Pandangan Bung RA, tentang Darft 17 KKM, semoga ada manfaatnya

JP
Sent from my AXIS Worry Free BlackBerry® smartphone

-----Original Message-----
From: ricky avenzora <[email protected]>
Date: Sun, 11 Jul 2010 07:08:37 
To: <[email protected]>
Subject: Fw: Salam (tiga)





----- Forwarded Message ----
From: ricky avenzora <[email protected]>
To: Fuaadi Ibrahim <[email protected]>
Sent: Sun, July 11, 2010 8:34:59 PM
Subject: Fw: Salam (tiga)






----- Forwarded Message ----
From: ricky avenzora <[email protected]>
To: Nofend St. Mudo <[email protected]>; RN 1 <[email protected]>
Cc: Hanifah Daman <[email protected]>; Abraham Ilyas RN 
<[email protected]>; Arief Mulie RN <[email protected]>; Nofrins 
<[email protected]>; Nofrins Napilus <[email protected]>
Sent: Sun, July 11, 2010  7:23:02 PM
Subject: Salam (tiga)


Dear Majelis RN Yang Mulia,

1. Pertama-tama ijinkan saya untuk kembali menyampaikan salam takzim dan salam 
hormat saya pada semua. 


2. Melalui email ini saya juga mohon ijin untuk menyampaikan beberapa pandangan 
saya tentang Draft 17. Saya tidak akan mengulas satu per satu apa yg tertulis 
pd 
Draft 17 tersebut melainkan akan memandangnya secara suatu kesatuan.

3. Pandangan-pandangan tentang Draft 17 :

a. Draft 17 adalah merupakan hasil usaha yang PASTI sangat melelahkan; baik 
dalam segi waktu, tenaga dan pemikiran. Untuk itu kita (dan khususnya saya 
pribadi) perlu memberi apresiasi yang luar biasa kepada siapapun yang telah 
bersusah payah mencoba menyusun Draft 17 tersebut. 


b. Tanpa bermaksud untuk merendahkan atau memojokan pihak manapun, maka Draft 
17 
adalah HARUS  dan PERLU DIKRITISI  SEDALAM MUNGKIN, yaitu dalam arti :

b.1. Sebagai bukti adanya (dan diberikannya) kesempatan kepada setiap anak 
negeri (jika tidak ingin dikatakan bhw Draft 17 tersebut hanyalah hasil 
pemikiran segelitir orang yang mengklaim diri sebagai wakil masyarakat luas) 
untuk berpartisipasi dan menyampaikan pandangan dan perspektifnya (entah 
sebodoh 
apapun atau entah sesalah apapun pandangan anak negeri itu). 


b.2.  Sebagai bukti bahwa para penyusun Draft 17 tersebut bertanggungjawab dan 
membuka diri untuk menerima masukan dan pandangan anggota masyarakat yang 
menjadi subjek dan sekaligus objek dari pemikiran-pemikiran dalam Draft 17 
tersebut. 

Sebodoh apapun, sesalah apapun dan/ataupun sevulgar apapun pandangan yang ada 
maka pandangan tersebut harus diterima sebagai suatu feed-back (baik positive 
feed back ataupun negative feed back) dari konsep yang telah dinyatakan terbuka 
untuk dibaca dan dikritisi tersebut. 


Jika dalam menerima kritisi yang ada "para konseptor" adalah terperangkap oleh 
letupan emosinya, maka sulit dibayangkan bagaimana nantinya harus 
mempertahankan 
kebenaran dari isi Draft 17 tersebut. 


b.3.  Sebagai usaha bersama untuk mengumpulkan pemikiran dan kemudian 
memformulasikannya secara baik dan benar kedalam suatu bahan diskusi yang 
produktif dalam kongres nanti. 



b.4.  Sebagai ajang uji-coba dari berbagai tata nilai dan pemikiran yang  
dituangkan dalam Draft 17 tersebut. Tentu lebih baik "gelas" pecah di dalam 
rumah sendiri dari pada "gelas" pecah di dalam kongres nanti. Ketika pecah di 
dalam rumah (RN ini) maka masih bisa diberlakukan "cabiak-cabiak bulu ayam", 
tapi kalau di kongres nanti maka "gelas" akan pecah di muka umum dan menjadi 
tontonan orang banyak (termasuk masyarakat Budaya lainnya). 


