Uda Taufiq,

 

Sebetulnya, ini hanya lanjutan dari kisah tentang ribuan Perda yang
menyangkut PDRD (Pajak Daerah dan Retribusi) yang sudah dibatalkan
berdasarkan hasil reivu oleh Departemen Keuangan dan Departemen Dalam
Negeri.

 

Dan menurut saya, yang sekarang ini tidak terlalu mengkhawatirkan lagi,
dibanding tahun2 sebelumnya.

 

Sejak awal era otonomi daerah, pemda banyak membuat perda tentang PDRD, yang
- sebagaimana diharuskan UU - kemudian di reviu oleh Depdagri dan Depkeu,
ternyata harus dibatalkan karena satu atau beberapa dari tiga masalah
berikut: bertentangan dengan kepentingan umum, bertentangan dengan peraturan
yang lebih tinggi, dan tumpang tindih.

 

Nah, dengan diberlakukannya UU 28/2009 kemungkinan terjadinya ketiga hal itu
jauh lebih kecil karena UU sudah memberikan guidelines yang jelas, jenis
PDRD apa saja yang boleh dipungut (UU baru ini menganut closed list)

 

Riri

Bekasi, l, 48

 

From: [email protected] [mailto:[email protected]] On
Behalf Of [email protected]
Sent: Wednesday, July 14, 2010 7:35 AM
To: [email protected]
Subject: [...@ntau-net] Perda - Investasi

 

Menurut Kompas pagi ini ada 3042 perda terkait retribusi yang meresahkan
Investor sehingga memperburuk investasi

Terbanyak di Sumut (217). Sumbar ditempat kesembilan dengan 101 perda.
Sementara DKI hanya punya 1 perda bermasalah

Ada keluhan investor disuatu daerah yang membatasi pemanfaatan jalan raya
oleh truk kelapa sawit. Dilain pihak jalan yang didisain untuk hanya untuk
dilewati kendaraan dengan muatan hanya 6-8 ton. Kenyataannya dilewati
tronton yang bermuatan lebih dari 30 ton...
Bagaimana ini...kemauan siapa yang mau diikuti

Salam
TR

Sent from my BlackBerryR
powered by Sinyal Kuat INDOSAT

 

 

-- 
.
Posting yang berasal dari Palanta RantauNet ini, jika dipublikasikan di tempat 
lain wajib mencantumkan sumbernya: ~dari Palanta r...@ntaunet 
http://groups.google.com/group/RantauNet/~
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi:
- DILARANG:
  1. E-mail besar dari 200KB;
  2. E-mail attachment, tawarkan di sini dan kirim melalui jalur pribadi; 
  3. One Liner.
- Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet
- Tulis Nama, Umur dan Lokasi pada setiap posting
- Hapus footer dan seluruh bagian tidak perlu dalam melakukan reply
- Untuk topik/subjek baru buat e-mail baru, tidak me-reply e-mail lama dan 
mengganti subjeknya.
===========================================================
Berhenti, bergabung kembali serta ingin mengubah konfigurasi/setting-an 
keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe.

Kirim email ke