Pemohon : H. Syahiran dan Asgul Kuasa Pemohon : Samaratul Fuad, S.H., dkk
Termohon : KPU Kab. Pasaman Barat Tanggal Putusan : Rabu, 04-08-2010 No. Perkara : 79/PHPU.D-VIII/2010 Judul Perkara : Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Pasaman Barat Tahun 2010 Putusan : Ditolak Seluruhnya <http://www.mahkamahkonstitusi.go.id/index.php?page=website.PutusanDownload& id=531> http://www.mahkamahkonstitusi.go.id/img/download2.GIF untuk ingin baca hasil putusan bisa lansung ke TKP di http://www.mahkamahkonstitusi.go.id/putusan/putusan_sidang_PUTUSAN%2079-PHPU D-2010.pdf Salam NB. Untuak Provinsi alun ado nampak putusan no lai. -- . Posting yang berasal dari Palanta RantauNet ini, jika dipublikasikan di tempat lain wajib mencantumkan sumbernya: ~dari Palanta r...@ntaunet http://groups.google.com/group/RantauNet/~ =========================================================== UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi: - DILARANG: 1. E-mail besar dari 200KB; 2. E-mail attachment, tawarkan di sini dan kirim melalui jalur pribadi; 3. One Liner. - Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet - Tulis Nama, Umur dan Lokasi pada setiap posting - Hapus footer dan seluruh bagian tidak perlu dalam melakukan reply - Untuk topik/subjek baru buat e-mail baru, tidak me-reply e-mail lama dan mengganti subjeknya. =========================================================== Berhenti, bergabung kembali serta ingin mengubah konfigurasi/setting-an keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe.
<<image001.gif>>