c. Sangat jelas terlihat bhw penyusun Draft 17 telah mecoba untuk mengelaborasi 
banyak hal ke dalam Draft tsb. Ada yang detail dan ada yang "kejar tayang". 
Namun demikian, sangat terasa adanya hal-hal yang dipaksakan, ibarat batang 
tubuh manusia yg ada jari tapi gak ada sikunya, ada betis tapi gak ada pahanya, 
ada rambut tanpa kulit kepala, ...etc-etc....dan bahkan ibarat ada jasad tapi 
tidak bernyawa dan/ataupun  bahkan juga ibarat jasad kehilanganserta 
dihilangkan 
rohnya. 


Melalui  Draft 17, bisa diibaratkan bhw konseptor  telah berusaha keras untuk 
mencoba   menulis tentang "hidup dan kehidupan manusia" secara utuh, tapi 
nampaknya sampai pada Draft 17 tersebut masih terperangkap pada keinginan yang 
sangat besar untuk mengatur manusia tersebut. Keinginan untuk mengatur tersebut 
juga sangat kental terasa ketika Draft 17 tersebut juga telah mencoba 
menentukan 
suatu institusi yang akan diberi wewenang serta kekuasaan untuk mengatur 
manusia 
tersebut, DAN lebih jauh ternyata Draft 17 tersebut sudah akan dijadikan 
sebagai 
suatu dokumen kesepatakan untuk ditandatangani oleh segelintir pihak yang 
mengklaim diri sebagai wakil-wakil masyarakat MINANG. 


Sebagai salah satu contoh, barangkali akan menarik untuk mendiskusikan 
pendikotomian ORANG MINANG yang ada dalam Pasal 19 Draft 17. Dalam Pasal 
tersebut ada dikotomi Orang Minang dan Anak Orang Minang. Jika dibaca dengan 
teliti, dan dikaitkan dengan tatanan yang telah mendarah daging dalam diri 
setiap orang Minang, maka  pendikotomian yang ada dalam Draft 17 tersebut telah 
DENGAN SENGAJA menghancurkan ikatan cinta kasih orang minang dengan seisi alam 
melalui ikatan perkawinan yang dilakukan. 


Dalam segala kebodohan dan kedangkalan saya memahami adat istiadat Minangkabau 
selama ini, maka saya ingin mengatakan bahwa dikotomi "Anak Orang Minang" yang 
dibuat oleh Konseptor Draft 17 telah menghancurkan tantanan BAKO dan ANAK 
PISANG 
yang telah mendarah daging dalam diri orang Minang !!! 


Catatan: Tanpa mengabaikan adanya penyimpangan2 subjektif pada individu dan 
keluarga tertentu dalam dinamika kehidupan sehari-hari, maka PLEASE  resapi 
tata 
nilai ikatan tatanan Bako dan Anak Pisang di Ranah Minang. PLEASE temukan 
kedalaman cinta kasih yang ada dalam tatanan Bako dan Anak Pisang tersebut. 
PLEASE temukan kedalaman  STRATEGI PERTAHANAN BUDAYA  dalam tantanan BAKO dan 
ANAK PISANG tersebut. Dan, setelah itu coba bayangkan apa yang akan terjadi 
kalau dikotomi Draft 17 tersebut diterima dan dinaikan sebagai isu dalam KKM 
2010 nanti. 


Bagi saya pribadi, pendikotomian yang dilakukan oleh Konseptor Draft 17 dalam 
hal "anak orang Minang tsb" adalah sangat bertendensi untuk menghancurkan 
keluhuran tata nilai dan tatanan hidup orang Minangkabau. Inilah yang saya 
maksud sebagai salah satu contoh kasus adanya rencana untuk membuat "ibarat 
badan dihilangkan rohnya". 


