Assalamualaikum ww para sanak sapalanta, Saya ikut bergembira bahwa dialog antara Datuk Endang dan Sanak Z.Chaniago diakhiri dengan 'cease fire', atau 'agree to disagree'. Masing-masing tetap pada pendiriannya.
Sedianya saya - beserta rekan-rekan saya di SC KKM -- hanya akan mencermati saja dari pinggiran dialog yang timbul antara sanak Muzirman Tanjung, Z Chaniago, dan Armen Zulkarnain dengan angku Azmi Dt Bagindo dan Dt Endang tentang posisi ninik mamak/penghulu dan LKAAM-LAKM ini. Namun oleh karena thread ini terkait -- langsung maupun tidak langsung -- dengan salah satu tema KKM 2010, khususnya tentang posisi LKAAM dan LAKM dalam pengamalan ABS SBK seperti terlihat dari dua surat LKAAM kepada Panitya Penyelenggara KKM, yang kemudian disebarluaskan LAKM sejak dari Presiden RI sampai ke nagari-nagari, maka saya sebagai Ketua SC KKM mengharapkan agar wacana yang bersifat doktriner mendasar ini perlu dilanjutkan sampai tuntas, dengan mengobjektifkan masalahnya, menjadi masalah yang bisa kita bahas bersama, untuk mencari kesepakatan yang akan kita tuangkan dalam salah satu dokumen KKM nanti. Inti masalahnya adalah: dimanakah persisnya posisi ninik mamak/penghulu/LKAAM/LAKM dalam adat dan masyarakat Minangkabau pada umumnya,dan dalam hubungan dengan ABS SBK sebagai jati diri suku bangsa Minangkabau pada khususnya ? Pertanyaan inti ini bisa kita rinci lagi sebagai berikut. 1. Sesuai dengan ajaran 'adat salingka nagari', dimanakah posisi ninik mamak/ penghulu dalam kaum, suku, dan nagari ? Apakah khusus mencakup masalah adat belaka, yaitu menangani sako dan pusako, ataukah mencakup keseluruhan bidang kehidupan anak kemenakannya, berarti juga mencakup masalah ideologi, politik, ekonomi, dan sosial budaya, baik lahir maupun bathin ? Bagaimana bunyinya kaidah yang tercantum dalam Perda Prov Sumbar tentang Nagari mengnai hal ini ? Bagaimana pula hubungan peran ninik mamak/penghulu dengan ayah/urang sumando sebagai kepala keluarga ? 2. Apakah LKAAM dan LAKM -- sebagai cupak buatan (?) -- yaitu sebagai organisasi para ninik mamak/penghulu yang dibuat baru (1966, 2003) dengan sendirinya mempunyai otoritas sebagai 'paus di lautan' dalam masalah adat pada umumnya dan ABS SBK pada khususnya, baik pada tingkat kecamatan, kabupaten/kota, maupun pada tingkat provinsi dan nasional ? Dari mana sumber otoritas ini , khususnya oleh karena adat hanya salingkar nagari? 3. Jika jawaban tersebut ad 2 di atas adalah ya, dimana posisi alim ulama dan cadiak pandai dalam hubungan dengan pengamalan ABS SBK dan Tungku nan Tigo Sajarangan ? Bisakah masalah yang timbul dalam hal ini ditampung dalam Forum (Komunikasi) Tungku nan Tigo Sajarangan atau tidak ? 4. Oleh karena APBD adalah ranah publik, berapakah besarnya bantuan APBD yang perlu diberikan kepada LKAAM dalam menunaikan tanggung jawabnya dalam pengamalan ABS SBK, bagaimana pertanggungjawabannya, bagaimana kinerjanya di masa lampau (1966-2010), dan untuk apa bantuan tersebut digunakan di masa datang ? Saya mengharapkan masukan yang mendasar dari para sanak sekalian. Wassalam, Saafroedin Bahar(Laki-laki, Tanjung, masuk 73 th, Jakarta) --- On Mon, 7/19/10, Z Chaniago <[email protected]> wrote: From: Z Chaniago <[email protected]> Subject: Re: [...@ntau-net] Bapak Pimpinan LKAAM Sumbar dan LKAM Jakarta, Yth. To: [email protected] Date: Monday, July 19, 2010, 3:52 PM Yo Kanda Angku Dt Endang y.a.m ....samo-samo kalau memang barek bana ka maubah pola adat dari zaman daulu ...ka baa juo lai. Kiro-kiro ending jo baa kok Kanda Angku Dt Endang , sapandapek jo ambo atau sapakaik untuk tetap babeda pandapek ? Bari maoh kok salah-salah maklum ambo mungkin bukan dari dunia adat semata , izinkan ambo macuplik salah satu hadist ciek sabagai panutuik dari ambo jikok iko marupokan panutuik "Antum alamu bi umuuri dunyaakum : engkau lebih tahu tentang duniamu " Wassalam Z Chaniago - Palai Rinuak Pada 19 Juli 2010 13:11, Datuk Endang <[email protected]> menulis: