Ajo Duta yth Nan ambo tau istilah numpang nikah iko masih ado sampai kini di Petugas KUA
Sesudah surat menyurat diurus dari RT/RW, Kelurahan dan KUA didaerah tempat tinggal penganten Ado formulir nan harus disiapkan oleh KUA tampek domisili penganten Kemudian dibao ka KUA tampek akan dilaksanakan pernikahan Sesudah diteliti dan dianggap lengkap oleh petugas disana, barulah pernikahan dapat dilaksanakan Salam TR Sent from my BlackBerry® powered by Sinyal Kuat INDOSAT -- . Posting yang berasal dari Palanta RantauNet ini, jika dipublikasikan di tempat lain wajib mencantumkan sumbernya: ~dari Palanta r...@ntaunet http://groups.google.com/group/RantauNet/~ =========================================================== UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi: - DILARANG: 1. E-mail besar dari 200KB; 2. E-mail attachment, tawarkan di sini dan kirim melalui jalur pribadi; 3. One Liner. - Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet - Tulis Nama, Umur dan Lokasi pada setiap posting - Hapus footer dan seluruh bagian tidak perlu dalam melakukan reply - Untuk topik/subjek baru buat e-mail baru, tidak me-reply e-mail lama dan mengganti subjeknya. =========================================================== Berhenti, bergabung kembali serta ingin mengubah konfigurasi/setting-an keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe.