Dikotomi tersebut juga telah menggunakan istilah MALAKOK untuk MENGHANCURKAN 
tatanan BAKO dan ANAK PISANG yang sesungguhnya punya ikatan cinta kasih yang 
sangat dalam dan sangat strategis bagi pertanahanan kebudayaan. Di Sumaniak 
(Batusangkar) istilah MALAKOK adalah suatu istilah yang disadari kehadirannya 
dan diakui  eksistensi nya TAPI dapat dikatakan "sangat dipantangkan" untuk 
dibicarakan secara terbuka, dan dengan segala keterbatasan pengetahuan dan 
pengelaman saya, maka yang saya temukan selama ini hal tersebut juga sama di 
nagari-nagari lain di Sumbar (bahkan juga di Damas Raya). TIDAK ADA orang 
BAGADUMBIN di Ranah Minang yang mau melisankan kata MALAKOK itu kepada 
siapapun, 
bukan karena takut tapi adalah karena SANGAT MENGHARGAI tata nilai kemanusian 
bagi mereka-mereka yang telah diterima dalam tatanan adat yang ada melalui 
proses MALAKOK. 


Catatan : Sumaniak adalah nagari di Batusangkar yang menerapkan hakekat Body 
Chaniago dan Koto Piliang seiring sejalan.  


 
Entah logika apa yang dipakai oleh Draft 17 dalam merumuskan MALAKOK, dimana 
PASTI proses  MALAKOK akan  menurunkan derajat anak pisang orang minang yang 
Ibu 
nya berasal dari  tanah lain di luar Minang. Anak-pisang adalah anak-pisang 
(dari mana pun asal Ibunya) yang "ketika dihimbau harus datang, ketika disuruh 
harus pergi", dan yang ketika anak-pisang datang kerumah bako nya maka anak 
pisang tersebut TIDAK BOLEH sampai menangis dan ibarat apa yang dia minta harus 
diberi.

Catatan : Mengapa keindahan cinta kasih BAKO dan ANAK PISANG serta ketajaman 
visi strategi pertahanan kebudayaan  tersebut ingin dihancurkan oleh Draft 17 
melalui dikotomi yang dia buat dan melalui penyalahgunaan proses malakok ??? 
Walahualam. 



Hal tersebut di atas semakin jelas ketika adanya keinginan Draft 17  (Pasal 43) 
untuk menggaji alim ulama, untuk menggaji penghulu etc-etc, yang selama ini di 
Minangkabau tidak pernah dilakukan.

Alim Ulama Minangkabau  terkenal akan keikhlasannya untuk mengajarkan ILMU 
TUHAN 
kepada semua hamba ALLAH yang membutuhkannya. Generasi tua Minangkabau 
(katakanlah beliau-beliau yang saat ini berumur di atas 85 tahun) dahulu 
mengajarkan agama hingga ke negeri seberang adalah dengan keikhlasan dan segala 
pengorbanan. Tokoh-tokoh tua Minangkabau (misalnya yang masuk dalam kelompok 
Thawalib dan Diniyah Putri di Padangpanjang) bahkan menggadaikan sawah mereka 
untuk membiayai perjalanan mereka ke Singapura, Malaysia, Thailand dan hingga 
Vietnam Selatan. Siti Alam Adarkawi, Ibrahim Maddun dan Saidil Anam dari 
Sumaniak (Batusangkar) adalah segelintir dari pelaku-pelaku penyebaran agama 
yang melaksanakan perintah TUHAN nya dengan keikhlasan seperti itu pada  zaman 
itu, dan hingga kini masih ditiru oleh murid-murid beliau di seantero 
negeri....murid-murid beliau masih menjalankan tugasnya dan perintah Ilahi 
dengan keikhlasan. Catatan :  Keikhlasan inilah yang ditiru oleh para alim 
ulama 
yang masuk dalam "Kelompok Pengajian Kebun Jeruk" dalam dua dekade terakhir 
ini. 


Calon penghulu (dalam Pasal 41 Draft 17 disebut dgn istilah pemangku Adat) akan 
diberi penataran pembekalan? Penghulu juga akan digaji (pasal 43) ??? Akan 
digaji dari iuran, sadaqah, kas nagari etc ??? Lupakah Draft 17 akan adanya 
ADAT 
SALINGKA NAGARI ? Apakah Draft 17 mau MEMANCUNG KEPALA pengulu dan kaumnya ?? 
Mengapa penghulu suatu kaum harus diarahkan untuk menerima zakat dan iuran dari 
orang lain???? 


