Pemohon : H. Syahiran dan Asgul 

Kuasa Pemohon : Samaratul Fuad, S.H., dkk 

Termohon : KPU Kab. Pasaman Barat

 

Tanggal Putusan : Rabu, 04-08-2010

No. Perkara : 79/PHPU.D-VIII/2010

Judul Perkara : Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil
Kepala Daerah Kabupaten Pasaman Barat Tahun 2010

 

Putusan : Ditolak Seluruhnya
<http://www.mahkamahkonstitusi.go.id/index.php?page=website.PutusanDownload&;
id=531> http://www.mahkamahkonstitusi.go.id/img/download2.GIF untuk ingin
baca hasil putusan bisa lansung ke TKP di 

http://www.mahkamahkonstitusi.go.id/putusan/putusan_sidang_PUTUSAN%2079-PHPU
D-2010.pdf

 

Salam

NB. Untuak Provinsi alun ado nampak putusan no lai.

-- 
.
Posting yang berasal dari Palanta RantauNet ini, jika dipublikasikan di tempat 
lain wajib mencantumkan sumbernya: ~dari Palanta r...@ntaunet 
http://groups.google.com/group/RantauNet/~
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi:
- DILARANG:
  1. E-mail besar dari 200KB;
  2. E-mail attachment, tawarkan di sini dan kirim melalui jalur pribadi; 
  3. One Liner.
- Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet
- Tulis Nama, Umur dan Lokasi pada setiap posting
- Hapus footer dan seluruh bagian tidak perlu dalam melakukan reply
- Untuk topik/subjek baru buat e-mail baru, tidak me-reply e-mail lama dan 
mengganti subjeknya.
===========================================================
Berhenti, bergabung kembali serta ingin mengubah konfigurasi/setting-an 
keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe.

<<image001.gif>>

Kirim email ke