Kalau sangan itu pemahaman sanak, ayo ambo maklumkan sagalo ota dan kenaifan. Wassalam. --- On Mon, 7/19/10, Z Chaniago <[email protected]> wrote: Assalamu'alaikum Ww. Angku Dt Endang y.a.m , dalam ke penghulu-annyo seorang pangulu dalam konteks adat alam Minangkabau ambopun setuju dengan hal tersebut, namun dalam dalam konteks LAKM ambo yakin baraso urang-urang di dalamnyo tidak merupakan representasi dan refleksi yang punyo legitimasi dari komunitas-nya tetapi cuma individu-induvidu yang kebetulan merupakan pemimpin dari komunitas tsb dan sato dalam LAKM.Ambo baco baitu dari informasi Sekum LAKM, baraso LAKM sebagai tempat berhimpun , apo nan berhimpun tantu manusianyo, sia manusianyo - niniak mamak. Sahinggo apapun hasia dari LAKM hanyo merupakan ota (minimal dari ambo) karena (ambo) tidak pernah mewakilkan , seperti juga ambo mambaco opini di koran-koran, namun mungkin ota niniak - mamak ko babeda jo ota urang awam. dalam konteks garundang vs paus, gadang garundang di kubangan, tapi di lautan garundang indak bisa iduik do . baitu juo paus di lautan ndak bisa pulo iduik di kubangan doh, kecuali dikondisikan ayya du kondisinyo...pertamo garundang diagiah scuba diving set...atau paus dimasuakkan ka kubangan aia asin sagadang akuarium Sea World. Wassalam Z Chaniago - Palai Rinuak Pada 19 Juli 2010 11:20, Datuk Endang <[email protected]> menulis: Waalaikum salam ww. Kok baitu pahami dulu jo sanak pituah: gadang garundang di kubangan, gadang buayo di muaro, gadang ikan paus di lautan. Alah dianjuangkan ka langik, diserakkan ka bumi, dilewakan di labuah nan golong. Bahaso eksaktanyo: seorang penghulu sudah melewati proses kebesaran dalam setiap tahap. Dia representasi suatu kaum, dia refleksi sistem nilai adat, dan yang terpenting: dia ikan paus di lautan. Dia dapat merapatkan diri dalam suatu lembaga, dia secara bersama-sama atau sendiri-sendiri sudah sangat legitimate, jauh sebelum istilah itu dimunculkan. Wassalam, -datuk endang --- On Mon, 7/19/10, Z Chaniago <[email protected]> wrote: - -- Z Chaniago - Palai Rinuak Alam Minangkabau semakin memukau oleh kemilau Danau Maninjau . Sayangi Danau Maninjau - -- . Posting yang berasal dari Palanta RantauNet ini, jika dipublikasikan di tempat lain wajib mencantumkan sumbernya: ~dari Palanta r...@ntaunet http://groups.google.com/group/RantauNet/~ =========================================================== UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi: - DILARANG: 1. E-mail besar dari 200KB; 2. E-mail attachment, tawarkan di sini dan kirim melalui jalur pribadi; 3. One Liner. - Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet - Tulis Nama, Umur dan Lokasi pada setiap posting - Hapus footer dan seluruh bagian tidak perlu dalam melakukan reply - Untuk topik/subjek baru buat e-mail baru, tidak me-reply e-mail lama dan mengganti subjeknya. =========================================================== Berhenti, bergabung kembali serta ingin mengubah konfigurasi/setting-an keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe. -- . Posting yang berasal dari Palanta RantauNet ini, jika dipublikasikan di tempat lain wajib mencantumkan sumbernya: ~dari Palanta r...@ntaunet http://groups.google.com/group/RantauNet/~ =========================================================== UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi: - DILARANG: 1. E-mail besar dari 200KB; 2. E-mail attachment, tawarkan di sini dan kirim melalui jalur pribadi; 3. One Liner. - Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet - Tulis Nama, Umur dan Lokasi pada setiap posting - Hapus footer dan seluruh bagian tidak perlu dalam melakukan reply - Untuk topik/subjek baru buat e-mail baru, tidak me-reply e-mail lama dan mengganti subjeknya. =========================================================== Berhenti, bergabung kembali serta ingin mengubah konfigurasi/setting-an keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe.