Jika tidak ingin dikatakan bhw Draft 17 adalah sangat tendensius untuk 
MENGHANCURKAN dan MENGHINA tatanan Adat yang ada, maka Draft 17 ingin saya 
katakan terlalu bernafsu untuk mengatur ADAT SALINGKA NAGARI. 


d.  Jika mau dibahas secara detail, maka akan sangat panjang sekali karena 
terlalu banyak kerancuan tatanan  yang ingin dibangun oleh Draft 17. Jika 
dicoba 
mencari sebab-musababnya (dgn perspektif positif) maka salah satu penyebab 
utamanya adalah konseptor Draft 17 (dengan segala kekurangan dan kelamahan yang 
ada dan patut kita sadari) telah GAGAL mengelaborasi VISI DAN MISI yang baik, 
sehingga secara sistematis TERPAKSA membuat banyak hal yang sangat patut 
dipertanyakan, dipertentangkan untuk kemudian secara bersama kita luruskan dan 
wujudkan kedalam suatu rangkaian berfikir yang baik, benar dan berkelanjutan 
bagi semua pihak pd setiap tahapan implementasinya di lapangan nanti. 


4. ABS-SBK adalah hal yang tidak akan kita pertentangkan tata nilai dan 
urgensinya bagi kita semua. Kita akan jujur untuk mengatakan bhw ABS-SBK adalah 
tata nilai dan tatanan hidup yang telah disepakati oleh nenek moyang kita lebih 
hampir dua abad nan lalu. 


Kita juga harus jujur mengatakan bahwa dalam perjalanannya ABS -SBK itu telah 
dipertanyakan oleh banyak pihak  melalui berbagai cara ataupun melalui berbagai 
kejadian empiris yang terjadi di tengah-tengah masyarakat. Untuk itu semua, 
maka 
tugas kita pertama kali adalah HARUS MAMPU MEMILAH dan MENYARING esensi dari 
segala isu yang bersumber dari berbagai kejadian empiris di tengah masyarakat 
tersebut. 



Meskipun kita semua bisa mengklaim bahwa kita tahu ttg ABS-SBK, tapi kita harus 
jujur untuk mengatakan  bahwa :

a. Pada sebagian kami ABS-SBK adalah baru sebatas pengetahuan berupa sampainya 
informasi tentang adanya istilah ABS-SBK. Pada sebagian lain informasi tersebut 
brgkali telah dilengkapi dengan pemahaman, ...dst-dst.....dan pada segelintir 
kecil kami (misalnya para Penghulu) ABS-SBK adalah hal yang sudah harus hapal 
diluar kepala dan dituntut untuk dilaksanakan dalam kehidupan sehari-hari; tapi 
itupun dengan catatan bahwa kami harus menjunjung tinggi eksistensi Adat 
Salingka Nagari.  


b. Adalah benar bhw banyak terjadi  dinamika hidup yang di-ISU-kan 
"bertentangan" dengan ABS-SBK, tapi kami sadar itu adalah bisa bersumber dari 
ego manusia, bisa bersumber dari pemahaman yang rendah atas ABS-SBK ataupun 
pemahaman yang rendah atas adat istiadat, bisa bersumber dari pemahaman yang 
rendah atas agama, dan tidak tertutup kemungkinan adalah memang ada diantara 
kami yang memang ingin mempertentangkan antara adat dan agama agar tujuan 
pribadi atau kelompoknya bisa tercapai. 


Catatan : Dalam dunia usaha dan kenotariatan, tatanan matrilineal Minangkabau 
dianggap oleh segelintir orang sebagai tatanan yang tidak kondusif bagi 
kepentingan mereka. Banyak pengusaha yang merasa sangat sulit untuk 
mengembangkan usahanya di Sumbar karena kesulitan untuk mendapatkan lahan. 
Demikian juga banyak para notaris yang dibuat pusing oleh tatanan Adat ketika 
membuatkan akta waris.  Semua itu BUKAN TIDAK MUNGKIN akan menjadi pemicu 
munculnya  kelompok2 yang INGIN MENGHANCURKAN TATANAN ADAT di Ranah Minang. 


