telah dilengkapi dengan pemahaman, ...dst-dst.....dan pada segelintir kecil kami (misalnya para Penghulu) ABS-SBK adalah hal yang sudah harus hapal diluar kepala dan dituntut untuk dilaksanakan dalam kehidupan sehari-hari; tapi itupun dengan catatan bahwa kami harus menjunjung tinggi eksistensi Adat Salingka Nagari. b. Adalah benar bhw banyak terjadi dinamika hidup yang di-ISU-kan "bertentangan" dengan ABS-SBK, tapi kami sadar itu adalah bisa bersumber dari ego manusia, bisa bersumber dari pemahaman yang rendah atas ABS-SBK ataupun pemahaman yang rendah atas adat istiadat, bisa bersumber dari pemahaman yang rendah atas agama, dan tidak tertutup kemungkinan adalah memang ada diantara kami yang memang ingin mempertentangkan antara adat dan agama agar tujuan pribadi atau kelompoknya bisa tercapai. Catatan : Dalam dunia usaha dan kenotariatan, tatanan matrilineal Minangkabau dianggap oleh segelintir orang sebagai tatanan yang tidak kondusif bagi kepentingan mereka. Banyak pengusaha yang merasa sangat sulit untuk mengembangkan usahanya di Sumbar karena kesulitan untuk mendapatkan lahan. Demikian juga banyak para notaris yang dibuat pusing oleh tatanan Adat ketika membuatkan akta waris. Semua itu BUKAN TIDAK MUNGKIN akan menjadi pemicu munculnya kelompok2 yang INGIN MENGHANCURKAN TATANAN ADAT di Ranah Minang. 5. Dalam ranah Budaya, maka barangkali tidak akan salah kalau memasukan ABS-SBK kedalam kelompok IMMATERIAL CULTURE. Berbagai tatanilai dalam ABS-SBK adalah eksis dan disadari oleh masyarakatnya dalam kehidupan nya sehari-hari. Dalam konteks Immaterial Culture, maka di dunia ini hanya CHINA yang bisa digolongkan sebagai masyarakat yang BERUNTUNG karena nenek moyang mereka telah banyak menuliskan (dan masih relatif terjaga hingga saat ini) berbagai tata nilai dan tatanan hidup yang mereka turunkan bagi anak-cucu nya. Meskipun telah ada beberapa buku yang menyentuh elemen2 ABS-SBK, maka itu adalah hanay segelintir kecil saja. Jika pun ada yang mencoba banyak menulis, maka itu adalah tulisan PARA PENJAJAH di jaman dulu (atau bangsa asing) yang menginterpretasikan fakta di Minangkabau menjadi data, dan kemudian merubah data tersebut menjadi informasi serta pengetahuan BAGI KEPENTINGAN MEREKA. Catatan: Tulisan para bangsa lain memang bisa jadi bahan berfikir, tapi bukanlah hal yg patut dibanggakan atau dijadikan sebagai tonggak pemikiran dalam membangun adat dan istiadat kita. Kita perlu mengingat bhw para Prof atau Doktor dari negeri lain itu belum tentu luput atau bebas dari praktek-praktek POLITIK KEBUDAYAAN. Atas situasi itu semua, maka brgkali tidak akan salah pula jika dikatakan bhw hingga saat ini tata nilai ABS-SBK adalah masih tergolong dalam budaya lisan. Dan, adalah TIDAK SALAH jika ada sekelompok anak negeri Minangkabau yang berfikir bahwa ada baiknya jika tata nilai tersebut untuk dituliskan agar bisa lebih dimasyarakatkan ....etc...etc bagi kepentingan anak cucu kita nanti. HAL INI tentu PERLU KITA DUKUNG, namun demikian TENTU KITA JUGA HARUS HATI-HATI dan STRATEGIS serta TAKTIS dalam merencanakan dan melaksanakannya. Apakah ABS-SBK hanya seperti yang ditulis dalam Draft 17 ???? TENTU TIDAK (terlalu SOMBONG jika ada yang mengatakan IYA) !!! 6. Cabiak-cabiak bulu ayam PASTI akan selalu kita berlakukan dalam kita berkeluarga (se Minangkabau), namun plz jangan lupa bhw KKM akan menjadi TONTONAN orang banyak. Untuk itu mari kita bangun dari kita tidur semua, kita bicara terbuka dan jujur, kita saling megkritik..... etc-etc di dalam rumah kita sendiri (dalam hal ini di RN ini; alias tidak perlu dihalaman kita atau ibarat di lapangan bola saat KKM nanti) dengan satu tujuan KKM 2010 bisa SUKSES dan bermanfaat bagi orang banyak serta TIDAK MENIMBULKAN luka sosial ataupun pecah belahnya anak cucu kita nanti. 7. Mari kita urut satu persatu (bersama) kelebihan dan kekurangan budaya tertulis ataupun budaya lisan. Semua pasti ada lebih dan kurangnya. Dalam konteks STRATEGI KEBUDAYAAN, maka semua yang mengaku pintar HARUS pintar pula untuk memformulasikan setiap budaya lisan yang akan ditransfomasi kedalam budaya tertulis tersebut. Itulah tugas kita bersama. Salam, r.a -- . Posting yang berasal dari Palanta RantauNet ini, jika dipublikasikan di tempat lain wajib mencantumkan sumbernya: ~dari Palanta r...@ntaunet http://groups.google.com/group/RantauNet/~ =========================================================== UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi: - DILARANG: 1. E-mail besar dari 200KB; 2. E-mail attachment, tawarkan di sini dan kirim melalui jalur pribadi; 3. One Liner. - Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet - Tulis Nama, Umur dan Lokasi pada setiap posting - Hapus footer dan seluruh bagian tidak perlu dalam melakukan reply - Untuk topik/subjek baru buat e-mail baru, tidak me-reply e-mail lama dan mengganti subjeknya. =========================================================== Berhenti, bergabung kembali serta ingin mengubah konfigurasi/setting-an keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe.