5. Dalam ranah Budaya, maka barangkali tidak akan salah kalau memasukan ABS-SBK 
kedalam kelompok IMMATERIAL CULTURE. Berbagai tatanilai dalam ABS-SBK adalah 
eksis dan disadari oleh masyarakatnya dalam kehidupan nya sehari-hari. Dalam 
konteks Immaterial Culture, maka di dunia ini hanya CHINA yang bisa digolongkan 
sebagai masyarakat yang BERUNTUNG karena nenek moyang mereka telah banyak 
menuliskan (dan masih relatif terjaga hingga saat ini) berbagai tata nilai dan 
tatanan hidup yang mereka turunkan bagi anak-cucu nya. Meskipun telah ada 
beberapa buku yang menyentuh elemen2 ABS-SBK, maka itu adalah hanay segelintir 
kecil saja. Jika pun ada yang mencoba banyak menulis, maka itu adalah tulisan 
PARA PENJAJAH di jaman dulu (atau bangsa asing) yang menginterpretasikan fakta 
di Minangkabau menjadi data, dan kemudian merubah data tersebut menjadi 
informasi serta pengetahuan BAGI  KEPENTINGAN MEREKA. Catatan: Tulisan para 
bangsa lain memang bisa jadi bahan berfikir, tapi bukanlah hal yg patut 
dibanggakan atau dijadikan sebagai tonggak pemikiran dalam membangun adat dan 
istiadat kita. Kita perlu mengingat bhw para Prof atau Doktor dari negeri lain 
itu belum tentu luput atau bebas dari praktek-praktek POLITIK KEBUDAYAAN. 


Atas situasi itu semua, maka brgkali tidak akan salah pula jika dikatakan bhw 
hingga saat ini tata nilai ABS-SBK adalah masih tergolong dalam budaya lisan. 
Dan, adalah TIDAK SALAH jika ada sekelompok anak negeri Minangkabau yang 
berfikir bahwa ada baiknya jika tata nilai tersebut untuk dituliskan agar bisa 
lebih dimasyarakatkan ....etc...etc bagi kepentingan anak cucu kita nanti. HAL 
INI tentu PERLU KITA DUKUNG, namun demikian TENTU KITA JUGA HARUS HATI-HATI dan 
STRATEGIS serta TAKTIS dalam merencanakan dan melaksanakannya. 


Apakah ABS-SBK hanya seperti yang ditulis dalam Draft 17 ???? TENTU TIDAK 
(terlalu SOMBONG jika ada yang mengatakan IYA) !!!

6. Cabiak-cabiak bulu ayam PASTI akan selalu kita berlakukan dalam kita 
berkeluarga (se Minangkabau), namun plz jangan lupa bhw KKM akan menjadi 
TONTONAN orang banyak. Untuk itu mari kita bangun dari kita tidur semua, kita 
bicara terbuka dan jujur, kita saling megkritik..... etc-etc di dalam rumah 
kita 
sendiri (dalam hal ini di RN ini; alias tidak perlu dihalaman kita atau ibarat 
di lapangan bola  saat KKM nanti) dengan satu tujuan KKM 2010 bisa SUKSES dan 
bermanfaat bagi orang banyak serta TIDAK MENIMBULKAN luka sosial ataupun pecah 
belahnya anak cucu kita nanti. 


7. Mari kita urut satu persatu (bersama) kelebihan dan kekurangan budaya 
tertulis ataupun budaya lisan. Semua pasti ada lebih dan kurangnya. Dalam 
konteks STRATEGI KEBUDAYAAN, maka semua yang mengaku pintar HARUS pintar pula  
untuk memformulasikan setiap budaya lisan yang akan ditransfomasi kedalam 
budaya 
tertulis tersebut. Itulah tugas kita bersama. 




Salam,
r.a 


      

-- 
.
Posting yang berasal dari Palanta RantauNet ini, jika dipublikasikan di tempat 
lain wajib mencantumkan sumbernya: ~dari Palanta r...@ntaunet 
http://groups.google.com/group/RantauNet/~
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi:
- DILARANG:
  1. E-mail besar dari 200KB;
  2. E-mail attachment, tawarkan di sini dan kirim melalui jalur pribadi; 
  3. One Liner.
- Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet
- Tulis Nama, Umur dan Lokasi pada setiap posting
- Hapus footer dan seluruh bagian tidak perlu dalam melakukan reply
- Untuk topik/subjek baru buat e-mail baru, tidak me-reply e-mail lama dan 
mengganti subjeknya.
===========================================================
Berhenti, bergabung kembali serta ingin mengubah konfigurasi/setting-an 
keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe.

Kirim email ke